0
Mudjianto (kanan) dan terdakwa Jonathan Suwandono (Batik Putih)

beritakorupsi.co – Pada Jumat, 21 Agsutus 2017, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Lurah Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Pemkot Surabaya, Jawa Timur dan Ketua BKM (Badan Kesejahteraan Masyarakat) di kelurahan yang sama, masing-masing 5 tahun penjara

Surat tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang yang di Ketuai Majelis Hakim Tahsin., SH., MH, pada Senin, 21 Agustus 2017.

Terdakwa Mudjianto (Lurah) dan terdakwa Jonathan Suwandono (Ketua BKM) diseret oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, ke Pengadilan Tipikor untuk diadili, karena ke-2 terdakwa ini dituduh telah melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap 150 pemohon dalam pelaksanaan Proyek Prona, pada tahun 2014 lalu.

Dalam persidangan, JPU Andhi Ardhani dkk menyatakan bahwa, terdakwa Mudjianto (didampingi Penasehat Hukumnya Belly, Rina, Eko dan Hartono) dan terdakwa Jonathan Suwandono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam  pasal 12 huruf e Undang-Undang Korupsi junckto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perjkara ini untuk; Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Menjatuhkan pida penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 5 tahun,” ucap JPU.

Atas surat tuntutan JPU tersebut, terdakwa melaui Penasehat Hukumnya masing-masing, akan menyampaikan Pledoi (Pembelaan).

Dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa, pelaksanaan program Prona untuk sertifikat gratis bagai 150 bidang tanah bagi masyarakat di Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dibiayai dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Suarabaya II tahun 2014 Nomor DIPA-056.01.02673758/2014 tanggal 8 Desember 2013, sebesar Rp 298 ribu per bidang, tertuang dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang dipergunakan untuk biaya panitia hingga penyerahan Sertifikat kepada peserta Prona. Namun ada bebrapa biaya yang harus ditanggung oleh peserta prona sendiri yaitu antara lain, untuk pembelian patok batas tanah, foto copy dan pembelian beberapa materai.

JPU membeberkan bahwa, terdakwa Jonathan Suwandono selaku Ketua sekaligus Kordinator BKM, justru menarik biaya sebesar Rp 3.750.000 untuk petok D di bawah tahun 1997 dan Rp 4,1 juta untuk petok D diatas tahun 1997 dengan rincian, untuk petok D di bawah tahun 1997 uang muka pendaftaran sebesar Rp 750.000 dan biaya pengurusan sertifikat 3 juta rupiah. Sementara untuk petok D diatas tahun 1997 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1,1 juta dan biaya sertifikat sebesar Rp 3 juta.

JPU menyebutkan, terdakwa Jonathan Suwandono tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan biaya pembuatan sertifikat bagi peserta prona. Dan terdakwa Mudjianto selaku lurah, mengetahui adanya penarikan biaya tersebut dan kemudian meminta biaya pembuatan Sprodik kepada terdakwa Jonathan Suwandono sebesar 350 ribu rupiah untuk per bidang tanah.

Terdakwa Jonathan Suwandono selaku Ketua BKM, memerintahkan Chusnul Chotimah selaku Bendahara BKM untuk menyerahkan uang kepada Mudjianto sebesar Rp 53.650.000 dengan rincian, tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp 18.900.000, tanggal 30 Desember 2013, 3 juta; tanggal 7 Januari 2014, Rp 15.400.000; tanggal 10 Januari 2014, Rp 4.450.000, tanggal 24 Januari 2014, Rp 2.800.000 dan tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp 9.100.000.

Uasi persidangan, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang akan dating. “Tuntutannya Lima tahun. Kita akan sampaikan Pledoi pada sidang minggu depan,” ucap PH terdakwa. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top