0
#Selain pengakuan dari dr. Nunuk, hal yang sama juga diakui Roosli Soeliharjono Plt. Kepala BKD, R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol) Kabupaten Bangkalan juga mengakui hal yang sama sekalipun dibantah oleh Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron namun para saksi tetap pada keterangannya hingga Tedakwa diingatkan oleh Majelis Hakim# 
BERITAKORUPSI.CO -
dr. Nunuk Kristiani, selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangkalan mengakui adanya setoran setiap bulan sebesar Rp20 juta yang diserahkan ke Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, namun sejak Juni 2022 setoran itu tidak lag diberikan. Setoran rutin tersebut menurut dr. diambil dari uang pribadinya. Namun dalam dakwaan JPU KPK menjelaskan bahwa uang setoran ke Terdakwa adalah diambil dari Jaspel (Jasa pelayanana) rumah sakit

“Ya, setiap bulan dua puluh juta. Kalau nggak dikasih ditagih. Pernah ngga setor dua bulan,” kata dr. Nunuk Kristiani kepada Majelis Hakim

Selain setoran rutin, ternyata dr. Nunuk Kristiani yang saat ini menjabat sebagai Asisten II,  juga mengakui memberikan uang sebesar Rp100 juta setelah beberapa waktu dirinya dilantik oleh Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, dimana uang itu untuk membayar hutang dana kampanye Terdakwa pada tahun 2018 ke Muhammad Fahad selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan. Pengakuan dr.Nunuk Kristiani ini tak jauh beda dengan surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan

“Waktu seleksi tidak ada tapi setelah pelantikan diminta,” ucap dr. Nunuk Kristiani kepada Majelis Hakim 
Pejabat dilingkungan Kabupaten Bangkalan yang dilantik oleh Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan pada tahun 2020 selain dr. Nunuk Kristiani adalah Moawi Arifin (Kepala Dinas Perhubungan, memberikan uang sebesar Rp150 juta), Wibowo Suharta (Kepala Dinas Sosial, memberikan uang sebesar Rp150 juta), Anang Yulianto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup, memberikan uang sebesar Rp100 juta), Iskandar Ahadiyat (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, memberikan uang sebesar Rp100 juta), Andang Pradana (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, memberikan uang sebesar Rp50 juta), Abdul (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, memberikan uang sebesar Rp150 juta), Eko Setiawan (Kepala BPPD, memberikan uang sebesar Rp100 juta) dan Ahmad Roniyun Hamid (Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan, memberikan uang sebesar Rp100 juta)

Pengakuan dr. Nunuk Kristiani ini diungkapannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 09 Mei 2023) saat dihadirkan oleh JPU KPK dan dimita keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan Korupsi suap “jual beli” jabatan tahun 2019 2020, 2021 - 2022  dan penerimaan fee proyek yang totalnya sebesar Rp15.661.323.263 dengan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2023

Selain dr. Nunuk Kristiani, JPU KPK juga menghadirkan R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol) Kabupaten Bangkalan karena pada persidangan Selasa, 02 Mei 2023 tidak jadi memberikan keterangan karena sidangnya ditunda, kecuali Roosli Soeliharjono Plt. Kepala BKD sudah memberikan keterangan namun kembai dihadirkan

Persidangan berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cankra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 09 Mei 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan keempat saksi tersebut diatas yang dihadirkan oleh JPU KPK kehadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc, dan hadirpula dalam persidangan Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH, dkk serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) KPK Jakarta 
Pengakuan dr. Nunuk Kristiani terkait pemberian uang kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, juga dikaui oleh R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol) Kabupaten Bangkalan

R. Moh. Taufan Zairinsjah atau yang akrab disapa Taufan ini kepada Majelis Hakim menjelaskan, kalau dirinya juga memberikan sejumlah uang pada saat pengangkatan dan pelatikannya sebagai Sekda

“Sebagai Sekda sejak tahun 2020 samapi sekarang. Pada saat itu ada tiga orang sebagai calon. Saya memberikan dua ratus kepada Pak Bupati setelah pelantikan,” ucap Taufan kepada Majelis Hakim mejawab pertanyaan JPU KPK

Calon Sekda Kabupaten Bangkalan yang dimaksud Taufan adalah Puguh Santoso yang menjabat sebagai Kepala dinas pertanian dan Ismed Efendi sebagai Asisten Pemerintah dan kesejahteraan. Namun Taufan tidak menjelaskan apakah kedua sahabatanya itu juga memberikan uang atau tidak, dan JPU KPK juga memang tidak menanyakakkan hal itu

Pengakuan Taufan di “Ia” kan Erwin Yoesoef yang diperintah Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan untuk menerima titipan dari Taufan maupun dari yang lainnya yang kemudian uang tersebut diserahkan Erwin Yoesoef kepada Bupati

“Saya tidak mengetahui apa isinya, saya hanya menerima dan saya serahkan ke Pak Bupati,” kata Erwin kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK 
Pada sidang sebelumnya (Selasa, 02 Mei 2023), Roosli Soeliharjono Plt. Kepala BKD atau yang disapa Nono ini kepada Majelis Hakim menjelaskan, bahwa setiap promosi dan mutasi jabatan harus membayar sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi

“Eselon III tiga puluh juta, eslon IV dua puluh juta dan itu sejak 2020,” kata Nono terus terang kepada Majelis Hakim

Nono menjelaskan, bahwa sebahagian uang dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang Bupati sebelumnya yaitu Fuad Amin Imron (alm), kakak kandung Terdakwa dan sebahagian diserahkan langsung oleh Nono kepada Terdakwa selaku Bupati

“Ada rekap, cuma Pak Bupati kadang ngambil kadang tidak karena sebagian untuk melunasi hutangnya pak Fuad, kalau yang seratus juta saya serahkan sendiri ke Pak Bupati di Pendopo,” jawab Nono terus terang

Apa yang disampaikan Taufan, Nono dan Erwin tidak jauh beda saat memberikan keterangan untuk lima Terdakwa dalam perkara yang sama yang sudah dijatuhi hukuman (vonis) pidana penjara oleh Majelis Hakim yang sama pada, pada Senin, 08 Mei 2023

Kelima Terdakwa itu adalah 1. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,; 2. Achmad Mustaqim Kepala Dinas Ketahanan,; 3. Agus Eka Leandy Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur,; 4. Wildan Yulianto Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan (keempat Terdakwa di vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun) dan 5. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan (di vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 bulan)  
Atas keterangan keempat saksi, dengan terkesaan emosi Terdakwa membantah dan tidak mengakui menerima uang atau bahkan tidak memerintahkan para saksi. Karena Terdakwa tidak mekaui, Terdakwapun diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim dengan tegas

“Saudara bolehlah tidak mengakui tapi ini riil dan saksi sudah disumpah. Boleh saudara tidak mengakui tapi ini beresiko pada saudara sendiri. Jadi Majelis Hakim berhak untuk mengingatkan saudara. Jadi tahan dulu emosi sahdara baru bicara,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan tegas

Sekalipun Terdakwa tidak mengakui dan membantah dengan tegas, keempat saksi tetap pada keterangannya di persidangan dihadapan Majelis Hakim. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top