0
#Apakah hanya Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Ketua Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim) yang terlibat atau ada pihak lain?#
BERITAKORUPSI.CO -
Ketua Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim)  Rudhy Dwi Chrysnaputra warga Pondok Bestari Indah Blok C5 No. 269 Kelurahan Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang diadili karena diduga malekaukan Tindak Pidana Korupsi tahun 2013 - 2017 sebesar Rp75.714.394.798 yang berasal dari dana Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling yang dicairkan oleh Bank BNI Syariah Kepada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR- 67/PW13/5/2022 tanggal 4 Maret 2022

Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugimin, SH dkk dari Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 21 April 2022)  untuk diadili dihadapan Majelis Hakim atas perbuatannya yang merugikan keuangan negera Rp75.714.394.798 (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)

Yang menjadi pertanyaan dari kasus ini adalah, apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi itu sama dengan ‘penjambret atau pencopet bisa kota’ yang hanya dilakukan oleh satu orang? Bukankan Tindak Pidana Korupsi suatu perbuatan kejahatan yang luar biasa karena sudah direncanakan dengan lebih dari satu orang saja?

Lalu apakah hanya Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Ketua Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim) yang terlibat atas pengajuan pinjaman Pembiayaan sebesar Rp150.000.000.000 kepada Bank BNI Syariah Pusat sesuai Surat Nomor : 057/E.01/SPP/PKPS.ALK/VII/2013, tanggal 19 Juli 2013?
Bagaimana dengan pihak dengan pihak lain termasuk pihak Bank BNI sendiri selaku Kreditur yang mencairkan dana tersebut?. Dan memang, tidak sedikit dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang diadili hanya satu orang saja Tersangka/Terdaknya. Mengapa???

Walaupun fakta yang terungkap dalam persidangan saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan ribuan perkara Tindak Pidana Korupsi termasuk didalamnya puluhan perkara Korupsi Perbankan atau Kredit Bank milik pemerintah daerah (BUMD) maupun milik negara (BUMN), ternyata bukan hanya si Terdakwa saja yang terlibat melainkan adanya pihak lain termasuk Bank pihak itu sendiri karena kurangnya kehati-hatian

Anehnya, sekalipun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan adanya keterlibatan pihak laain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, ‘kewenangan tertinggi’ dalam proses hukum adalah ditangan penyidik dan JPU untuk menyeret pihak-pihak lain yang dimaksud

Sementara pada Kamis, 21 April 2022, adalah sidang pertama bagi Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya

Pada persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 21 April 2022) adalah  agenda pembacaan surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadipri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)  
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa RUDHY DWI CHRYSNAPUTRA, SE. pada tanggal 19 bulan Juli tahun 2013 sampai dengan tanggal 30 bulan Agustus 2017 atau setidak tidaknya pada sekitar waktu itu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor  Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim)  Jl.Bunga Pinang Merah I/1A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau di Jl.Kahuripan Nomor 12 Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang

Atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (selanjutnya disebut sebagai Puskopsyah Al Kamil Jatim)  berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 36 tanggal 17 Januari 2009 dan Badan Hukum Nomor : 518/BH/XVI/185//103/2009 tanggal 14 April 2009, dengan alamat Jl.Kahuripan No.12 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang adalah Koperasi Sekunder dengan para pendirinya dr.Muhamad Ghozali atas nama Koperasi Syariah AURA Pasuruan, Haris Siswanto atas nama Koperasi Nurul Jadid Probolinggo dan Rudhy Dwi Chrysnaputra atas nama Koperasi Assakinah Muamalah Malang padahal terdakwa bukan pengurus Koperasi Assakinah Muamalah.

Berdasarkan Akta Pendirian tersebut, dibentuk Puskopsyah Al Kamil Jatim dengan Susunan Pengurus sebagai berikut :
- Ketua                           : Dokter Muhamad Ghozali.
- Wakil Ketua                 : Achmad Rofik.
- Sekretaris                     : Moch Noerhadi Sujoni.
- Bendahara                    : Haris Siswanto.
- Kordinator Pengawas   : Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nomor 73 tanggal 20 Agustus 2009, Puskopsyah Al Kamil Jatim berpindah alamat dari Jl.Kahuripan No.12 Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang ke Dusun Kebun Rt.021 Rw.005 Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang selanjutnya dengan alamat tersebut Pengurus Puskopsyah Al Kamil Jatim membuat Surat-surat kelengkapan koperasi antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha (SIUP) dan Nomer Wajib Pajak (NPWP);

Bahwa beberapa waktu kemudian oleh karena sejak pendirian tidak ada progres kegiatan usahanya atau vakum, maka para pendirinya sepakat secara lisan untuk membubarkan diri dan kembali ke koperasinya masing-masing (melalui Rapat para pendirinya tahun 2009 di Hotel Haris Montana Malang).

