0
Terdakwa Anita Yuliartiningsih
BERITAKORUPSI.CO - Jumat, 13 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Anita Yuliartiningsih selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Pengelola Administrasi dan Dokumen pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Batu terbukkti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Perkantoran Terpadu, Gedung DPRD, Rumah Dinas Walikota dan Rumah Dinas Wakil Walikota (Honorarium Piket) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464.320.000, (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-992/W13/5/2018 tanggal 3 Desember 2018 dan menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp78.735.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara dalam perkara Nomor 86/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Anita Yuliartiningsih dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elyana serta Panitra Pengganti (PP) Slamet Suripta, yang dihari JPU Hendra Hidayat dari Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Indri Hapsari.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terdakwa Anita Yuliartiningsih, lanjut Ketua Majelis Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Perkantoran Terpadu, Gedung DPRD, Rumah Dinas Walikota dan Rumah Dinas Wakil Walikota (Honorarium Piket) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464.320.000, (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-992/W13/5/2018 tanggal 3 Desember 2018

“Majelis Hakim sependapat atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anita Yuliartiningsih berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,  denda sebesar Rp50 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama 1 (satu) bulan kurungan ; Menghukum Terdakwa Anita Yuliartiningsih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78.735.000 selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 (enam)  bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal pada tahun 2017, dimana Sat Pol PP Kota Batu menerima anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Batu yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tanggal 04 Januari 2017, diantaranya adalah untuk kegiatan “Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan" sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Nomor:1.05.01.16.02.5.2 yang dipergunakan untuk pembayaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS" (Honorarium Piket bagi PNS yang melaksanakan tugas pengamanan di Gedung Perkantoran Terpadu/Balai Kota, Gedung DPRD, Rumah Dinas Walikota, Rumah Dinas Wakil Walnkota) sejumlah Rp569.400.000, (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)

Pada sekitar tanggal 03 Januari 2017, Drs. Robiq Yunianto, M.AP selaku PLT. Kepala Sat Pol PP Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tentang Penunjukan Pengawas, Komandan Regu dan Anggota Piket Pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan sebagai dasar penerimaan/pencairan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS” dan “Honorarium Tim/Panitia/ Pelaksana Non PNS" tersebut.

Dalam Keputusan Kepala Sat Pol PP tersebut diatur mengenai anggota PNS dan Tenaga Honorer yang ditunjuk sebagai Pelaksana Piket baik sebagai Pengawas Piket, Komandan Regu Piket maupun Anggota Piket yang bertugas di 4 (empat) tempat strategis di Kota Batu, yaitu di  Gedung Perkantoran Terpadu (Kantor Balai Kota Among Tani/ Kantor Block Office) sebanyak 19 (sembilan belas) orang anggota PNS, Rumah Dinas Walikota sebanyak 7 (tujuh) orang anggota PNS, Rumah DInas Wakil Walikota sebanyak 5 (lima) orang anggota PNS dan 3 (tiga) orang anggota Tenaga Honorer serta Gedung DPRD sebanyak 5 (Ilma) orang anggota PNS, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota dengan perincian : Pengawas Piket 4 (empat) orang,; Komandan Regu 4 (empat) orang dan anggota Piket (PNS) 28 (dua puluh delapan) orang serta Anggota Piket Non PNS 3 (tiga) orang. Namun dalam Keputusan Kepala Sat Pol PP tersebut tidak diatur mengenai besar/nominal honorarium piket yang diterima oleh Pelaksana Piket setiap bulannya.

Bahwa atas dasar Keputusan Kepala Sat Pol PP Nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tersebut, pada sekitar tanggal 08 Februari 2017, Drs. Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Edy Suprapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK-Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) dan Suyanto selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pencairan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" sejumlah Rp48.360.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan “Honorarium Tim/ Patia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan pencairan anggaran dari bidang lainnya yang jumlahnya sebesar Rp79.481.500 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Untuk melengkapi pencairan anggaran tersebut, terdakwa Anita Yuliartiningsih selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran membuat dokumen berupa "Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk Bulan Januari dan Februari 2017” yang berusi daftar nomunatif penerima honorarium piket beserta besar/nominal honorarium piket yang diterima.

