0
beritakorupsi.co – Keberanian Indra Wiradana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhutanan Provinsi Jatim, yang tidak mau menyetor uang “siluman” alias komitmen fee sebesar Rp 270 juta untuk tahun 2017 kepada Komis B DPRD Jatim patut ditiru oleh Kepala Dinas lainnya.

 Hal itu terungkap dalam persidangan (Senin, 6 Nopember 2017) dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK JPU KPK antara lain, Budi Nugraha, Atti Novianti, Muhammad Ridwan Dandito  dan Jaelani kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabay yang diketuai Hakim Rochmat, untuk 3 terdakwa yakni M. Basuki (Ketua Komis B DPRD Jatim) bersama 2 staf Komis B Santoso dan Agung yang diampingi para Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masing diantaranya Indra Priangkasa dkk.

Ke- 4 saksi tersebut adalah Bambang Heriyanto (mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang Heriyanto dan keduanya sudah divonis), Indra Wiradana (mantan Kepala Dinas Perhutanan) dan Sekretaris Dinas Pertananian Jatim Istijab.

Kepada Majelis Hakim saksi Indra Wiradana mengatakan, bahwa Dinas Perhutanan dikenai uang komitmen fee sebesar Rp 270 juta, namun dirinya tak mau menyetor. Indra menjelaskan, tidak mau meneyetor bukan karena Dia akan pension.

“Saat Hering (dengar pendapat), biasanya Ketua Komisi menyampaikan saran atau masukan terlebih dahulu, setelah itu baru ada tanya jawab dengan anggota (para Kepala Dinas). Saat tanya jawab itulah disampaikan usulan-usulan. Ada yang menanyakkan tentang Dapil (Daerah Pemilihan)-nya yang belum ada program terlaksana. Biasanya usulan dan saran itulah yang dilaksanakan. Dua ratus Tujuh puluh juta, tapi saya tidak mau menyetor, bukan karena mau pension,” kata Indra menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“Kenapa ada perbedaan, saudara hanya Dua Dua ratus Tujuh puluh juta, tapi yang lainnya ada yang Enam ratus dan Lima ratus juta,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia. Saya kenal dengan terdakwa Pebruari 2017, Komitmen fee saya sudah tau saat saya menjabat Kabid,” kata Indra kemudian.

Keberanian Indra untuk tidak mengikuti permintaan terdakwa terkait komitmen fee bisa jadi karena penggunaan anggaran di Dinas yang dipimpinnya tidak ada masalah. Andaikan ada yang tidak beres, bisa jadi dia pun seperti Kepala Dinas lainnya, diantaranaya terpidana Bambang Heriyanto dan terpidana Rohayati (Kadis Peternakan).
Adanya uang setoran antara 10 SKPD kepada Komis B DPRD Jatim sekaligus sebagai mitra kerja, bisa jadi terjadi di SKPD atau di Instansi/lembaga lainnya di negeri ini, namun tak terungkap.

Andai saja KPK tidak “meringkus” dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Anang Basuki Rahmat, Santoso dan Agung, Komis B DPRD Jatim diperikirakan akan menerima uang “haram” dari 10 SKPD sebear Rp 3,070 milliyar, seperti yang terungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu dengan terdakwa Bambang Heriyanto maupun Rohayati.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK pun sudah memberkan kronoligis terjadinya “penyuapan” antara Bambang Heriyanto maupun Rohayati dengan Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim.

JPU KPK mnyatakan bahwa, Bambang Heriyanto, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, mapun Rohayati selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan, sebelumnya sudah mengetahui, adanya kesepakatan antara Dinas yang dipimpinnya dengan komisi B DPRD Jatim, mengenai adanya iuran sebagai kewajiban, yang harus dipenuhi selama 1 tahun anggaran, oleh Dinas-Dinas yang bekerja sama dengan komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan anggaran tahun 2017 dan revisi Perda di Dinas Peternakan.