Bahwa terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra mengaktifkan kembali Puskopsyah Al Kamil Jatim pada sekitar bulan Juni 2011 dengan menunjuk karyawan koperasi sebagai Pengurus baru tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan, dengan susunan pengurus sebagai berikut :
- Ketua           : Irwan Sa’ban
- Sekretaris    : Hujati Ismail
- Bendahara   : Kristien Ningtyas.
- Pengawas    : Fien Zulfikarijah
Bahwa Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur menggunakan alamat di Jl.Kahuripan No12 Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen Kota Malang yang merupakan alamat masjid “Jendral Ahmad Yani Malang”,  karena memang koperasi hanya menempati salah satu ruangan dalam komplek masjid tersebut;

Bahwa setelah Koperasi Puskopsyah Al Kamil Jatim mulai beroperasi, untuk mengembangkan usahanya, terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra mencari Koperasi-Koperasi Primer untuk dijadikan Anggota Puskopsyah Al Kamil Jatim dengan cara membuat koperasi-koperasi baru dan menunjuk orang-orang dari keluarga, teman-teman sekolah, tetangga untuk dijadikan pengurus Koperasi, serta mencari koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif lagi untuk diaktifkan kembali hingga menunjuk pungurus pengurus baru dan sampai dengan Juli 2013 telah mendapatkan Koperasi-Koperasi Primer sebagai anggota Puskopsyah Al Kamil Jatim sebanyak 31 Koperasi Primair ;

Bahwa PT. Bank BNI Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.160 tanggal 22 Maret 2010 dengan Badan Hukum Nomor : AHU-15574.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 yang berkedudukan di Gedung Tempo Paviliun 1 Jl. HR.Rasuna Said Kav.10-11 Lt.3-6 Jakarta 12950, berdasarkan Keputusan Gubernur BI Nomor: 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Maret 2010 tentang Izin Usaha kepada PT.Bank BNI Syariah Unit Usaha ditetapkan sebagai Bank Umum Syariah pada tanggal 19 Juni 2010, dengan kepemilikan Sahan terdiri dari PT. BNI (Persero) Tbk sebesar 99,94 % dan PT. BNI Life Insurance sebesar 0,06 %, dengan jenis usaha Perseroan Terbatas, dan kegiatan Usaha Perbankan Syariah;

Bahwa PT Bank Syariah Cabang Malang merupakan salah satu Cabang dari PT. Bank syariah yang berkedudukan di Jl.Jaksa Agung Suprapto No.43 Malang.

Bahwa salah satu kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah adalah pembiayaan Lingkage Program sesuai dengan Juklak Pembiayaan Program Linkage BNI Syariah Induk BMT/ PRS No.20 tanggal 29 September 2011, yaitu fasilitas pembiayaan dengan pola kerjasama dimana PT Bank BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan excuting kepada salah satunya lembaga keuangan syariah yang merupakan Koperasi Primer/BMT/Koperasi Syariah/BPRS sedangkan untuk fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial dan Menengah dengan Pola Chaneling  belum ada ketentuan/aturannya sehingga Divisi PDM (Divisi Product Development)) membuat/menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan tanggal 23 Agustus 2013 (setelah ada  pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Puskopsyah Al Kamil Jatim;

Bahwa pada tanggal 19 Juli tahun 2013 terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra atas nama Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur mengajukan Pembiayaan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) kepada Bank BNI Syariah Pusat dengan Surat Nomor : 057/E.01/SPP/PKPS.ALK/VII/2013, tanggal 19 Juli 2013;

Bahwa dalam Surat Pengajuan Pembiayaan tersebut tercantum tanda tangan  Pengurus yaitu Irwan Sa’ban, SE (selaku Ketua) menyetujui Dyah Musika Nugrahasiswi, SE selaku dewan Pengawas, Drs.Ahmad Zainul Abidin selaku Dewan Syariah dan Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku Dewan Pendiri, namun faktanya nama-nama yang tercantum tidak pernah tanda tangan dalam surat tersebut dan semua dilakukan oleh terdakwa sendiri;

Bahwa dalam pengajuan pembiayaan ke BNI Syariah tersebut, Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra memposisikan dirinya sebagai Dewan Pendiri Puskopsyah Al Kamil Jatim sekaligus sebagai key person pengurus dan Personal Guarantee ;   
Bahwa dalam surat pengajuan pembiayaan tersebut, pembiayaan akan dipergunakan untuk menambah modal kerja koperasi koperasi Primer dibawah binaannya Puskopsyah Al Kamil Jatim dan dari Koperasi Primair akan menyalurkan kepada end user, adapun daftar koperasi primer yang diajukan dalam daftar pembiayaan adalah sebanyak 31 koperasi, sebagai berikut:

1) Koperasi BMT Ahmad Yani di Malang
2 )Koperasi  Al Basith di  Malang
3) Koperasi  Al Fattah di  Probolinggo
4) Koperasi  Al Ghani di  Blora
5) Koperasi  Al Jabbar Muamalah di  Malang
6) Koperasi  Amanah di  Bondowoso
7) Koperasi  Al-Aziz di  Probolinggo
8) Koperasi Al Jabbar Syariah di Kediri
9) Koperasi  Al Karim Paiton di Probolinggo
10) Koperasi  Al Latif di  Jember
11) Koperasi  Ar Razaq di  Bekasi
12) Koperasi  Artha Prima di Kab Nganjuk
13) Koperasi  Assaadah di Kota Malang
14) Koperasi  Assakinah di Kota Probolinggo
15) Koperasi  Assalam di Kab Probolinggo
16) Koperasi  Assalam Banjar Baru di Kota Banjar Baru
17) Koperasi  Griya Artha Swadana di Kab Tulungagung
18) Koperasi  Mitra Nusantara di Kab Tuban
19) Koperasi  Karya Agung Sejahtera di Kab Nganjuk
20) Koperasi  Karya Madani Sejahtera di Kab Blitar
21) Koperasi  Kopwan Salsabila di Kota Blitar
22) Koperasi  Mitra Amanah Sejahtera di Kab Kediri
23) Koperasi  Mitra Barokah Sejahtera di Kab Nganjuk
24) Koperasi  Muhammadiyah di Malang
25) Koperasi  Ngudi Makmur di Kota Blitar
26) Koperasi  Tazkia Amanah di Kab Probolinggo   
27) Koperasi  Tunas Sejahtera di Kab Kediri
28) Koperasi  Ihsan Nusantara di Kota Probolinggo
29) Koperasi  Berkah Makmur Sejahtera di Kab Tulung Agung
30) Koperasi  Karya Mandiri Sejahtera di Kota Kediri
31) Koperasi  Al Kamil Nusantara di Kota Bekasi   
Bahwa BNI Syariah dalam hal penyaluran pembiayaan terhadap Induk BMT, BMT/BPRS mengacu pada pembiayaan Program Lingkage dengan Pola Excecuting yaitu pola penyaluran pembiayaan melalui Lembaga Keuangan untuk diteruskan ke anggota/ end user , resiko anggota/en user ditanggung oleh Lembaga Keuangan yang mendapatkan fasilitas pembiayaan.

