1

Terdakwa Moch. Romli: “Saya diintimidasi di Rutan dengan memaksa saya untuk menandatangani surat kuasa kepada pengacara Wiwik yang dipilih Jaksa, padahal saya sejak awal sudah didampingi pengacara”

Tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) yang menjadi Tanah Kas Desa  (foto penelusuran google)

“Apakah kasus dugaan Korupsi TKD yang dilaporkan oleh Kepala Desa untuk menutupi kasus dugaan Korupsi PTLS tahun 2020 yang menarik biaya Rp4 juta per orang yang dikabarkan bawa tanah tersbut adalah milik PT KAI Daop IX?”

BERITAKORUPSI.CO -
Jakarta baru-baru ini dihebohkan dengan “Drama polisi tembak polisi CCTV hilang”. Di Jawa Timur, tepatnya di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, ada “Drama” seorang warga diadili sebagai Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) karena membuka usaha bengkel di tanah Verponding

Kedua kasus tersebut diatas, mungkin untuk pertama kalinya terjadi dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945 silam yang tak lama lagi merayakan usia ke- 77 tahun. Terlebih sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanah negara bekas Hak Opstal Verponding berubah menjadi Tanah Kas Desa (TKD)

Pada awal tahun 2022, Moch. Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan oleh M. Muslik selaku Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan karena membuka bengkel di tanah negara bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang terletak di Desa Warungdowo yang oleh warga sekitar dikenal dengan lapangan olah raga Desa Warungdowo

Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret Moch. Romli ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili sebgai Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi TKD yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.2 miliar karena Terdakwa tidak menyetorkan hasil usaha bengkel ke Kas Desa.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dan / atau sejak kapan tanah negara bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang terletak di Desa Warungdowo menjadi milik Desa atau Tanah Kas Desa?

Apakah letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang terdaftar di Desa Warungdowo adalah sebagai bukti kepemilikan bahwa tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage sebagai Tanah Kas Desa?

Kalau memang tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage tersebut adalah Tanah Kas Desa, mengapa tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh Kepala Desa Warungdowo sejak dulu? Bukankah TKD salah satu sumber penghasilan dan menjadi “rebutan” para Kepala Desa?
Surat Keterangan Ijin Usaha
Kalau memang tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage tersebut adalah Tanah Kas Desa, mengapa pada tahun 2013, Kepala Desa Warungdowo M. Muslik mengeluarkan Surat Keterangan Usaha bengkel kepada Moch. Romli? Bukankah Kepala Desa dan Moch. Romli membuat surat keterangan sewa menyewa pengelolaan Tanah Kas Desa?. Aneh bukan?

Atau laporan ini dibuat oleh Kepala Desa Warungdowo M. Muslik untuk menutupi kasus dugaan Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 yang menarik biaya sebesar 4 juta rupiah per orang? Dimana tanah tersebut dikabarkan adalah tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IX?

Hal inilah yang disampaikan oleh Terdakwa Moch. Romli kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon seluler dari Rutan (rumah tahanan negara) Kelas II B Bangil dengan meminjam Handphone (HP) petugas Rutan

Moch. Romli menjelaskan, pada tahun 1970, tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage ditempati oleh orang tuanya, M. Soleh. Dan setelah M. Soleh meninggal dunia pada tahun 1986, tanah tersebut kosong. dan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi tempat kegiatan seperti olah raga, pameran dan lain-lain secara gratis

“Tahun 1970 tanah itu ditempati oleh Bapak saya, M. Soleh. Pada tahun 1986, Bapak saya meninggal sehingga tanah itu sempat kosong dan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan. Makanya dikenal dengan lapangan  GOR Desa Warungdowo,” kata Romli dari ujung teleponnya.

Romli menjelaskan, pada tahun 2013, tanah itu dipergunakan sebagai tempat usaha dengan membuka bengkel bus truk body dan repair, sesuai dengan surat keterangan usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warungdowo yang ditandatangani M. Muslik selaku Kepala Desa

“Tahun 2013 tanah itu saya pakai untuk buka bengkel, dan saya mengurus surat ijin usaha ke Kepala Desa,” imbuhnya

Moch. Romli menuturkan, pada tahun 2019, Kepala Desa Warungdowo M. Muslik mendatanginya dan meminta agar memindahkan bengkelnya dari Timur ke sisi Barat dengan alasan mengganggu kantor PBNU. Padahal, lanjut Moch. Romli, pengurus PBNU tidak pernah menegur atau keberatan.

“Tahun 2013 samapi tahun 2015, bengkel itu masih sepi tapi saya mempekerjakan 2 oarng. Tahun 2016 baru mulai ramai dan saya mempekerjakan 6 orang. Tahun 2019, saya didatangi Kepala Desa dan menyuruh saya untuk memindahkan bengkel dari Timur ke Barat alasannya mengganggu kantor PBNU,” kata Romli

Moch. Romli pun menceritakan awal mula timbulnya masalah antara dirinya dengan Kepala Desa Warungdowo M. Muslik, yaitu pada sekitar bulan Mei 2021, dimana dirinya menerima surat somasi dari Kepala Desa hingga berujung laporan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

“Pada sekitar bulan Mei sehabis Idul Fitri 2021, saya disomasi oleh Kepala Desa. Saya diminta mengosongkan lahan dalam waktu 7 hari. Seminggu kemudian somasi kedua, saya diminta mengosongkan dalam waktu 3 hari, kalau saya tidak mengosongkan akan di laporkan ke aparat pengegak hukum,” ucap Moch. Romli.

Merasa tak bersalah, Moch. Romli pun melaporkan surat somasi dari Kepala Desa ke Polres Pasuruan Kota, karena letak usaha bengkel miliknya masuk dalam wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Namun laporan itu di SP3 kan alias dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti

“Saat itu juga saya melaporkan ke Polres Pasuruan Kota tapi dua bulan kemudian di SP3 alasannya tidak cukup bukti,”

Moch. Romli menuturkan, pada tanggal 13 Januari 2022, dirinya mengetahui kalau Kepala Desa melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Hal itu diketahuinya dari pemberitaan di media masa. Dan pada tanggal 26 Januari 2022, Moch. Romli menerima surat klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Tanggal 13 Januari 2022 saya dilaporkan, saya mengetahui dari media masa. Tanggal 26 Januari 2022, saya menerima surat klarifikasi dari Kejari. Saya ditanyai tentang tanah tempat bengkel. Ya saya jelaskan kalau tanah itu adalah RVO (Recht van Opstal),” katanya

Pada tanggal 10 Februari 2022, Moch. Romli menerima surat panggilan dari Kejari Kabupaten Pasurusan, dan sekitar 10 menit kemudian dijadikan Tersangka dan ditahan dengan pengawalan dari Polisi dan TNI

“Tanggal 10 Pebruari 2022, saya menerima surat panggilan dari Kejari. Sekitar 10 menit saya ditanyain langsung dijadikan Tersangka. Disitu sudah banyak Wartawan, polisi saya seperti teroris. Saya diantar ke rutan menggunakan bis dikawal TNI,” ucap Moch. Romli

Moch. Romli mengatakan, beberapa hari setelah di tahan di Rutan, ada pencara dan beberapa Jaksa dari Kejari Kabupaten Pasuruan mendatanganinya dan meminta untuk menandatangani surat kuasa, namun ditolaknya

“Beberapa hari setelah saya ditahan, ada pengacara namanya Wiwik di temani 4 orang Jaksa yang saya ingat namanya Taufik dan Dimas Rangga. Waktu Wiwik menemi saya mereka diluar. Wiwik meminta saya untuk menandatangani surat kuasa tapi saya tolak. Setelah itu masuklah Jaksa. Jaksa marah dan memukul meja karena saya menolak menandatangani surat kuasa karena saya sudah ada pengacara. ,” kata Moch. Romli
 
Sementara, saat beritakorupsi.oc menanyakan terkait status tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dilaporkan sebagai TKD dan dugaan penarikan biaya PTSL, ke Kepala Desa melalui pesan WhastApp pada, Jumat, 12 Agustus 2022, tak ada tanggapan walau pesan tersebut sudah dibaca dengan tanda centaang biru 2

Sealin itu, hingga berita ini ditayangkan di laman beritakorupsi,co terkait apa yang disampaikan Terdakwa, belum ada tanggapan darri pihak Kejari Kabupaten Probolinggo

Merasa dikriminalisasi, Moch. Romli melalui pengacaranyapun mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil dengan Nomor Perkara 20/Pdt.G/2022/PN.Bil taggal 04 April 2022 yang hingga saat ini masih proses persidangan

