1
#Terdakwa Rohayati, “Menyuap” Ketua Dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim, Agar Anggaran Tahun 2017 dan Perda No 3 Tanun 2012 Tidak Depermasalahkan#


 beritakorupsi.co – Apah tugas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang sebelumnya, hal itu disahkan oleh Pemprov dan DPRD, harus ada “uang pelicin agar semuanya dianggap beres ?”

Andaikan hal itu tidak ada, bisa jadi Rohayati, selaku pejabat Pemprov Jatim ini, tidak akan duduk sebagai pesakitan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dimana tanggung jawab pembuat Perda dan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ? apakah Perda dan anggaran di SKPD menjadi tanggung jawab mutlak oleh masing-masing Kepala SKPD ?

Pada Senin, 28 Agustus 2017, Rohayati pun, yang menjabat selaku Kepala Dinas Peternakan Pemprov. Jatim, diseret oleh JPU KPK antara lain, Budi Nugraha, Atti Novianti, Muhammad Ridwan Dandito  dan Jaelani, kehadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Rochmat untuk diadili, setelah terlebih dahulu dijadikan tersangka, atas “penyuapan” yang dilakukannya terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim, pada Juni lalu, agar anggaran tahun 2017 dan Perda No 3 tahun 2012 tidak dipersoalkan oleh wakil rakyat itu.

Dalam persidangan, JPU KPK membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Rohayati, yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Solichin dkk dari Jakarta.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK memberkan kronoligis terjadinya “penuapan” antara terdakwa Rohayati dengan Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim. JPU KPK mnyatakan bahwa, terdakwa Rohayati, sebelumnya sudah mengetahui, adanya kesepakatan antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim, mengenai adanya iuran sebagai kewajiban, yang harus dipenuhi selama 1 tahun anggaran, oleh Dinas-Dinas yang bekerja sama dengan komisi B DPRD Jatim, yang salah satunya adalah Dinas Peternakan.

Dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan bahwa, Rohayati, selaku kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, diangkat berdasarkan SK Gubernur 20 16 tanggal 26 Desember 2016, melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan kejahatan, memberikan uang sebesar Rp 175.000.000 melalui Rahman Agung, kepada penyelenggara negara yaitu, Moh. Ka’bil Mubarok (Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim) sebesar Rp 75 juta dan Moh. Basuki (Ketua Komis B DPRD Jatim) sebesar Rp100, dalam melakukan evaluasi Triwulan, agar tidak mempersulit Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan APBD tahun 2017 pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan dalam penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dengan komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.

Menurut JPU KPK, hal itu bertentangan dengan kewajiban Moh. Ka’bil Mubarok dan Moh. Basuki, sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (3) peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Jawa Timur, pasal 12 huruf c dan peraturan DPRD Jatim nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPRD Jatim pasal 30 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR DPR Daerah Tk I dan DPR Daerah Tk II, serta bertentangan pula dengan pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

JPU KPK membeberkan dalam surat dakwaannya bahwa, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu dinas di antara 10 dinas yang bermitra kerja dengan komisi B DPRD Jawa Timur yang membawahi bidang perekonomian sebagaimana keputusan pimpinan DPRD Jawa Timur Nomor 188 garing satu Romawi dari kpts garis datar pimpinan garing 059 garing 2017 tanggal 6 Januari 2017 garing satu romawi garing ka pts garis datar pimpinan garing kosong 59 garing 2017 tanggal 6 januari 2017 kemitraan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan dprd provinsi jawa timur terhadap pelaksanaan apbd tahun anggaran 2011 dinas peternakan provinsi jawa timur.

Pemberian sejumlah uang terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim oleh terdakwa, terakit, Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur

Terdakwa Rohayati, diangkat sebagai PJ Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tanggal 26 Desember 2016, sebelumnya telah mengetahui tentang adanya kesepakatan antara, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dengan komisi B DPRD Jatim mengenai, adanya iuran sebagai kewajiban yang harus dipenuhi selama satu tahun anggaran oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 500.000.000.

