0

#KPK Telah Menetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana Bantuan Keuangan Pemprov Jatim Ke Kab. Tulungagung Tahun 2014 - 2018# 

BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 28 Juni 2022, telah menetapkan Tersangka dalam tahap penyidikan kasus dugaan Korupsi Suap Dana BK (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Ke Kab. Tulungagung Tahun 2014 - 2018, dan sejak hari ini, Selasa, 02 Agustus 2022, lembaga Antirasuah mencegah BS (Dr. Ir. Budi Setiawan, MMT) Kepala Bapeda Jatim (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur) tahun 2016 - 2019 untuk bepergian ke Luar Negeri selama 6 bulan kedepan hingga Desember 2022.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim Ke Kab. Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan.html

Dr. Ir. Budi Setiawan, MMT menjabat sebagai Kepala Bapeda Jatim (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur) tahun 2016 - 2019 menggantikan Dr. Ir. RB. Fattah Jasin, M.MT sebagai Kepala Bapeda tahun 2014 - 2016 yang dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Jawa Timur.

Tahun 2019, Dr. Ir. Budi Setiawan, MMT diangkat sebagai Komisaris Bank Jatim sedangkan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, MMT saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan setelah gagal menjadi Bupati Sumenep

Selain Budi Setiwan, KPK juga mencegah Tiga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Period 2014 - 2019 untuk bepergian ke Luar Negeri selama 6 bulan kedepan hingga Desember 2022, yaitu AM (Adib Makarim) dari Fraksi PKB saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung, AB (Agus Budiarto) dari Fraksi GERINDRA dan IM (Imam Kambali) dari Fraksi HANURA saat sebagai anggota DPRD Tulungagung. Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp, Selasa, 2 Agustus 2022

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Ali Fikri, Selasa, 2 Agustus 2022.

Sebelumnya, pada Selasa, 28 Juni 2022, Ali Fikri menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Tersangka dalam pengembangan kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2018 untuk Kebupaten Tulungagung. Namun siapa Tersangkanya, Ali Fikri belum menyebutkan secara lengkap
Budi Setiawan (Foto bankjatim.co.id)
Ali Fikri menjelaskan, KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung.

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk konstruksi perkara dan Pasal pidana yang disangkakan,” ujar Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 28 Juni 2022.

Pintu masuk KPK mengungkap kasus Korupsi Dana BK
Kasus dugaan Korupsi suap Dana BK (Bantuan Keuangan) Pemprov Jatim ke Bapaten Tulungagung tahun 2014 - 2018 berawal dari Perkara Korupsi Suap Tangan Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno  dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu

Baca juga: Jubir KPK Ali Fikri : KPK Memastikan Akan Melakukan Pengembangan Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2020/06/jubir-kpk-ali-fikri-kpk-memastikan-akan.html?m=1

Berdasarkan data beritakorupsi.co maupun fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo, Sutrisno  dan Agung Prayotno diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terungkap adanya dana BK dari Pemrov Jatim ke beberapa Kabupaten / Kota di Jawa Timur dan salah satunya ke Kabupaten Tulungagung

Pada tahun 2014 - 2018, Pemerintah Kabupubaten (Pemkab) Tulungagung menerima kucuran dana BK (Bantuan Keuangan), DAU (Dana Alokasi Umum) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, dan DAK (Dana Alokasi Khusus) pemerintah pusat yang bersumber dari APBN  
 
Cairnya dana BK, DAU dan DAK ini berawal dari terpilihnya Syahri Mulyo sebagai Bupati periode 2013 - 2018. Dan pada tanggal 24 April 2013, Bupati Syahri Mulyo mengajak Kepala Dinas PUPR Sutrisno, Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Hendry Setyawan selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung untuk menemui Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur Fatayasin (saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur) dan kemudian Budi Setiwan guna mendapatkan dukungan dana untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Kemudian Bupati Syahri Mulyo memerintahkan Kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk mengurus Dana DAU, DAK dan BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung

“Saya menemui Fatayasin dan Budi Setiawan untuk mengurus dan bantuan,” kata Syahri Mulyo, (06 Juli 2022)
 
Sementara Sutrisno saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa maupun sebagai saksi untuk Terdakwa/Terpidana Syahri Mulyo dan Terdakwa/Terpidana Supriyono maupun sebagai saksi untuk Terdakwa Tigor Prakasa menjelaskan, bahwa untuk memperoleh dana BK, DAU dan DAK tidak cair begitu saja ke Pemkab Tulungagun, tetapi ada istilah ‘mahar’ yang besarnya adalah 7.5 persen sedangkan untuk DAK sebesar 6.5 persen.

