0
JPU KPK Andri Lesmana: "Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami terhadap pihak-pihak yang terlibat" 
BERITAKORUPSI.CO -
Kasus perkara Korupsi Gratifikasi, ibarat Peribahasa yang berbunyi, “Tidak mungkin ada Asap jika tidak ada Api." Karena ada Api sehingga ada Asap. Hubungan antara Api dan Asap adalah hubungan sebab akibat.

Lalu kalau dikaitkan antara kasus perkara Korupsi Gratifikasi dengan Api dan Asap, lalu siapa Asap dan siapa Api? Kalau digambarkan Asap adalah pejabat atau ASN (Aparatur Spil Negara) selaku Penerima Gratifikasi, berarti Apinya adalah pihak Pemberi?

Kalau Asapnya yang diatasi dengan cara menggunakan kipas angin, baimana dengan Apinya? Kalau pejabat atau ASN (Aparatur Spil Negara) selaku Penerima Gratifikasi yang diadili, bagaimana dengan si Pemberi?

Bukankah Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 30/1999 junckto UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi sudah mengatur tentang pihak Penerima dan Pemberi Gratifasi? 
Kalau si Penerima Gratifikasi di jerat dengaan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagaimana dengan Pasal 13?

Pasal 12 B berbunyi: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  
Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pertanyaannya adalah, kalau Terdakwa Eddy Rumpoko selaku (mantan) Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2013 - 2017 dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima Gratifikasi berupa uang sebanyak Rp45.923.231.400, lalau bagaimana dengan pihak-pihak selaku Pemberi duit tersebut?   
Ket. Foto dalam sidang adalah salah saki yaitu Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo (Dok. BK)
Pihak-pihak yang dimaksud selaku Pemberi duit terhadap suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yaitu Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko semasa menjabata sebagai Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2013 - 2017 diantranya Paul Sastro Sendjojo selaku Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp3.1 M; Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa Eddy Rumpoko sebesar Rp2.380 M; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1  M; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M

Kemudian dari Arief AS Siddiq (mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu) sebesar Rp100 Juta; dari pihak manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah Rp300 juta; Dje Vicky Sastrawan selaku pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1 miliar; Hendro Wibowo selaku Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu sebesar Rp400 juta; Anugroho Fajar Islami selaku Direktur / pemilik Contena Hotel Batu atau OWI (pihak yang mengurus perizinan) yaitu sebesar Rp500. Juta; Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp1 miliar dan pihak-pihak lain sebesar Rp18 miliar  
Kalau  Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu bagaimana dengan Pasal 13?

Menanggapi pihak yang terlibat dalam pemberian duit ‘haram’ terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, JPU KPK Andri Lesmana kepada beritakorupsi.co mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang terlibat

“Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiaan uang kepada Terdakwa tetapi butuh waktu,” kata JPU KPK Andri Lesmana menjawab    

Saat ditanya terkait ada tidaknya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencarian Uang)  terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko atas adanya pengalihan sebahagian duit yang diterima Terdakwa Eddy Rumpoko kepada istri Terdakwa yaitu Dewanti Rumpoko yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batu, JPU KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali oleh tim penyidik

"Masih ada kemungkinan, seperti halnya dengan kasus yang pertama kan. Kasus yang pertama kan kasus suap menyuap terkait di Dinas Pendidikan dan pemberinya adalah Filipus Djab. Tetapi muncul lagi ketemu perkara yang kedua ini terkait Gratifikasi. Ada kemungkinan pasti ada," ungkap JPU KPK Andri Lesmana  
Saat ditanya lebih lanjut terkait ada tidaknya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencarian Uang)  terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko atas adanya pengalihan sebahagian duit yang diterima Terdakwa Eddy Rumpoko diantaranya pembelian tanah dan membiyayai dana kampenye  istri Terdakwa yaitu Dewanti Rumpoko yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batu, JPU KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali oleh tim penyidik
     
“Kalau untuk TPPU terhadap tanah tetap kita sita yang dua bidang tanah itu dan akan kami rampas untuk mengurangi uang pengganti. Kalau untuk terkait hal-hal yang lain, seperti dana kampanye perlu kita dalami kembali. Terkait dana kampanye, kita akan baca Pasal TPPU siapa yang mengelola dana kampanye. Hal-hal seperti itu perlu didalami pihak penyidik. Dan kemungkinan itu ada,” kata JPU KPK Andri Lesmana.

Apakah KPK akan membuktikan seperti apa yang disampaikan oleh JPU KPK Andri Lesmana terkait pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian duit ‘haram’ terhadap Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko? Masyarakatpun menunggu bukti bukan hanya sekedar ucapan seperti para politikus yang selalu memberi janji, agar KPK tidak dituding bahwa kasus yang menyeret suaimi Wali Kota Bantu Dewanti Rumpoko adalah rekayasa seperti issu yang beredar di masyarakat Kota Batu

Sebab, kasus yang ditangani KPK di Jawa Timur khususnya yang menyeret 15 Kepala Daerah (Bupati / Wali Kota) masih belum tuntas terkait pihak-pihak yang terlibat. Ke- 15 Kepala Daerah itu adalah;

1. Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Pada tahun 2017, KPK menyeret Bambang Irianto atau yang akrab disapa BI ini ke Pengadilan Tipikor setelah ditetapkan sebagai Tersangka kasus Korupsi Suap, Gratifikasi dan TPPU yang totalnya sebesar Rp55.5 miliar dari pemotongan honor pegawai dan dari sejumlah SKPD atau Kepala Dinas serta beberapa pengusaha termasuk dari proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang sempat di hentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2014  
Bambang Irianto Terbukti melanggar Pasal 12 i dan pasal 12 B Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3Tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Namun hingga hari ini, KPK tidak menyeret pihak-pihak yang terlibat.

2. Bupati Pamekasan Achmad Syafii
Achmad Syafi’i Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi Tertangkap Tangan KPK Pada tanggal 2 Agustus 2017 terkait pemberian Suap sebesar Rp250 juta kepada Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya

3. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Pada tahun 2017, KPK meringkus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bersama Edy Setiawan selaku Kabag ULP Kota Batu dan Filipus Djap (pengusaha). Kasus ini terkait menerima sejumlah diut ‘haram’ dari PT Dailbana Prima (direkturnya istri ‘gelap’ Filipus Djab) dan 1 unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 milliar dari Filipus Djab terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar

4. Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus
Pada tahun 2017, KPK menetapkan Masud Yunus sebagai Tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 sebagai hasil pengembangan kasus Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PU Kota Mojokerto. Terpidana Masud Yunus meninggal dunia dalam tahanan di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo akibat Covid-19. Dan hingga hari ini, KPK belum menuntaskan pihak-pihak yang terlibat.  
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Pada tahun 2017, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, terkait kasus Suap ‘jual beli’ jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman terseret dalam 3 perkara, yaitu yang pertama Korupsi Suap, Gratifikasi dan TPPU. Namun terkait pihak-pihak yang terlibat, hingga hari ini belum juga tuntas oleh KPK

6. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Pada tahun 2018, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditangkap KPK terkait penerimaan Suap dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Jombang Inna Silestyanti. Sementara pihak-pihak yang terlibat termasuk Direktur salah satu Klinik di Kab. Jombang masih ‘abu-abu’ alias tak jelas

7. Bupati Malang Rendra Kresna
Pada tahun 2018, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai Tersangka Korupsi Suap sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dan kemudian terseret lagi dalam perkara Gratifikasi sebesar Rp6.3 miliar dari beberapa pengusaha termasuk dari salah satu perusahaan Group Jawa Pos. Dan hingga hari ini, KPK juga belum menyeret pihak-pihak yang terlibat

8. Wali Kota Malang Mochammad Anton
Pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Moch Anton, Kepala Dinas PUPR Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono dan mantan Sekda Kota Malang terkait kasus suap anggota DPRD Kota Malang uang ketuk Palu APBD dan APBD Perubahan, THR serta uang ‘Sampah’. Dan kasus inipun menyeret 42 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 sebagai Terpidana      
9. Wali Kota Pasuruan Setiyono
Pada tahun 2018, Wali Kota Pasuruan Setiyono dan pengusaha Muhamad Baqir ditangkap KPK terkait kasu Suap sebesar Rp115 juta sebagai fee dari proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM) di Kota Pasuran.

10 . Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Pada tahun 2018, KPK menangkap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Susilo Prabowo, Agung Prayitno (orang keprcayaan Syahri Mulyo) dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung terkait terkait penerimaan duit Suap sebagai fee proyek-proyek APBD di Kob. Tulungagung. Dan hingga saat ini, KPK baru menyeret 2 pihak yang terlibat yaitu Supriyono selaku Ketua DPRD dan Togor Prakasa selaku kontraktor.

Sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih berkeliaran termasuk pejabat Bapeda Jatim yang kaitannya adanya fee atas pengucuran dana BK (bantuan keuangan) Provinsi Jatim ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur. Sementara 1 dari Bapeda Jatim telah meninggal saat berstatus sebagai Tersangka

11. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar
Pada tahun 2018, KPK menangkap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar bersamaan dengan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, terkait penerimaan suap sebesar Rp1.5 miliar dari Susilo Prabowo atas proyek pembangunan gedung SMPN di Blitar

12. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bersama Wakil Bupati Malang Achmad Subhan
Pada tahun 2019, KPK menyeret Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan, Onggo Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Protelindo, Ockyanto dari PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Group, Nabiel Titawano serta Ahmad Suhawi selaku penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group terkait penerimaan Suap sebesar Rp2.2 miliar atas pemberian 11 ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015

Suami Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si, Mostofa Kamal Pasa terjerat 3 perkara Korupsi, dan dua diantaranya sudah di Vonis, dan saat ini adalah kasus perkara yang ke 3 yaitu perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU. Tetapi kasus yang pertama, KPK belum juga menuntaskan pihak-pihak yang terlibat termasuk mantan Kepala Desa Nono

13. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Pada awal tahun2020, KPK meringkus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan 2 pengusaha yait Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi serta Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama Judi Tetrahastoto (Kabid Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) dan Sanadjitu Sangadji (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait kasus Korupsi Suap dari 2 pengusaha kontraktor atas proyek APBD pembangunan infastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Mantan Terpidana Saiful Ilah saat ini masih berstatus Tersangka kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan bisa jadi kasus yang kedua ini akan menyeret pihak-pihak lain termasuk beberapa SKPD atau Kepala Dinas terkait pemberian kepingan Emas dan sejumlah duit

14. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Pada tahun 2021, KPK bersama Bareskrim Mabes Polri meringkus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait kasus kasus Suap ‘jual beli’ jabatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 692.900.000

Kasus inipun aneh bin ajaib. Sebab salah seorang yang diamankan saat itu dengan barang bukti berupa duit sebesar p11 juta yang akan diserahkan kepada Bupti. Namun tidak dijadikan sebagai Tersangka dan malah duit Rp11 juta itu desarhkan ke Terdakwa

15. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Pada tahun 2021, KPK meringkus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR yang juga mantan Bupati Probolinggo, 2 Camat serta 17 Pj (Pejabat) Kepala Desa terkait Suap ‘jual beli’ jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Selain terjerat kasus Korupsi Suap, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin juga terjerat kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top