Pemberian uang tersebut, lanjut JPU KPK dalam surat dakwaannya, dilakukan setiap 3 bulan sekali, atau triwulan untuk diberikan kepada komisi B DPRD Jatim melalui Moh. Ka’bil Mubarok selaku Wakil Ketua dengan maksud, agar komisi B DPRD Jatim dalam melakukan evaluasi triwulan, tidak mempersulit Dinas Peternakan Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak berdampak kepada alokasi anggaran dinas tahun berikutnya

JPU KPK membeberkan dalam surat dakwaanya. Pada sekitar bulan Februari 2017 terdakwa dihubungi oleh Muhammad Kabil Mubarok melalui pesan pendek SMS memperkenalkan diri sebagai wakil ketua wakil ketua komisi B DPRD Provinsi Jatim kemudian terdakwa dihubungi oleh Muhammad Kabil Mubarok melalui telepon adanya komitmen Quran triwulan pertama dari dinas peternakan untuk komisi B DPRD Jatim

Pada akhir bulan Maret 2017 memanggil sekretaris Dinas Peternakan, dan beberapa Kepala Bidang diantaranya, Juliani Poliswari, selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner,; Diana Devi, selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan,; Muhammad Cahyono, selaku Kepala Bidang Pembibitan Pakan dan Produksi Peternakan, serta Kusdiarto, selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPTD) Inseminasi Buatan.

Dalam rapat tersebut, terdakwa Rohayati meminta, agar para Kabid dan kepala UPTD, mengumpulkan uang iuran triwulan pertama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, yang akan diberikan kepada komisi B DPRD Jatim, yang terkumpul sebesar Rp 75 juta.

JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya bahwa, pada tanggal 20 Maret 2017, sebelum dilaksanakan rapat dengar pendapat antara Dinas Peternakan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim, terkait pelaksanaan kegiatan triwulan pertama APBD Tahun Anggaran 2017 Dinas Peternakan Provinsi Jatim, terdakwa memerintahkan Siti Aisyah, selaku staf terdakwa untuk memberikan amplop berwarna coklat yang berisi uang sebesar Rp 75 juta Kepada Rahman Agung, selaku staf komisi B DPRD Jatim sebagaimana permintaan Moh. Ka’bil Mubarok

Setelah pemberian uang tersebut, dilakukan hearing antara Dinas Peternakan dengan komisi B DPRD Jatim, terkait pelaksanaan kegiatan triwulan pertama Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan dalam pelaksanaannya, hearing tersebut berjalan lancar, dikarenakan komisi B DPRD Jatim tidak mempermasalahkan pelaksanaan kegiatan triwulan pertama di Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Pemberian uang oleh terdakwa Rahayati terhadap Ketua Koamis B DPRD Jatim terkait pula, penyusunan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina pada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa Rohayati selaku kepala Dinas Peternakan, juga mengetahui adanya rencana revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina, yang diajukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas inisiatif DPRD Timur dengan tujuan, agar tidak menghambat Birokrasi dan perizinan investasi ternak sapi dan kerbau betina di Jawa Timur

Menurut JPU KPK dalam surat dakwaannya, untuk Menindaklanjuti rencana revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina, terdakwa membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, sebagai tindak lanjut surat yang pernah dibuat oleh Kepala Dinas Peternakan sebelumnya yaitu, Maskur kepada Gubernur Jawa Timur, tanggal 25 Juli 2016 dan surat yang dibuat oleh Plt Kepala Dinas Peternakan, Mohamad Samsul kepada Gubernur Jawa Timur, tanggal 26 Oktober 2016 yang intinya, meminta dilaksanakannya revisi terhadap pasal 20 ayat (30), pasal 27 dan pasal 34 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina.
Pada Pebruari 2017, sebagai tindak lanjut dari rencana penyusunan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 Dinas Peternakan Jatim. Terdakwa Rohayati, Juliani Poliswari, Wemmi Niwamawati, Mitro Nurcahyo dan Fitri Istiana, membuat kajian akademis terkait pembahasan revisi Perda tersebut guna pembahasan dengan pihak komisi B DPRD Jatim.

Pada tanggal 6 - 8 Pebruari 2017, diadakan kunjungan kerja komisi B DPRD Jatim dengan Dinas Peternakan ke Komisi VI DPR RI dan Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian (Kemenpan) RI di Jakarta, yang salah satu agendanya adalah, melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Dirjen Peternakan Kementan RI terkait, Peraturan Menteri Peternakan Republik Indonesia Nomor 16/Permenpan/PKTJ/440/5/2016 dan Permentan Nomor 49/Permenpan/3.440/10/ 2016 tentang pemasukan ternak Ruminansia besar, dan ke wilayah negara RI.