“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop (Bantuan Provinsi) kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat  karena Santoso dan Wawan  masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid (Kepala Bidang) Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Empat orang inilah yang berperan  melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain  sebesar 10 % dan menyetorkan  unduhan ke Kabid Fisik sebesar  7,5 %,” kata Sutrisno kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019 dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022

“Ada maharnya. Tidak mungkin cair dana bantuan ke setiap Kabupatena Kota di Jawa Timur kalau tidak ada mahar. Untuk dana BK maharnya tujuh setengah persen dan untuk DAK sebesar 6 setengah persen dibayar didepan. Untuk DAK ke Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DAK ke Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI,” lanjut Sutrisno saat itu (Kamis, 3 Januari 2019) dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022   
Foto Dokumen BK
Sebagai Terdakwa mapun sebagai saksi, Sutrisno pun membeberkan jumlah dana BK, DAU dan DAK ke Kabupaten Tulung serta aliran duit haram kesejumlah pejabat sejak tahun 2014 hingga 2018, yaitu;  

Tahun 2014, dana BK Jatim ke Kab. Tulungagung yaitu DAU sebesar Rp3.807 miliar, Unduhan (istilah untuk mendapatkan) DAK sebesar Rp1.4 miliar, dana BK Prov sebesar Rp3.760 miliar, dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliyar. Total sebesar Rp10.335 miliyar.

Tahun 2015, DAU Rp5.605 miliyar, Unduhan DAK Rp2.300 miliar, BK Prov Rp4.000 miliar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliyar. Total Rp13.183 miliyar.

Tahun 2016, DAU Rp6.381 miliar, Unduhan DAK Rp12.965 miliar, BK Prov Rp2.400 miliar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliar. Total Rp25.111 miliyar.

Tahun 2017, DAU Rp7.046 miliar, Unduhan DAK Rp4.600 miliar, BK Prov Rp4.000 miliar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliar. Total Rp17.410 miliar.

Tahun 2018, DAU Rp4.000 miliar, Unduhan DAK Rp7.600 miliar, BK Prov Rp6.000 miliar. Total Rp17.600 miliyar

Sutrisno pun membeberkan aliran duit haram kesejumlah pejabat sejak tahun 2014 hingga 2018, yaitu; 
Tahun 2014, Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim sebesar Rp3.25 M, Supriyono (Terpidana), Ketua DPRD Tulungagung sebesarRp150 juta, Komisi D sebesar R180 juta, untuk operasional Bupati Syahri Mulyo sebesar Ro3.25 M, Kepala DPPKAD sebesar Rp2.507 M, Operasional Dinas 100 juta, untuk Bina Lingkungan sebesar Rp273 juta;

Tahun 2015 Budi Setiawan, Kepalada Bapeda Jatim sebesar Rp3.750 M, Supriyono selaku Ketua DPRD Rp150 juta, Komisi D Rp180 juta, Operasional Bupati Syahri Mulyo sebesar Rp4 M, Kepala DPPKD Rp4.405 M, Operasional Dinas Rp125 juta, Bina Lingkungan Rp173 juta;

Tahun 2016 Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) Rp10.530 M, Budi Juniarto Rp2.250 M, Ketua DPRD Rp150 juta, Komisi D Rp180 juta, Operasional Bupati Rp3.850 M, DPPKD Rp5.381 M, Operasional Dinas Rp150 juta, Bina Lingkungan Rp915 juta;

