![]() | |
Akhmad Nur. SH., MH |
Sebab tersangka Filipus Djab, akan “diseret” oleh JPU KPK kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk diadili dalam perkara suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 16 September lalu.
Hal itu dikatakan Panmud Pengadilan Tipikor Akhmad Nur, saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya, pada Senin, 20 Nopember 2017.
“Jadwal sidangnya hari Jumat tanggal 24 Nopember. Ketua Majelisnya Hakim Rochmad,” kata A. Nur.
Sementara berkas tersangka Eddy Rumpoko, menurut informasi yang didapat wartawan media ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Desember, bulan depan.
Kasus yang menjerat Filipus Djab hingga ditangkap KPK bersama Eddy Rumpoko (Wali KOota Batu, Malang) dan Edi Setiawan (Kabag Unit Layanan Pengadaan Kota Batu) pada 16 September 2017 sekira pukul 12.30 WIB, terkait penyuapan dan pembelian 1 unit mobil mobil Toyota Alphard terbaru terhadap Wali Kota Batu itu.
Eddy Rumpoko, yang ingin membeli mobil mewah merek Toyota Alphard seharga Rp 1,6 M untuk dipergunakan, namun melalui Filipus Djab. Sebagai imbalannya, Filipus dijanjikan proyek oleh Wali Kota. Karena dijanjikan akan mendaptkan proyek, Filipus pun akhirnya menyanggupi permintaan orang nomor 1 di Kota Batu, Malang itu.
Setelah membayar uang muka mobil sebesar Rp 300 juta, lalu Filipus menyerahkan duit kepada Eddy Rumpoko sebesar Rp 200 juta di rumah Dinas Wali Kota dan Rp 100 juta terhadap Edi Setiawan. Namun sial, ternyata duit itulah sebagai “jembatan” bagi ketiganya untuk masuk ke penjara. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :