0
#Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam Perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Mustofa Kamal Pasa karena diduga ada aliran duit untuk dana Kampanye pencalonan Wali Kota#
BERITAKORUPSI.CO –
Hari ini (Kamis, 20 Januari 2022), Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto perode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020, kembali diadili untuk yang ketiga kalinya dalam perkara Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang dan barang lainnya yang dianggap Suap dan perkara Tindak Pidana Pencucuian uang sebesar Rp48.192.714.586 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah)
 
Kasus yang pertama yang menyeret Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP ini berawal pada tahun 2018 lalu, dimana si MKP diseret oleh KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dalam perkara Korupsi suap karena menerima uang sebesar Rp2.250.000.000 dari Onggo Wijaya terkait pemberia 11 ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
 
Dalam perkara ini, MKP di Vonis pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.250.000.000 subsider pidana penjara selama satu  (1) tahun serta pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya pada Senin lalu, 21 Januari 2019. Sedangkan tuntutan JPU KPK adalah (Jum'at, 28 Desember 2018) dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp750 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uaang pengganti sejumlah Rp2.750.000.000 subsider pidana penjara selam 2 tahun. jadi saat ini si MPK berstatus Terpidana Koruptor selama 8 tahun
Baca juga: Terdakwa Mustofa Kamal Pasha Bupati (nono aktif) Mojokerto, Tak Puas Vonis 8 Tahun Penjara ? - http://www.beritakorupsi.co/2019/01/terdakwa-mustofa-kamal-pasha-bupati.html

Sedangkan kasus yang kedua adalah penyidikan Polda Jatim dalam perkara Korupsi Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 bedasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor. SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019
 
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menhukum (Vonis) si MKP dengan pidana pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan (Rabu, 19 Januari 2022). Sedangkan tuntutan JPU adalah dengan pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kuruan. Uang pengganti dalam tuntutan maupun putusan tidak dibebankan karena sudah dibebankan kepada Terdakwa/Terpidana Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto yang sudah di Vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.135.995 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tahun lalu (Kamis, 10 Desember 2020). Dalam perkara ini, si MKP kemungkinan berstatus Terpidana karena si MKP menerima putusan. Walau JPU hingga hari ini (Kamis, 20 Januari 2022) masih belum menentukan sikap apakah banding atau tidak.
Foto kiri, Terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si dan terpidana Mustofa Kamal Pasa (mantan Bupati Mojokerto)
Pekara yang ketiga (Gratifikasi dan TPPU sebesar Rp48.1 M) ini adalah berawal dari perkara yang pertama sekaligus menarik untuk diikuti. Sebab duit sebesar Rp48.1 miliar yang diduga di termima si MKP sejak tahun 2012 hingga 2017 adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan dari para rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek APBD Kab. Mojokerto di Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Mojokerto
 
namun dalam perkara ini, Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Dr. Sudiman Sidabuke, SH., MH dkk tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK. Alasannya karena sudah memahami isi surat dakwaan dan Tim PH (Penasehat Hukum) Terdakwa akan membuktikannya apakah benar dakwaan JPU KPK

Baca juga: Mustofa Kamal Pasa, SE (Ex. Buapti Mojokerto) Kembali Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi Normalisasi SungaiRp1.030 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/mustofa-kamal-pasa-se-ex-buapti.html

Baca juga: MKP (Ex. Bupati Mojokerto), Hari Ini Di Vonis Besok Kemali Diadili Lagi - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/mkp-ex-bupati-mojokerto-hari-ini-di.html

Berita yang sama: Korupsi Rp1.030 M, Kadis PU Pengairan Kab. Mojokerto di Vonis 1 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2020/12/korupsi-rp1030-m-kadis-pu-pengairan-kab.html
 
Duit sebesar Rp48.1 miliar ini diduga diterima Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dengan rincian;   

