0
Terdakwa Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Mulyo Sari Surabaya (Baju Batik)
#3 Terdakwa lainnya selaku pengusrus Koperasi juga dituntut lebih ringan yakni 1 tahun dan 9 bulan, sedangkan Plt. Dirut PD Pasar Surya Surabaya dtuntut 4 tahun penjara# 

beritakorupsi.co - Aneh ! Nama Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Mulyo Sari Surabaya dalam kasus Korupsi Kredit Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya pada tahun 2016 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13.400.000.000 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) seperti “hilang tertiup angin” sejak penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim.

Yang lebih anehnya lagi, nama Philipus Susilo Darsono ini tak pernah mencuat diberbagai media masa lokal di Surabaya, justru yang terpopuler adalah nama mantan Plt. PDPS Surabaya Michael Bambang Parikesit bersama 3 (tiga) pengurus Koperasi Karyawan PDPS, yaitu Suheri (Ketua), Azhar Maulana (Sekretari) dan Aly Chusnul Adib (Bendahara)

Memang, Michael Bambang Parikesit terseret dalam kasus Korupsi untuk yang keduakalinya. Yang pertama, Michael Bambang Parikesit sudah divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus Korupsi dana Revitalisasi tahun  2015 – 2016 lalu sebesar Rp14,8 Milliar

Pada hal, ke- 5 orang ini (Philipus Susilo Darsono, Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib) adalah sama-sama terlibat dalam kasus kredit yang diajukan oleh Koperasi PDPS ke BRI Cabang Mulyo Sari Surabaya dengan jaminan aset PDPS oleh Michael Bambang Parikesit tanpa ada persetujuan dari Wali Kota Surabaya selaku pemegang saham.

Kemudain, ke-5 terdakwa (Philipus Susilo Darsono, Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib) ini pun sama-sama diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Yang menurut Penasehat Hukukum Michael Bambang Parikesit, bahwa uang kredit sebesar Rp13.4 miliyar itu digunakan untuk pembangunan ratusan Stan (kios) yang dikelola oleh Koperasi PDPS. Namun karena Koperasi tidak mempunyai aset, sehingga Michael Bambang Parikesit menjaminkan aset PDPS sebagai jaminan ke BRI Cabang Mulyosari.

Namun dalam fakta yang terungkap di persidangan, pencairan kredit sebesar Rp13.4 miliyar itupun hanya sehari. Proposal pengajuan kredit dipagi hari, dan duit itupun cair di hari itu juga. Namun yang terseret pusaran kasus Korupsi ini hanya Philipus Susilo Darsono, sementara beberapa orang yang diduga terlibat dalam proses pencairan duit itu “tak tersentuh hukum, atau memang yang memproses hanya terdakwa Philipus Susilo Darsono sendiri ?

Dalam sidang kali ini, Senin, 5 Nopember 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosisawan kembali menggelar persidangan kasus perkara Korupsi Kredit Bank BRI Cabang Mulyo Sari yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13.400.000.000 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU Syarifudin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terhadap terdakwa Philipus Susilo Darsono, Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib dengan masaing-masing perkara terpisah.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Philipus Susilo Darsono bersama 3 (tiga) terdakwa selaku pengurus Koperasi yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib dijerat dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Michael Bambang Parikesit dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Tuntutan pidana JPU Kejati ini pun termasuk ringan bagi terdakwa Philipus Susilo Darsono yaitu 2 tahun penjara dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp100 juta subside 3 bulan kurungan.

Tuntuntan pidana yang lebih ringanpun diberikan JPU kepada 3 terdakwa selaku pengurus Koperasi masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan dipotong masa tahanan. Denda sama dengan Philipus Susilo Darsono.

Sementara untuk terdakwa Michael Bambang Parikesit dituntut pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp100 juta subside 3 bulan kurungan. Yang anehnya adalah tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13.4 miliyar. Atau harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi kerugian negara kalau terdakwa tidak membayar. Kalau tidak cukup ? Ya dipenjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Uang pengganti sebesar Rp13.4 miliyar yang dituntut oleh JPU untuk dikembalikan oleh terdakwa, semenara uang tersebut digunakan untuk sebahagian operasional PDPS Surabaya termasuk gaji untuk pegawai. Selain itu, JPU tak dapat membuktikan berapa duit yang dinikmati oleh terdakwa Michael Bambang Parikesit. Hal ini seperti yang disampaikan oleh JPU sesuai persidangan.

