0
beritakorupsi.co - Aneh tapi nyata. Mungkin ungkapan ini tepat dalam kasus dugaan Koruspi BOP (Biaya Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun 2013 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp248.960.000 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Jember Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018, karena terlebih dahulu penetapan tersangka sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dalam persidangan, Rabu, 21 Nopember 2018.

Dari surat Eksepsi PH terdakwa terungkap, bahwa penetapan status Hery Yudi Siswoyo se1aku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menjadi tersangka Nomor : 118/0.5.12/Fd.1/09/2018 tanggal 18 September 2018 sebelum Kejari Jember mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Sprindik Nomor : Sprindik Nomor : Print-119/0.5.12/Fd.1/09/2018 tanggal 18 September 2018 dalam kasus dugaan Korupsi BOP  PAUD Kabupaten Jember pada tahun 2017.

Pada Rabu, 21 Nopember 2018, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ahmad Suryono., SH., MH  dkk, membacakan surat keberatan atau Eksepsinya dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan John Dista, atas surat dakwaan Tim JPU Kejari Jember yang  dibacakan dalam persidangan (Rabu, 14 Nopember 2018)

Tim PH terdakwa, Ahmad Suryono mengatakan, bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor Reg. Perkara : PDS-10/Jember/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 yang telah dibacakan pada sidang hari Rabu, tanggal 14 November 2018, kami selaku penasehat hukum terdakwa Hery Yudi Siswoyo, dalam kesempatan ini menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan penuntut umum sebagai berikut ;

Bahwa menurut ketentuan pasal 14 ayat (1) KUHAP disebutkan, dalam hal penuntutan umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan yang didasarkan dari hasil penyidikan

Dalam perkara ini, penuntut umum telah membuat atau menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan ini terurai dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 06/Rp.3/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018.

Namun dalam perkara ini, tindakan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Jember dalam melakukan penyidikan berdasarkan pada dua sprindik, yaitu Sprindik Nomor : Print-56/0.5.12/Fd.1/04/2018 tanggal 10 April 2018 tentang perintah kepada jaksa penyidik Herdian Rahadi dan kawan-kawan untuk melaksanakan penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain dan TK Kabupaten Jember tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, dan Sprindik Nomor : Print-119.0.5.12/Fd.1/09/2018 tanggal 18 September 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOP Tahun Anggaran 2017 dalam Kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknik (Bimtek) penyusunan laporan DAK (Dana Alokasi Khusus)  Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 atas nama tersangka Heri Yudi  Siswoyo.

Tim PH terdakwa, Ahmad Suryo menjelaskan, bahwa dari 2 (dua) buah Sperindik tersebut di atas, terdapat 2 (dua) sasaran atau objek penyidikan walaupun dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Sprindik tanggal 10 april 2018 adalah menyangkut tentang peruntukan BOP terhadap pendidikan anak usia dini kelompok bermain, dan taman kanak-kanak, sedangkan Sprindik tanggal 18 September 2018 ditujukan pada kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Teknik Penyusunan Laporan DAK  Non Fisik. Dengan adanya perbedaan tersebut, maka 2 buah Sprindik tersebut tidak dapat dituangkan menjadi satu sebagai dasar untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka/terdakwa Heri Yudi  Siswoyo

Selanjutnya melalui surat Nomor B-256/0.5.12/Fd.1/9/2018 tanggal 18 September 2018 kepala Kejaksaan Negeri Jember selaku penyidik telah mengirimkan SPDP tindak pidana korupsi atas nama tersangka Heri Yudi  Siswoyo

“Berpijak pada Sperindik tanggal 18 September 2018 tersebut di atas, hakikat dan makna yuridis penyidikan sebagaimana diuraikan di atas (vide pasal 1 butir 2 KUHAP), maka menurut hukum  pada tanggal 18 September 2018 seharusnya belum ada tersangka,” kata Ahmad Suryo.

Tim PH terdakwa, Ahmad Suryo mengatakan, akan tetapi dalam realitanya, sebelum dikeluarkan Sprindik Nomor Print 119/0.5.12/Fd.1/09/2018 tanggal 18 September 2018 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print 118/0.5.12/Fd.1/9/2018 tanggal 18 September 2018 Heri Yudi  Siswoyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi atau keberatan kami secara keseluruhan,” ucap Ahmad Suryo mengakhiri surat Eksepsianya.

Sesuai persidangan, Tim JPU Kejari Jember tak banyak memberi komentar saat media ini meminta tanggapannya terkait Eksepsi PH terdakwa.