Setelah syarat-syarat pencairan anggaran berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Januari dan Februari 2017” tersebut dilengkapi, kemudian Drs. Robiq Yuncanto menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1.05.1.1/001/ SPMGU/2017 tanggal 08 Februari 2017, lalu diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: OO702/SP2D-GU/2017 tanggal 09 Februari 2017 sejumlah Rp79.481.500 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah)

Dari pencairan “Honoranum Panitia Pelaksana Keglatan (HPPK) PNS" dan “Honorarlum Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ yang keseluruhannya berjumlah Rp52.080.000 (lima puluh dua Juta delapan puluh ribu rupiah) tersebut, lalu Drs. Robiq Yunianto meminta kepada  Edy Suprapto untuk membagikan/membayarkan sama rata untuk bulan Januari dan Februari 2017 yang tidak dihitung menggunakan harga satuan sebagaimana ditentukan dalam DPA-SKPD untuk kegiatan tersebut.

Selain itu, penerima honorarium tersebut juga tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017 yaitu terdapat 16 (enam belas) orang Komandan Regu Piket, 16 (enam belas) orang anggota piket PNS, 11 (sebelas) orang anggota piket Honorer dan 60 (enam puluh) orang tenaga Banpol yang ditunjuk sesuai Jadwal piket yang dibuat Edy Suprapto

Oleh karena jumlah keseluruhan “Honoranum Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panita/Pelaksana (HTPP) Non PNS” untuk bulan Januari dan Februari 2017 yang diibayarkan/dibagikan melebihi anggaran yang dicairkan atau masih ada kekurangan sekitar Rp21.204.000 (dua puluh satu Juta dua ratus empat ribu rupiah) + (Rp.52.080.000 (-) Rp73.284.000), maka Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto untuk menggunakan anggaran Iaian dan pencairan Ganti Uang (GU) ditanggal 09 Februan 2017

Terdakwa selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran membuat dokumen Laporan Pertanggungjawaban keuangan berupa “Daftar Honorarrum Pelaksana Kegratan Pengamanan Kegratan Penlngkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Januari dan Februari 2017” atas permintaan Robiq Yunianto, seolah-olah honorarium pelaksana kegiatan tersebut diterima oleh pelaksana piket sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 Januari 2017 dengan besaran sesuai DPA-SKPD meskipun kenyataannya berbeda.

Terdakwa kemudian merekayasa bukti penerimaan uang honorer dengan cara menandatangani atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan dalam daftar honorarium,  seolaholah sebagai tanda tangan penerima honorarium yang namanya tertera dalam daftar honorarium tersebut.

Setelah tandatangan masing-masing penerima dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut telah dilengkapi, kemudian saksi Robiq Yunianto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti, bahwa penggunaan anggaran tersebut seolaholah telah sesuai, lengkap dan sah

Pada sekitar  tanggal 6-9  Maret 2017, Inspektorat Kota Batu yang diketuai Andri Laudi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 094/15/422.060/2017 tanggal 03 Maret 2017,  melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, yang hasnnya usampaikan oleh Andri Laudi kepada terdakwa dan Millati selaku Kasubag Umum dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu merangkap PPK-SKPD, terdapat beberapa temuan dalam pengelolaan anggaran antara lain:

1. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS dan Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS yang masuk dalam Kegiatan “Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Tekmk Pencegahan Kejahatan" tidak memiliki korelasi dengan bentuk kegiatan yang dilaksanakan di lapangan, karena kegiatan tersebut pada prakteknya memiliki bentuk yang sama dengan “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja” yang sudah dianggarkan pada pos belanja ti|dak langsung sehingga terdapat penganggaran ganda;

2. Karena ditemukan adanya penganggaran ganda pada Kegiatan “Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan" dan “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja”, maka penerima honoranum piket (PNS dan Tenaga Honorer) harus mengembalikan honorarium pengamanan/piket yang sudah diterima, karena mereka sudah menerima penghasilan lain berupa Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja;