“Ia sebagian uang itu dipergunakan untuk gaji pegawai. Tapi yang bertanggung jawab siapa, kan terdakwa. Kalau pembangunan Stan itu, itu digunakan dari dana Revitalisasi,” kata JPU
Pada hal, uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah sebesar uang yang dinikmati oleh terdakwa. Kalau memang uang itu digunakan untuk operasional perusahaan Daerah termasuk untuk membayar gaji pegawai PDPS, mengapa JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan termasuk yang sudah “dimakan” oleh puluhan bahkan ratusan pegawai PDPS ?

Kasus ini bermula dari adanya Rapat rutin setiap bulan di PD Pasar Surya yang membahas masalah pendapatan yang memprihatinkan, karena banyaknya target yang tidak terpenuhi.  Menyingkapi hal itu,  Michael Bambang Parikesit selaku Plt. Dirut PD Pasar Surya dan sebagai Pembina Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, mengajak Pengawas Koperasi karyawan PD Pasar Surya, yaitu Arif Subakti, Ombak Sutenang, Wahyu Siswanto serta Pengurus koperasi lainnya, yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib untuk berdiskusi.

Dan dalam Diskusi tersebut, Michael Bambang Parikesit menyampaikan niatnya untuk melakukan kerja sama dengan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, perihal penanganan piutang Iuran Layanan Pasar (ILP) di unit-unit pasar jajaran PD Pasar Surya, dan membantu pembiayaan serta memasarkan perolehan tempat usaha, dengan konsep kerjasama.

Pihak Koperasi mengajukan kredit pada Bank, setelah pemaparan konsep kerja samaa dyang disampaikan oleh Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tersebut disepakati,  maka diminta agar Pengurus dan Pengawas Koperasi Karyawan PD Pasar Surya segera melakukan Rapat Anggota, dengan mengundang perwakilan anggota.

Pada tanggal 19 Agustus 2016, dilakukan Rapat Anggota yang dipimpin Suheri selaku Ketua Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, dan dihadiri oleh 55 anggota dari 60 undangan, termasuk  Pembina Koperasi Karyawan PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit, Dinas Koperasi Kota Surabaya Nahyu Sarwarini.

Dari hasil rapat itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota yaitu: Materi Rencana Perubahan ART dan pembuatan Peraturan Khusus yang disetujui oleh anggota yang hadir, serta Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang baru dan Peraturan Khusus (PERSUS). Namun kenyataannya, sampai saat sekarang Peraturan Khusus (PERSUS) itu masih belum disusun dan disahkan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut ,Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yaitu Suheri selaku ketua, Azhar Maulana (Sekretaris) dan Aly Chusnul Adib (Bendahara),  mengajukan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tujuan untuk disalurkan kepada Anggota Luar Biasa (Pedagang PD Pasar Surya) yang akan digunakan untuk melunasi tunggakan luran Iayanan Pasar (lLP) para pedagang kepada PD Pasar Surya.

Jenis kredit yang diajukan adalah Agunan Kas atau Setara Kas ke BRI Cabang Surabaya Mulyosari, dengan menggunakan Jaminan Simpedes BRI Unit Keputih Rek. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya senilaiRp4.000.000.000 dengan penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parikesit.

Bahwa kenyataannya, timbulnya perjanjian kerjasama antara pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan PD Pasar Surya tentang pembiayaan tunggakan luran Layanan Pasar (ILP) pemakai tempat usaha tersebut, tidak sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar yang dibuat pada tanggal 8 Juli 1996, dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi PD Plasar Surya tanggal 19 Agustus 2016, antara lain tidak dibahas dan ditetapkan Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Koperasi Karyawan PD Pasar Surabaya Tahun Buku 2016 (bertentangan dengan Perubahan AD pasal 17 huruf b dan d yang berbunyi; ”Rapat Anggota menetapkan, b. Kebijakan Umum bidang Organisasi, Managemen dan Usaha Koperasi,; huruf d. Rencana Kerja Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan).

Bahwa rapat anggota tanggal 19 Agustus 2016, tidak membahas mengenai Rencana hutang untuk Modal Kerja, dan tidak pula membahas mengenai Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Koperasi Karyawan PD Pasar Surya (KAKAPS) yang memasukkan kegiatan hutang untuk Modal Kerja. Tidak ada Peraturan Khusus (PERSUS) mengenai pinjaman kepada pihak ke tiga (bertentangan dengan Pasal 23 ayat (5) ART Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud masing-masing bidang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus).

Bahwa sebagai penjamin Kredit cash collateral yang diajukan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke BRI Cabang Surabaya Mulyosari, Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tidak meminta pertimbangan Badan Pengawas PD Pasar Surya, dan tidak meminta Persetujuan Kepala Daerah ( Walikota Surabaya) terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Namun permohonan tersebut dibawa langsung oleh Michael Bambang Parikesit dengan para Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya kepada Eko Wahyu selaku Kepala Unit BRI Keputih. Selanjutnya oleh Eko Wahyu, mereka diajak menghadap langsung ke terdakwa Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari.

