0
#Ketua Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa Inna Silestyowati untuk didampingi Penasehat Hukum Prodeo karena jumlah uang yang disetorkan ke Bupati Jombang Rp 1,080 M#
Terdakwa Inna Silestyowati, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang
beritakorupsi.co – Untuk yang pertama kalinya, seorang tersangka kasus suap Kepala Daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di Jawa Timur, “mengalabui” Majelis Hakim agar menunjuk pengacara prodeo alias gratis untuk mendampinginya selama dalam proses persidangan karena alasan “melarat” alias tak mampu.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Inna Silestyowati, saat dirinya diseret oleh JPU KPK ke Persidangan untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus Korupsi suap terhadap Bupati Jombang Nyono Huharli Wihandou yang terjaring OTT oleh KPK pada, Sabtu, 3 Februari 2018.

Saat itu (3 Februari 2018) KPK mengamankan sebanyak 7 orang di 3 lokasi yaitu Inna Silestyowati dan 2 keluarganya ditangkap di sebauh apertemennya di  Surabaya. Sedangkan OST dan DR ditangkap di Jombang dengan barang bukti yang disita dari tangan OST berupa catatan keuangan yang diduga dari hasil kutipan atau penarikan, dan pungli izin serta buku tabungannya yang diduga tempat menampung dana tersebut. Sementara Bupati Jombang Nyono Huharli Wihandoko dan ajudannya Misbahul Munir ditangkap di Stasiun Balapan Solo sekira pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 25.550.000 dan USD 9.500.

Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap “Innyo” alias Inna dan Nyono, terkait dengan perizinan operasional RSIA Mitra Bunda milik Subur Suprojo, dan pengurusan penempatan jabatan definitif menjadi fungsional Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Total uang suap yang diberikan Inna ke Nyono sebanyak Rp 1.080.000.000 termasuk uang yang disita sebanyak Rp 25.550.000 dan USD 9.500 atau setara dengan nilai rupiah kurang lebih sebesar Rp 123.500.000. Hal itu seperti yang terperinci dalam surat dakwaan JPU KPK.

Jumat, 27 April 2018, adalah sidang pertama bagi Inna sebagai terdakwa kasus Korupsi suap. Sebelum JPU KPK Dodi Soekmono, Mayhardy Indra Puyra,  Yadin dan Agus Satrio Wibowo membacakan surat dakwaannya, Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti menunjuk Yuliana dari LBH YLKI untuk mendampingi terdakwa secara cuma-cuma alias gratis selama dalam proses persidangan, karena terdakwa belum ada pengacaranya.

Namun setelah selesai JPU KPK membacakan surat dakwaannya, permohonan terdakwa untuk didampingi pengacara Prodeo atas penunjukan Majelis Hakim pun batal. Alasan Majelis Hakim, karena terdakwa dipandang mampu untuk membayar pengacara yang akan mendampinginya selama proses persidangan, mengingat terdakwa dapat menyetorkan uang ke Bupati yang nilainya milliaran rupiah.

“Saudara terdakwa, melihat surat dakwaan ini silahkan saudara menunjuk pencara sendiri, saudara mampu untuk membayar,” perintah Ketua Majelis Hakim H.R Unggul Warso Mukti.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Inna dijerat dengan pasal berlapis selaku pemberi suap, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAPidana.

Usai persidangan, saat ditanya jumlah tersangka maupun yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus suap Bupati Jombang, JPU KPK kepada media ini mengatakan masih 2 orang, dan akan melihat perkembangan dalam persidangan selanjutnya.

“Tersangka ada 2 orang. Nanti kita lihat dalam perkembangan persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK Dodi Soekmono.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top