3. Dasar hukum penerimaan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honoranum Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" seharusnya adalah Surat Keputusan Wahkota bukan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

Setelah itu, terdakwa bersama dengan Milati menyampaikan hasiil temuan monitoring dan evaluasi Inspektorat Kota Batu kepada Robiq Yunianto yang salah satunya adalah, agar PNS dan Tenaga Honorer yang terlanjur menerima honorarium pengamanan/piket mengembalikan honorarium pengamanan/piket yang sudah diterima, namun pada saat itu Robiq Yunianto berpendapat bahwa pengembalian honoranum pengamanan/piket tersebut tidak mungkin  dilaksanakan karena honorarium pengamanan/piket sudah terlanjur diterima.

Walaupun telah ada hasil temuan momtoring dan evaluasi oleh Inspektorat Kota Batu sebagaimana tersebut diatas, namun Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu tetap mengajukan pencairan anggaran “Honoranum Pan|t|a Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ dengan mekamsme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan pencairan anggaran dan bidang lainnya.

Pada tanggal 14 Maret 2017 dan tanggal 6 April 2017, untuk melengkapi pencairan anggaran tersebut, terdakwa membuat dokumen berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan Untuk Bulan Maret Dan April 2017” yang berisi daftar nominatif penerima honoranum piket beserta besar/nominal honorarium piket yang diterima.

Setelah syarat-syarat pencairan anggaran yang diantaranya adalah dokumen berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegratan Pengamanan Kegiatan Pemngkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Maret dan April 2017" tersebut dilengkapi, kemudian dilakukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu setelah terbitnya Surat Penntah Pencairan Dana (SP2D).

Dari ”pencairan “Honoranum Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honoranum Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” di bulan Maret dan Apil 2017 yang keseluruhannya berjumlah Rp99.120.000 (sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rumah) tersebut, Robiq Yumanto meminta kepada Edy Suprapto untuk membayarkan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honoranum Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" selama 2 (dua) bulan untuk bulan Maret dan Apr" 2017 secara tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 dan tidak sesuai dengan DPA-SKPD baik dalam pelaksana (anggota-anggota) piket yang penerimanya maupun nominal honoranum piket yang dibagikan.

Nommal penerimaan sebenarnya (riil) atas honorarium pengamanan/piket tersebut dilakukan seperti bulan-bulan sebelumnya, dengan cara Robiq Yumanto menyerahkan uang sejumlah Rp. 73.908.000,(tujuh puluh tiga juta semb|lan ratus delapan r|bu rup|ah) kepada saksi Edy Suprapto yang kemudian diserahkan kepada Joko Susno sejumlah Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan perintah untuk membagikan/menyerahkan honorarium piket selama 2 (dua) bulan kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masing Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu, sedangkan sisa uang sejumlah Rp13.908.000 (tiga belas Juta sembilan ratus delapan nbu rupiah) dibagikan sendiri oleh Edy Suprapto kepada masing-masing Pengawas Piket sesuai Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017.

Sehingga antara anggaran yang dicairkan sejumlah Rp.99.120.000,(semb|lan puluh semb|lan Juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi honor yang dibayarkan sejumlah Rp73. 908.000, terdapat selisih sejumlah Rp25.212.000 (dua puluh lima juta dua ratus dua belas ribu rupiah).

Atas penggunaan anggaran dari pencairan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" dimaksud, terdakwa membuat dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Maret dan April 2017” atas permintaan Robiq Yumanto dan Edy Suprapto yang berisi seolah-olah honorarium pelaksana kegiatan tersebut diterima oleh pelaksana piket sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor .: 180/05/KEP/422.118/2017 dengan besaran sesuai DPA-SKPD meskipun kenyataannya berbeda.