Kemudian Philipus Susilo Darsono memerintahkan Bambang Kurniawan selaku Account Officer untuk memproses permohonan kredit tersebut, setelah dibuatkan Memorandum Analisis Kredit (MAK). Kemudian diajukan ke Pejabat Asisten Manager Pemasaran Jeri Pudjiarto. Setelah disetujui, selanjutnya diajukan ke Administrasi Kredit Puji Lestari, kemudian diteruskan ke Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari Philipus Susilo Darsono untuk dimintakan persetujuan Kredit/Putusan Kredit.

Setelah disetujui dan diputus, selanjutnya Pimpinan Cabang memerintahkan Bagian Admlinistrasi Kredit (ADK) Puji Lestari untuk membuat Perjanjian Kredit. Kemudian bagian ADK menghubungi Notaris Mirza Rengga Putra, namun Notaris tersebut menanyakan kelengkapan Persetujuan Penjaminan kredit dari Walikota Surabaya, mengingat penjamin kredit Cash Collateral adalah Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya adalah milik Pemerintah Daerah.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Sulastiningsih selaku Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) dan Puji Lestari menghadap ke terdakwa Philipus Susilo Darsono, dan memberitahukan tentang keharusan adanya ijin dari Pemerintah Daerah sebagai kelengkapan permohonan kredit. Namun Pimpinan berpendapat, bahwa yang dijadikan jaminan adalah dana Operasional PD Pasar Surya,  sehingga tidak membutuhkan ijin atau persetujuan dari Walikota Surabaya.
Terdakwa Mikhael Bambang Parkesit (berdiri) dan terdakwa lainnya sesaat hendak menaiki kendaraan tahanan
Pada saat Notaris Mirza Rengga Putra berada di kantor BRI Cabang Surabaya Mulyosari,  bertemu dengan Michael Bambang Parikesit, Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib yang ada dilokasi, kemudian Mirza Rengga Putra menanyakan kepada Michael Bambang Parikesit terkait keharusan adanya ijin atau persetujuan penjaminan dari Walikotsa, namun Michael Bambang Parikesit bersama dengan Pengurus Koperasi Karyawaan PD Pasar Surya tetap berkeyakinan tidak perlu ijin ke Walikota Surabaya, karena Dana yang dijadikan jaminan Kredit adalah dana operasional PD Pasar Surya Surabaya.

Terkait dengan perbedaan pendapat tersebut, selanjutnya Mirza Rengga Putra menyampaikan kepada terdakwa Philipus Susilo Darsono, bahwa kelengkapan kredit harus disertai ijin dari Walikota Surabaya, kalau tidak ada maka Mirza Rengga Putra tidak bersedia mengaktakan perjanjian kredit tersebut.

Meskipun telah diingatkan oleh Notaris Mirza Rengga Putra, agar kredit harus dilengkapi dengan aturan hukum dan ijin dari Walikqta Surabaya, namun terdakwa Philipus Susilo Darsono tetap berpendapat tidak memerlukan ijin tersebut. Oleh karena yang bersangkutan memerintahkan ADK untuk membuat perjanjian kredit tersebut dibuat dibawah tangan, dan membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus pada Notaris.

Permohonan Kredit Modal Kerja dari Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan jaminan dari Plt. Dirut PD Pasar Surya tersebut, disetujui senilai Rp3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan 'angka waktu selama 12 bulan sejak tanggal 31 Oktober 2016 hingg berakhir  pada tanggal 31 Oktober 2017.

Bahwa pada kenyataannya, Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyasari yaitu terdakwa Philipus Susilo Darsono dalam mengambil kebijakan, memerintahkan bawahannya untuk memproses Permohonan Kredit yang diajukan oleh Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan Penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran BRI No SE : 5.06-DlR/ADK703/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Kredit dengan Agunan Kas, berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam bidang kredit sesuai dengan PPK (Pokok Peraturan Kredit), sebab terdakwa Philipus Susilo Darsono tidak memerintahkan bawahanya untuk melakukan monitoring dan pembinaan atas penarikan dan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan tujuan permohonan kredit

Mikhael Bambang Parkesit Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, atas nama PD Pasar Surya Kota Surabaya bertindak sebagai penjamin koperasi dengan PT BRI (Persero) Tbk. Kanca Surabaya Mulyosari dengan mengagunkan dana PD Pasar Surya Kota Surabaya yang penggunaannya dibatasi (restricted).