Bahwa didalam pembiayaan yang diajukan oleh Puskopsyah Al Kamil Jatim oleh BNI Syariah akan menerapkan dengan penyaluran pembiayaan dengan pola Kemitraan/Chaneling. Oleh karena BNI Syariah belum ada aturan terkait dengan pembiayaan dengan Pola Chaneling, kemudian dari Divisi Product Development (PDM) tanggal 23 Agustus 2013 menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dengan Pola Kemitraan khusus dengan Puskopsyah Al Kamil Jatim yang memuat tentang syarat dan ketentuan serta mekanisme pembiayaan sebagai berikut :
Syarat Koperasi Penerima Pembiayaan
A. Fasilitas Tunas Usaha Syariah (TUS)/ Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Mengacu Ketentuan KUR Pemerintah
1. Tidak sedang memperoleh Kredit Program Pemerintah

2. Berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali induk usaha atau group usaha telag menjadi nasabah BNI Syariah khususnya segmen komersial dan ritel

3. Telah menjadi nasabah BNI Syariah atau Bank lain minimal selama 6 bulan
4. Menyampaikan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir

5. Pengurus, pemilik dan Lembaga Linkage tidak tergolong dalam Daftar Black List serta tidak tercatat dalam daftar pembiayaan/kredit bermasalah di Bank Indonesia

6. Menyerahkan copy NPWP an. Lembaga Keuangan dan pengurus, Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya, pengesahan Menkumham, SIUP, TDP, Domisili Usaha serta perijinan terkait lainnya

7. Margin kepada user maksimal sebesar 22% per tahun efektif
8. Limit pembiayaan sebesar Rp.2 Milyar
9. Plafon pembiayaan kepada end user maksimal Rp.100.000.000,- per end-user
10. Bertanggung jawab atas pengambilan KUR yang diterima dari Bank BNI Syariah
11. Selama pembiayaan dari BNI Syariah masih berjalan Koperasi Primer/Puskopsyah Al Kamil/Puskopsyah Al Kamil Nusantara tidak diperkenankan untuk :
a. Keluar dari Keanggotaan Puskopsyah Al Kamil
b. Mengajukan keanggotaan dan menjadi anggota Koperasi Sekunder lain kecuali masih dalam jaringan Puskopsyah AL Kamil, dhi Puskopsyah AL Kamil Nusantara
c. Mengajukan dan menerima pembiayaan kepada Bank lain dan/atau lembaga pembiayaan lain
Atas pelanggaran klausul ini, Koperasi Primer/Puskopsyah AL Kamil/Puskopsyah AL Kamil Nusantara wajib melunasi pembiayaan di BNI Syariah

12. Adanya perjanjian kerjasama antara Puskopsyah Al Kamil dengan Koperasi Primer yang mengatur minimal hal-hal sebagai berikut :
- Koperasi Primer menyerahkan aktivitas manajemen kepada Puskopsyah
- Koperasi Primer ikur mengamankan jalannya aktivitas bisnis sehari-hari
- Koperasi Primer memberika dukungan moral dalam proses pengembangan bisnis
- Puskopsyah berhak untuk menempatkan staff perwakilannya di Koperasi Primer
13.Lain-lain mengacu ketentuan KUR Pemerintah

B. Fasilitas Non TUS/KUR
1. Diprioritaskan untuk Koperasi yang telah memiliki fasilitas TUS/KUR BNI Syariah
2. Berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali induk usaha atau group usaha telah menjadi nasabah BNI Syariah khususnya segmen komersil dan ritel
3. Memiliki komponan modal (simpanan pokok) minimal sebesar Rp.100 juta rupiah
4. Memiliki asset minimal Rp.1 Miliar rupiah
5. Menyampaikan laporan keuangan 2 tahun terakhir dan pada tahun terakhir memiliki laba positif
6. Memenuhi kriteria tingkat kesehatan BNI Syariah dan kriteria tingkat kesehatan Puskopsyah AL Kamil dan adanya rekomendasi dari Puskopsyah
7. Limit pembiayaan kepada Koperasi Primer maksimal Rp.5 Milyar
8. Jangka waktu pembiayaan kepada Koperasi Primer menyesuaikan dengan jangka waktu pembiayaan kepada end user namun tidak melebihi 36 bulan
9. Limit Pembiayaan kepada end user maksimal sebesar Rp.30 juta dengan jangka waktu maksimal 36 bulan
10. Margin kepada end user maksimal sebesar 30% p.a.
11. Maksimum angsuran anggota sebesar 40% dari gaji yang diterima
12. Leverage maksimal 5x modal
13. NPF pembiayaan dengan tunggakan di atas 90 hari maksimal 0,5% atau kolektibiliti minimal 99,5%
14. Pengurus dan lembaganya tidak tergolong dalam daftar blacklist Bank Indonesia
15. Menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah
16. Selama pembiayaan dari BNI Syariah masih berjalan Koperasi Primer/Puskopsyah Al Kamil tidak diperkenankan untuk :
a. Keluar dari keanggotaan Puskopsyah Al Kamil
b. Mengajukan keanggotaan dan menjadi anggota Koperasi sekunder lain kecuali masih dalam jaringan Puskopsyah Al Kamil, dhi Puskopsyah Al Kamil Nusantara
c. Mengajukan dan menerima pembiayaan kepada Bank lain dan/atau lembaga pembaiayan lain

