0
#Selain menghadirkan Diana Kusumawati, JPU KPK juga menghadirkan Empat Pegawai Pemkab Bangkalan yaitu Guntur Setyadi (Kepala Bidang Dinas PU), Erik (Kasi Dinas PMD), Ismet Efendi (Kepala Bapenda) dan Rizal Morris (Plt. Kepala KPSDA atau BKD). Hadir pula Istri muda Terdakwa untuk menyaksikan persidangan dan beberapa pengikutnya berteriak lantang di luar ruang sidang seusai persidangan#
BERITAKORUPSI.CO -
Ada apa hugungan Diana Kusumawati salah satu pengusaha kontraktor di Bangkalan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah?. Inilah pertanyaan publik setelah Diana Kusumawati memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo,  Selasa, 16 Mei 203

Pengakuan Diana Kusumawati dihadapan Majelis Hakim adalah terkait nama-nama calon yang lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan tahun 2022, salah satunya adalah Wildan Yulianto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diketahuinya dari Sekda Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah

Wildan Yulianto sudah di Vonis pidana penjara selama dua (2) tahun karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melalui Erwin Yoesoef (Kabag Protokol Kab. Bangkalan) terkait pengangkatan dan pelalantikannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2022

“Saya mengetahui dari Sekda, salah satunya Wildan,” kata Diana  
Atas pengakuan Diana Kusumawati, Ketua Majelis Hakim pun heran karena dokumen negara bisa dibocorkan ke masyarakat. “Ini kan dokumen negara?,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH

Terkait pengakuan Diana Kusumawati, beritakorupsi.co mengklarifikasi ke Sekda Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah melalui pesan WhastApp namun tak ada respon sekalipun pesan itu sudah terbaca dengan tanda centang dua biru

Baca juga: dr. Nunuk Kristiani Direktur RSUD Bangkalan Mengakui Ada Setoran Uang Setiap Bulan Ke Bupati Yaitu Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/dr-nunuk-kristiani-direktur-rsud.html 
Diana Kusumawati dihadirkan Tim JPU KPK Johan Dwi Juniarto, Arif Usman dkk sebagai saksi di persidangan di hadapan Majelis Hakim dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi “suap seleksi dan mutasi jabatan, penerimaan setoran dari rumah sakit umum daerah (RSUD)  dan fee proyek” di Kabupaten Bangkalan dengan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan

Selain menghadirkan Diana Kusumawati, JPU KPK juga menghadirkan Empat pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yaitu Guntur Setyadi (Kepala Bidang Dinas PU), Erik (Kasi Dinas PMD), Ismet Efendi (Kepala Bapenda) dan Rizal Morris (Plt. Kepala KPSDA atau BKD)

Persidangan berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 09 Mei 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan kelima orang saksi tersebut diatas yang dihadirkan oleh Tim JPU KPK kehadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Sigit Nugroho, SH, dan juga hadir oleh Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH, dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih KPK Jakarta  

Dihadapan Majelis Hakim, Diana Kusumawati juga mengkaui adanya setoran fee proyek yang dikerjakannya sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang menurutnya bahwa uang itu ke Bupati melalui Kepala Dinas PU. Selain itu, ada juga pemberian uang pembuatan kontrak sebesar Rp2.500.000

“Ada setoran sepuluh persen dari nilai kontrak, kalau asumsi saya untuk B satu (B1), Bupati,” kata Dinana kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK

Sementara pengakuan Guntur Setyadi selaku Kabid Dinas PU menjelaskan, bahwa dirinya diperintah Kepala Dinas PU untuk menyiapkan sejumlah uang terkait seleksi jabatan yang diikuti Wildan Yulianto

“Seratus lima puluh (juta) melalui Erwin,” kata Guntur Setyadi kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK

Menurut Guntur Setyadi, bahwa uang dana operasional di Dinas PU berasal dari beberapa kontraktor yang memberikan sebesar Rp2.5 juta sebagai pembuatan kontrak kerja dan juga disiapan untuk LSM dan media 
Pada persidangan sebelumnya (Selasa, 09 Mei 2023), dr. Nunuk Kristiani selaku Direktur RSUD Kabupaten Bangkalan yang saat ini menjabat sebagai Asisten II, juga mengakui adanya setoran rutin setiap bulan sebesar Rp20 juta yang diserahkan ke Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, namun sejak Juni 2022 setoran itu tidak lagi diberikan.

Setoran rutin tersebut menurut dr. diambil dari uang pribadinya. Namun dalam dakwaan JPU KPK menjelaskan bahwa uang setoran ke Terdakwa adalah diambil dari Jaspel (Jasa pelayanana) rumah sakit

“Ya, setiap bulan dua puluh juta. Kalau nggak dikasih ditagih. Pernah ngga setor dua bulan,” kata dr. Nunuk Kristiani kepada Majelis Hakim

Selain setoran rutin, ternyata dr. Nunuk Kristiani juga mengakui memberikan uang sebesar Rp100 juta setelah beberapa waktu dirinya dilantik oleh Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, dimana uang itu untuk membayar hutang dana kampanye Terdakwa pada tahun 2018 ke Muhammad Fahad selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.

“Waktu seleksi tidak ada permintaan uang tapi setelah pelantikan diminta,” ucap dr. Nunuk Kristiani kepada Majelis Hakim  

Pengakuan dr. Nunuk Kristiani terkait pemberian uang kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, juga dikaui oleh R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol) Kabupaten Bangkalan

R. Moh. Taufan Zairinsjah atau yang akrab disapa Taufan ini kepada Majelis Hakim menjelaskan, kalau dirinya juga memberikan sejumlah uang pada saat pengangkatan dan pelatikannya sebagai Sekda

“Sebagai Sekda sejak tahun 2020 samapi sekarang. Pada saat itu ada tiga orang sebagai calon. Saya memberikan dua ratus kepada Pak Bupati setelah pelantikan,” ucap Taufan kepada Majelis Hakim mejawab pertanyaan JPU KPK

Calon Sekda Kabupaten Bangkalan yang dimaksud Taufan adalah Puguh Santoso yang menjabat sebagai Kepala dinas pertanian dan Ismed Efendi sebagai Asisten Pemerintah dan kesejahteraan. Namun Taufan tidak menjelaskan apakah kedua sahabatanya itu juga memberikan uang atau tidak, dan JPU KPK juga memang tidak menanyakakkan hal itu

Pengakuan Taufan di “Ia” kan Erwin Yoesoef yang diperintah Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan untuk menerima titipan dari Taufan maupun dari yang lainnya yang kemudian uang tersebut diserahkan Erwin Yoesoef kepada Bupati

“Saya tidak mengetahui apa isinya, saya hanya menerima dan saya serahkan ke Pak Bupati,” kata Erwin kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK

Pada sidang sebelumnya (Selasa, 02 Mei 2023), Roosli Soeliharjono Plt. Kepala BKD atau yang disapa Nono ini kepada Majelis Hakim menjelaskan, bahwa setiap promosi dan mutasi jabatan harus membayar sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi

“Eselon III tiga puluh juta, eslon IV dua puluh juta dan itu sejak 2020,” kata Nono terus terang kepada Majelis Hakim

Nono menjelaskan, bahwa sebahagian uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang Bupati sebelumnya yaitu Fuad Amin Imron (alm), kakak kandung Terdakwa dan sebahagian diserahkan langsung oleh Nono kepada Terdakwa selaku Bupati

“Ada rekap, cuma Pak Bupati kadang ngambil kadang tidak karena sebagian untuk melunasi hutangnya pak Fuad, kalau yang seratus juta saya serahkan sendiri ke Pak Bupati di Pendopo,” jawab Nono terus terang

Apa yang disampaikan Taufan, Nono dan Erwin tidak jauh beda saat memberikan keterangan untuk lima Terdakwa dalam perkara yang sama yang sudah dijatuhi hukuman (vonis) pidana penjara oleh Majelis Hakim yang sama pada, pada Senin, 08 Mei 2023

Kelima Terdakwa itu adalah 1. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,; 2. Achmad Mustaqim Kepala Dinas Ketahanan,; 3. Agus Eka Leandy Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur,; 4. Wildan Yulianto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan (keempat Terdakwa di vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun) dan 5. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan (di vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 bulan). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top