“Tunggu hari Rabu aja Ya. Kita akan tanngapi dalam persidangan hari Rabu,” katanya singkat

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa awalnya terdakwa selaku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/138/414/ 2017 tanggal 21 April 2018 membentuk Pengurus PKG Kabupaten dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan Pusan Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020 dengan struktur kepengurusan terdiri atas Ketua : Muhammad Amrullah,; Ketua I Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi;

POKJA TK Koordinator : Dra. Nurul Asfla,;  Tri Astutik,; Kayah Indarti,; Luluk Ainun Ain,; Fatrikah,; Sumariyah,;. Zaenab Hilda,; Hafifaturohman,; Subasir,; Holipa Hoiriya,; Nur Agustin. POKJA KB Koordinator : Nurul Sofuyah dengan anggota Sayati Budi Astuti Kurnia,; Zulfa Mazida; Siti Habiba,; Anik Kristanti,; Nunuk Tuti Rahaju,; Dwi Kusuma Ning Dian. POKJA SPS Koordinator : Amindari, dan anggota Titin Irawati,; Muhammad Azis Rowi,; Lilik Fitriyah,; Sri Agustantini. POKJA TPA Koordinator : Dra. Ernawati,; Hyatmi Diah Lestari. POKJA ICT Koordinator : Latif Mahmudah dengan anggota Ferida Budiarti, dan Natalia Eka Kartika.

Setelah pengurus PKG Kabupaten sebagaimana terurai di atas, Kabupaten Jember termasuk dalam hal ini terdakwa, diundang lagi oleh Heri Yudi Siswoyo untuk mengadakan rapat pembentukan Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 yang terdiri dari Muhammad Amrullah selaku penanggung Jawa. Sementara Ketua panitia I : Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi. Seksi Acara terdiri dari Siti Khotijah,; Hyatmi Diah Lestari,; QutsiAmin,; Kayahlndarti. Seksi Penerima Tamu Tri Astutik sepeda,; Lquk Ainun Ain SPd Dra. Ernawati, MPd Dra. Nurul Asfia Fatrikah. Seksi Penerima Tamu yaitu  Tri Astuti,; Luluk Ainin,; Ernati,; Nurul Asifah, dan Fatrikah dan beberapa panitia lainnya.
   
Disamping itu juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran penggunaan dana BOP PAUD Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 khususnya pada BAB l Huruf C. Tujuan Pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.

Selain itu juga sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD - Diknas, selain bertentangan dengan ketentuan sebagaimana terurai di atas, perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan Heri Yudi Siswoyo, dalam pelaksanaan Bimtek yang kepanitiaannya mengakomodir seluruh pengurus PKG Kabupaten, juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini, yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.

Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 pada halaman 5 point 3 huruf c menjelaskan, SK Pembentukan PKG dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sehingga dengan demikian, PKG hanya sebatas sampai dengan PKG Kecamatan yang mana SK pembentukan harusnya intern PKG sendiri bukan dari Dinas seperti halnya Surat Keputusan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Gugus (FKPKG) Provinsi Jawa Timur Nomor : 010/ PKG-JATIM/XI/2014 tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh Suryadi selaku Ketua FKPKG Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya secara aktif ditindaklanjuti oleh terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama Heri Yudi Siswoyo.

Bahwa telah nyata perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, yang mana kedudukan terdakwa Sudaryatiningtiyas dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 adalah sangat dominan, yang nampak sejak proposal sampai dengan undangan, jadwal kegiatan hingga mengeluarkan kuitansi bukti pembayaran kegiatan, sehingga menyebabkan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 menjadi dimasukkan dalam item kegiatan peningkatan kapasitas pendidik yang sebenarnya adalah kurang beralasan, karena penyusunan laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tidak bersinggungan dengan peserta didik atau murid, melainkan terkait dengan kualitas laporan penggunaan dana BOP PAUD yang seharusnya pesertanya bukan guru sebagai pendidik tetapi lebih kepada Bendahara,  petugas yang bertanggung jawab atas administrasi pengelolaan dana bantuan.

Dan setiap tahap pelaksanaan Bimtek yakni dari proposal sampai dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kegiatan oleh terdakwa, dilaporkan kepada saksi Heri Yudi Siswoyo termasuk sisa anggaran dari pelaksaan kegiatan Bimtek yang dilaporkan kepada terdakwa,  dimana dari kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut; Dana terkumpul sebesar Rp364.373.500 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),; Dana yang digunakan untuk kegiatan sebesar Rp352.107.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah). Sehingga masih ada sisa sejumlah Rp72.111.600 (tujuh puluh dua Juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah).

Namun oleh  terdakwa Heri Yudi Siswoyo dan saksi dibuat seolah-olah sisa sebesar Rp12.266.500 (dua belas juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) karena selisihnya sejumlah Rp58.845.100 (Ilma puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus ruprah) bermaksud hendak digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017.

Bahwa dalam kegiatan Bimtek yang diarahkan menggunakan dana BOP PAUD TA 2017 sejumlah Rp248.960.000 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan untuk tujuan, sasaran serta keperuntukannya sebagaimana dalam Juklak dan Juknis penggunaan dana BOP PAUD TA 2017, namun telah digunakan untuk  memperkaya PKG Kabupaten maupun terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017

Bahwa terhadap dana BOP yang sumber dari APBN sejumlah Rp.248.960.000, digunakan oleh peserta untuk membayar biaya Bimtek sesuai arahan saksi Heri Yudi Siswoyo yang dilaksanakan secara aktif oleh terdakwa. Di mana uang tersebut menjadi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember yang tertuang dalam surat Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top