0

“Tahun 2014 - 2018, Total anggaran DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung adalah sebesar Rp73.639 miliar. Lalu siapa Tersangkanya? Sedangkan Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun kabarnya telah meninggal tahun lalu. Bagimana dengan Ir. Zaenal Abidin, Fatayasin dan Budi Setyawan selaku Kepala Bapeda Jatim, apakah terlibat?" 

BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Tersangka dalam pengembangan kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2018 untuk Kebupaten Tulungagung. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 28 Juni 2022. Namun siapa Tersangkanya, Ali Fikri belum menyebutkan secara lengkap

“Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 28 Juni 2022.

Ali Fikri menjelaskan, KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung.

“Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk konstruksi perkara dan Pasal pidana yang disangkakan,” terangnya

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dan saat ini sedang berjalan

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” ujarnya

Sementara saksi yang diperiksa penyidik KPK menrut Ali Fikri adalah Terpidana Sutrisno, mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun 2014 - 2018,; Terpidana Syahri Mulyo, Mantan Bupati Tulungagung Periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023 dan Terpidana Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014 - 2019 dari Fraksi PDI Perjuangan

“Hari ini Selasa, 28 Juni 2022, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi.Red) terkait bantuan propinsi Jatim untuk Kab. Tulungagung tahun 2014 - 2018 dilakukan di Polres Tulungagung , Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kab. Tulungagung, Prov. Jawa Timur,” ungkapnya
Sebelmnya, yaitu pada Senin, 27 Juni 2022, penyidik KPK juga telah memeriksa empat (4) saksi mantan pejabat Kabupaten Tulungagung di Polres Tulungagung, yaitu Indra Fauzi, mantan Sekda (Sekretaris Daerah),; Hendrik Setiawan, mantan Kepala BPKAD (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Kabupaten Tulungagung,; Suharto, juga mantan Kepala Bapeda Kabupaten Tulungagung dan Sudigdo mantan Kepala Bapeda Kabupaten Tulungagung yang sekarang menjabat selaku Dirut PDAU (Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Utama) Kab. Tulungagung

Bantaun Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 - 2018

Pada tahun 2014 - 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengucurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (BK) ke Kabupaten Tulungagung sebesar Rp73.639 miliar

Cairnya DAK, DAU dan BK ini berawal dari terpilihnya Syahri Mulyo sebagai Bupati periode 2013 - 2018. dan pada tanggal 24 April 2013, Bupati Syahri Mulyo mengajak Kepala Dinas PUPR Sutrisno, Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Hendy Setyawan selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung untuk menemui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan dukungan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Kemudian Bupati Syahri Mulyo memerintahkan Kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk mengurus Dana DAU, DAK dan BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung

Tahun 2014 DAU Rp3.807 miliar, Unduhan (untuk mendapatkan) DAK Rp.1.4 M, BK sebesar Rp3.760 M. Dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliar. Total Rp10.335 miliar.

Tahun 2015 DAU Rp5.605 miliar, Unduhan DAK Rp2.300 miliar, BK Prov Rp4.000 miliyar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliar. Total Rp13.183 miliar.

Tahun 2016 DAU Rp6.381 miliar, Unduhan DAK Rp12.965, BK Prov Rp2.400 miliar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliar. Total Rp25.111 miliar.

Tahun 2017 DAU Rp7.046 miliar, Unduhan DAK Rp4.600 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliar. Total Rp17.410 miliar.

Tahun 2018 DAU Rp4.000 miliar, Unduhan DAK Rp7.600 miliar, BK Prov Rp6.000 miliyar. Total Rp17.600 miliar  
Keterangan Foto. Paling depan, Budi Juniarto dan Budi Setiawan (Pejanat Bapeda Jatim) danggota DPRD Tulungagung
Sejak tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan meminta fee atau melakukan pungutan pengunduhan istilah untuk mendapatkan dana bantuan dari Pemprov Jatim kepada anggota Assosiasi lain yang mendapatkan proyek sebesar 10 persen dan menyetorkan unduhan Pejabat Bapeda Pemprov Jatim melalui Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim sebesar 7.5 persen

Selain itu, beberapa pejabat yang diduga menerima aliran duit ‘haram’ sejak tahun 2014 hingga 2018, yaitut; Tahun 2014, Budi Juniarto, Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim sebesar Rp3.25 M, Supriyono (Terpidana), Ketua DPRD Tulungagung sebesarRp150 juta, Komisi D sebesar R180 juta, untuk operasional Bupati Syahri Mulyo sebesar Ro3.25 M, DPPKAD sebesar Rp2.507 M, Operasional Dinas 100 juta, Bina Lingkungan sebesar Rp273 juta;

Tahun 2015 Budi Setiawan, Kepalada Bapeda Jatim sebesar Rp3.750 M, Supriyono (Terpidana) selaku Ketua DPRD 150 juta, Komisi D 180 juta, Operasional Bupati Syahri Mulyo sebesar Rp4 M, DPPKD 4.405 M, Operasional Dinas 125 juta, Bina Lingkungan 173 juta;