Terdakwa kemudian merekayasa bukti penerimaan uang honorer dengan cara menandatangani atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan dalam daftar honorarium seolah-olah sebagai tanda tangan penerima honorarium yang namanya tertera di dalam daftar honorarium tersebut. Setelah tandatangan masing-masing penerima dalam dokumen penanggungjawaban keuangan tersebut telah dilengkapi, lalu Robiq Yumanto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut seolaholah telah sesuai, lengkap dan sah.

Pada tanggal 03 Mei 2017, terdakwa menyusun pengajuan pencairan anggaran “Honorarium Panitla Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" sejumlah Rp46.800.000 dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" sejumlah Rp3.600.000,(tnga juta enam ratus ribu rupiah) dengan mekanisme penca|ran Gant| Uang (GU) bersamaan dengan penca|ran anggaran dan b|dang lamnya dengan cara membuat dokumen berupa “Daftar honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknlk Pencegahan Kejahatan untuk bulan Mei 2017” yang berisi daftar nominatif penerima honorarium piket beserta besar/nominal honorarium piket yang diterima.

Setelah syarat-syarat pencairan anggaran yang diantaranya adalah dokumen berupa “Daftar honorarium Pelaksana Kegratan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Mei 2017” tersebut dilengkapi, kemudian Robiq Yunianto, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 1.05.1.1/004/SPMGU/2017 tertanggal 03 Mei 2017, lalu diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu .

Setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SPD), pencairan kedua anggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan anggaran dari bidang lainnya yang keseluruhan anggaran yang dicairkan pada tanggal 04 Mei 2017 tersebut adalah sejumlah Rp79.191.000 sebagaimana SP2D Nomor: 02386/SP2D-GU/2017 tanggal 04 Mei 2017.

Selanjutnya Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto untuk membagikan/membayarkan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” tersebut secara tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017, dan tidak sesuai dengan DPA-SKPD baik dalam pelaksana (anggota-anggota) piket yang menerimanya maupun nominal honorarium piket yang dibagikan.

Penerimaan sebenarnya (riil) atas honorarium pengamanan/piket tersebut dilaksanakan sama seperti bulan sebelumnya, dimana Robiq Yunianto hanya menyerahkan uang sejumlah Rp33.348.000 kepada Edy Suprapto yang dipergunakan untuk pembayaran honorarium piket di bulan Mei 2017 saja, namun terhadap 2 (dua) orang Pengawas Piket sesuai Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/OS/KEP/422.118/2017 yaitu Andono Joyo, dan Subiantoro tidak diberikan honorariumnya, dan Edy Suprapto menyerahkan uang sejumlah Rp30.000.000 kepada Joko Susilo dan memerintahkannya untuk membagikan/menyerahkan honorarium piket selama 1 (satu) bulan kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masing Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp3.348.000 (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dibagikan sendiri oleh Edy Suprapto kepada Edy Suprapto sendiri dan kepada Yopy Supriadi, yang keseluruhan rincian riil penerimaan honorarium piket di bulan Mei 2017.

Sehingga dari pencairan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panltia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS” di tanggal 04 Mei 2017 yang keseluruhannya berjumlah Rp50.400.000 (lima puluh Juta empat ratus ribu rupiah) dengan realisasi yang dibayarkan kepada pelaksana piket yaitu sejumlah Rp33.348.000 (tiga puluh tiga Juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), terdapat selisih/sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah Rp17.052.000 (tujuh belas juta lima puluh dua ribu rupiah)

Bahwa dari sisa anggaran Ganti Uang (GU) yang dicairkan pada tanggal 04 Mei 2017 dan potongan anggaran “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja" selama 1 (satu) bulan yang juga dicairkan pada tanggal 04 Mei 2017, diambil oleh Robiq Yunianto untuk diberikan kepada Achmad Suparto selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu sejumlah Rp50.000.000 melalu Ichwan (sopir dan Achmad Suparto) di ruangan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu sekitar bulan Mei 2017 yang disaksikan oleh Edy Suprapto, dengan tujuan untuk melancarkan Robiq Yunianto menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, yang sebelumnya ROblq Yunianto hanya menjabat sebagai Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Batu merangkap Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu.