Atas pelanggaran klausul ini Koperasi Primer/Puskopsyah Al Kamil/Puskopsyah Al Kamil Nusantara wajib melunasi pembiayaan di BNI Syariah

17. Adanya perjanjian kerjasama antara Puskopsyah Al Kamil dengan Koperasi Primer yang mengatur minimal hal-hal sebagai berikut :
- Koperasi primer menyerahkan aktivitas manajemen kepada Puskopsyah
- Koperasi Primer ikut mengamankan jalannya aktivitas bisnis sehari-hari
- Koperasi Primer memberikan dukungan moral dalam proses pengembangan bisnis
- Puskopsyah berhak untuk menempatkan staff perwakilannya di Koperasi Primer.
Bahwa untuk memenuhi syarat pembiayaan tersebut, terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra secara formal telah membuat laporan/neraca keuangan dan persyaratan lainnya yang diperlukan oleh BNI Syariah sedemikian rupa sehingga ketika dilakukan Survey oleh pihak Bank BNI Syariah secara formil persyaratan seolah-olah terpenuhi, antara lain susunan pengurus Puskopsyah dan koperasi Primer dibuat secara notarial, membuat laporan secara formil kepada Dinas Koperasi tentang susunan pengurus, laporan keuangan dibuat secara audited oleh Kantor Akuntan Publik(KAP);

Bahwa atas pengajuan pembiayaan dari Puskopsyah Al Kamil tersebut, BNI Syariah melakukan survey dan penilaian yang dituangkan dalam analisa pembiayaan pada tanggal 24 Juli 2013 membuat Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB) yang dibuat oleh Unit Pengelola Divisi Usaha Menengah PT Bank BNI Syariah atas Calon Debitur Pusat Koperasi Syariah Al-Kamil Jawa Timur dengan Key Person Rudhy Dwi Chrysnaputra,

Selanjutnya tanggal 26 Juli 2013 dilakukan uji kepatuhan melalui surat SKK/027/2013 tanggal 26 Juli 2013 atas Usulan Plafond Rp100 Milyar dengan pola channeling non KUR dan Rp20 Milyar dengan pola channeling KUR dan pada 31 Juli 2013 dilakukan Rapat Komite dengan hasil berupa Keputusan Komite Pemutus Pembiayaan no 037/OPR/02-KKP/2013 ;

Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2013 PT Bank BNI Syariah menerbitkan Surat Keputusan Pembiayaan nomor BNISy/UMN/148/R atas pengajuan pembiayaan dari Puskopsyah Al kamil jatim yang ditanda tangani oleh Divisi Usaha Menengah (UMN) Bimo Hascahyoadi dan disetujui oleh Pengurus Puskopsyah Al Kamil Jatim ;

Bahwa pada Surat Keputusan Pembiayaan Nomor BNISy/UMN/148/R atas pengajuan pembiayaan dari Puskopsyah Al Kamil Jatim tersebut telah memuat syarat dan ketentuan serta mekanisme pembiayaan,berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan dengan Pola Kemitraan Kepada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil yang dibuat oleh Divisi Product Development (PDM) tanggal 23 Agustus 2013, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Chanelling
Persyaratan Koperasi Primer Pembiayaan TUS
1. Tidak sedang memperoleh Kredit Program pemerintah
2. Mengajukan permohonan kepada BNI Syariah melalui Puskopsyah
3. Berbadan hukum dan telah beroperasi minimal 2 tahun
4. Telah menjadi nasabah BNI Syariah atau Bank lain minimal selama 6 bulan
5. Menyampaikan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir
6. Pengurus, pemilik dan lembaga linkage tidak tergolong dalam daftar blacklist Bank Indonesia
7. Menyerahkan izin usaha
8. Limit pembiayaan Rp. 2.000.000.000,-
9. Plafond pembiayaan kepada end user maksimal Rp. 100.000.000,-
10. Bertanggung jawab atas pengembalian TUS yang diterima
11. Tidak diperkenankan untuk keluar dari keanggotaan dan menjadi anggota koperasi sekunder lain
12. Adanya perjanjian kerjasama antara koperasi primer dengan Puskopsyah.  
Persyaratan Koperasi Primer Pembiayaan NON TUS
1. Diprioritaskan untuk koperasi yang telah memiliki fasilitas TUS
2. Mengajukan permohonan kepada BNI Syariah melalui Puskopsyah
3. Berbadan hukum dan telah beroperasi minimal 2 tahun
4. Memiliki komponen modal minimal Rp. 100.000.000,-
5. Memiliki asset minimal Rp. 1.000.000.000,-
6. Menyampaikan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir
7. Memenuhi kriteria tingkat kesehatan
8. Limit pembiayaan maksimal Rp. 7.000.000.000,-
9. Jangka waktu pembiayaan menyesuaikan dengan jangka waktu pembiayaan kepada end user.