Tahun 2016 Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) 10.530 M, Budi Juniarto 2.250 M, Ketua DPRD 150 juta, Komisi D 180 juta, Operasional Bupati 3.850 M, DPPKD 5.381 M, Operasional Dinas 150 juta, Bina Lingkungan 915 juta;

Tahun 2017 Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) 2.990 M, Toni Indrayanto 2.250 M, Ketua Dewan 150 juta, Komis D 180 juta, Operasional Wabup 940 juta, Operasional Bupati 2.256 M, DPPKD 6.740 M, Kusainudi (anggota DPRD Jatim) 1 M, Operasional Dinas Rp150 juta, Bina Lingkungan 754 juta

Tahun 2018 Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) 4.940 M, Toni Indrayanto 4.500 M, Ketua Dewan 150  juta, Komisi D 75 juta, DPPKAD 3.500 M, Renovasi rumah Dinas dan kantor Sentra Polres 500 juta, Operasional Bupati Syahri Mulyo 2.500 M, Operasional Dinas 100 juta, Bina Lingkung 85 juta.

Hal inilah yang terungkap dalam pesidangan saat Syahri Mulo dan Sutrisno diadili sebagai Tedakwa Korupsi Suap yang bermula dari Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dan orang dekat Bupati, Agung Prayitno pada tanggal 6 Juni 2018.

“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi,  ada peran yang besar oleh Koordinator Asosiasi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop (Bantuan Provinsi)  kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat  karena Santoso dan Wawan  masih mempunyai hubungan keluarga dengan mantan Kabid Fisik  sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016,  empat orang inilah yang berperan  melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain  sebesar 10 % dan menyetorkan  unduhan ke Kabid Fisik sebesar  7,5 %,” kata Sutrisno saat itu (Kamis, 3 Januari 2019)

“Tahun 2014, ke Budi Juniarto sebesar Rp3.25 milliar. Tahun 2016 ke Budi Juniarto sebesar Rp2.250milliar. Ke Budi Setyawan tahun 2015 sebesar Rp3.750 milliar,” kata Sutrisno dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019

Sedangkan Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim pada persidangan saat Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung diadili Selasa, 9 Juni 2020 mengatakan, bahwa Kepada Bapeda Ir. Zaenal Abidin  digantikan Fatayasin, dan  Fatayasin digantikan Budi Setyawan

“Ir. Zaenal Abidin, kemudian  digantikan Fatayasin, dan  Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten,” Budi Juniarto kepada Majelis Hakim saat itu (Selasa, 9 Juni 2020)   
Anggota DPRD Tulungagung
Terkait duit ‘haram’ yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung, semula Budi Juarto tak mengakui, namun berapa jumlahnya Dia lupa. Yang Ia ingat ialah sebesar 7 persen dari setuap anggaran yang dicairkan

Begitu juga dengan Budi Setiawan selaku Kepala Bapeda Jatim dalam persidangan yang sama (Selasa, 9 Juni 2020) juga mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya. Yang jelas saat itu, Budi Setiawan hanya mengakui menerima uang sebesar Rp2.5 miliar.

Budi Setiawan mengakui, bahwa duit yang Ia terima adalah dari setiap Kabupaten yang mengajukan dana Banprov (Bantuan Provinsi), yang menurut Budi Juarto, sebanyak 25 Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengajukan dan Banprov

“Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setyawan dengan bangganya saat itu

“Saudara (Budi Juniarto dan Budi Setiawan) lupa karena terlalu banyak ya. Itu uang rakyat. Silahkan didalami, jangan takut. Kami akan Backap dalam putusan,” ujar Majelis Hakim saat itu kepada JPU KPK

“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Majelis Hakim, yang dijawab Budi Setiawan, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.

Dari apa yang ter-urai diatas sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, timbul pertanyaan, siapa yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2018?

Sedangkan Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada tahun 2020, namun kabarnya telah meninggal duni. Lalu bagimana dengan Ir. Zaenal Abidin, Fatayasin dan Budi Setyawan selaku Kepala Bapeda Jatim, apakah terlibat?

Atau dari anggota legislator Kabupaten Tulungaung yang saat itu menjabat selaku Wakil Ketua DPRD yang akan menyusul rekannya yaitu Supriyono yang sudah berstatus Terpidana Koruptor selama 8 tahun penjara?

Nah, dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelumnya baik saat Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno diadili pada tahun 2019, maupun saat si Supriyono diadili pada tahun 2020, bisa jadi kalau KPK akan menetapkan Tersangka dari pejabat Bapeda Jawa Timur maupun dari anggota legislator Kabupaten Tulungagung dan bisa juga akan menyeret nama-nama lain bukan?

Sebab nama-nama yang santer terungkap dalam fakta hukum di persidangan ialah Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Prov. Jatim yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka namun dikabarkan telah meninggal dunia, Budi Setiawan selaku Kepala Bapeda Provinisi Jawa Timur dan tiga anggota legislator Kab. Tulungagung yang menjabat sebagai Wakil Ketua yaitu Imam Kambali, Agus Budiarto dan Adib Makarim termasuk beberapa nama pejabat lainnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top