Dan setelah Robiq Yunianto melakukan penyerahan uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) tersebut, tidak lama kemudian pada tanggal 23 Mei 2017, Robiq Yumanto diangkat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu berdasarkan Keputusan Walikota Batu nomor: 821. 2/26/SK/422. 2. 2/2017 tentang pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Atas penggunaan anggaran dari pencairan “Honoranum Pan|t|a Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS dan “Honorarium Tm/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" dimaksud.

Kemudian terdakwa membuat Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan berupa “Daftar honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Maret dan April 2017” atas permintaan Robiq Yunianto dan Edy Suprapto yang berisi seolah-olah honorarium pelaksana kegiatan tersebut diterima oleh pelaksana piket sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017 dengan besaran sesuai DPA-SKPD meskipun kenyataannya berbeda.

Terdakwa kemudian merekayasa bukti penerimaan uang honorer dengan cara menandatangani atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan dalam daftar honorarium seolah-olah sebagai tandatangan penerima honorarium yang namanya tertera dalam daftar honorarium tersebut. Setelah dokumen bertanggungjawaban keuangan tersebut penuh dengan tandatangan masmgmasing penerima lalu Robiq Yunianto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut seolah-olah telah sesuai, lengkap dan sah.

Bahwa pada tanggal 08 Juni 2017 tanpa menghwaukan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kota Batu, saksi Drs. Robiq Yunianto, M.AP. selaku Pengguna Anggaran Satuan Polisi Palong Praja Kota Batu kembali mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Pamtia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panan/Pelaksana (HTPP) Non PNS”, kemud|an terdakwa menyusun pengajuan pencairan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Keg|atan (HPPK) PNS” sejumlah Rp.48.360.000,(empat puluh delapan juta t|ga ratus enam puluh r|bu rupiah) dan “Honorarium Tim/Pamtia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp.3.720.000,(tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan pencairan anggaran dari bidang lainnya tanpa dilengkapi syarat/dokumen pencairan anggaran berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Juni 2017”.

Selanjutnya saksi Drs. Rob|q Yumanto, M.AP menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 1.05.1.1/005/SPMGU/2017 tanggal 08 Jum 2017, lalu diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk d|lal<ukan pencairan dan rekenmg kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu setelah terb|tnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penca|ran anggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan anggaran dari. bidang lamnya yang keseluruhan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu yang dicairkan pada tanggal 09 Juni 2017 tersebut adalah sejumlah Rp. 76.586.000(tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu ruplah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 03317/SP2D-GU/2017 tanggal 09 Juni 2017

Dana “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panltia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS” yang keseluruhannya berjumlah Rp.52.080.000 (lima puluh dua juta delapan puluh nbu rupiah) tersebut baru dibagikan pada bulan Juli 2017, bersamaan dengan pembagian/penyerahan honorarium piket untuk bulan Juli 2017, sehingga pelaksana piket menerima honorarium piket selama 2 (dua) bulan untuk bulan Juni  dan Juli 2017, dengan besaran/nominal maupun penerimanya tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017 dan tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Penerimaan sebenarnya (riil) atas honorarium pengamanan/piket bulan Juni  dan bulan Juli 2017 tersebut hanya dibayarkan kepada 16 (enam belas) orang Komandan Regu (Danru) sesuai jadwal piket, 16 (enam belas) orang Anggota Pnket yang berasal dari PNS, 11 (sebelas) orang Tenaga Honorer dan 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol. Sedangkan untuk Pengawas Piket yang ditunjuk sesuai Keputusan Kepala Satuan Polusi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tidak menerima honorarium piket untuk bulan Juni dan Jul: 2017, dengan cara Robiq Yunianto menyerahkan uang kepada Edy Suprapto sejumlah Rp60.000.000 yang kemudian Edy Suprapto memerintahkan Mutia Maulidina dan Nur Anisyah untuk membagikan/menyerahkan honorarium piket selama 2 (dua) bulan kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masmg Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu.

