0

“Ketua Majelis Hakim menyarankan ke PH Terdakwa untuk melaporkan Khafidhotul laily sebagai saksi “Palsu” yang dihadirkan JPU dalam persidangan yang disebut Chori Sa’adah, ibunda Khafidhotul laily”  

Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Andrianto Setiawan dan Dimas
BERITAKORUPSI.CO -
Sungguh nyata tapi aneh. Inilah yang mungkin terjadi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ‘Tanah Kas Desa’ Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang menyeret warga Desa Warungdowo sebagai Terdakwa yaitu Mch. Romli

Pada tahun 2013, Terdakwa Moch. Romli mebuka usaha bengkel di “tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage” yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa berdasarkan daftar Letter C Desa Warungdowo yang didaftarkan pada tahun 2002 dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7   

Nyatanya adalah, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, kasus perkara ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2021, dan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000 berdasarkan hasil audit investigatif bersama antara Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Nomor : x.700/ A.I.V/ 06.01/ 424.060/2022  Tanggal 15 Juni 2022

Baca juga: Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Diadili Korupsi TKD Rp1.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Berita terkait: Kapolres Pasuruan Kota ‘Diam’ Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Warungdowo Antara 650 - 4 Juta Rupiah - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kapolres-pasuruan-kota-diam-terkait.html     

Anehnya adalah, bahwa kerugian negara sebesar Rp1.233.969.000 bukan dalam bentuk duit yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ataupun Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan kepada Terdakwa Moch. Romli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan bukan pula karena Terdakwa tidak membayar pajak apalagi sewa atas penggunaan / pengelolaan tanah kas desa (TKD)

Melinkan karena Terdakwa Moch. Romli membuka usaha bengkel (bukan memiliki atau memperjual belikan tanah) sejak tahun 2013 sesuai Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh M. Muslik selaku Kepala Desa Warungdowo. Sehingga rencana pembangunan lapak oleh Kepala Desa menjadi tertunda alias tidak terlaksana.

Andaikan benar bahwa usaha bengkel milik Terdakwa Moch. Romli berada di tanah milik negara, milik pemerintah ataupun Tanah Kas Desa milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, apakah Terdakwa Moch. Romli dapat dijerat dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

Padahal fakta yang terjadi adalah, ratusan atau mungkin ribuan bangunan milik masyarakat yang berdiri di tanah milik pemerintah/negara digusur, di bongkar oleh pemerintah karena dianggap liar alias tidak memiliki ijin. Mengapa tidak diseret seperti Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret Moch. Romli sebagai Terdakwa kasus Korupsi karena membuka usaha bengkel di tanah kas desa?

Baca juga: Kades Muslik ‘Tak Jujur” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD Yang Status Tanah Verponding - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kades-muslik-tak-jujur-dalam-sidang.html  

Baca juga: Moch. Romli Warga Desa Warungdowo Pemilik Bengkel di TKD Akan Tetap di Vonis Korupsi??? - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/moch-romli-warga-desa-warungdowo.html
 
Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kades M. Muslik tidak mengeluarkan surat perjanjian sewa menyewa lahan TKD dengan Terdakwa? Tetapi justru megeluarkan Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013???

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kepala Desa M.Muslik tidak membuat surat tagihan iuran yang wajib dibayar oleh Terdakwa atas usaha bengkel milik Teerdakwa di Tanak Kas Desa tersebut?

Atau memang Moch. Romli tetap dianggap bersalah karena sudah membuka usaha di tanah kas desa dan tidak memberkan setoran harian, bulana bahkan tahunan kepada Desa Warungdowo sekalipun tidak ada dasar hukumnya sehingga wajib dipenjarakan???

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa sebelum tahun 2015 atau tahun 2013 sebelum Terdakwa membuka usaha bengkel tida dikelola oleh Kepala Desa M.Muslik yang menjabat sebagai Kepala Desa Warungdowo sejak tahun 2011??? Dan bagaimana dengan Kepala Desa sebelumnya?  

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kepala Desa yang menjelaskan bahwaa TKD berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002 tetapi tidak menjelaskan asal usul tanah tersebut sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 
Sebab  Pasal 76 (1) berbunyi: Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Sedangkan Tanah kas desa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi (Permendes PDTT) No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pengelolaannya termasuk dalam kewenangan berdasarkan hak asal usul.

Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berbunyi: Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas; huruf d berbunyi: pengelolaan tanah kas Desa;

Pasal 2 Permendes PDTT No 1 Tahun 2015 berbunyi: Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi: huruf e berbunyi: pengelolaan tanah kas Desa;


Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa sejak tahun 2002 atau sejak M.Muslik dilantik sebaagai Kepala Desa Warungdowo pada tahun 2011 tidak men-sertifikatkan TDK tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa???

