0
#Dalam persidangan terungkap, adanya negoisasi harga terlebih dahulu antara rekanan dengan pihak PT PAL untuk mendapatkan pekrjaan#


beritakorusi.co – Sidang lanjutan kasus Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap jajaran Direksi PT PAL pada Maret lalu, kembali digelar dengan menghadirkan 8 (Delapan) orang saksi dari pihak rekanan untuk terdakwa Arif Cahyana (GM Keuangan), terdakwa Saiful Anwar ((Direktur Desain dan Teknologi yang merangkap Direktur Keuangan) dan terdakwa M. Firmansyah Arifin (Direktur Utama, masing-masing perkara terpisah), pada Jumat, 14 Oktober 2017

Ke- 8 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan,  Mungki Hadpratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, antara lain Purnama, Wage Surdjiman, Indro Soeprayitno, Triyono Widodo, Idam Sulaksono, Miftahul Huda, I Ketut Suhadi dan Kasan.

Para saksi ini adalah pemilik perusahaan yang menjadi rekanan di PT PAL, selaku penerima pekerjaan sebagai subkontrak atas pemeliharaan dan perawatan Kapal milik TNI AL diantaranya LDP (landing platform Dock) dan KCR (Kapal Cepat Rudal), KRI dan lainnya.

Dari keterangan para saksi terungkap, penanda tangan dokumen kontrak pekerjaan ternya tidak sesuai dengan prosedur. Kesepakatan harga dibahas terlebih dahulu sebelum penandatangan dokumen, untuk kapal-kapal tertentu. Selain itu, ada juga pemberian uang diluar nilai anggaran yang disepakati.

Hal itu diakui saksi para saksi dihadapan Majelis, atas pertanyaan JPU KPK. Namun, pemberian uang itu diakuinya sebagai pinjaman oleh pihak PT PAL sendiri, yang nilainya berfariasi antara puluhan juta hingga ratusa juta.

“PT PAL pijam sebesar Rp 50 juta. Yang pinjam Dani. Saya nggak tau jabatannya Dani itu apa, tapi setau saya dia dibagian keuangan. Sudah dicicil dengan mendapat pekerjaan,” kata Idam Sulaksono dari CV Barindo

Lain lagi dengan keterangan Triyono. Saksi ini menjelaskan, dirinya memberikan uang sebesar Rp 30 juta untuk pekerjaan kapal KRI.

“Saya ngasih tigapuluh juta, pekerjaan kapal KRI. Kalau yang 200 juta tunai dipinjam, saya lupa kapan.katanya  1 minggu lunas, tapi ngga lunas, nilai kontrak 180 juta, 6 juta untuk DK. Kapal itu milik TNI AL,” kata saksi Triyono.

Untuk mendapatkan pekerjaan di PT PAL, para rekanan ini terlebih dahulu melakukan negoisasi harga. Dan penyetoran uang dilakukan oleh Dani. 

Kasus ini bermula pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu, saat M. Firmansyah Arifin selaku Dirut PT PAL, memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Agency Agreement No. SPER/38/10000/VIII/2012, yang ditandatangani bersama Liliosa L Saavedra selaku CEO  Ashanti Sales Inc.

Dalam Agency Agreement tersebut dinyatakan bahwa, Ashanty Sales ditunjuk menjadi agen yang akan membantu PT PAL, dalam mendapatkan proyek pembangunan kapal SSV, untuk memenuhi kebutuhan kapal DND Filipina dengan besaran fee agen akan ditetapkan sebelum harga penawaran dimasukkan ke DND Filipina, Dan agen agreement tersebut, akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2015.

Kemudian, pada awal 2013, Eko Prastianto dan Agus Budianto, selaku Kepala Divisi Bisnis dan Pemasaran PT PAL, mendapat informasi dari Kirana Kotama, selaku perwakilan Ashanty Sales di Indonesia bahwa, DND Filipina akan memulai pengadaan proyek kapal SSV. Atas informasi tersebut,  Agus Budianto bersama Jumarma, selaku Kadep proposal proyek Kapal PT PAL dan Tim pemasaran PT PAL, segera mempersiapkan dokumen-dokumen teknis, serta perhitungan  cost stucture kapal SSV sebagai dasar harga penawaran kepada DND Fhilipina.

Setelah perhitungan cost cost structure oleh Agus Budianto dan Jumarma selesai, harga kapal yang tercantum dalam Price Estimation SSV Fhilppines Navy, adalah sebesar USD43.262.558,  dengan perhitungan fee sebesar 2,5 persen. Besaran fee agen tersebut ditentukan berdasarkan pada proyek-proyek pembangunan kapal yang pernah dilakukan oleh PT PAL sebelumnya.

Pada tanggal 5 Agustus 2015, rapat Direksi yang dihadiri M. Firmansyah Arifin, Saiful Anwar, Eko Prasetyanto dan Agus Budianto, menyetujui perhitungan cost structure tersebut. Dan pada tanggal 29 Agustus 2015, Agus Budianto mengajukan dokumen penawaran 2 unit kapal SSV kepada DND Filipina, dengan harga penawaran per kapal sebesar US43.262.556 dollar.

Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2013, Tim pengadaan DND Filipina, melakukan asesmen ke PT PAL di Surabaya, dalam rangka melaksanakan tahapan post qualification, untuk menilai fasilitas dan kemampuan PT PAL, sesuai dokumen penawaran yang dihadiri oleh Liliosa L. Saavedra dan Kirama Kotama sekaligus menemui Joko Sutejo, selaku Staf Ahli Direktur PT PAL, dan Eko Prastianto di kantor PT PAL di Surabaya

Dalam pertemuan tersebut, ternyata Liliosa L. Saavdra mau minta fee untuk Ashanty Sales sebesar 4% dari nilai kontrak pembangunan kapal SSV oleh PT PAL, dan meminta agar segera dituangkan dalam perjanjian. Namun oleh Joko Sutejo dan Eko Prastianto, merasa keberatan karena terlalu besar, dan akhirnya turun menjadi 3,5 persen. Hal itu pun disampaikan oleh Joko Sutejo dan Eko Prastianto pada rapar Direksi PT PAL

Pada tanggal 7 Agustus 2014, kontrak pembangunan 2 unit kapal SSV senilai US86.987.832,5 dollar, ditandatangani oleh M. Firmansyah Arifin, selaku Dirut PT PAL dan Hon Vol Taire T. Gasmin, selaku sekretaris DND Fhilipina, setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Selanjutnya, Pada tanggal 18 Januari 2014, PT PAL mengajukan permintaan pembayaran uang muka pekerjaan 2 unit kapal SSV sebesar 15 persen, melalui surat Nomor. 972/64000/VI/ 2014 yang ditandatangani oleh, Arif Cahyana. Kemudian pembayaran uang muka tersebut direalisasikan oleh DND Filipina, pada tanggal 16 Juli 2014, dalam 2 tahap masing-masing sebesar US65.228.888,7 dollar ke rekening BRI Cabang Rajawali Surabaya, Nomor 0172.0 2.00000055.3.5 atas nama PT PAL Indonesia Persero.

Setelah PT APL menerima pembayaran uang muka dari DND Filipina, pada tanggal 31 Juli 2014, Ashanti Sales meminta PT PAL membayarkan fee agen termin pertama melalui rekening atas nama PT Perusa, Nomor 065-00412013 pada Development Bank of Singapore.

Pada sekitar Januari 2015, M. Firmansyah Arifin, meminta Imam Sulistyanto menemui Kirana Kotama di Jakarta, untuk mengambil uang Cash Back dari agen yang sudah dibayarkan oleh PT PAL kepada Ashanty Sales, sesuai kesepkatan.

Kemudian, Imam Sulistyanto, menemui Kirana Kotama di lobby Eka Hospital BSD Central Business District lot IX BSD City Serpong Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Kirana Kotama menyerahkan bingkisan Goody Bag, berisi uang sebesar US163.102,19 Dollar kepada Imam Sulistyanto. Kemudian Imam Sulistiyanto menyerahkan uang tersebut kepada Eko Prasetyanto untuk diserahkan kepada M. Arifin Firmansyah.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Mei 2016, pekerjaan pembangunan 1 unit kapal CCV selesai, dan kapal tersebut telah diserahkan oleh PT PAL kepada DND Filipina. Pada tanggal 16 mei 2016, PT PAL mengajukan permintaan pembayaran 85 persen, atas pekerjaan pembangunan 1 unit kapal SSV sebesar US36.029.392,85 Dollar kepada DND Filipina melalui invoice nomor. 113 m16001, yang ditandatangani oleh m. Firmansyah Arifin.

Pada tanggal 12 Agustus 2016, DND Fhilipina merealisasikan pembayaran 85% dengan mentransfer uang sebesar US36.029.392,85 Dollar. Atas pembayaran agen kepada Ashanti Sales tersebut, M. Firmansyah Arifin, mengingatkan Arif Cahyana dan Saiful Anwar, mengenai adanya cashback sebesar 1,25% harus diserahkan oleh Ashanty sales.

Atas arahan M. Firmansyah Arifin, pada sekitar awal Maret 2017, Arif Cahyana menemui Kirama Kotama di gedung BRI Tower Jakarta dan menanyakan Cash Back sebesar 1,25 persen. Kemudian Kirana kotama memberitahukan bahwa, Ashanty Sales di Fhilipina akan menarik uang tunai sebesar US25.000 dolar dari fee agen yang telah di diterimanya dari PT PAL.

Kemudian Ashanty Sales, akan menyerahkan uang tersebut kepada Kirama Kotama untuk menyerahkan secara tunai kepada Direksi PT PAL melalui Arif Cahyana, dan Arif Cahyana melaporkan hasil pertemuan dengan Kirama Kotama kepada Saiful Anwar.

Pada tanggal 8 Maret 2017, Kirana Kotama, meminta Gatot Suratno (staf bagian umum PT Perusak Sejati) untuk mengambil dua buah amplop berwarna coklat yang berisi uang masing-masing sebesar US25.000 dolar dan US13.000 dolla di Rumahnya, di Kompleks Tosiga Blok IX D No 7 Kebon Jeruk Jakarta Barat, untuk diserahkan kepada Elvi Gusliana alias Dede (staf Bagian Keungan PT Perusa Sejati) sesuai permintaan Kirama Kotama.

Sehari kemudian, yakni, pada tanggal 9 Maret 2017, Kirana Kotama, menghubungi Agus Nugroho melalui telepon, meminta agar Agus menyerahkan uang sebesar US25.000 dolar kepada Elfi Gusliana, dan uang tersebut akan diserahkan kepada Arif Cahyana.

Untuk penyerahan uang Cash Back tersebut, pada tanggal 16 Maret 2017, Agus Nugroho meminta Elfi Gusliana membuat tanda terima, tanggal 17 Maret 2017. Namun ternyata pada tanggal 17 Maret 2017, Agus Nugroho batal bertemu dengan Arif Cahyana. Pada tanggal 27 Maret 2017, Kirana Kotama, menghubungi Agus Nugroho dan memberitahukan bahwa, Arif Cahyana akan datang menemui Agus Nugroho di Jakarta untuk mengambil uang.

Namun sial, sebelum uang tersebut “dinikamti” oleh Direksi PT PAL, Arif Cahyana dan Agus Nungroho, sudang ditangkap KPK, pada 30 Maret 2017. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top