I. Sebesar Rp31.872.714.586 diterima Terdakwa sebanyak 57 kali baik langsung maupun melalui orang kepercayaan Terdakwa diantaranya adalah Nano Santoso Hudiarto alias Nono (mantan Lurah di Mojokerto yang kemudian menjadi tim pemanangan terdakwa Mustofa Kamal Pasha saat Pilkada Mojokerto pada tahun 2010) H. Much. Faroq alias Cndro (ajudan Bupati) dan Lutfi Arif Mustaqin yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang berasal dari uang pengurusan mutasi maupun promosi jabatan, pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto, pemotongan dana perjalanan dinas, serta uang fee dari pengurusan perizinan

Beberapa pejabat yang diduga terlibat pemberian suap kepada Terdakwa MKP selaku Bupati adalah; H. Bunawi,; Bambang Eko Wahyudi, Teguh Gunarko, Ardi Sepdianto, Jarot Cayono, Bambang Sugeng, Noerhono, Ustadzi Rois, Suliestyawati, Abdulloh Muhtar, Subandi dan Dyan Anggraahini Sulsyowati selaku Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto
II. Penerimaan uang sebesar Rp16.320.000.000 yang berasalah dari Suyitno selaku Komanditer Aktif CV Dua Putri sebesar Rp3.750 miliar,; sebesar Rp3.770.000.000 dari Hendrawan (terpidana kasus Korupsi Suap Ketua DPRD Kota Malang) selaku Direktur PT Enfys Nusantara Raya (PT ENR) yang juga anak mantan JAMWAS (Jaksa Agus Muda Bidang Pengawasan),; dari Junaedi (Direktur CV Mutiara Timur) sebagai fee sebesar Rp5 miliar,;  dari Fadia Budi Cahyobo (Direktur Tenaga Muda) sesar Rp2.550 miliar;; dari Ayub Busono Listyawan (Direktur Prestasi Prima) sebesar Rp1.250 miliar

Sehingga, kasus perkara ini bisa jadi akan menyeret pihak-pihak lain sebagai Tersangka seperti yang terjadi di Kota Malang pada tahun 2019 yang menyeret Kepala Dinas PU, mantan Sekda, 42 dari 45 anggota DPRD Kota Malang termasuk Ketua DPRD dan Wali Kota Malang Moh. Anton

Yang menarik lagi dalam perkara ini adalah, JPU KPK akan menghadirkan ibunda MKP, Fatimah, pemilik saham sekaligus Direktris CV Musika yang bergerak dibidang pabrik pemecah batu dan produksi aspal curah. Perusahaan ini (CV Musika) adalah perusahaan keluarga yang berdiri sejak tahun 1984. CV Musika diambil dari (Dikutip dari www.musikagroup.com) nama Mustofa Kamal Pasa dan Ika Puspitasari (yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto sedangkan istri MKP, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si saat ini menjabat Bupati Mojokerto)

Selain itu, JPU KPK juga akan menghadirkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku adik kandung Mustofa Kamal Pasa. Lalu apa kaitannya?

Dari dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa disebutkan, bahwa sebahagian duit yang diterima MKP, dibuat untuk membiayai CV Musika sebesar Rp12 mliar dan beberapa bidang tanah yang dibeli MKP diatas namakan Fatimah, ibunda MKP

Sedangkan untuk Ika Puspitasari yang saat ini sebagai Wali Kota Mojokerto, dalam dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa disebutkan, pada tahun 2017 Terdakwa Mustofa Kamal Pasa menerima iuran para Camat di Kabupaten Mojokeerto untuk mendukung pencalonan adiknya, Ika Puspitasari sebagai Walikota Mojokerto

Hal ini dikatan JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. Bahwa ibunda dan adinda si MKP termasuk nama-nama yang disebutkan maupun yang terlibat dalam kasus perkara ini akan dihadirkan sebagai saksi yang jumlahnya sebanyak 600 orang yang terdiri dari 300 orang dalam perkara Gratifikasi dan 300 orang dalam perkara TPPU

“Semua akan kita hadirkan. Baik Ibu dan adik Terdakwa. Ada sekitar 600 saksi dalam perkara ini. Kita siap menghadirkan semua saksi,” kata JPU KPK Arif Suhermanto
Dan yang paling menarik lagi dari dakwaan JPU terhadap Terdakwa adalah, bahwa Terdakwa Mutofa Kamal Pasa mengeluarkan sejumlah duit untuk mendapatkan penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI untuk Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan 2016.

Lalu pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya terjadi di Kabupaten Mojokerto dimana Bupatinya mengeluarkan duit untuk mendapatkan peniliaan WTP dari BPK RI atau terjadi juga di berbagai Kabupaten/Kota lainnya?

Semenyata persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 20 Januari 2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Eva Yustisiana, Joko Hermawan, Arif Suhermanto, Dame Maria Silaban, Arin Karniasari, Hendry Sulistiawan, Erlangga Jayanegara, Ahmad Hidayat Nurdin dan Ihsan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang dan barang lainnya yang dianggap suap dan Tindak Pidana Pencucian uang sebesar Rp48.192.714.586

Persidangan diketuai Majelis Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Dr. Sudiman Sidabuke, SH., MH dkk serta serta dihadiri Terdakwa Mustofa Kamal Pasa  secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Prong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam surat dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35.620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto Propinsi Jawa Timur dan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-388 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto Propinsi Jawa Timur dikarenakan melakukan beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, yaitu pada bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, di Rumah Dinas Bupati Mojokerto, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mojokerto, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sukandar Kabupaten Mojokerto, di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pengembangan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto,

Kemdian di Kantor Camat Sooko Kabupaten Mojokerto, di Kantor Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, di Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, di villa Terdakwa di Pacet, Mojokerto, di rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO Desa Watu Kenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, di pabrik CV MUSIKA Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,
Lalu di Rumah Makan (RM) ALMAS Jalan By Pas Mojokerto KM 50 Mojokerto, di rumah H. MUCH. FAROQ alias CONDRO di Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Mojokerto, di Mall City of Tomorrow Surabaya Jalan A. Yani No. 288 Surabaya, di Jalan Depan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sooko Jalan R. A. Basuni Kabupaten Mojokerto, di rumah MOHAMAD ZAINI Desa Waringin Rejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, di Rumah Makan (RM) Sambal Ijo Jalan Mojopahit Kota Mojokerto, di rumah BAMBANG PURWANTO Jalan Dahlia Kota Mojokerto, di Showroom mobil Desa Menanggal Mojosari Kabupaten Mojokerto,

Serta di Rahmat Variasi Jalan Jayanegara Kabupaten Mojokerto, di rumah Sutrisno Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, di rumah Dinas Camat Mojosari di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, di Restoran KFC Jalan Ahmad Yani Kota Surabaya, di Restoran Club House Taman Dayu Golf and Resort Pandaan Kabupaten Pasuruan, dan di rumah JUNAEDI Desa Kandangan Kelurahan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau sekitar jumlah itu dari para pegawai negeri sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 76 ayat (1) Undang--Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Terdakwa menjabat sebagai Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2015, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35.620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto Propinsi Jawa Timur dan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-388 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto.

Selama menjabat sebagai Bupati Mojokerto, Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Mojokerto seluruhnya sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
A. Penerimaan uang dan barang sebesar Rp31.872.714.586,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dari Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:

1. Pada tahun 2010 bertempat di Kantor Bupati Mojokerto di Pringgitan Kabupaten Mojokerto Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari MOH. ALI KUNCORO.

2. Penerimaan uang sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari YOKO PRIYONO, dengan rincian:
- Pada bulan Desember 2010 s.d Maret 2014 bertempat di lokasi kegiatan sambang desa Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

- Pada tahun 2012 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Buoati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski.

- Pada tanggal 31 Desember 2017 bertempat di kediaman Terdakwa di Pacet Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk kepentingan acara tahun baru.

3. Pada tahun 2010 bertempat di Pringgitan Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari H. BUNAWI agar H. BUNAWI tidak di nonjobkan sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto, lalu dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa mencalonkan diri sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Jawa Timur.
4. Penerimaan uang sebesar Rp3.345.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) dari BAMBANG EKO WAHYUDI, dengan rincian:
- Pada sekitar bulan November 2010 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kepentingan promosi Jabatan BAMBANG EKO WAHYUDI sebagai Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Mojokerto.

- Pada sekitar bulan Desember 2012 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan BAMBANG EKO WAHYUDI sebagai Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan Januari s.d Desember 2014 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp505.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah), sebagai uang setoran dari Dinas Dukcapil dan agar BAMBANG EKO WAHYUDI tidak di--nonjob--kan dari jabatannya sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan Januari s.d Desember 2015 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), sebagai uang setoran dari Dinas Dukcapil dan agar BAMBANG EKO WAHYUDI tidak di--nonjob--kan dari jabatannya sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan Januari s.d Desember 2016 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah), sebagai uang setoran dari Dinas Dukcapil dan agar BAMBANG EKO WAHYUDI tidak di--nonjob--kan dari jabatannya sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten Mojokerto.

5. Penerimaan uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari MUSTA’ IN, dengan rincian:
- Bahwa pada bulan Januari 2011 bertempat di Desa Menanggal Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Pada akhir tahun 2012 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Pada awal tahun 2014 bertempat di Rumah Makan Sambal Ijo di Jalan Mojopahit Kota Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

- Pada akhir tahun 2014 bertempat di Kantor BKPP Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

- Pada awal tahun 2015 bertempat di Kantor BKPP Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

6. Penerimaan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari NUNUK DJATMIKO, dengan rincian:
- Pada bulan Januari 2011 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi NUNUK DJATMIKO menjadi Camat Delangu.

- Pada pertengahan tahun 2012 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski.
- Pada bulan Juli 2018 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui TJATOER EDY NOVIANTO menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) agar NUNUK DJATMIKO tidak di-nonjob-kan dari jabatannya sebagai Camat oleh Terdakwa.

7. Pada bulan Februari 2011 s.d tahun 2016 bertempat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui YULIANE RITALIEN LATUNY (Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPP) menerima uang sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta) berasal dari uang untuk promosi dan mutasi PNS Kabupaten Mojokerto yang dikumpulkan oleh YULIANE RITALIEN LATUNY dengan rincian:

- sebesar Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) pada masa kepemimpinan MUSTA’IN,
- sebesar Rp2.375.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada masa kepemimpinan TEGUH GUNARKO, dan
- sebesar Rp545.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) pada masa kepemimpinan SUSANTOSO.

8. Penerimaan uang sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dari ARDI SEPDIANTO, dengan rincian:
- Pada tahun 2011 bertempat di parkiran RSUD Dr. Sukandar Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk promosi JAROT CAHYONO menjadi Sekretaris Camat Pacet.

- Pada tahun 2011 bertempat di RSUD Dr Sukandar Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk promosi ARDI SEPDIANTO sebagai Kabag Pemerintahan pada Setda Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2013 bertempat di Rumah Makan (RM) Almas Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelantikan ARDI SEPDIANTO sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2013 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG SUGENG (Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto) menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2013 bertempat di Kantor BKPP Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG SUGENG menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa.

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG SUGENG menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

(Foto Dok. BK)
9. Bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto,Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN (Ajudan Terdakwa) menerima uang sebesar Rp6.915.000.000,00 (enam miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) dari NOERHONO, dengan rincian:
- Pada tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk promosi jabatan NOERHONO sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Mojokerto.
- Pada bulan November 2011 s.d Februari 2014 sebesar Rp2.420.000.000,00 (dua miliar empat ratus dua puluh juta rupiah).

- Pada sekitar tahun 2012 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan pembelian jet ski.

- Pada bulan Maret 2014 s.d Maret 2015 sebesar Rp1.040.000.000,00 (satu miliar empat puluh juta rupiah) untuk kepentingan operasional Terdakwa sebagai Bupati.

- Pada bulan Maret 2014 s.d Maret 2015, dan Maret 2016 s.d Desember 2016 sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah), berasal dari fee perijinan di BPTPM Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan Maret 2016 s.d Desember 2016 sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan operasional Terdakwa sebagai Bupati.
- Pada bulan Maret 2016 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk promosi jabatan NOERHONO sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto.

- Pada pertengahan tahun 2016 bertempat di Kantor Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG SUGENG (Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto) menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

10. Pada tahun 2012 bertempat di hotel daerah Trawas Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui RAHMADI (asisten pribadi Terdakwa) menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari USTADZI ROIS (Kepala Perpustakaan dan Arsip) untuk kepentingan acara ulang tahun Terdakwa.

