Sidang Korupsi Pengadaan Sepatu, Dirut RSUD Magetan Terima Barang "Tak Bertuan"
beritakorupsi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkesan “bermain” dalam penanganan kasus Korupsi pengadaan sepatu untuk pegawai di lingkungan Kabupaten Magetan tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran dari APBD sebesar Rp 1,2 milliyar dan merugikan keuangan negara senilai Rp Rp 101.590.203.
Sebab menurut JPU Kejari Magetan, pengadaan sepatu untuk seluruh PNS di Kabupaten Magetan tahun 2014, tidak sesuai dengan Spesifaksi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor. 54 Tahun 2014 tentang pakaian dinas PNS, dan himbauan Bupatu agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Magetan menggunakan sepatu asli buatan perajin kulit Magetan, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri, Surat Menteri Perdagangan RI No. 456/M-DAG/SD/3/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal, Program “Aku Cinta Produk Indonesia”, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 jo Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dalam kasus ini, JPU menyatakan bahwa pengadaan sepatu tidak sesuai dengan Spesifikasi. Sementara dalam proses pengadaan, ada panita yang terdiri dari PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) dan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yang menerima honor atau upah dalam kegiatan tersebut.
Apakah pengadaan sepatu yang tidak sesuai dengan Spsesifikasi berdasarkan Perpres No 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, hanya tangung jawab beberapa orang saja, atau seluruh panitia turut bertanggung jawab ? Anehnya, yang diseret ke Pengadilan Tipikor terkesan “dipilih”.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkesan “menyicil” kasus ini. Sebab, pada Jilid I (tahun 2016), Kejari Magetan sudah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan, Yusuf Ashari, sebagai tersangka, karena diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga, atas pengadaan proyek sepatu untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemda Magetan.
Pada Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman pidana penajara selama 4 tahun terhadap Yusuf Hashari. Ketua Aspek itu dinyatakan terbuktiu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga sepakat dengan JPU Kejari Magetan, untuk menghukum Ketua Asosiasi Perajin Kulit itu, untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, atau kurangan 4 bulan bila tidak dibayar.
Selain pidana badan dan denda, ada juga pidana tambahan berupa, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp101 juta, atau harta bendanya akan disita oleh Kejari Magetan dan dilelang.
Pada hal, Ketua Aspek itu hanya menerima dana sebesar Rp 319.690.000 yang harusnya menerima pembayaran sebesar 421.280.203 (termasuk pajak). Sehingga terdapat selisis Rp 101.590.203 yang tidak diterima. Aneh, mengapa Ketua Aspek Magetan itu yang dihukum untuk membayar selisih uang kerugian negara sebesar Rp 101.590.203 ?
Karena merasa tidak bersalah dan menikmati uang “haram”, Yusuf Hashari, melalui Penasehat Hukumnya, Berlian Lukitasar pun melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskan ketua Asosiasi Perajin Kulit itu, pada April 2017.
Yang lebih anehnya lagi, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Magetan juga kebagian ratusan sepatu yang nilainya mencapai Rp 87 juta itu, yang yang belum dibayar pihak RSUD hingga saat ini.
Tidak hanya itu. Ternayata sepatu yang diterima pihak RSUD Magetan tak bertuan. Karean tidak tau bagaimana prosedurnya namun turut “menikamti” sepatu yang menghantarkan Kepala Bapeda Litbang ke penjara.
Hal inilah terungkap dalam persidangan jilid II, yang digelar di Pengailan Tipikor dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan S, pada Senin 23 Oktober 2017.
Dalam persidangan, JPU yang juga Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Keajri Magetan Achmad Taufik Rahman, menghadirkan 7 orang saksi, yaitu Indah selaku PPTK, Mulyana Kardeni dari Dinas Kesehatan Pemkab Magetan, Dirut RSUD Magetan Mahatma, Bambang, Lukman Harun, Sarkan dan Jeliteng (juga sebagai pejabat di RSUD) dengan terdakwa Sumarjoko (mantan Kepala Bapeda Litbang) yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Feby dkk.
Dalam persidangan terungkap, bahwa sebanyak 500 pasang sepatu seharga Rp 87 juta diterima pihak RSUD Magetan tanpa tau bagaimana prosedurnya. Pihak RSUD hanya memberikan data pegawai ke Bapeda. Bahka Dirut RSUD Magetan Mahatma mengakui, bahwa sepatu tersebut hingga saat ini belum dibayarkan.
Selain itu. Mahatma menjelaskan kepada Majelis, bahwa RSUD Magetan sebagai BUMD tidak boleh menerima barang dari Pemda. Alasannya, pihaknya berhak mengelola pendapatan Rumah Sakit (RS) untuk kebutuhan pegawai termasuk gaji. Lalu, mengapa menerima sepatu yang tak bertuan itu ?
“Ada sekitar 500 atau sekitar Rp 87 juta, belum dibayar sampai sekarang, Rumah Sakit ini BUMD, dikelola seperti bisnis, makanya jabatan sebagai Dirut bukan Kepala Rumah Sakit,” kata Mahatma.
“Sepatu dibagikan saat upacara. Tidak tahu bagaimana, hanya memberikan data,” tambah saksi Lukman Harun
Saat ditanya PH terdakwa, terkait siapa yng bertanggung jawab saat menerima sepatu dan siapa yang memerintahkan untuk dibagikan. Pertanyaan PH terdakwa tak bisa dijawab saksi. para saksi dari pihak RSUD ini terkesan menutupi fakta yang sebeanrnya.
“Sepatu tidak bertuan tapi tetap diterima. Siapa yang bertanggung jawab saat sepetu dikirim ke rumah sakit, siapa yang memerintahkan untuk dibagikan ?,” tanya PH terdakwa.
Atas pertanyaan PH terdakwa, Dirut RSUD Magetan ini terlihat wajahnya merah dan beberapa kali menempelkan tangannya ke kepala serta mengusap wajahnya. Pada hal semula, Mahatma terkesan santai sambil tersenyum menjawb pertanyaan PH terdakwa. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :