0
BERITAKORUPSI.CO –
‘Cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu’. Mungkin kalimat inilah yang tepat bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp138 miliar

Kasus ini berawal pada tanggal 6 Juni 2018 lalu. Saat itu, KPK menangkap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sutrisno dan Susilo Prabowo atau Embun

Syahri Mulyo menjabat sebagai Bupati Tulungagung sejak 2012 - 2017 untuk periode pertama. Dan kemudian terlipilih lagi untuk periode kedua 2018 - 2023. Diakhir jabatan peride pertama, Syahri Mulyo ditangkap KPK karena saat itu diduga menerima sejumlah duit suap sebagai fee proyek APBD Kab. Tulungagung. Sekalipun Syahri Mulyo sudah meringkuk di Tahanan KPK, masyarakat Tulungagung masih memilih Syahri Mulyo sebagai Bupatinya

Dari fakta yang terungkap di persidangan, total duit suap yang diterima Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2012 - 2018 adalah sebesar Rp138.434.647.619 yang berasal dari sejumlah pengusaha kontraktor dan dari sejumlah SKPD (Dinas) dilingkungan Kabupaten Tulungagung.

Dari jumlah uang suap yang diterima Syahri Mulyo memalui Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung, sebesar Rp38.331.136.616 berasal dari pengusaha Susilo Prabowo dan Tigor Prakoso sebesar Rp14.414.829.000 serta sejumlah kontarktor maupun dari Assosiasi pengusaha konstruksi yang ada di Kabupaten Tulungagung yang memberikan fee masing-masing sebesar 15 persen dari nilai anggaran proyek, yaitu; 1.Abror, selaku pengurus Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung; 2. Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung; 3. Santoso  selaku pengurus Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung; 4. Rohmat (pengurus Gapeknas) Kabupaten Tulungagung; 5. Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung lainnya dan 6. Ari Kusumawati selaku Ketua Apeksindo (Asosiasi pengusaha Konstruksi Indonesia) dan Asosiasi Konstruksi lainnya.

Selain itu terungkap juga dalam persidangan baik dalam surat dakwaan, tuntutan JPU KPK  mapun putusan Majelis Hakim, bahwa uang suap diduga mengalir ke sejumlah pejabat lainnya juga diantaranya Ketua DPRD Kab. Tulungungagun Supriono dari F-PDIP sebesar Rp4.8 miliar,; Sekda Kab. Tulungagung Indra Fauzi Rp700 juta,; Kepala BPAKD Tulungagung  Hendry Setiyawan Rp2.985 milliar,; Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 milliar,; Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3.750.000 milliar,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur Rp6.750 milliar,; Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Rp1 milliar dan  Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI  sebesar Rp2.931 milliar

Kemudian dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa dari total duit suap yang diterima Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung sejak 2012 hingga 2018 melalui Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR sebesar Rp138.434.647.619 masih ada uang suap sebesar Rp41 miliar yang dapat dilakukan penuntutan oleh KPK

Karena Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Syari Mulyo sebesar Rp26 miliar. Sedangkan untuk Sutrisno dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77 miliar. Sehingga masih ada yang tersisa sebesar Rp41 miliar.

Nah, itulah sebabnya KPK melakukan pengembangan pada tahun 2020 dan menyeret Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ke Pengadilan Tipikor untuk diadili karena menerima uang suap yang besarnya Rp4.8 miliar. Dan saat ini Supriyono sudah berstatus terpidana 8 tahun penjara.

Kemudian KPK melakukan pengembangan pada tahun 2021 dan menetapkan Tigor Prakoso sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi pemberian suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp14.4 milar

Dan tak lama lagi Tigor Prakasa akan diadili di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU KPK melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis, 19 Mei 2022. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co


“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 19 Mei 2022. Dengan pelimpahan ini maka status penahanan Terdakwa sepenuhnya menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Ali

Ali menambahkan, selanjutnya Tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut,Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor,” ucap Ali

Sementara Akhmad Nur, SH., MH selaku Panmud Pengadilan Tipikor juga mengatakan hal yang sama, yaitu masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

“Untuk Majelis Hakim dan jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Nur. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top