11. Penerimaan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari SULIESTYAWATI dengan rincian:
- Pada tahun 2012 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara bertahap melalui BAMBANG SUGENG untuk kepentingan Terdakwa.
- Pada tahun 2012 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

12. Penerimaan uang sebesar Rp1.155.000.000 (satu miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) dari ABDULLOH MUHTAR, dengan rincian:
- Pada bulan Februari 2012 bertempat di Kantor Bupati Mojokerto Jalan Ahmad Yani No. 16 Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SUBANDI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski.
Herman Setya Budi, Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastucture.Tbk dan Direktur Utaama PT Solu Sindo Kreasi Pratama), Budianto Purwahjo (Direktur PT Tower Bersama Infrastucture.Tbk,. Alexandra Yota Dharmawanti, Division Hand
- Pada bulan Oktober 2013 Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara bertahap dengan rincian:

- Tanggal 10 Oktober 2013 bertempat di Rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO di Desa Watu Kenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

- Tanggal 18 Oktober 2013 bertempat di Jalan Jayanegara Kabupaten Mojokerto sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)

- Pada bulan Mei 2016 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI (Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto) menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada sekitar bulan Juli 2017 bertempat di rumah H. MUCH. FAROQ alias CONDRO Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui H. MUCH FAROQ alias H. CONDRO menerima uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang berasal dari kumpulan uang fee perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan September 2017 bertempat di rumah H. MUCH FAROQ alias H. CONDRO di Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui H. MUCH. FAROQ alias H. CONDRO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada awal bulan Desember 2017 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui EDI IKHWANTO (Anggota DPRD Fraksi PKB sekaligus orang kepercayaan Terdakwa) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kepentingan pengurusan Izin Usaha Indomaret milik SANTOSO (Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang).

- Pada bulan Januari 2018 bertempat di pabrik CV MUSIKA Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SUPRI menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

- Pada bulan Februari 2018 bertempat di pabrik CV MUSIKA Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SUPRI menerima uang pabrik CV MUSIKA Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
13. Penerimaan uang sebesar Rp1.815.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima belas juta rupiah) dari DIDIK CHUSNUL YAKIN, dengan rincian:
- Pada minggu kedua bulan Juni 2012 bertempat di Kantor Camat Sooko Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SUBANDI (Camat Sooko) menerima uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski.

- Pada sekitar akhir tahun 2012 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk promosi jabatan DIDIK CHUSNUL YAKIN sebagai Asisten III Kabupaten Mojokerto.

- Pada sekitar bulan November 2015 bertempat di Rumah terdakwa di Pacet Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) agar DIDIK CHUSNUL YAKIN tidak di-nonjob-kan dari jabatannya oleh Terdakwa.

- Pada tahun 2016 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagai fee dari kegiatan pengadaan obat, reagen, dan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dengan rincian:
1. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
2. sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), dan
3. sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

14. Penerimaan uang sebesar Rp106.500.000,00 (seratus enam juta lima ratus ribu rupiah) dari ACHMAD ANDRE, dengan rincian:
- Pada bulan Juni 2012 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan ACHMAD ANDRE sebagai Kadis Kadipora Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2013 bertempat di ruang Kabag Keuangan Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian jet ski.

15. Penerimaan uang sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari HARIYADI, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tahun 2012 bertempat di Rumah Makan By Pass Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG SUGENG menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2016 bertempat di showroom mobil di Kecamatan Mojosari, Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO agar HARIYADI tidak di-nonjob-kan oleh Terdakwa.
16. Penerimaan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari HARIYONO, dengan rincian:

- Pada bulan Agustus 2012 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.
- Pada sekitar bulan Juni 2016 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Kabupaten Mojokerto mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

17. Penerimaan uang sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari SHOLIKHIN, dengan rincian:
- Pada bulan Agustus 2012 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Desember 2013 bertempat di sebuah showroom mobil di Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk promosi jabatan SHOLIKHIN menjadi Camat Bangsal.