Penasehat Hukum Penggugat dalam surat gugatannya menjelsakan, bahwa sejak sekitar tahun 1970-an, orang tua pemohon telah menguasai sebidang tanah yang terletak di Dusun Warungdowo Utara, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek,  Kabupaten Pasuruan yang lebih dikenal dengan lapangan Desa Warungdowo. Setelah orang tua penggugat meninggal dunia kemudian penguasaan atas tanah tersebut diteruskan oleh pemohon dengan cara mendirikan bangunan semi permanen di atas sebidang tanah tersebut untuk keperluan usaha hingga saat ini

Berdasarkan data dan informasi, diketahui jika sebidang tanah tersebut adalah tanah bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 ditulis juga SVN dan gambar situasi Nomor 1719/198 atas nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage

Namun kemudian, pemohon disomasi oleh Kepala Desa Warungdowo sebagaimana surat somasinya masing-masing Nomor 470/557/424.313.2.02/2021 tanggal 6 Agustus 2021 junto somasi Nomor 470/557/424.313.2.02/2021 tanggal 31 Juli 2021.

Somasi tersebut pada pokoknya meminta agar pemohon membongkar bangunan milik pemohon dan menyerahkan tanah Aqua kepada Kepala Desa Warungdowo dengan dalil bahwa tanah Aqua diklaim sebagai Tanah Kas Desa yang selanjutnya disingkat TKD dan akan difungsikan untuk fasilitas umum yang didasarkan kepada Peraturan Desa Warungdowo

Keanehannya adalah terhadap tanah bekas hak barat tersebut telah diterbitkan letter C oleh Kepala Desa Warungdowo yaitu letter C nomor 2069 Persil Nomor 76. Padahal yang menunjukkan bahwa tanah aquo adalah tanah bekas RVO/tanah yang dikuasai langsung oleh negara (bukti terlampir)

Selain bukti sebagaimana lampiran 2 tersebut di atas, hal itu juga didasarkan kepada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur beserta lampirannya nomor 1238/520.1/35/1991 tertanggal 4 September 1991 tentang pelepasan hak atas sebagian tanah aquo kepada 53 orang/masyarakat menjadi hak milik. Dan surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan nomor 996/8-35.14.100/IV/2022 tanggal 19 April 2022 tentang surat balasan informasi atas sebidang tanah (bukti terlanpir)

Nah, sementara Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mewakili Kepala Desa selaku Termohon/Tergugat mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah tanah bekas RVO (Recht van Opstal) bukan tanah TKD

Dalam surat jawaban Termohon/Tergugat menjelaskan,kalau tanah yang di sebut sebagai TKD adalah tanah bekas RVO (Recht van Opstal) atau tertulis SVN Nomor 1251 ditulis juga SVN dan gambar situasi Nomor 1719/198 atas nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage adalah milik penggugat. Justru didalam gugatan disebutkan dengan terang benderang jika sebidang tanah tersebut adalah tanah bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 ditulis juga SVN dan gambar situasi Nomor 1719/198

Termohon/Tergugat melalui Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan, bahwa uraian tentang waktu penguasaan oleh tergugat atas tanah bekas RVO nomor 1251 dan gambar situasi nomor 1719/1981 tersebut hanyalah merupakan uraian kronologis peristiwa untuk dirumuskan ke dalam suatu peristiwa hukum tentang adanya suatu hak penguasaan dan hak kebendaan. Sehingga terdapat korelasi antara peristiwa hukum dengan dasar hukum suatu gugatan oleh karena itu perlu kiranya dipahami tentang perbedaan antara hak atas tanah dan hak penguasaan atas tanah

Anehnya dalah terkait dakwaan JPU terhadap Terdakwa Moch. Romli yang mengatakan, perbuatan Terdakwa Moch. Romli telah dengan secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan ke kas desa maupun kas daerah dan tetap menjalankan usaha bengkelnya sedangkan diketahui dan disadari sepenuhnya oleh mereka bahwa Tanah tersebut masih berstatus sebagai Tanah Kas Desa atau setidak-tidaknya merupakan kekayaan milik daerah / desa tidak sesuai dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu, dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku

JPU mengatakan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Moch. Romli  dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar ke kas desa Warungdowo maupun ke Kas Daerah dengan menguntungkan diri terdakwa sendiri, serta tindakannya yang secara terang-terangan dan secara fisik juga menghalang-halangi program Pemerintah Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000,

