0
beritakoorupsi.co - M. Rusdi., SH. MH, M. Mufid., SH dan Rendi Fristian., SH selaku Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sudaryatiningtyas seorang Guru TK Dharma Wanita Kecamatan Umbulsan Kabupaten Jember (PNS), membacakan surat keberatan (Eksepsi) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu, 21 Nopember 2018, atas surat dakwaan JPU Kejari Jember dalam kasus dugaan Koruspi BOP (Biaya Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) tahun 2013 - 2017 sebesar Rp248.960.000, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.

Dalam persidangan yang berlangsung dirung sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan John Dista serta di hadiri Tim JPU dari Kejari Jember.

Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Jember menetapkan 2 (dua) tersangka, yaitu Sudaryatiningtyas selaku Guru TK Dharma Wanita Kecamatan Umbulsan sekaligus Ketua Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik PAUD tahun 2017 dan selaku Ketua I PKG Kabupaten, dan Hery Yudi Siswoyo se1aku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember (perkara terpisah), yang kemudian keduanyapun diseret untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dihadapan Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, setelah mendengar, memperhatikan, dan mencermati dengan seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PDS-06/JMBER/09/2018, tertanggal 31 Oktober 2018 yang dibacakan pada sidang hari Rabu, 14 November 2018, dalam kesempatan ini menyampaikan keberatan-keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umuum.

“Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menyimpang atau tidak selaras dengan penyidikan, karena surat dakwaan jauh menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan. Apabila penyimpangan seperti ini diperkenankan dalam pelaksanaan penegakan hukum, kita telah menghalalkan penuntut umum berbuat sesuka hati mendakwa seseorang atas sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Keleluasaan yang demikian tidak dapat dipertanggungiawabkan secara yuridis, dan dapat dianggap merupakan penindasan kepada terdakwa,” kata tim PH terdakwa dalam surat Ekespsinya.

Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, apabila menjumpai rumusan serta surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, dapat menyatakan Surat dakwaan tidak dapat diterima. Karena dalam pasal 143 ayat KUHAP yang berbunyi: 1. Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut, disertai dengan Surat dakwaan,; 2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekeijaan tersangka. Selain itu juga harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindakan pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,; Dan ke-3, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum; Bahwa, atas alasan isi rumusan surat dakwaan “kabur” atau obscuur libel, karena isi rumusan surat dakwaan tidak senyawa dan tidak menegaskan secara jelas fakta dan realita tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan penyidikan dengan apa yang diuraikan dalam surat dakwaan.

Tim Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa perkara Pidana Nomor : 173/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby yang menyangkut diri terdakwa,  dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal Primair, Pasal 2 ayat ( 1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 56 ayat (1) ke-l KUHP, subsidair pasal 3 J0 pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 14 November 2018 mengatakan, bahwa terdakwa di dakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalah gunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Drs. Hery Yudi Siswoyo, M.Pd sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kegiatan penyuluhan Bimtek (Bimbingan Teknik) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2017 selama sehari bertempat di Hotel Bandung Permai Jember

Bahwa penyidikan Kejaksaan Negeri Jember berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print56/O.5.12/fd.1/04/2018 tanggal 10 April 2018 dan Nomor : Print74/O.5.12/fd.1/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 serta surat penetapan tersangka Nomor : Print73/O.5.12/fd.1/05/2018 tanggal 22 Mei 2018, bersama ini diberitahukan bahwa Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kelompok Bermain dan TK di Kab. Jember Tahun 2013 sampai dengan  Tahun 2017.

“Berdasarkan keberatan-keberatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara ini, berkenan untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi atau keberatan-keberatan tersebut secara keseluruhan,” ucap M. Rusdi

Sesuai persidangan, Tim JPU Kejari Jember tak banyak memberi komentar saat media ini meminta tanggapannya terkait Eksepsi PH terdakwa.

“Tunggu hari Rabu aja Ya. Kita akan tanngapi dalam persidangan hari Rabu,” katanya singkat

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus yang berawal dari penunjukkan terdakwa Sudaryatiningtyas selaku Ketua I PKG Kabupaten berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan PKG PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020, yang ditandatangani oleh Hery Yudi Siswoyo se1aku Kabid Dikmas dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor. 821.2/138/414/2017 tanggal 21 April 2018,  membentuk Pengurus PKG Kabupaten dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor : 421.9/4048/413/2017 tentang pembentukan Pusan Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kabupaten Jember Periode 2017 - 2020 dengan struktur kepengurusan terdiri atas: Ketua : Muhammad Amrullah,; Ketua I Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi.