10. Limit pembiayaan kepada  End User maksimal sebesar Rp. 30.000.000 dengan jangka waktu maksimal 36 bulan
11. Maksimum angsuran end user sebesar 40% dari gaji yang diterima
12. Leverage maksimal 10x modal untuk puskopsyah dan 5x modal untuk koperasi primer
13. NPF pembiayaan tunggakan diatas 90 hari maksimal 0.5%
14. Pengurus tidak tergolong dalam daftar blacklist Bank Indonesia
15. Menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah
16. Tidak diperkenankan untuk keluar dari keanggotaan dan menjadi anggota koperasi sekunder lain
17. Adanya perjanjian kerjasama antara koperasi primer dengan Puskopsyah.

Bahwa untuk memperkuat syarat dan ketentuan serta mekanisme yang dimuat dalam Surat Keputusan Pembiayaan Nomor BNISy/UMN/148/R tanggal 23 Agustus 2013, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2013 dilakukan perjanjian kerjasama Nomor 172 antara PT Bank BNI Syariah dengan Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur tentang Penyaluran Pembiayaan dengan Pola Channeling dengan plafond maksimum Rp120.000.000.000,00. (seratus dua puluh milyar rupiah) dihadapan Notaris Woro Indah Soeryandari, SH, beralamat di Jalan Cisadea No.21 Malang, yang ditanda tangani oleh Agam Ayatullah Pimpinan BNI Syariah Cabang Malang yang bertindak kuasa Direktur PT Bank BNI Syariah berdasarkan akta nomor 41, dengan pengurus Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur;

Bahwa berdasarkan Surat PKS  No. 172 tanggal 28 Agustus 2013, ditentukan agunan dalam pemberian pembiayaan berikut:
Terdapat Cash  Colateral  sebesar  Rp. 21.612.000.000,-  (dua  puluh  satu  milyar enam  ratus  dua  belas  juta  rupiah)

Personal  Guarantee  pengurus  dan  pengawas  Puskopsyah  dan  koperasi primer
- Company  Guarantee  dari  Puskopsyah  Al  Kamil
- Jaminan  Fidusia  berupa  piutang  pembiayaan  yang  disalurkan  kepada end  user
- Hak Tanggungan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Pinang  Merah 1 Kav. 1 dan 11 Kota Malang SHIM No. 6718  dan SHM 6719 atas  nama Rudy Dwi Crysnaputra  yang  diikat  dengan  HT  1  Sebesar  Rp. 750.000.000  dan  HT  II  sebesar  Rp.  640.000.000

- Hak Tanggungan berupa  2  Bidang  tanah  satuhamparan diatas  Ruko desa Ampeldento Kabupaten Malang diikat HT 998 juta
- Personal  guarantee  atas  nama  Sdr  Rudy  Chrysnaputra.

Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara BNI Syariah dengan Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur No. 172 tanggal 28 Agustus 2013, mekanisme pencairan pembiayaan sebagai berikut :

a. Koperasi primer mengajukan pencairan pembiayaan kepada BNI Syariah melalui Puskopsyah Al Kamil Jatim disertai dokumen yang dipersyaratkan

b. Puskopsyah Al Kamil jatim melakukan assesment terhadap permohonan pembiayaan kop primer

c. Puskopsyah Al Kamil Jatim meneruskan permohonan dan assesment ke kantor cabang BNI Syariah

d. Kantor Cabang BNI Syariah melakukan review atas assesment yang dilakukan Puskopsyah Al Kamil Jatim

e. Setelah mendapatkan persetujuan pencairan, kantor cabang BNI Syariah menerbitkan surat keputusan pembiayaan (SKP)

f. Atas dasar SKP, Puskopsyah Al Kamil Jatim menyusun akad pembiayaan
g. Atas kuasa dari BNI Syariah, Puskopsyah Al Kamil Jatim melaksanakan akad pembiayaan dengan Koperasi Primer

h. Puskopsyah Al Kamil jatim menyampaikan asli akad pembiayaan ke kantor cabang BNI Syariah

i. Setelah persyaratan pencairan dipenuhi, kantor cabang BNI Syariah melakukan pembukaan rekening pembiayaan dilanjutkan dengan disposisi pembiayaan ke rekening Koperasi Primer.

Berdasarkan Surat PKS No 172 tanggal 28 Agustus 2013, Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur telah mengajukan perubahan struktur fasilitas dengan surat No.217/E.01/S.Perm/PKPS.ALK/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014,  yang disetujui oleh PT Bank BNI Syariah melalui surat Nomor BNISy/CSD/272/R tanggal 29 September 2014,   
Sehingga dilakukan Perubahan Perjanjian Kerjasama Nomor 172 yang dituangkan dalam Addendum Pertama Nomor:... /ADD-ADMP/2014 tanggal 29 September 2014, dan berdasarkan surat Nomor 267/E.01/S.Perm/PKPS.ALK/XI/2014 tanpa tanggal, Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur kembali mengajukan perubahan struktur fasilitas, yang disetujui oleh Pihak PT Bank BNI Syariah melalui surat Nomor BNISy/CSD/032/R tanggal 03 Februari 2015, dilakukan perubahan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam Addendum Kedua Nomor: …./ADD-ADMP/2015 pada tanggal 23 Februari 2015

Bahwa Puskopsyah Al Kamil Jatim (Koperasi Sekunder) dan koperasi primer anggotanya telah mengajukan pencairan pembiayaan kepada BNI Syariah, dan setelah dilakukan penilaian dan analisa kelayakan nasabah oleh BNI Syariah yang terdiri dari Analisa bisnis dan kelayakan usaha oleh unit bisnis, Analisa legal/yuridis oleh unit admin dan Analisa resiko oleh unit financing risk, dan dianggap memenuhi syarat pencairan, mala BNI Syariah telah melakukan pencairan pembiayaan dalam tahapan (Batch) sebagai berikut:

1. KOPERASI AMANAH BONDOWOSO Jumla pencairan sebesar Rp.9.833.100.000,-
2. PUSKOPSYAH ALKAMIL JATIM Jumla pencairan sebesar Rp.11.044.079.070,-
3. KOPERASI AS SALAM MARON PROBOLINGGO Jumla pencairan Rp11.038.170.259,-
4. KOPERASI AL KAMIL NUSANTARA BEKASI Jumla pencairan Rp11.038.170.259,-
5. KOPERASI AL AZIS TONGAS PROBOLINGGO Jumla pencairan Rp.1.840.551.142,-
6. KOPERASI AS SAKINAH MUAMALAH PROBOLINGGO Jumla Rp3.449.974.866,-
7. KOPERASI AS SAADAH SEJAHTERA MALANG Jumla pencairan Rp5.200.000.000,-
8. KOPERASI AS SALAM BANJAR BARU Jumla pencairan sebesar Rp.3.599.120.000,-
9. KOPERASI IHSAN NUSANTARA Jumla pencairan sebesar Rp9.739.272.500,-
10. KOPERASI BMT AHMAD YANI MALANG Jumla pencairan sebesar Rp5.423.041.266,-
11. KOPERASI AL BAASITH MALANG Jumla pencairan sebesar Rp9.141.800.000,-
12. KOPERASI AL JABBAR SYARIAH KEDIRI Jumla pencairan sebesar Rp7.554.064.010,-
13. KOPERASI AR RAZAQ BEKASI Jumla pencairan sebesar Rp7.615.998.000,-
14. KOPERASI ARTHA PRIMA SEJAHTERA NGANJUK Jumla Rp1.500.000.000,-
15. KOPERASI MITRA NUSANTARA TUBAN Jumla pencairan sebesar Rp8.170.330.000,-
16. KOPERASI AL FATAH PROBOLINGGO Jumla pencairan sebesar Rp1.663.251.142,-
17. KOPERASI AL KAUTSAR MADIUN Jumla pencairan sebesar Rp4.000.000.000,-
18. KOPERASI AL LATIF JEMBER Jumla pencairan sebesar Rp.8.720.828.894,-
19. KOPERASI SALSABILA BLITAR Jumla pencairan sebesar Rp.8.464.100.110,-
20. KOPERASI AL KAMIL NUSANTARA KEDIRI Jumla pencairan Rp4.000.000.000,-
21. KOPERASI AL GHANI BLORA Jumla pencairan sebesar Rp. 8.931.500.000,-
22. KOPERASI AL KARIM PAITON Jumla pencairan sebesar Rp. 3.190.357.328,-
23. KOPERASI KARYA AGUNG SEJAHTERA NGANJUK Jumla Rp7.873.642.149,-
24. KOPERASI TUNAS SEJAHTERA Jumla pencairan sebesar Rp.7.570.358.213,-
25. KOPERASI MITRA AMANAH SEJAHTERA KEDIRI Jumla Rp6.299.050.000,-

Bahwa dalam proses permohonan pembiayaan yang dilakukan oleh Puskopsyah dan koperasi primer anggotanya, terdakwa Rudhi Dwi Chrysnaputra melakukan  beberapa Penyimpangan antara lain:

1. Laporan Keuangan Audited sebagai syarat pengajuan pembiayaan  dari Puskopsyah  Al Kamil kepada    PT Bank BNI Syariah merupakan data yang direkayasa oleh Sdr. Rudhy Dwi Chrysnaputra, antara lain dengan cara data keuangan tahun 2011 yang belum audited yang sebetulnya dalam keadaan merugi,neraca tersebut pada tahun 2012 untuk data keuangan audited oleh KAP dibuat seolah-olah berlaba dan memenuhi syarat pengajuan pembiayaan maka dinaikkan nilai aset,

Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra membuat Sertifikat Modal Pendiri Koperasi Syariah Alkamil atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra yang ditandatangani oleh Ketua Irwan Sa’ban, dengan No seri  : 010937 tanggal 1 Maret 2010 sebesar Rp 950.000.000,00 dan No seri : 020938 tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp1.370.850.324,00,

Sertifikat Modal tersebut dimasukkan sebagai Modal Penyertaan, namun faktanya Tanda tangan atas nama Irwan Sa’ban bukan ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan modal penyertaan tersebut tidak pernah disetor oleh terdakwa baik dalam bentuk kas atau aset lain;( tanggal 1 Maret 2010 Irwan Sa’ban belum ditunjuk sebagai Ketua)