Tahun 2017, Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) Rp2.990 M, Toni Indrayanto Rp2.250 M, Ketua Dewan Rp150 juta, Komis D Rp180 juta, Operasional Bupati Rp2.256 M, Kepala DPPKD Rp6.740 M, Kusainudin (anggota DPRD Jatim) Rp1 M, Operasional Dinas Rp150 juta, Bina Lingkungan Rp754 juta

Tahun 2018, Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) Rp4.940 M, Toni Indrayanto Rp4.500 M, Ketua Dewan Rp150  juta, Komisi D Rp175 juta, Kepala DPPKAD Rp3.500 M, Renovasi rumah Dinas dan Kantor Sentra Polres Rp500 juta, Operasional Bupati Syahri Mulyo Rp2.500 M, Operasional Dinas Rp100 juta, Bina Lingkung Rp85 juta.

Pengakuan Budi Setiyawan dan Budi Juniarto, Pejabat Bapeda Jatim
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan  Prasarana Provinsi Jawa Timur yang pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim memberikan keterangan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungaung saat diadili dalam perkara Korupsi penerima suap sebesar Rp3.8 miliar

Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui menerima duit, namun berapa jumlahnya, keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov(Bantuan Provinsi)  adalah 7 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana BanProv yang dicairkan adalah ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur

“Kepala Bapeda Ir. Zaenal Abidin, kemudian  digantikan Fatayasin dan  Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten. Terima, saya lupa,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim.

Pada tahun 2020, KPK telah menetapkan Budi Juniarto sebagai Tersangka. Namun kabar yang diterima beritakorupsi.co dari sumber terpecaya, bahwa Budi Juniarto telah meninggal dunia tahun lalu

Sementara Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang haram yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung yaitu sebesar Rp2.5 milliar.

“Lupa. Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setiawan enteng

Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini yang tidak jujur dan mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto pun saat itu marah

“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim saat itu, yang dijawab Budi Setiawan, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.

KPK mulai melakukan penggeledahan dan Pemanggilan Saksi
Sejak tahun 2019, beritakorupsi.co mulai melakukan penelusuran dan menerima informasi dari berbagai sumber, dimana saat itu penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Jawa Timur yang terkait kasus dugaan Suap dana BK Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung tahun 2014 - 2018

Pada tanggal 11 Juli 2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediaman mantan Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, di Bilangan Bhakti Husada III Nomor 4, Surabaya

Selain kediaman Budi Setiawan, KPK juga menggeledah kediaman Budi Juniarto (Kabid Fisik Prasarana Bapeda Provinsi Jatim), rumah Toni Indrayanto (Kabid Prasarana Bapeda Provinsi Jatim), dan rumah Ahmad Rizki Sadig (anggota DPR RI dari Fraksi PAN)

Pada 8 Agustus 2019, KPK menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, dan keesokan harinya (9 Agustus 2019) KPK menggeledah rumah di Kompleks Perumahan Sakura Regency, Ketintang Surabaya kediaman Karsali, mantan Sekpri Gubernur Jatim 2 Priode dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) Sukarwo. Setelah tidak lagi menjadi Sekpri Gubernur, Karsali kemudian menjabat sebagai salah seorang Komisaris Bank UMKM milik Pemprov Jatim

Di hari yang sma (9 Agustus 2019), KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Jalan Ahamd Yani Surabaya, dan rumah Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.MT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perbugungan Jawa Timur dan rumah mantan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi dan kediaman Mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Ir. Zaenal Abidin (Ir. Zainal Abidin digantikan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.MT. Kemudian Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.MT digantikan Dr. Ir. Budi Setiawan, MMT) di Jalan Asem Surabaya. Ir. Zainal Abidin gagal menjadi anggota Dewan Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk periode 2019-2024

Beberapa pekan kemudian setelah melakukan penggeledahan, penyidik KPK memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya terkait kuncuran dana dari Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung, diantaranya Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Ir. Zainal Abidin selaku Kepala Bapeda Jatim, Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.MT selaku Kepala Bapeda Jatim, Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala Bapeda Jatim (Ir. Zainal Abidin digantikan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.MT dan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin, M.MT digantikan Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT), Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur dan beberapa pihak lainnya. (jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top