POKJA TK Koordinator : Dra. Nurul Asfla,;  Tri Astutik,; Kayah Indarti,; Luluk Ainun Ain,; Fatrikah,; Sumariyah,;. Zaenab Hilda,; Hafifaturohman,; Subasir,; Holipa Hoiriya,; Nur Agustin. POKJA KB Koordinator : Nurul Sofuyah dengan anggota Sayati Budi Astuti Kurnia,; Zulfa Mazida; Siti Habiba,; Anik Kristanti,; Nunuk Tuti Rahaju,; Dwi Kusuma Ning Dian. POKJA SPS Koordinator : Amindari, dan anggota Titin Irawati,; Muhammad Azis Rowi,; Lilik Fitriyah,; Sri Agustantini. POKJA TPA Koordinator : Dra. Ernawati,; Hyatmi Diah Lestari. POKJA ICT Koordinator : Latif Mahmudah dengan anggota Ferida Budiarti, dan Natalia Eka Kartika.

Bahwa setelah pengurus PKG Kabupaten sebagaimana terurai di atas, Kabupaten Jember termasuk dalam hal ini terdakwa, diundang lagi oleh Heri Yudi Siswoyo untuk mengadakan rapat pembentukan Panitia Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 yang terdiri dari Muhammad Amrullah selaku penanggung Jawa. Sementara Ketua panitia I : Sudaryatiningtiyas,; Ketua II Siti Khatijah,; Ketua III Abdul Rohim,; Sektretaris Qutsi Amin,; Sekretaris I Wiwik Suminarsih,; Bendahara I Boyani,; Bendahara II Ani Suwarsi. Seksi Acara terdiri dari Siti Khotijah,; Hyatmi Diah Lestari,; QutsiAmin,; Kayahlndarti. Seksi Penerima Tamu Tri Astutik sepeda,; Lquk Ainun Ain SPd Dra. Ernawati, MPd Dra. Nurul Asfia Fatrikah. Seksi Penerima Tamu yaitu  Tri Astuti,; Luluk Ainin,; Ernati,; Nurul Asifah, dan Fatrikah dan beberapa panitia lainnya.

Setelah terbentuk panitia Bimtek sebagaimana tersebut di atau, selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2017 diadakan rapat untuk pelaksanaan Bimtek yang dihadiri oleh  Heri Yudi Siswoyo, Panitiantermasuk dalam hal ini terdakwa Sudaryatiningtyas, dan undangan dari Pengurus PKG Kecamatan yang di dalamnya membahas mengenai materi Bimtek : Kebijakan PAUD oleh Kepala Dinas Pendidikan,; Bimtek Pajak oleh Kepala Kantor Pajak Kabupaten Jember,; Pembinaan dan Pengarahan dalam upaya preventif dan apreslve BOP PAUD oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Jember,; Bimtek Akreditasi oleh Ketua POKJA AKREDITASI Jember,; Pembinaan dan pengarahan dalam upaya preventif dan apresive BOP PAUD oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember.

Pada waktu pelaksanan Bimtek pada tanggal 20 Desember 2017 dl Hotel Bandung Permai anggaran Bimtek tiap peserta sebesar Rp320.000 (tiga ratus dua puluh rlbu ruplah) terdiri atas konsumsi sebesar Rp. 75.000,; Tas pesene sebesar Rp150.000,; Pajak tas PPN 10 persen sebesar Rp15.000,; Sertifikat sebesar Rp17.000.; Materai sebesar Rp. 3.000.; Dokumentasi Publikasi sebesar Rp10.000.;  ATK sebesar Rp. 25.000,; Narasumber Rp. 10.000.; Pendamping teknis sebesar Rp. 15.000.

Dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka saksi Heri Yudi Siswoyo bersama dengan terdakwa selaku pelaksana kegiatan menetapkan Bimtek tersebut sebagai bagian dan' kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh para penerima Dana BOP PAUD TA 2017 sesuai penyampaian dari PKG Kecamatan untuk merubah RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) yang sebelumnya dan sudah terverifikasi.

Namun tidak kenyataannya tida ada item peningkatan kapasitas pendidik dalam sub kegiatan Penunjang pada kolom II menjadi ada kegiatan peningkatan kapasitas pendidik dalam sub kegiatan Penunjang pada kolom I, dan nilainya dicantumkan sejumlah Rp320.000 sebagaimana hasil pertemuan pada tanggal 16 Desember 2017, dan disampaikan pula bahwa penggunanaan Dana BOP PAUD Tahun 2017 untuk kegiatan Bimtek bisa dimasukkan dalam LPJ Dana BOP PAUD Tahun 2017 sehingga selanjutnya lembaga penerima Dana BOP PAUD Tahun 2017 memasukkan penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2017 untuk kegiatan Bimtek ke dalam peningkatan kapasitas pendidik dan kuitansi pembayaran Bimtek tersebut dimasukkan
dalam LPJ penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2017.

Dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017, telah nyata diarahkan untuk menggunakan dana BOP PAUD tahun 2017, sehingga telah nyata penggunaan dana BOP PAUD 2017 menjadi tidak tepat sasaran serta tidak sesuai dengan peruntukkannya yang dalam pelaksanaan Bimtek juga dilakukan penggelembungan atau mark up biaya, dan hal tersebut tidak lepas dari peran terdakwa bersama dengan Heri Yudi Siswoyo sebagai selaku inisiator PKG Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan.