2. Terdakwa Rudhy Dwi Chrisnaputra juga memerintahkan saksi Irwan Sa’ban dan Husnul Khotimah untuk untuk membuat laporan Keuangan Koperasi Primer yang akan mengajukan permohonan pinjaman ke BNI Syariah untuk wilayah Malang agar bisa memenuhi syarat untuk dapat menerima pembiayaan dari BNI Syariah, dan penyusunan laporan keuangan berdasarkan dari data keuangan yang dikirim koperasi primer, dan atas perintah terdakwa Rudy yang mengarahkan agar menyesuaikan laporan keuangan koperasi primer (akun Modal pada aset tetap) sehingga memenuhi syarat menerima pembiayaan;
3. Pengurus Koperasi Puskopsyah Al Kamil serta pengurus koperasi Primer yang telah bekerja sama dengan Puskopsyah Al Kamil tidak diangkat melalui RAT melainkan ditunjuk terdakwa Sdr. Rudhy Dwi Chrysnaputra dan beberapa pengurus koperasi primer tidak mengetahui dijadikan pengurus koperasi primer;

4. Status badan hukum koperasi Primer sebagaian besar adalah koperasi yang sudah vakum kemudian di ganti pengurus yang  terafiliasi  dengan terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra (berhubungan kekerabatan, teman sekolah, teman pengajian, teman saat ibadah haji/umroh) dan pembentukan koperasi tersebut digunakan untuk kepentingan pengajuan pada PT BNI Syariah

5. Bahwa terdapat Koperasi Primer yang menjadi anggota Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur berlokasi/berkedudukan di luar Jawa Timur sehingga tidak sesuai anggaran dasar, koperasi primer tersebut adalah:
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Puskopsyah Al Kamil Jatim nomor 36 oleh Notaris Sulasiyah Amini, S.H. Notaris di Malang pasal 6 menyebutkan bahwa: Persyaratan untuk diterima menjadi anggota adalah Koperasi Primer dengan usaha jasa keuangan syariah yang berkedudukan dan berdomisili di Jawa Timur.

Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Puskopsyah adalah : Berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur No.518.1/BH/XVI/185/103/2009 tanggal 14 April 2009, Pasal 6 ; a. Koperasi Primer dengan jasa Keuangan Syariah; b. Berkedudukan di Jawa Timur.

6. Bahwa salah satu syarat pengajuan pembiayaan dari Puskopsyah adalah adanya proses penilaian atas berkas usulan Pencairan Koperasi Primer yang dilakukan oleh Puskopsyah Al Kamil berupa assessment tidak memadai dan penandatangan akad bukan dilakukan oleh pengurus yang sebenarnya karena terdapat beberapa koperasi yang tanda tangan pengurus direkayasa/ tidak dilakukan oleh pengurus yang bersangkutan ;

Assessment koperasi primer yang dilakukan oleh Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur terdiri atas; 1)    Scoring judicium; 2). Analisa aspek umum dan manajemen; 3).. Analisa aspek operasional; 4). Analisa aspek hubungan dengan bank dan lembaga keuangan lainnya; 5). Analisa aspek pemasaran; 6).  Analisa aspek keuangan; 7). Analisa aspek kebutuhan pembiayaan; 8). Analisa aspek agunan; 9). Usulan pembiayaan.

Bahwa assesment yang dilakukan Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur tidak cukup menggambarkan kelayakan koperasi primer untuk mendapatkan pembiayaan.

Puskopsyah melakukan penilaian dengan data laporan keuangan yang sudah dinaikkan nilainya, Koperasi tidak memiliki aset tetap karena faktanya gedung kantor disewa namun di neraca dicatat sebagai aset, demikian juga kendaran beli secara patungan namun tetap dicatat sebagai aset koperasi sehingga berpengaruh pada penilaian aspek keuangan ;
Daftar Nominatif yang diusulkan oleh Koperasi Primer tidak sebesar jumlah yang dicairkan, Puskopsyah menambahkan data-data baru dari koperasi lain, bahkan juga mengistruksikan koperasi untuk membuat pengajuan pembiayaan fiktif dengan mengambil data dari buku telpon (yellow pages) maupun daftar nasabah lama, daftar nominatif tersebut disesuaikan dengan pengajuan yang menjadi lampiran kepada PT Bank BNI Syariah ;

7. Pencairan pembiayaan tidak semua digunakan oleh end user dari koperasi primer, namun dialihkan oleh Puskopsyah ke koperasi primer lainnya berdasarkan memo yang dibuatkan oleh terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra;

 Pencairan pembiayaan kepada koperasi primair dan Puskopsyah yang seharusnya disalurkan secara syariah kepada end user, dikelola oleh Puskopsyah dengan dibuat MEMO pencairan sesuai perintah Rudhi Dwi Chrysnaputra, untuk disalurkan antar koperasi dan hanya sebagian kecil yang disalurkan kepada end user sebagaimana seharusnya, karena Pencairan pembiayaan tahun 2013, batch 1 s.d 4 digunakan oleh Koperasi Primer untuk take over kredit dari bank lain;

 Terdapat penggunaan dana bukan untuk koperasi yang bersangkutan melainkan untuk koperasi primer lainnya, talangan dana, para koordinator wilayah koperasi diminta untuk melakukan transfer ke koperasi lain berdasarkan memo yang dikirim ke masing-masing koperasi atas perintah terdakwa;

 Pembayaran Deposito dari masing-masing Koperasi Primer dengan memotong uang pencairan, bahkan dibayar juga oleh koperasi primer lainnya sebagai talangan.
Rincian penggunaan pada koperasi primer sebesar Rp157.955.935.238,06 yang di droping melalui Memo sebesar Rp157.411.399.395,00 dan selisih atas pencatatan pada koperasi primer sebesar Rp 544.535.843,06

Bahwa perbuatan terdakwa Rudhy Dwi Chysnaputra yang mengajukan pembiayaan ke Bank BNI Syariah dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :

1). Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV Bagian Pertama Pasal 7 ayat (1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