Pada bulan Maret 2017, Juliani Poliswari, melaporkan kepada terdakwa Rohayati, terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh komisi B DPRD Timur, untuk pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012. Ternyata, Tidak hanya Juliani Poliswari yang dihubungi oleh Ketua Komis B Moh. Basuki, meliankan terdakwa sendiri, yang menyatakan kepada terdakwa bahwa, “pembahasan revisi Perda harus ada dananya, masa cuma bahas-bahas thok”, dan terdakwa diminta oleh Moh. Basuki, untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Pranaya Yudha, terkait besaran uang yang harus disediakan oleh Dinas Peternakan, agar dilakukan pembahasan revisi Perda tersebut.

JPU KPK menyatakan, pada Tanggal 18 Mei 2017, terdakwa menelepon Juliani Poliswari dengan mengatakan, bahwa Moh. Basuki beberapa kali menelepon yang  menanyakan, tentang realisasi pemberian uang dari pihak Dinas Peternakan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut, kemudian Juliani Poliswari  menjawab, akan mencoba menanyakan terkait besaran jumlah uang yang harus direalisasikan kepada Santoso, salah satu staf Komisi B DPRD Jatim, dan terdakwa akan mendiskusikannya pada saat rapat dengar pendapat atau herring lanjutan dengan pihak komisi B DPRD Jatim.

 Pada tanggal 22 hingga 23 mei 2017, melakukan kunjungan kerja lanjutkan Ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian di Jakarta, sekaligus diadakan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina pada Dinas Provinsi Jawa Timur tersebut, di Hotel Grandeur, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta yang dihadiri oleh, seluruh anggota komisi B DPRD Jatim, tenaga ahli dan beberapa orang dari Dinas Peternakan.

Sebelum rapat dimulai, terdakwa dipanggil oleh Moh. Basuki dan Pranaya Yudha Mahardika dan menyampaikan kepada terdakwa, “revisi Perda nantinya akan disetujui, namun ini tidak bahas-bahas saja harus ada dananya”, dan Pranaya Yuda  Mahardika menambahkan kepada terdakwa, “Kalau saya nggak apa-apa, ini kan 19 orang beda-beda, mosok membahas thoh gak ono opo-opo ne (Kalau saya nggak apa-apa, ini ka nada 19 orang berda-beda, masa’ membahas aja tidak ada apa-apanaya). Untuk itu, Pranaya Yuda Mahardika, meminta agar terdakwa menyediakan uang sejumlah Rp 200 juta, namun terdakwa hanya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.

Pada tanggal 23 mei 2017, setelah terdakwa mengikuti hearing dengan komisi B DPRD Jatim, perihal revisi Perda Nomor 3 tahun 2012, terdakwa menelepon Juliani Poliswari dan menyampaikan hasil pembicaraan terdakwa dengan Moh. Basuki dan Pranaya Yuda Mahardika.

Pada tanggal 26 Mei 2017, Nurcahyo menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dengan mengatakan, ini ada uang Rp 50 juta, kurang Rp 50 juta,  serta memerintahkan kepada Nurcahyo, agar meminta sisa kekurangan uang tersebut kepada Juliani Poliswari. Nurcahyo mendapat telepon dari Juliani Poliswari, yang sedang mengikuti Diklat PIM III di Malang mengatakan bahwa, dirinya sudah menitipkan uang Rp 20 juta Kepada Fitri Istiana, sedangkan kekurangan sisanya sebesar Rp 30 juta, ditanggung oleh Nurcahyo dan Fitri Istiana masing-masing sebesar Rp 15 juta.

Kemudaian, uang tersebut diserahkan kepada Rahman Agung, sebagaimana petunjuk dari Moh. Basuki kepada terdakwa. Uang sebesar Rp 100.000.000 dimasukan ke dalam amplop coklat dan dengan ditemani oleh Fitri Istiana, menemui Rahman Agung di DPRD, dan menyerahkan uang yang terbungkus dalam amplop warna coklat tersebut kepada Rahman Agung, setelah itu Rahman Agung meletakkan uang tersebut di ruang kerja Moh. Basuki. Kemudain, uang tersebut diserahkan kepada Ninik Sulistyaningsih, untuk dibagikan kepada seluruh anggota komisi B DPRD Jatim.

Perbuatan tersebut, ucap JPU KPK dalam surat dakwaannya, merupakan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Atas surat dakwaan JPU KPK tersebut, terdakwa Rohayati, melaui PH-nya tidak keberatan. Sehingga, Ketuaa Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya

usai persidangan, PH terdakwa Rohayati, Solichin mengatakan, tidak mengajukan Eksepsi karena surat dakaan Jaksa sudah jelas. "Kita tidak mengajukan Eksepsi karena sudah jelas," ucapnya singkat.  (Redaksi)

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top