Padahal telah nyata, PKG sendiri merupakan Satuan Pendidikan informal diluar SKPD Dinas Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jember khususnya ketentuan pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas;  Sekretaris, Bidang Tenaga Kependidikan, Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan  Sekolah Dasar (T K/ SD), Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMPI SMAI dan SMK), Bidang Pendidikan Nonformal dan informal, Kelompok jabatan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Bahwa penggunaan dana BOP untuk kegiatan Bimtek oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Bimtek bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo dalam melaksanakan Bimtek, selain melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 sebagaimana terurai di atas juga melanggar Juknis BOP PAUD Tahun 2017 sebagaimana terurai dalam Perrnendikbud Nomor 4 Thun 2017 dalam BAB IV hurud D angka 4 dan 10 menegaskan yaitu DAK Non Fisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal tidak boleh digunakan untuk hai-hal (angka 4) membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota Provinsi Pusat atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/Guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, juga tidak boleh digunakan untuk (angka 10) membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan sosial, pendampingan terkait program BOP PAUD, Perpajakan, program BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal di luar SKPD pendidikan Kabupaten/Kota, dan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Disamping itu juga bertentangan dengan tujuan dan sasaran penggunaan dana BOP PAUD Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 khususnya pada BAB l Huruf C. Tujuan Pemberian DAK Non Fisik BOP PAUD adalah untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.

Selain itu juga sasaran program DAK Non Fisik BOP PAUD adalah Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD - Diknas, selain bertentangan dengan ketentuan sebagaimana terurai di atas, perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan Heri Yudi Siswoyo, dalam pelaksanaan Bimtek yang kepanitiaannya mengakomodir seluruh pengurus PKG Kabupaten, juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini, yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.

Berdasarkan ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 pada halaman 5 point 3 huruf c menjelaskan, SK Pembentukan PKG dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sehingga dengan demikian, PKG hanya sebatas sampai dengan PKG Kecamatan yang mana SK pembentukan harusnya intern PKG sendiri bukan dari Dinas seperti halnya Surat Keputusan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Gugus (FKPKG) Provinsi Jawa Timur Nomor : 010/ PKG-JATIM/XI/2014 tanggal 27 November 2014 yang ditandatangani oleh Suryadi selaku Ketua FKPKG Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya secara aktif ditindaklanjuti oleh terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama Heri Yudi Siswoyo.

Bahwa perbuatan terdakwa Sudaryatiningtiyas bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, yang mana kedudukan terdakwa Sudaryatiningtiyas dalam kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 adalah sangat dominan, yang nampak sejak proposal sampai dengan undangan, jadwal kegiatan hingga mengeluarkan kuitansi bukti pembayaran kegiatan, sehingga menyebabkan kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 menjadi dimasukkan dalam item kegiatan peningkatan kapasitas pendidik yang sebenarnya adalah kurang beralasan, karena penyusunan laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tidak bersinggungan dengan peserta didik atau murid, melainkan terkait dengan kualitas laporan penggunaan dana BOP PAUD yang seharusnya pesertanya bukan guru sebagai pendidik tetapi lebih kepada Bendahara,  petugas yang bertanggung jawab atas administrasi pengelolaan dana bantuan.

Dan setiap tahap pelaksanaan Bimtek yakni dari proposal sampai dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kegiatan oleh terdakwa, dilaporkan kepada saksi Heri Yudi Siswoyo termasuk sisa anggaran dari pelaksaan kegiatan Bimtek yang dilaporkan kepada terdakwa,  dimana dari kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut; Dana terkumpul sebesar Rp364.373.500 (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),; Dana yang digunakan untuk kegiatan sebesar Rp352.107.000 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah). Sehingga masih ada sisa sejumlah Rp72.111.600 (tujuh puluh dua Juta seratus sebelas ribu enam ratus rupiah).

Namun oleh  Heri Yudi Siswoyo dan terdakwa dibuat seolah-olah sisa sebesar Rp12.266.500 (dua belas juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) karena selisihnya sejumlah Rp58.845.100 (Ilma puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus ruprah) bermaksud hendak digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017.

Dalam kegiatan Bimtek yang diarahkan menggunakan dana BOP PAUD TA 2017 sejumlah Rp248.960.000 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) seharusnya digunakan untuk tujuan, sasaran serta keperuntukannya sebagaimana dalam Juklak dan Juknis penggunaan dana BOP PAUD TA 2017, namun telah digunakan untuk  memperkaya PKG Kabupaten maupun terdakwa bersama dengan saksi Heri Yudi Siswoyo, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bantuan dana BOP PAUD TA. 2017

Bahwa terhadap dana BOP yang sumber dari APBN sejumlah Rp.248.960.000, digunakan oleh peserta untuk membayar biaya Bimtek sesuai arahan saksi Heri Yudi Siswoyo yang dilaksanakan secara aktif oleh terdakwa. Di mana uang tersebut menjadi kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Jember yang tertuang dalam surat Nomor : X.700/79/35.09.410/2018 tanggal 13 September 2018.

Atas perbuatannya, terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU di akhir surat dakwaannya. (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top