0

beritakorupsi.co – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Judi Prasetiya, memvonis ringan terdakwa kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD), Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu, 30 Agustus 2017.

Oleh JPU Wahid dan Wahyu, dari Kejari Sidoarjo, menuntut terdakwa Rosidah, dan terdakwa Sunarto, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Terdakwa Sunarto juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 5 Milliar lebih berupa tanah yang sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik maupun JPU.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Rosidah dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 
Anehnya, Ketua majelis Hakim, Judi Prasetya, justru menjatuhkan hukuman pidana ringan terhadap terdakwa Rosidah yakni, pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Hukuman ringan juga diberikan kepada terdakwa Sunarto (di Vonis seminggu sebelumnya).

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda dengan pasal dalam surat tututan JPU yakni, pasal 3 UU Korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi. Menghukum terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, mengatakan piker-pikir. Sementara JPU Wahyu dan Wahid, langsung menyatakan banding. “Kami banding,” jawab JPU atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, kepada media ini, JPU Wahid mengatakan bahwa, putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan dan rasa keadilan.

“Tuntutan kami jelas yaitu, 6 tahun 6 bulan. Tapi putusan Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan. Kalau fakta persidangan kan sudah jelas, makanya kami langsung menyatakan banding,” ucap JPU Wahid.

Kasus ini mencuat setelah10 tahun, masyarakat yang membeli tanah kavlingan dengan ukuran 8 X 14 meter persegi dengan harga yang berfariasi antara 16 hingga 17 juta rupiah, di Perumahan Renojoyo yang kemudian membangun rumah. Namun, tak kunjung mengantongi sertifikat. Karena kasus ini mencuat, kemudian penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun, lalu melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan tersebut, dinaikkan menjadi penyidikan. Sebab, bangunan rumah yang dibangun diatas lahan 10 hektar itu, ternyata ada tanah kas desa (TKD) seluas 2,8 Hekatare, yang diduga tidak sesuai prosedur.

Penyedik Kejari Sidoarjo pun akhirnya menetapakan Sunarto, selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo, dan Rosidah, selaku Notaris yang membuat Akte Jual Beli dan Ikanatan Jual Beli menjadi tersangka.

Kedaunya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top