Bahwa antara pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejak bulan Februari sampai dengan Juni 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang keseluruhannya berjumlah Rp253.680.000 (dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut diatas, dengan realisasi yang dibagikan kepada seluruh pelaksana piket (PNS (Pengawas Piket, Danru Piket, Anggota Piket), Tenaga Honorer dan Tenaga Banpol)dari bulan Januari  sampai dengan Juli 2017 sejumlah Rp240.540.000 (dua ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) terdapat selisih/sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah Rp13.140.000

Sekitar Juni 2017, Satuan Polusi Pamong Praja Kota Batu menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kota Batu yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 Maret 2017, dengan cara mengusulkan perubahan dasar hukum penerimaan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" yang semula berupa Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017, dan setelah Walikota Batu menyetujui usulan tersebut akhirnya diterbitkan Keputusan Walikota nomor : 188.45/255/KEP/422.012/2017  tanggal 15 Juni 2017 tentang Penunjukan Pengawas, Komandan Regu dan Anggota Piket Pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan Tahun Anggaran 2017 yang di dalamnya terdapat perubahan struktur pelaksana piket yang berbeda dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 dan tercantum pula besarnya nominal “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” yaitu : Untuk Pengawas Piket menerima honorarium sebesar Rp1.700.000,; Untuk Komandan Regu menerima honorarium sebesar Rp1.200.000,; Untuk Pelaksana (anggota) dari PNS menerima honorarium sebesar Rp700.000,; Untuk Pelaksana (anggota) dari Non PNS menerima honorarium sebesar Rp500.000.

Bahwa untuk menyiasati hasil temuan Inspektorat Kota Batu terkait dengan "Penganggaran ganda” (Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS dan Honorarfum Tim/Panitra/Pelaksana (HTPP) Non PNS dengan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja) dan penerima honorarium piket (PNS dan Tenaga Honorer) harus mengembalikan honorarium piket yang sebelumnya telah diterima, maka pada tanggal 31 Juli 2017 Robiq Yunianto menyetujui dan menandatangani Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD), yang diantaranya terdapat perubahan/pengalihan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” yang dialihkan ke “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS”

Dalam usulan perubahan DPA (RKAP-SKPD) tertanggal 31 Juli 2017 tersebut, anggaran “Honorarium Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ hanya diperuntukkan bagi 60 (enam puluh) orang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol) yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu dan bukan untuk Tenaga Honorer yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batu, dengan alasan bahwa Tenaga Honorer sudah tidak berhak menerima honorarium pengamanan/piket karena sudah menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja setiap bulannya.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batu nomor : 188.45/263/KEP/422.012/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Batu Nomor  188.45/4/KEP/422/012/2017 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota, dan kemudian terdakwa mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Tlm/Panltia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp11.800.000 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) walaupun RKAP-SKPD tertanggal 31 Juli 2017 belum disetujui/disahkan oleh Pemerintah Kota Batu.

Terdakwa tidak membuat “Daftar honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan” yang merupakan salah satu syarat pengajuan anggaran tersebut, dan meskipun mengetahui bahwa anggaran tersebut belum disahkan, terdakwa tidak menolak. perintah pembayaran dan Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran. Kemudian terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 1.05.1.1/009/SPP-GU/2017 tanggal 04 Oktober 2017, sedangkan Robiq Yunianto menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 1.05.1.1/009/SPM-GU/2017 tanggal 0-4 Oktober 2017, lalu terdakwa mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ sejumlah Rp11.800.000

Bahwa setelah terdakwa mencairkan/mengambil anggaran “Hpnorarium Tim/Panitia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp.11.800.000,(sebelas Juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut, ternyata tidak dibagikan kepada Anggota Piket yang berasat dan Tenaga Honorer, melainkan dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baik oleh terdakwa maupun Robiq Yunianto

Bahwa terhadap usulan RKAP-SKPD tertanggal 31 Juli 2017 tersebut diatas baru disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu pada tanggal 13 November 2017 dengan diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) yang baru. Di dalam DPPA-SKPD tersebut, usulan mengenai perubahan anggaran “Honoranum Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” yang dialihkan untuk “Honoranum Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” disetujui untuk seluruhnya.