Pasal 21 Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari: a). Rapat Anggota; b). Pengurus; c). Pengawas. Pasal 30 (1a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan Usahanya. Pasal 30 (2a) Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pasal 30 (2c) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

2). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/I/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a). Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; b). Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum koperasi; c). Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum; d). Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder;

3). Pasal 1 angka 7 UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan sebagai berikut: Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

4). Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan dengan Pola Kemitraan Kepada Puskopsyah Al Kamil Jatim; a). Huruf B.1 yang mencantumkan gambar pola penyaluran pembiayaan, dimana angsuran dari end user dibayarkan ke Bank BNI Syariah melalui koperasi primer; b). Huruf B.2 poin A.8 yang menyatakan bahwa limit pembiayaan untuk fasilitas TUS sebesar Rp 2.000.000.000,00; c). Huruf B.2 poin B.7 yang menyatakan bahwa limit pembiayaan kepada koperasi primer untuk fasilitas Non TUS maksimal Rp 5.000.000.000,00;

d). Huruf D.1 yang menyatakan bahwa analisa/assessment koperasi primer dapat dilakukan oleh Puskopsyah, yang terdiri dari: a) Scoring Judicium; b) Analisa Aspek Umum dan Manajemen; c). Analisa Aspek Operasional; d). Analisa Aspek Hubungan dengan Bank dan Lembaga Keuangan lainnya; e). Analisa Aspek Pemasaran; f). Analisa Aspek Keuangan; g). Analisa Aspek Kebutuhan Pembiayaan; h). Analisa Aspek Agunan; i). Usulan Pembiayaan.

5). Berdasarkan dokumen Perjanjian  Kerjasama  Antara  BNI  Syariah dengan Puskopsyah No. 172, tanggal 28 Agustus 2013 untuk Fasilitas TUS/KUR, Persyaratan : a). Tidak sedang menerima kredit program pemerintah; b). Mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada bank melalui KPA. Limit pembiayaan sebesar Rp2 Milyar

a). Adanya perjanjian antara Koperasi Al Kamil dengan koperasi Primer Untuk Fasilitas Non TUS/KUR.
b). Mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada bank Melalui KPA.
c). Memiliki komponen modal minimal. Rp100 juta.
d). Memiliki Asset minimal Rp1 Milyar.
e). Memenuhi kriteria tingkat kesehatan bank dan puskopsyah dan adanya rekomendasi dari puskopsyah.

6). Proses hingga pembiayaan disetujui oleh BNI Syariah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima pembiayaan:
Pola Pembiayaan:
a). Kerjasama penyaluran pembiayaan kepada Puskopsyah Al Kamil melalui pola channelling
b). Puskopsyah Al Kamil merupakan agen channelling berkewajiban untuk memenuhi tugas/standar layanan :
(1). Mengumpulkan data dan dokumen nasabah sehubungan dengan pembiayaan
(2). Melakukan assessment terhadap nasabah
(3). Memberikan rekomendai rnengenai nasabah
(4). Memberikan informasi secara terbuka mengenai nasabah
(5). Menjamin  bahwa    seluruh  pembiayaan  yang    diajukan bukan merupakan pembiayaan fiktif
(6). Menghitung pola angsuran pembiayaan
(7). Berdasarkan kuasa dan BNI Syariah, mewakili    untuk menandatangani akad pembiayaan.
(8). Menyalurkan dana pencairan ke rekening yang ditunjuk oleh BNI Syariah
(9). Melakukan penagihan
(10). Menyetorkan dana hasil penagihan ke rekening escrow
(11). Melakukan monitoring terhadap pembiayaan yang telah disalurkan
(12). Mengadministrasikan dan melakukan pencatatan pembiayaan
(13). Melakukan klasifikasi kualitas pembiayaan
(14). Menjaga kualitas seluruh pembiayaan channelling
(15). Melakukan langkah-langkah penyelamatan pembiayaan 
c). Membantu BNIS Syariah terkait kepentingan dengan end user. Pembiayaan channelling untuk disalurkan kepada koperasi primer dibawah naungan/binaan Puskopsyah Al Kamil.
d). pencairan  dilakukan  ke  rekening   masing-masing   Koperasi  Primer.
e). Puskopsyah melakukan penagihan angsuran  kepada  koperasi primer atas pembiayaan yang diterima.
f). Puskopsyah menyetorkan dana hasil penagihan ke rekening escrow puskopsyah di BNI Syariah.

Pencairan pembiayaan disalurkan kepada Koperasi Primer, dengan persyaratan pencairan sebagai berikut
a). Perjanjian kerjasama telah ditandatangani
b). Perjanjian pembiayaan telah ditandatangani
c). Pengikatan agunan telah dilakukan minimal telah ada covernote  notaris
d). Menyampaikan permohonan pencairan dengan melampirkan daftar nominatif calon end user sesuai dengan format yang disepakati.

7).Akta Pendirian Koperasi Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur No. 518.1/BH/XVI/185/103/2009 tanggal 14 April 2009, Pasal 6; a). Koperasi Primer dengan jasa Keuangan Syariah; b). Berkedudukan di Jawa Timur; c). Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib; d). Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Ketentuan yang berlaku dalam Koperasi.

Perbuatan Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp75.714.394.798,00 (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR- 67/PW13/5/2022 tanggal 4 Maret 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Fasilitas Pembiayaan Segmen Komersial Dan Menengah Dengan Pola Channeling Pada Pt Bank BNI Syariah Kepada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jawa Timur) Tahun 2013-2017 .

Perbuatan terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top