1
#Bupati Probolinggo (Non Aktif) Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI, selain dituntut karena diduga menerima Suap ‘jual beli’ jabatan 18 Pj Kades, pasangan Pasutri ini juga berstatus Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU#     
Keterangan Foto dalam Monitor. Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo (kiri) dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI
BERITAKORUPSI.CO –
“Dalam tembok derita jauh dari orang tua - Dalam tembok derita tak akan dapat ku lupa - Tobat tujuh turunan semoga takkan terulang - Kalau bebas ingin sadar kembali ke jalan yang benar”. Ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”

Dan mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di benak pasangan suami istri (Pasutri) ini,  Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang jauh dari anak-anaknya maupun keluarganya sejak tanggal 31 Agustus 2021 hingga hari ini karena masih mendekam di Hotel Prodeo alias Penjara sebagai Terdakwa kasus perkara Korupsi Suap ‘jual beli’ jabatan terhadap 18 Pj Kades (Pejabat Kepala Desa) setelah Tertangkap Tangan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00

Baca juga: Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo (kiri) dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI
“Saya sudah tidak tahan - Tiap malam kedinginan - Tidur diubin tak bertikar - Nyamuk-nyamuk menjengkelkan - Saya ingin cepat pulang. Dalam tembok derita aku menebus dosa - Dalam tembok derita menjadi narapidana”. Dan ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”

Dan mungkin juga seperti lirik lagu inipula yang ada di benak Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai Terdakwa kasus Korupsi suap ‘jual beli’ jabatan yang Tangkap Tangan KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, setelah mendengarkan Tuntutan Pidana penjara dari Tim Penuntut Umum (PU) Wawan Yunarwanto, Arif Suhermanto, Nur Haris Arhadi, Dame Maria Silaban, Ariawan Agusartono, Ni Nenga Gina Saraswati, Riniyanti Karnasih dan Yoga Pratomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 21 April 2022

Haruskah hidupku terus begini - Dengan derita yang tiada akhir - Kemanakah jalan yang harus kutempuh - Agar kubahagia. Oh Tuhan berikan petunjuk-Mu - Untuk kujadikan pegangan hidupku - Katakan salahku dan apa dosaku - Sampaiku begini” Dan ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Apa salah dan Dosaku”. Ini juga adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Apa salah dan Dosaku”
   
Mungkin juga seperti lirik lagu ini pula yang ada dipikiran Pasutri ini, karena selain dituntut pidana sebagai Terdakwa  dalam perkara Korupsi Suap ‘jual beli’ jabatan 18 Pj Kades, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin juga berstatus ‘Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)’
Dalam perkara Korupsi Suap ‘jual beli’ jabatan 18 Pj Kades, Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggos dan uaminya, Terdakwa Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI dituntut pidana penajara masing-masing selama 8 tahun denda sebesar Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan. 

Selain hukuman pidana penjara, Terdakwa I dihukum pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta Subsider pidanna penjara selam  1 tahun

Kedua Terdakwa pasangan suami istri ini, menurut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Masuknya Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI ke ‘lingkaran hitam koruprtor, bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib saat KPK melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Probolinngo karena diketahui ada dugaan “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Daerah  Kabupaten Probolinggo. Saat itu Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang 
Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat),

Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013

Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi    
Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo
Peran Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Duit yang terkumpul ditangan Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Karena Hasan Aminudin yang mempunyai peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo

Namun ibarat Peribahasa, “Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai”. Maksud Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan membantu meneruskan duit dari 18 anak buahnya ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Dan Maksud Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin ingin mengumpulkan lembaran-lembaran rupiah dari calon Pj. Kades melalui Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan. Namun apa dikata, belum dinikmati sudah keburu diringkus oleh KPK. Yang akhirnya “mimpi indah menjadi derita karena ambisi jabatan dan duit dan hasilnya masuk penjara”    
Menurut JPU KPK, Terdakwa Hasan Aminuddin punya peran penting dalam menentukan pejabat di lingkungan Kabupaten Probolinggo, dan juga diakui oleh beberapa saksi di persidangan dan terbukti juga dari paraf yang dibubuhkan Hasan Aminuddin di surat dinas yang diteruksan ke istrinya, Puput Tantriana Sari. Selain itu, Terdakwa Hasan Aminuddin juga mendapat fasilitas Pemerintah Kabupaten Probolinggo berupa Sekretaris yang berstatus PNS.

Hebatnya, sebagai suami Bupati yang berstatus sebagai Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Nasden yang juga sebagai mantan Bupati Probolinggo mendapat fasilitas dari istrinya yang menjabat selaku Bupati

Apakah nasib mujur ini hanya dialami oleh Terdakwa Hasan Aminuddin, atau ada pejabat-pejabat lainnya yang bernasib sama namun tak terungkap? Sementara banyak rumor yang berkembang di masyarakat, dimana seorang Bapak/Ibunya sebagai pejabat, anak dan kerabatnya pun juga ‘ikut menjabat’

Anehnya, apapun pertanyaan JPU KPK dalam persidangan terhadap anggota Dewan yang terhormat ini, menurut JPU KPK, berbeda dengan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maupun keterangan saksi-saksi lainnya

“Keterangan Terdakwa (Hasan Aminuddin) banyak yang tidak diakui dengan apa yang di BAP maupun keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Dan itu akan menjadi pertimbangan bagi kami nantinya,” kata JPU KPK Arif Suhermato kepada beritakorupsi.co pekan lalu
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013 dibacakan oleh JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 21 April 2022) dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH yang juga selaku Wakil Ketua PN Surabaya dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajrisman, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Merah Putih milik KPK karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
   
Akibat dari perbuatannya, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan Terdakwa II Hasan Aminudin dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 denda sebesar Rp800 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. 

Selain hukuman pidana penjara, Terdakwa I dihukum pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta Subsider pidanna penjara selam  1 tahun
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminudin dengan pidana penjara masing-masing selama 8  (delapan) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,”

3. Menjatuhkan hukum terhadap Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apa bila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Atas tuntutan dari JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Kedua Terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya. (Jnt)

Posting Komentar

  1. Bravo pak jaksa. Brantas tuntas para maling duit negara

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top