Total biaya yang seharusnya dikenakan atas penggunaan lapangan GOR Desa Warungdowo yang digunakan aktivitas bengkel oleh Sdr. M. Romli mulai  tahun 2016    sampai dengan 2021 adalah sebesar Rp1.225.816.000 + Rp 8.113.000 = Rp1.233.969.000,00. Sehingga total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa Moch. Romli  adalah sebesar Rp1.233.969.000

Yang lebih anehnya lagi adalah, JPU menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu, dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku

Apakah masyarakat dapat dikenakaan sangsi atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, atau hal itu dikenakan kepada penyelenggara /PNS ?

Tak kalah anehnya adalah, JPU dapat membuat hitung-hitungan tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000 akibat terdakwa tidak menyetorkan hasil usaha bengkelnya sejak tahun 2016 hingga 2021. Padahal terdakwa membuka usaha bengkel sudah sejak tahun 2013 sesuai dengan surat keterangan usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warungdowo yang ditandatangani M. Muslik selaku Kepala Desa

Pertanyaannya adalah, mengapa JPU tidak menyebutkan dasar hukum atas pengelolaan TKD yang dimasud? Apakah ada surat keterangan atau pernyataan sewa menyewa atas TDK yang dimaksud? Apakah Kepala Desa lupa atas surat keterangan usaha yang dikeluarkannya pada tahun 2013?

Mengapa Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Usaha, bukan surat keterangan atau surat kernyataan sewa menyewa dengan menyebutkan nilai nominal yang harus dibayar oleh Terdakwa?

Mengapa JPU hanya menyebutkan, berdasarkan fakta lapangan yang dilakukan pemeriksaan Bersama Tim Penyidik, Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan serta tim Auditor Inspektorat diketahui bahwa sebagian Lapangan Warungdowo digunakan sebagai bengkel oleh Sdr. Romli

Sehingga lapangan GOR Warungdowo tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk kepentingan desa dan apabila dilihat dari sisi pemanfaatan dapat disimpulkan bahwa Sdr. Romli menggunakan/ memanfaatkan keseluruhan luasan area Lapangan GOR Desa Warungdowo dikarenakan banyaknya barang- barang sisa yang berserakan di Lapangan GOR Warungdowo sebagai akibat dari aktivitas bengkel yang dilakukan oleh Sdr. ROMLI. Sehingga penghitungan biaya

Ironisnya, Majelis Hakimpun menolak Eksepsi atau keberatan Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya atas surat dakwaan JPU. Apakah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan JPU bahwa tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage tersebut adalah Tanah Kas Desa?.

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa ia terdakwa MOCH ROMLI, pada hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada Tahun 2014, Terdakwa Moch ROMLI mendirikan bangunan semi permanen dengan membuat pondasi-pondasi serta pengecoran lantai guna membuka usaha bengkel mobil tanpa dilengkapi suatu perijinan yang dilakukan diatas tanah kas desa yang berlokasi pada lapangan atau GOR warungdowo desa warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan,

Dan tanah tersebut tercatat pada Buku Letter C Desa Warungdowo dengan nomor Persil 76 kelas desa d.II luas 9.000 m2 dan belum sama sekali ada perubahan serta berdasarkan nomenklatur pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Tahun 2021 dengan Nomor Objek Pajak : 35.14.180.002.000-2471.7 Nama Alamat Objek Pajak GOR Warungdowo Desa Warungdsowo Kabupaten Pasuruan dengan Luas 9.000 m2. (Sembilan ribu meter persegi).

Dan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 seiring berkembangnya usaha bengkel milik Terdakwa Moch ROMLI semakin banyak menempati lahan pada Lapangan / Gor Warungdowo  yang digunakan sebagai tempat parkir mobil-mobil, maupun truck yang menjadi pelanggan bengkel tersebut.

Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2014 Tanggal 6 Agustus 2014 Tentang Pembangunan Pasar Desa Warungdowo, maka lapangan/gor warungdowo difungsikan sebagai pasar desa yang direncanakan akan dibangun lapak sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) buah dengan ukuran luas setiap lapaknya adalah 12 meter2 (3 x 4 meter2).

Pada Tahun 2015 dimulai pembangunan beberapa lapak di Lapangan/gor warungdowo dengan dasar Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Lapak Depan Lapangan Desa Warungdowo Tanggal 09 Januari 2015 yang dimana pada tahap awal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat sekitar.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar sewa lapak untuk maksimal 18 Tahun sejak tahun 2015 sampai dengan 2033 senilai Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dapat dibayar secara tunai maupun cicilan/angsuran. Dan berdasarkan Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 3 Tahun 2015 Tanggal 07 September 2015 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar Desa dan Sewa Lahan Lapak Depan Lapangan Desa Warungdowo dengan kewajiban bagi penyewa membayar retribusi harian lapak senilai Rp2.000 (dua ribu rupiah) dan biaya sewa lahan pasar desa tahunan senilai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Dan pengelolaan lapak pada pasar desa tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Warung dowo untuk dimanfaatkan sepenuhnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Pada Tahun 2016 Terdakwa Moch. ROMLI menghalangi kegiatan Upacara 17 Agustus dengan melawan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pohjentrek karena tidak mau ditertibkan dan tidak mau memindahkan barang-barang serta mobil-mobil milik pelanggannya yang terparkir dan menguasai secara dominan di lapangan/gor warungdowo dan pada akhirnya kegiatan Upacara 17 Agustus tersebut berpindah ke tempat lain.

Sehingga dengan adanya pemakaian lahan lapangan / gor warungdowo secara dominan oleh Terdakwa MOCH. ROMLI juga menghambat kegiatan olahraga siswa-siswi SD Negeri Warungdowo pada masa sebelum pandemi covid-19 yang pada akhirnya juga dialihkan ke tempat lain.  

Pada Tahun 2017 Terdakwa Moch. Romli tidak mentaati adanya aturan baru dalam pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 1 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang pemanfaatan tanah kas desa yang di dalamnya diatur terkait besaran harga sewa tanah kas desa yakni Rp1.000 (seribu rupiah) per meter2.  

Pada Tahun 2020 dengan dikeluarkannya Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 6 Tahun 2020 Tanggal 26 Oktober 2020 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Warungdowo yang di dalamnya diatur terkait penggunaan tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kepentingan umum yaitu pada lapangan/gor warungdowo.

Dan pada akhirnya program desa pada Tahun 2020 tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena mendapatkan perlawanan secara fisik dari Terdakwa Moch. ROMLI yang menempati mayoritas luas lahan lapangan/gor warungdowo.

Kegiatan bengkel milik Terdakwa Moch. Romli sejak mulai awal berdiri kurang lebih pada tahun 2014 hingga pada tahun 2021 tidak memiliki ijin maupun sama sekali serta tidak ada pemasukkan ke kas desa maupun (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa warungdowo dalam bentuk apapun dan tidak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Sementara masyarakat lainnya apabila akan melakukan aktivitas berdagang menggunakan lahan tanah kas desa pada lapangan/gor warungdowo harus memenuhi persyaratan dengan membayar sewa, retribusi, dan kewajiban mengikat lainnya kepada Badan Usaha Milik Desa Selaku pihak yang mengelola lapangan/gor warungdowo sebagai pasar desa warungdowo. Dan.

Kegiatan bengkel milik Terdakwa Moch. ROMLI selama ini sangat sulit untuk ditertibkan dan selalu mendapatkan perlawanan secara fisik dari Terdakwa Moch. ROMLI sehingga Pemerintah Desa Warungdowo mengalami kendala untuk kemudian melaksanakan program-program Desa Warungdowo.

Perbuatan Terdakwa Moch. Romli telah dengan secara sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan ke kas desa maupun kas daerah dan tetap menjalankan usaha bengkelnya sedangkan diketahui dan disadari sepenuhnya oleh mereka bahwa Tanah tersebut masih berstatus sebagai Tanah Kas Desa atau setidak-tidaknya merupakan kekayaan milik daerah / desa tidak sesuai dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu,

Dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :
• Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pada pokoknya menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;

• Pasal 77 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang pada pokoknya menyatakan “Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi dan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa”;

• Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;

• Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, yang pada pokoknya menyatakan “hasil pemanfaatan kekayaan desa (termasuk didalamnya tanah kas desa) yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 9 ,Pasal  10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan desa dan pendapatan desa tersebut wajib seluruhnya disetorkan pada Rekening Kas Desa”;

• Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Jo. Pasal 18 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa, yang pada pokoknya menyatakan “hasil pemanfaatan (termasuk didalamnya tanah kas desa) sebagaimana dalam pasal 12, pasal 14, dan Pasal  15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke Rekening Kas Desa”.

• Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 5. Tahun 2014 Tanggal 06 Agustus 2014 Tentang Pembangunan Pasar Desa Warungdowo.
• Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 1 Tahun 2015 Tanggal 09 Januari 2015. Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Lapak Depan Lapangan Desa Warungdowo.

• Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 3 Tahun 2015 Tanggal 07 September 2015 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar Desa dan Sewa Lahan Lapak Depan Lapangan Desa Warungdowo.

• Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 1 Tahun 2017 Tanggal 02 Januari 2017 Tentang pemanfaatan tanah kas desa yang di dalamnya diatur terkait besaran harga sewa tanah kas desa yakni Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per meter2.

• Peraturan Desa Warungdowo Nomor : 6 Tahun 2020 Tanggal 26 Oktober 2020 Tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Warungdowo yang di dalamnya diatur terkait penggunaan tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kepentingan umum.

Bahwa Keuangan Negara berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2003 dijelaskan sebagai berikut :
a. Hak Negara untuk memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b. Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
c. Penerimaan Negara.
d. Pengeluaran Negara.
e. Penerimaan Daerah.
f. Pengeluaran Daerah.
g. Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Berdasarkan hasil audit investigatif Bersama antara Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dituangkan pada Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Nomor : x.700/ A.I.V/ 06.01/ 424.060/2022  Tanggal 15 Juni 2022 dengan perhitungan adalah sebagai berikut : 
Berdasarkan fakta lapangan yang dilakukan pemeriksaan Bersama Tim Penyidik, Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan serta tim Auditor Inspektorat diketahui bahwa sebagian Lapangan Warungdowo digunakan sebagai bengkel oleh Sdr. ROMLI sehingga lapangan GOR Warungdowo tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk kepentingan desa

Dan apabila dilihat dari sisi pemanfaatan dapat disimpulkan bahwa Sdr. Romli menggunakan/ memanfaatkan keseluruhan luasan area Lapangan GOR Desa Warungdowo dikarenakan banyaknya barang- barang sisa yang berserakan di Lapangan GOR Warungdowo sebagai akibat dari aktivitas bengkel yang dilakukan oleh Sdr. ROMLI. Sehingga penghitungan biaya yang seharusnya dikenakan sebagai pendapatan asli desa mulai tahun 2016 sampai dengan 2020 adalah sebesar Rp1.225.816.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
Total biaya yang seharusnya dikenakan atas penggunaan lapangan GOR Desa Warungdowo yang digunakan aktivitas bengkel oleh Sdr. M. Romli mulai tahun 2016 sampai dengan 2021 adalah sebesar: Rp1.225.816.000 + Rp 8.113.000 = Rp1.233.969.000

Sehingga total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa MOCH ROMLI adalah sebesar Rp. 1.233.969.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka hasil pengelolaan Bengkel oleh Terdakwa MOCH. ROMLI yang berdiri diatas Tanah Kas Desa / tanah kekayaan milik desa yang seharusnya masuk ke dalam kas negara, kas daerah, atau kas desa termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara.  

Sehingga jika kewajiban membayar segala biaya resmi yang timbul sesuai peraturan yang berlaku dan mengikat tersebut ternyata tidak masuk dalam kas negara, kas daerah, atau kas desa dinilai sebagai kerugian keuangan negara

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa MOCH. ROMLI dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar ke kas desa Warungdowo maupun ke Kas Daerah dengan menguntungkan diri terdakwa sendiri, serta tindakannya yang secara terang-terangan dan secara fisik juga menghalang-halangi program Pemerintah Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jnt)

Posting Komentar

  1. Students can verify the spreadsheet at any CNC machining time to view their place within the queue. When the 3D printer receives a raft command, it creates a flat, sacrificial sheet of filament earlier than printing the mannequin over the raft. Without a raft, removing the part carries a danger of injury because of|as a result of} the dried filament strongly adheres to the platform. A raft serves as a sacrificial barrier, absorbing damage caused by prying. In addition, the print mannequin separates more readily from the raft surface than the print platform. Long and thin rafts are prone to curling at the exterior edges, deforming themodel.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top