Dalam rincian DPPA-SKPD tertanggal 13 November 2012 tersebut, anggaran “Honorarium Tim/Pamtia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS“ hanya diperuntukkan bagi 60 (enam puluh) orang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol) yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Pohsu Pamong Praja Kota Batu dan bukan untuk Tenaga Honorer yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batu, dengan rinCian perubahan anggarannya yaitu sejumlah Rp360.000.000 diperuntukkan bagi Tenaga Banpol sebanyak 60 (enam puluh) orang yang masing-masing Tenaga Banpol menerima honorarium pengamanan/piket sejumlah Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan.

Bahwa setelah terbitnya  DPPA-SKPD tertanggal 13 Nopember 2017, pada tanggal 24 Nopember 2017 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp300.000 atas permintaan Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran dan Edy Suprapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS), dimana terdakwa membuat syarat-syarat dokumen kelengkapan pencairan termasuk diantaranya dokumen “Tanda Terima Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Balai Kota, Rumdm Wali Kota, Rumdin Wawali Kota dan Gedung DPRD Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan” yang berisi daftar nominatif penerima honorarium piket beserta besar/nominal honorarium piket yang ditujukan untuk 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol.

Dalam dokumen tersebut dibuat seolah-olah “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" akan dibagikan kepada masing-masing Tenaga Banpol secara rapel sebanyak 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Februari 2017 sampai dengan November 2017 dengan nominal honorarium piket yang diterima setiap bulannya adalah Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah), sehingga masmg-masing Tenaga Banpol menerima honorarium piket sejumlah Rp5.000.000

Selanjutnya terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor:  1.05.1.1/096/SPP-LS-BJ/2017 tanggal 24 November 2017 guna melengkapi persyaratan/dokumen kelengkapan untuk pencairan anggaran, lalu saksi Drs.Robiq Yunianto, M.AP menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Po|isi Pamong Praja Kota Batu setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Bahwa setelah terdakwa mengambil/mencairkan anggaran “Honorariunn Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP)” Non PNS” sejumlah Rp300.000.000, Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto agar pembagian atas pencairan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" dimaksud tidak hanya diberikan kepada 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol saja sesuai dengan DPPA-SKPD, melainkan diberikan juga kepada 4 (empat) orang Pengawas Piket, 16 (enam belas) orang Komandan Regu (Danru), 16 (enam) belas orang PNS Anggota Piket serta 11 (sebelas) orang tenaga honorer Anggota Piket sesuai jadwal piket, dengan jumlah uang yang dibayarkan juga tidak sesuai dengan Keputusan Walikota nomor : 188.45/255/KEP/422. 012/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Penunjukan Pengawas, Komandan Regu dan Anggota Piket Pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya terdakwa dan Robiq Yunianto menyerahkan uang sejumlah Rp206.800.000 kepada Edy Suprapto yang kemudian dari uang tersebut, Edy Suprapto menyerahkan kepada Joko Susilo sejumlah Rp150.000 lalu memerintahkannya untuk membagikan/ menyerahkan honorarium piket selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Desember 2017 kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masing Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu, sedangkan sisanya sejumlah Rp56.800.000 dibagikan sendiri Edy Suprapto kepsda 4 (empat) orang Pengawas Piket dan 4 (empat) orang Komandan Regu.

Bahwa dari pencairan anggaran Rp300.000.000, ternyata keseluruhan honorarium piket yang sebenarnya (riil) dibagikan kepada seluruh pelaksana piket tersebut diatas (baik PNS, Tenaga honorer dan Tenaga Banpol) hanya sejumlah Rp206.800.000, sehingga masih terdapat selisih/sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah Rp93,200.000 yang dikuasai oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran,

Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2017, terdakwa selaku Bamm Pengeluaran mengajukan pencairan sisa anggaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp12.840.000 dan sasa anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp30.000.000  atas permintaan Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran dan Suprapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Pencairan kedua anggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pncairan Ganti Uang (GU) Nihil, dimana untuk syarat-syarat dokumen kelengkapan pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” termasuk diantaranya dokumen ”Tanda Terima honor Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Balai Kota, Rumdin Wali Kota, Rumdinas  Wakil Wali Kota dan Gedung DPRD, Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam teknik Pencegahan Kejahatan” dibuat oleh terdakwa.

Sedangkan terhadap kelengkapan persyaratan pancairan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” tidak pernah dibuat oleh terdakwa. Dokumen tidak pernah dibuat kelengkapan pencairan anggaran ”Honorer um Pm Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS”.

Setelah anggaran sejumlah Rp42.840.000 masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran, terdakwa mengambil anggaran tersebut namun tidak membayarkannya kepada pelaksana piket sesuai "Tanda Terima Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Balai Kota, Rumdin Wali Kota, Rumdin Wawali Kota dan Gedung DPRD Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan” yang terdakwa lampirkan pada saat pengajuan anggaran tersebut, melainkan uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa atas permintaan Robiq Yunianto dengan alasan karena pada tanggal 27 November 2017, seluruh Pelaksana Piket sudah menerima honorarium piket sampai dengan bulan Desember 2017.

Kemudian atas anggaran sejumlah Rp42.840.000, terdakwa membuat penanggungjawaban keuangan untuk pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" sejumlah Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) tersebut dengan cara terdakwa ataupun orang lain yang diperintah oleh terdakwa menandatangani dokumen tanda terima sehingga seolah-olah honorarium tersebut telah dibayarkan kepada 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol untuk bulan Desember 2017 dengan besaran tiap orang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Padahal kenyataannya, sebanyak 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol tersebut tidak pernah menerima honorarium tersebut. Sedangkan untuk anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” sejumlah Rp12.840.000, terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya.

Terhadap dokumen-pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, Robiq Yunianto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut telah benar, padahal honorarium tidak dibagikan sehingga penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya

Bahwa terhadap pencairan maupun penggunaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Batu sejak bulan Juli  sampai dengan bulan Desember 2017, terdakwa membuat catatan/buku bantu Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh Edy Suprapto dan didisposisi oleh Robiq Yunianto.

Namun catatan/buku bantu Bendahara Pengeluaran tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk anggaran dari pencairan “Honorarium Tim/Panitia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS" dan “Honorarium Panitla Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" di tanggal 27 November 2017 sejumlah Rp300.000.000 dan pencairan anggaran tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp42.840.000 yang keseluruhannya berjumlah Rp342.000.000, diantaranya adalah:

Bukti pendukung Surat Setoran Pajak PPh 21 atas pembayaran honorarium piket sebagaimana dalam catatan/buku bantu Bendahara Pengeluaran tersebut tidak pernah ada sampai dengan sekarang, dan ternyata PPh 21 tersebut tidak pernah dibayarkan/disetorkan ke rekening kas Negara oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, namun justru uang pembayaran pajak tersebut dikuasai/dipegang oleh terdakwa.

Bahwa dari penyimpangan terhadap anggaran “Honoranum Pamtra Pelaksana Kegnatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” di tahun anggaran 2017 serta adanya pemotongan “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Konisi Kerja di Bulan Mer 2017, telah memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp78.735.000 atau sekitar jumlah tersebut dan memperkaya orang lain yanti Roboq Yunianto sejumlah R120.000 atau sekitar jumlah tersebut, dan 41 (empat puluh satu) orang PNS serta 11 (sebelas) orang Tenaga Honorer di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu yang melaksanakan tugas pengamanan (prket) di tahun 2017 yang keseluruhannya sejumlah Rp297.240.000 atau sekitar jumlah tersebut

Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Robiq Yunianto tealah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp464.320.000, (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugsan Keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Trmur nomor : SR-992/W13/5/2018 tanggal 3 Desember 2018.

Bahwa perbuatan terdakwa Anita Yuliartiningsih, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top