0

BERITAKORUPSI.CO – Jumat, 20 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta terhadap terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman warga Dusun Balong RURw:001/001, Desa Beran Kec. Ngawi Kab. Ngawi selaku pengawas Koperasi Karyawan Rukun Agawe Santoso yang beralamat di Jl. A. Yani 383 Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi dalam perkara Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby,  karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Bergulir Sektoral sebesar Rp500 dari program Kementerian Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun 2006 – 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta berdasarkan hasil audit PBKP Perwaakilan Jawa Timur tanggal 31 Mei 2019.

Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Dr. Agus serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi yang dihadiri JPU Rio Vernika Putra, sementara terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya, karena tidak hadir.

Terdakwa Parnianto adalah seorang pengusaha di Kabupaten Ngawi ini terseret dalam lingkaran hitam kasus Korupsi, berawal pada saat pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Agawe Santoso di Kabupaten Ngawi di prakarsai oleh terdakwa sediri dengan jabatan sebagai pengawan serta melibatan para karyawanya.

Dalam pelaksanaan operasional KSP Rukun Agawe Santoso, terdakwa bertindak selaku penentu setiap penyelenggaraan dan pengendalian serta pengelolaan keuangan Koperasi Rukun Agawe Santoso termasuk dalam penggunaan dana Bergulir Sektoral program Kementerian Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun 2006 sebesar Rp500 yang tidak disalurkannya kepada penerima sesuai daftar penerima dana.

Namun dana sebesar Rp500 juta yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah (UKM) justru dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang Koperasi KSP yang tidak ada hubungannya dengan program dana bergulir Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak membuat laporan pertanggungjawabannya sesuai peraturan yang berlaku.

Sehingga dalam persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan dari JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 (emapt) tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta subsidair 2 (dua) tahun penjara.

Sementara dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan, bahw terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman, selaku Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karyawan Rukun Agawe Santoso Kabupatena Ngawi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU Nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupisi dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Agawe Santoso oleh Kementerian Koperasi dan UKM Sektoral tahun 2006 – 2016 sebesar Rp500 juta, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Mei 2019

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana badan, hukuman denda dan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan negera sebesar Rp500 juta.

“Mengadili ; 1 (satu), Menyatakan terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

2 (Dua), Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,  denda sebesar Rp50 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama 3 (tiga) bulan kurungan ;

3 (tiga), Menghukum terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta (lima ratus juta rupiah) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu)  tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan. Dan atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa maupun JPU Rio sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Parnianto, SE Bin Tukiman, pada waktu antara tanggal 08 September 2006 sampai dengan tanggal 08 September 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2006 sampai dengan 2016, bertempat di Jl. A. Yani 383 Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang dalam perkara ini Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undangundang No. 46 tahun 2009 tetang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dalam pelaksanaan “Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral, yang selanjutnya disebut “Dana Bergulir Sektoral” yang merupakan pinjaman modal dari Pemerintah yang diterima KSP Rukun Agawe Santoso,

Bahwa terdakwa Parnianto Bin Tukiman secara melawan hukum telah melakukan penyaahgunaan pengelolaan (penggunaan) Dana Bergulir Sektoral tidak sebagaimana Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005 dengan cara tidak menyalurkan Dana Bergulir Sektoral sebagaimana peruntukannya.

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Pamianto Bin Tukiman dengan cara-cara sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI  Nomor : 1614lBH/KWK13IXll/97 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik lndonesia tangga 15 Desember 1997 telah menetapkan pengesahan Akte Pendirian Koperasi Karyawan Rukun Agawe Santoso yang beralamat/berkedudukan di Jl. A. Yani 383 Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi. Dalan pendirian Koperasi Rukun Agawe Santoso tersebut terdapat kepengurusan, yaitu Ketua : Winarto, Sekretaris : Didik Suhadi dan Bendahara : Supriyanto

Koperasi Karyawan Rukun Agawe Santoso yang berkedudukan di Jl. A, Yani 383 Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi berdasar Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usdta Kecil dan Menengah RI Nomor. 158.3/Kep/M.KUKM/Xll/2005 tentang Penetapan Koperasi Penerima Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Perkuatan Bantuan Dana Bergulir Bagi KSP Sektoral, tanggal 2 Desember 2005 termasuk dalam daftar Koperasi yang menerima bantuan dana Bergulir Sektoral senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Pada tanggal 6 Mei 2006, terdapat Akta Perubahan Koperasi Karyawan Rukun Agawe Santoso dan didaftarkan dalam Daftar Umum pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngawi Nomor : 518/ll/404.106/PAD/2006 pada tanggal 14 Agustus 2006. Akta perubahan tersebut diantaranya merubah Koperasi Karyawan Rukun Agawe Santoso menjadi Koperasi Simpan Pinjam Rukun Agawe Santoso dengan susunan pengurus: Ketua I : Winarto, Ketua II : Saptoy, Sekretaris : Christianto, Sekretaris II :Yusuf Eko. Bendahara : Pamujiono

Pendirian Koperasi Rukun Agawe Santoso sendiri sebenarnya di prakarsa oleh Terdakwa Pamianto Bin Tukiman, yang saat itu adalah seorang pengusaha/wiraswasta yang mempunyai banyak karyawan, sehingga terbentuklah Koperasi Karyawan Rukun Agawe Santoso dengan struktur kepengurusan yang diantaranya diambil dari karyawan Terdakwa Pamianto Bin Tukiman.

Pada tanggal 03 Agustus 2006 oleh Kementerian Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah (UKM) mengucurkan dana kepada Koperasi Rukun Agawe Santoso melalui Rekening  Penampungan KSP Rukun Agawe Santoso melului rekening KSP di Bank Jatim dengan No. Rek : 0102095634 sebesar Rp500 juta, yang kemudian dicairkan oleh KSP Rukun Agawe Santoso dalam 3 (tiga) tahap, yaitu ;

Tahap I pada tanggal 8 September 2006 sebesar Rp215 juta oleh Saksi Pamujiono (Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso) atas perintah terdakwa Pamianto Bin Tukiman, uang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman KSP Rukun Agawe Santoso sebesar Rp161.636.364 (seratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) di BPD Jatim/Bank Jatim Cabang Ngawi yang tidak ada kaitannya dengan Program Dana Bergulir Sektoral dan tercatat dalam mutasi saldo di rekening milik KSP Rukun Agawe Santoso di Bank Jatim dengan Rekening 0102074734 tertanggal 08 September 2006.

Sedangkan sisa pencairan Dana Bergulir Sektoral tahap I oleh saksi Pamujiono selaku Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso, diserahkan kepada Terdakwa Pamianto Bin Tukiman.

Tahap ke II pada tanggal 20 September 2006, saksi Pamujiono selaku Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso, kembali diperintah oleh Terdakwa Pamianto Bin Tukiman untuk mencairkan dana sebesar 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa Pamianto Bin Tukiman dengan menyisakan Rp100.000.000 (seratus juta mpiah) untuk tetap berada dalam rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral.

Tahap ke III padatanggal 16 Oktober 2006 sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah).  Dimana saksi Pamujiono (Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso) yang saat itu sudah keluar dari KSP Rukun Agawe Santoso, dihubungi oleh saksi Winarto (Ketua KSP Rukun Agawe Santoso) dan diminta untuk mengambil sisa Dana Bergulir Sektoral sejumlah Rp100 juta atas perintah terdakwa 

Selain itu, saksi Pamujiono juga sempat diancam olehTerdakwa Pamianto Bin Tukiman,  sehingga saksi Pamujiono menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp100 juta dan diberikan ke saksi Winarto (Ketua KSP Rukun Agawe Santoso) yang selanjutnya oleh saksi Winarto (Ketua KSP Rukun Agawe Santoso) uang tersebut ditransfer ke salah satu rekening milik Terdakwa Pamianto Bin Tukiman.

