0
beritakorupsi.co – “Kasih Uang Habis Perkara”. Kalimat ini seringkali terdengar di kalangan masyarakat, dan kali ini sepertinya menjadi kenyataan dalam kasus yang menyeret tersangka Rudi Indra Prasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur.

Sebab Rudi Indra Prasetya menerima uang “haram” dari Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok sebesar Rp 250 juta pada tanggal 2 Agustus 2017, melalui Sutjipto Utomo (Kepala Inspektorat Kab. Pamekasan) dan Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektorat Kab. Pamekasan) untuk menghentikan penanganan kasus dugaan Korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 di Desa Dasok atas sepengetahuan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yang sebelumnya sudah komunikasi dengan Rudi Indra Prasetya saat ke- 2 pejabat itu bertemu di Pendopo Bupati.

Ibarat Peribahasa, kehendak hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Uang sebesar Rp 250 juta yang diterima Rudi Indra Prasetya di rumah dinasnya  belum “dinikamti”, sudah di tangkap tim KPK bersama Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin dan kemudian Agus Mulyadi serta Achmad Syafii (Ke- 4 nya sudah diadili terlebih dahulu), pada tanggal 2 Agustus 2017.

Rudi Indra Prasetya adalah orang ke 2 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur sejak dipimpin oleh Maruli Hutagalung sejak akhir 2015, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan karena kasus yang sama, yakni menerima uang “haram” terkait kasus dugaan Korupsi yang ditanganinya, yakni Ahmad Fauzi (sudah divonis 4 tahun dari tuntutan Jaksa 2 tahun).

Namun, “nilai jual” Ahmad Fauzi lebih tinggi dari Rudi Indra Prasetya. Sebab Ahmad Fauzi yang ditangkap Satgas Saber Pungli Kejati Jatim dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 milliyar.

Sebagai orang nomor 1 di Lembaga Adiyaksa Pamekasan ini, yang harusnya berdiri didepan dalam penegakan hukum Khususnya pemberantasan Korupsi, namun kali ini Rudi Indra Prasetya harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menyandang status terdakwa.

Senin, 6 Nopember 2017, sebagai hari bersejarah bagi Rudi Indra Prasetya. Sebab, Ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa, sambil mendengarkan JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap dirinya.

Kepastian jadwal sidang untuk Rudi Indra Prasetya dikatakan Panmud Pengadilan Tipikor Achmad Nur, saat ditemui diruang kerjanya, pada Jumat, 3 Nopember 2017.

“Ia, besok Senin tanggal Enam sidangnya. Ketua Majelisnya sama dengan terdakwa lainnya (Achmad Syafii, Sutjipto Utomo, Noer Solahuddin dan Agus Mulyadi),” kata A. Nur.

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka Rudi Indra Prasetya, Ade Yuliawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. “Ia Senin pagi,” kata Ade (1 Nopember 2017). (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top