Pada sekitar bulan Pebruari 2017, bertempat di Kantor DPRD Jatim, diadakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara terdakwa Bambang Heriyanto dengan komisi B DPRD.

Setelah selesai acara Hearing, Bambang Heriyanto, bertemu dengan  Moh. Ka’bil Mubarok. Dalam pertemuan tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok menyampaikan kepada Bambang Heriyanto, mengenai pemberian uang yang bersumber dari iuran Dinas-Dinas yang bermitra dengan komisi B Provinsi Jatim akan berubah menjadi Triwulan, sehingga pemberiannya dilakukan 3 bulan sekali.

Pemberian uang Triwulan kepada komisi B DPRD Jatim tersebut, agar komisi B DPRD Jatim dalam rangka melakukan evaluasi Triwulan, tidak mempersulit Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2017 dan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak berdampak pada alokasi anggaran tahun berikutnya, termasuk Dinas Peternakan

Bambang Heriyanto menyetujui perubahan yang disampaikan oleh Moh. Ka’bil Mubarok tersebut, dengan nominal sebagaimana yang telah disepakati antara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim yaitu, 1 tahun anggaran sebesar Rp 600.000.000, sehingga dibagi Triwulan menjadi Rp 150 juta.

Sekitar bulan Maret 2017, terdakwa 2 yakni, Anang Basuki Rahmat, sebagai ajudan dari Bambang Heriyanto, menerima telepon dari Moh. Ka’bil Mubarok, untuk bertemu di ruas jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya, kemudian dilakukan pertemuan dan pembicaraan di dalam mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, yang membicarakan agar terdakwa 2 menyampaikan kepada terdakwa 1 untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama pada Moh. Ka’bil Mubarok.

Setelah pertemuan tersebut, Anang Basuki Rahmat melaporkan kepada Bambang Heriyanto, mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama. Kemudian, Anang Basuki Rahmat menawarkan bantuan dengan cara meminjamkan uangnya kepada Bambang Heriyanto dan menyetujuinya, lalu Bambang Heriyanto, menyiapkan uangnya sebesar Rp 150 juta.

Masih pada bulan yang sama, Anang Basuki Rahmat, menghubungimu Moh. Ka’bil Mubarok melalui telepon menyampaikan bahwa, uang sebesar Rp 150 juta telah siap untuk diserahkan. Kemudian Moh. Ka’bil Mubarok, mengajak Anang Basuki Rahmat untuk bertemu kembali di ruas Jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya.

Setelah disepakati tempat pertemuan, terdakwa 2 pun langsung menghampiri mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta dan menyerahkannya kepada Moh. Ka’bil Mubarok.

Dalam perjalanan pulang, Anang Basuki Rahmat, melaporkan kepada Bambang Heriyanto melalui SMS yang berisi, “proposal” sudah diterima oleh komisi B, yang dijawab oleh Bambang Heriyanto “Oh ya terima kasih”. Setelah menerima uang komitmen Triwulan pertama tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok, membagikan kepada pimpinan, anggota dan staf dari komisi B DPRD Jatim.

Sekitar Mei 2017, terjadi pergantian wakil ketua komisi B DPRD Jatim, dari Moh. Ka’bil Mubarok kepada Anis Maslachah.  Sedangkan untuk ketua komisi B, Masih dijabat oleh Muhammad Basuki, sebagaimana keputusan pimpinan DPRD.

Masih bulan yang sama, dilakukan hearing kembali antara Bambang Heriyanto yang diwakili oleh Ahmad Nurfalaki dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B, untuk membahas kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan.
Anang Basuki Rahmat (kiri) dan Bambang Heriyanto
Rohayati
Sebelum dilakukan hearing, Bambang Heriyanto dipanggil oleh Muhammad Basuki keruangannya, dan menanyakan perihal, komitmen Triwulan 2 sebesar Rp 150 juta, yang belum dipenuhi terdakwa 1, sambil mengatakan “iuran sekarang saya yang pegang, karena Pak Ka’bil pindah ke Komisi E, nanti untuk evaluasi Triwulan ke II ditiadakan”. Dan Bambang Heriyanto menjawab akan mengusahakan secepatnya.

Atas permintaan Mochammad Basuki, Bambang Heriyanto mengumpulkan pejabat Eselon III berjumlah 13 orang yang terdiri dari, Kabid dan kepala UPTD. Pada pertemuan tersebut, Bambang Heriyanto menyampaikan, adanya kebutuhan uang sebesar Rp 150 juta, terkait komitmen Triwulan ke II kepada komisi B DPRD Jatim, untuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan kemudian hal itu disepakati oleh masing-masing Eslon III, akan mendapat tanggung jawab sebesar Rp 17. 500.000, yang nantinya uang tersebut dikumpulkan melalui Sri Wilujeng, selaku staf keuangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Pada tanggal 2 Juni 2017, Mochammad Basuki melalui telepon, terkait belum adanya kepastian mengenai pemberian komitmen Triwulan ke II, diterima sebelum tanggal 15 Juli 2017. Bambang Heriyanto menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan komitmen perubahan kedua paling lambat hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, yang akan diserahkan Bambang Heriyanto kepada staf Mochammad Basuki di kantor DPRD Provinsi Jatim.

Beberapa hari kemudian, Bambang Heriyanto memanggil Sri Wilujeng dan menanyakan mengenai pengumpulan uang pemenuhan komitmen Triwulan ke II kepada komisi B. Saat itu, Sri Wilujeng mengatakan, uangnya sudah terkumpul sebesar Rp 150 juta. Dan kemudian, uang tersebut diserahkan kepada Bambang Heriyanto. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa 1 mendatangi terdakwa 2 di ruangannya, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada Mochammad Dasuki sambil mengatakan, disampaikan ke komisi B.

Uang sebesar Rp 150 juta diamasukkan ke dalam Paper Bag motif batik, dan terdakwa 2 menghubungi Rahmat Agung, staf komisi B DPRD Jatim melalui telepon dan meminta nomor handphone Mochammad Basuki, lalu Rahman Agung,  mengirimkan nomor handphone Mochammad Basuki kepada terdakwa melalui pesan pendek (SMS).

Anang Basuki Rahmat kemudian menghubungi Mochammad Basuki melalui telepon, minta arahan mengenai penyerahan uang Triwulan ke II dari Bambang Heriyanto, dengan istilah “proposal” akan diserahkan langsung kepada Mochammad Basuki, atau melalui Rahman Agung, dan dijawab oleh Mochammad Basuki, agar diserahkan kepada Rahman Agung.

Selanjutnya, Anang Basuki Rahmat menghubungi Rahman Agung melalui telepon, yang akan berangkat menuju kantor DPRD, untuk menyerahkan uang Triwulan ke II dengan didampingi oleh supir kantor yaitu, Mulyono.

Sesampainya dikantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat langsung menuju ruang komisi B sambil membawa Paper Bag motif batik yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, dan bertemu dengan Santoso yang juga staf komisi B. Kemudian Anang Basuki Rahmat menanyakan kepada Santoso, mengenai keberadaan Rahmat Agung, namun ternyata Rahman Agung tidak berada ditempat, sehingga Anang Basuki Rahmat menyerahkan Paper Bag motif batik yang berisi uang tersebut kepada Santoso, dan mengatakan, untuk “Pak Basuki”.

Setelah itu, terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 sebagai tanda pertemanan antara Anang Basuki Rahmat dengan Santoso.

Dan tak lama kemudian, setelah uang tersebut diserahkan Anang Basuki Rahmat kepada Santoso, keduanya pun langsung diringkus Tim KPK dan menyusul tim KPK mengamankan M. Basuki, Rohayati dan Ka’bil Mubarok lalu digelandang ke Jakarta untuk diproses hukum.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top