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 berbunyi: aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa

Sedangkan pendaftaran hak pengelolaan diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1965 jo. Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 jo. PP No. 24 Tahun 1997. Prosedur pendaftaran hak pengelolaan yang diatur dalam Pasal 68 dan 75 Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 jo. Pasal 24 dan 32 PP No. 24 Tahun 1997 adalah ; a. Permohonan pendaftaran hak pengelolaan,; b. Pengumpulan Data Fisik,; c. Pengumpulan Data Yuridis,; d. Pengumumane,; e. Penyelesaian Keberatan,; f. Penegasan Konversi,; g. Pengesahan data fisik dan data yuridis,; h. Pembukuan Hak,; i. Penerbitan Sertifikat

Yang lebih anehnya lagi dan nyata adalah cara penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan yaitu ‘metode baru tahun 2022 sejak lahirnya Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999’ dengan menghitung rencana pembangunan lapak (belum terjadi) dikurangi lapak yang sudah terbangun (terjadi)  dan hasilnya menjadi kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Terdakwa (lihat bagan dibawah) 
Hal ini terungkap dalam dakwaan JPU, dan lebih dipertegas oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan yaitu Andrianto Setiawan dan Dimas yang dihadirkan JPU sebagai ahli di hadapan Majelis Hakim di persidangan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ‘Tanah Kas Desa’ Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan Terdakwa Mch. Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang membuka usaha bengkel di “tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang diklaim sebagai” Tanah Kas Desa berdasarkan daftar Letter C Desa Warungdowo tahun 2002 dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7      
Dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 30 Agustus 2022) adalah agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang dihadirkan JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruan untuk Terdakwa Moch. Romli yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Nizar Fikkri, SH., MH dkk yang diketuai Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH. Sementara Terdakwa mengikuti pesidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Pada persidangan kali ini JPU menghadirkan 3 orang saksi, yaitu 2 ahli dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan yakni Andrianto Setiawan dan Dimas dihadirkan secara langsung. Sedangkan satu saksi lagi adalah Ratna dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan melalui Zoom
  
Kepada Majelis Hakim, Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan ini mejelaskan bahwa dasar penghitungan yang dilakukannya adalah Rencana pembangunan lapak dikurangi dengan lapak yang sudah terbangun dan retribusi yang akan dikenakan terhadap rencana pembangunan lapak berdasarkan Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2015

“Menghitung rencana lapak yang akan dibangun di pada lapangan GOR Desa Warungdowo sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2015,” kata Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan ini
Sedangkan saksi Ratna dari BPN Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa  tanah kas desa lapangan GOR Desa Warungdowo belum terdaftar di BPN Kabupaten Pasuruan. Namun saksi mengakui bahwa pada tahun 2021, BPN melaakukan pengukuran di atas pengajuan Sertifikat lewat program PTLS (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh Kepala Desa, namun kemudian tidak berlanjut karena Kepala Desa berkirim surat ke BPN dengan alasan ada proses kajian data. Namun saksi tidak menjelaskan secara rinci tentang proses kajian data yang dimaksud saat dipertanyakan oleh Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum Terdakwa

“Belum masuk di PBN. Pada tahun 2021 melakukan pengukuruan untuk sertifikat PTSL tetapi tidak jadi karena menurut Kepala Desa ada proses kajian data. Tidak tau apa,” ucap saksi Ratna

Namun yang paling menarik dari sidang perkara ini adalah terkait kehadiran saksi “palsu” yang dihadirkan JPU pada persidangan pekan lalu (Selasa, 23 Agustus 2022), yaitu Khafidhotul laily yang dipanggil dalam persidangan saat itu bernama Chori Sa’adah (pemilik lapak). Chori Sa’adah adalah ibunda Lely

Sehingga Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH menyarankan Nizar Fikkri, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa untuk membuat laporan

“Silahkan buat laporan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH sebelum sidang ditutup 
Hal inipun ibarat nasi sudah jadi bubur. Persidangan sudah berlangsung dan sudah lewat. Andai saja pada saat persidangan pekan lalu Ketua Majelis Hakim tidak membatasi Terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Khafidhotul laily yang disebut dalam persidangan Chori Sa’adah, “Drama” tentang kehadiran saksi akan lebih terungkap

Istri Terdakwa pun merasa kecewa karena Ketua Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada sang suaminya untuk mengungkap identias diri saksi Khafidhotul laily yang dipanggil sebagai Chori Sa’adah. Hal itu disampaikan istri Terdakwa kepada Wartawan seusai persidangan, Selasa, 30 Agustus 2022

“Saya termasuk suami saya merasa kecewa. Kenapa suami saya tidak diberikan kesempatan? Kenapa dibatasi? Saya kenal betul Chori Sa’adah, usianya sekitar 60 tahun karena dulu tetangga saya. Yang datang itu anaknya, namanya Khafidhotul laily. Saya bingung mau berbuat apa saat saya lihat saksi yang dipanggil Chori Sa’adah,” kata istri Trrdakwa seusai persidangan.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Penasehat Hukum Tedakwa, yaitu Nizar Fikkri, SH., MH yang baru mengetahuinya hari ini (Selasa, 30 Agustus 2022).

“Saya tidak tahu hari ini kalau itu Khafidhotul laily karena saat dipanggil Chori Sa’adah. Makaya tadi Ketua Majelis Hakim menyarankan untuk membuat laporan,” ucap Fikkri

Sementara JPU saat diminta tanggapannya terkait saksi yang dihadirkannya adalah bernama Khafidhotul laily tetapi dipanggil  Chori Sa’adah tidak mengetahuinya. Menurut JPU, bahwa nama saksi sesuai data yang sudah dicocokkan

“Saya tidak tahu. Kita cocokan sesuai dengan foto dengan KTP,” jawab JPU.

Adaikan benar bahwa saksi yang dihadirkan JPU adalah “palsu” karena bukan nama yang sebenarnya dimana Lely dipanggil Chori Sa’adah selaku ibunda Khafidhotul laily, apakah saksi dan JPU dapat dilaporkan ke pihak aparat penegak hukuk? Atau, andaikan hal ini dilaporkan, apakah akan di proses hukum atau malah pelapornya yang akan dihukum?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top