0
#Hendry J Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Mengapa Yang Di Praperadilakan Kejari Surabaya ?#


beritakorupsi.co – Aneh tapi nyata ! Itulah yang terjadi dalam perkara gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Henry J Gunawan, melalui Pengadilan Negeri Surabaya, atas penetapan dirinya menajdi tersangka.

Henry J Gunawan, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu. Kemudian, Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Anehnya, beberapa hari kemudian, setelah tersangka Hendry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh JPU Kejari Surabaya, tersangaka melakukan upaya hukum untuk bebas, dengan cara mempraperadilakan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Yang lebih anehnya lagi, tersangka Hendry J Gunawan, justru tidak mempraperadilkan Polrestabes Surabaya yang menetapkan dirinya menjadi tersangka. Megapa ?

Pada Kamis, 31 Agustus 2017, pembacaan permohonan Pra Peradilan Nomor 35/Pid.Pra/2017/PN tertanggal 21 Agustus 2017 itu, gagal dibacakan, lantaran termohon yakni Kejaksaan Negeri Surabaya tidak hadir.

Majelis Hakim Pujo Saksono, SH,MH, selaku Hakim tunggal yang mengadili perkara Pra Peradilan tersebut, memutuskan untuk menunda persidangan. Alasannya,  karena belum ada konfirmasi dari pihak termohon.

"Karena belum ada konfirmasi dari pihak termohon, sidang ditunda hingga Rabu, tanggal 6 September 2017," ucap Hakim Pujo dan langsung mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Tim Kuasa Hukum Hendry J Gunawan juga menganggap bahwa, Kejaksaan dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP.

Usai persidangan. Tim Kuasa Hukum Henry J Gunawan,  M. Sidik Latuconsina mengatakan bahwa, perbuatan kliennya bukan pidana melainkan perdata.

"Ini adalah kasus perdata," ucap M Sidik

Selain menyoal penetapan tersangka, mereka juga menyoal masalah penahanan Henry. Alasannya, karena tembusan tidak dikirimkan oleh Kejari Surabaya kepada keluarga Hendry J Gunawan.

Hal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP. Sehingga penahanan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah karena cacat hukum.

Dari data yang dihimpun, dalam perkara ini, Hendry J Gunawan menunjuk 3 pengacara asal Jakarta sebagai Kuasa Hukunya antara lain, M. Sidik Latuconsina SH, S. Troy Latuconsina, SH., dan M. Halil Latuconsina SH. Sementara Penasehat Hukumnya dalam kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan tidak dilibatkan yakni, Lilik Djariyah, SH dan Ahmad Riyadh UB, SH.

Terpisah. Terkait ketidak hadiran Kejari Surabaya sebagai termohon pada sidang perdana Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu,  dikarenakan tim yang dibentuk untuk meladeni gugatan Henry belum siap. Alasannya, karena harus mempelajari gugatannya terlebih dahulu.

"Yang menangani bukan Jaksanya, tapi tim yang sudah dibentuk. Dan tim kami masih mempelajari gugatannya. Karena itu kami belum bisa hadir pada persidangan tadi" kata Didik Farkhan.

Ada informasi bahwa, kasus ini pun dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bisa jadi, karena kasus ini dianggap menarik perhatian publik

Seperti diketahui, pada 10 Agustus 2016 lalu, Kejari Surabaya telah menahan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu ke Rutan Medaeng. Henry ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan itu sempat ditolak Henry J Gunawan,  dengan cara tidak mau menandatangani berita acara penahanan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline. Saat itu,  Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah senilai Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa, SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata “dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar”.  (Redaksi/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top