Dana yang digunakan sebagai agunan tambahan kas (fully cash collateralized) tersebut berasal dari sisa dana penyertaan modal Pemkot Surabaya TA 2015 dan TA 2016 untuk merevitalisasi pasar tanpa persetujuan Walikota Surabaya melalui Badan Pengawas.

Pinjaman tersebut oleh Pengurus Koperasi PD. Pasar Surya yaitu Suheri, Azhar Maulana dan Aly Chusnul Adib tidak digunakan untuk Modal Kerja Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, serta tidak digunakan untuk Peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan pinjam, serta tidak disalurkan kepada Anggota Luar Biasa, karena pada saat pencairan kredit pada tanggal 1 Nopember 2016 sesuai dengan kesepakatan dengan Mikhael Bambang Parkesit selaku Plt. Direktur PD Pasar Surya sekaligus sebagai Penjamin Kredit, dana yang cair sebesar Rp3.900.000.000 (tiga milyar sembilan ratusijuta rupiah) melalui Rekening 761401002748-533 BRI Keputih atas nama Koperasi karyawan PD Pasar Surya tersebut, langsung di Over booking ke Rekening BRI Unit Keputih Cabang Surabaya Muiyosari Nomor. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya (Rekening Jaminan).

Pada tanggal 23 Desember 2016, Dana Penyertaan Modal Pemkot Surabaya untuk Revitalisasi PD Pasar Surya TA 2016 (Tahap II) cair dan masuk ke rekening BRI Cabang Mulyosari Nomor 00000587-01-000384-305 atas nama PD Pasar Surya, sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Pada tanggal 27 Desember 2016 Over booking / pemindahbukuan Dana Penyertaan Modal Pemkot Surabaya untuk Revitalisasi PD Pasar Surya TA 2016 (Tahap II ) dari rekening BRI   Cabang Mulyosari Nomor 00000587-01-000384-305 atas nama PD Pasar Surya sebesar Rp10 milyar ke Rekening BRI Cabang Mulyasari Nomor 761401002422-535 atas nama PD Pasar Surya (Rekening Jaminan Kredit an.Koperasi Karyawan) senilai Rp3.9 miliyar.

 Proses Kredit ke II senilai Rp9.500 miliyar pada tanggal 27 Desember 2016,  Plt Direktur Utama PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parkesit memanggil Sub Bagian Hukum keruangannya dan memerintahkan untuk membuatkan Perjanjian Kerjasama antara PD. Pasar Surya dengan Koperasi Karyawan PD. Pasar Surya.

Bahwa faktanya Mikhael Bambang Parkesit, tanpa meminta pertimbangan dari Badan Pengawas PD Pasar Surya dan tanpa ada Persetujuan dari Walikota Surabaya, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut yang tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Perda No. 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya.

Bahwa kredit senilai Rp9.500 milyar tersebut diajukan pada saat jumlah saldo pada rekening Nomor. 7614-01-0I 2422-535 mencapai Rp17.774.707.045, setelah ada dana masuk senilai Rp3.9 M dari hasil pencairan kredit Tahap I (pindah buku tanggal 01 Nopember 2016 dari rekening Nomor 761401002748-533 atas nama Koperasi Karyawan PD Pasar Surya ke rekening Nomor 7614-01-002422-535) dan dari pencairan dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya TA 2016 senilai Rp10 milyar (pindah buku tanggal 27 Desember 2016 dari Rekening Nomor 00000587-01-000384-305 ke rekening Nomor. 7614-01-002422-535).

Bahwa perbuatan terdakwa Philipus Susilo Darsono selaku Pimpinan BRI Cabang Surabaya Mulyosari yang telah memproses permohonan Kredit Modal Kerja jenis Cash Collateral yang diajukan oleh Pengurus Koperasi Karyawan PD Pasar Surya dengan Penjamin Plt. Dirut PD Pasar Surya Mikhael Bambang Parkesit, dan jaminan tabungan Simpedes BRI Unit Keputih Rek. 7614-01-002422-535 an. PD Pasar Surya Surabaya yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian Bank, sehingga BRI Cabang Surabaya mengucurkan dana kepada Koperasi karyawan PD Pasar Surya dengan total keseluruhan senilai Rp13.400.000.000 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sehingga perbuatan terdakwa Philipus Susilo Darsono bersama-sama dengan Mikhael Bambang Parkesit selaku Plt. Dirut PD Pasar Surya Surakwya dan Pengurus Koperasi PD Pasar Surya yaitu Suheri selaku ketua, Azhar Maulana Sekretaris dan Aly Chusnul Adib Bendahara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 ten ang PemberantasanTindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-udang No. 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top