Dalam proses pencairan Dana Bergulir Sektoral tersebut, KSP Rukun Agawe Santoso telah melengkapi syarat-syarat pencairan Dana Bergulir Sektoral sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang diantaranya adanya lampiran syarat pencairan berupa “Daftar Rencana Penyaluran Pinjaman Anggota Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, dengan rincian sebagai berikut :

Pada saat saksi Pamujiono (Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso) akan melakukan pencairan Dana Bergulir Sektoral tahap pertama, ternyata terkendala dengan adanya tunggakan utang yang belum dibayar oleh KSP Rukun Agawe Santoso kepada Bank Jatim yang belum dibayar. Selanjutnya Saksi Pamujiono (Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso) menyampaikan kendala tersebut kepada Terdakwa Pamianto Bin Tukiman dan pada saat itu Terdakwa Pamianto Bin Tukiman menyampaikan kepada saksi Pamujiono (Bendahara KSP Rukun Agawe Santoso) untuk tetap mengabil Dana Bengulir Sektoral tersebut dengan memotongkan pengambilan Dana Bergulir Sektoral yang diambil untuk pelunasan utang KSP Rukun Agawe Santoso yang belum terbayar.

Terhadap pencairan Dana BergulirSektorat dari nekening KSP Rukun Agawe Santoso sebanyak 3 (tiga) kali pencairan sebesar Rp500 tersebut, kemudian oleh KSP Rukun Agawe Santoso tidak disalurkan kepada 93 (Sembilan puluh tiga) orang yang termuat dalam “Daftar Rencana Penyaluran Pinjaman Anggota Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral”, yang telah diajukan sebagai syarat pencairan yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.

Dengan tidak dilaksanakannya penyaluran Dana Bergulir Sektoral kepada anggota KSP Rukun Agawe Santoso sebagaimana Daftar Rencana Penyaluran Pinjaman Anggota Pengembangan Pengusaha Mikro Dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral tersebut, telah bertentangan dengan tujuan dan sasaran Dana Bergulir Sektoral, sebagaimana termuat dalam Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 12/ Per/M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.

Bahwa Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan sebanyak 3 (tiga) kali dari nekening Penampungan 'Dana Bergulir Sektoral' dan telah dipergunakan oleh terdakwa maupun dipergunakan sebagaimana perintah Terdakwa Pamianto Bin Tukiman berakibat tidak dapat dilaporkannya peertanggungjwaban Dana Belgulir Sektoral, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 10 humf b Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor : 12/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikno dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, menyebutkan 'KSP wajib membuat laporan penanggungjawaban atas realisasi pemberian pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pencairan'.

Terhadap 'Dana Bergulir Sektoral' dari Kementenan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia pada tahun 2005 yang telah di cairkan dan dipergunakan baik untuk keperluan pelunasan utang KSP Rukun Agawe Santoso yang tidak ada kaitannya dengan tujuan dan sasaran Dana Bergulir Sektoral, maupun dipinjam untuk dipergunakan sendiri atau dititipkan Terdakwa Pamianto Bin Tukiman untuk kegiatan lainnya, tidak pernah dikembalikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sehingga perbuatan Terdakwa Pamianto Bin Tukiman bertentangan dengan ketentuan sebagaimana Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik lndonesia Nomor : 12/ Per/M.KUKMI IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005, yang menyebutkan 'KSP Penerima Dana Bergulir Sektoral wajib mengembalikan pokok Dana Bergulir Sektoral yang telah dicairkan, dengan cara menangsur paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak dana pada rekening penampungan Dana Bergulir Sektoral dicairkan oleh KSP.”

Akibat perbuatan Terdakwa Pamianto Bin Tukiman, mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pemakilan Propinsi Jawa Timur tanggal 31 Mei 2019.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Rl No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top