- Pada bulan Agustus 2015 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui H. ABDULLAH menerima uang sebesar Rp35.000.000,00 (seratus juta rupiah).

- Pada bulan Maret 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan April 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp35.000.0000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk sumbangan kepada masyarakat yang ditentukan oleh Terdakwa.

18. Penerimaan uang sebesar Rp895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI, dengan rincian:
- Pada tahun 2012 s.d tahun 2016 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan perayaan tahun baru.

- Pada tahun 2014 s.d 2015 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembelian dupa (sesajen).

- Pada tahun 2015 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian dupa (sesajen).

- Pada tahun 2015 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto dan ruang Ajudan Bupati di Pringgitan Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN dan ISMAWAN FENDI menerima uang sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Uang tersebut dikumpulkan oleh DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI dari pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari uang perjalanan dinas (SPPD) untuk kegiatan sambang desa.
19. Penerimaan uang sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari SUHARSONO dengan rincian:
- Pada bulan Agustus 2012 bertempat di Kantor Inspektorat Jalan R. A. Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui BAMBANG SUGENG terkait promosi SUHARSONO sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan Juli 2016 bertempat di Jalan Depan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sooko Jalan R. A. Basuni Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

- Pada bulan April 2017 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Jalan R. A. Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG WAHYUADI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan April 2017 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto Jalan Pahlawan Kecamatan Mojosari Kab Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG WAHYUADI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

20. Penerimaan uang sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dari MOKH MALIK, dengan rincian:
- Pada bulan April 2013 bertempat di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk promosi jabatan MOKH MALIK menjadi Camat Gondang.

- Pada pertengahan tahun 2016 bertempat di showroom Mobil di Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) agar MOKH MALIK tidak dicopot jabatannya sebagai camat oleh Terdakwa.

- Pada sekitar tahun 2015 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Kabupaten Mojokerto mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada sekitar tahun 2017 bertempat di Kantor Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian dupa (sesajen).

21. Penerimaan uang sebesar Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari DJOKO WIDJAYANTO, dengan rincian:
- Pada bulan September 2013 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jalan A. Yani No. 16 Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui AGUS menerima uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), terkait mutasi DJOKO WIDJAYANTO menjadi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui H. ABDULLAH (Camat Mojosari) menerima uang sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).

22. Penerimaan uang sebesar Rp467.500.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan mobil senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari YO’IE AFRIDA SOESETYO DJATI, dengan rincian:
(Foto. Dok BK)
- Pada tahun 2013, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, menerima uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan di Jalan Raden Wijaya Mojokerto sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai komitmen YO’IE AFRIDA SOESETYO DJATI dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Mojokerto.

- Pada bulan Januari s.d November 2013 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah), sebagai uang setoran bulanan dari Dishubkominfo Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2013 bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima mobil pick up seharga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan angkutan ikan pada kegiatan sambang desa.

- Pada bulan Desember 2013 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan pagelaran wayang kulit di Lapangan Desa Padusan, depan villa milik Terdakwa dalam rangka perayaan tahun baru 2014.

- Pada pertengahan tahun 2013 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian jet ski.

23. Pada tahun 2013 bertempat di ruang kerja Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BINARDI menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kepentingan sambang desa.

24. Pada tahun 2013 (setiap akhir tahun ajaran) bertempat di Parkiran Restoran By Pass Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO dari MASYHUDI menerima uang sebesar Rp331.714.856,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang berasal dari potongan 10% (sepuluh persen) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 11 (sebelas) Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

25. Penerimaan uang sebesar Rp75.000.000 dan mobil senilai Rp125.000.000 dari MASLUCHMAN, dengan rincian:
- Pada bulan Januari 2013 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan MASLUCHMAN sebagai Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto.
- Pada sekitar bulan Juli 2014 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang dan mobil sebesar Rp150.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan MASLUCHMAN sebagai Camat Puri, dengan rincian:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX senilai Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan

- uang sebesar Rp25.000.000,00 (puluh lima juta rupiah).
26. Penerimaan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari KHOIRUL ANAM, dengan rincian:
- Pada bulan Oktober 2013 bertempat di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan KHOIRUL ANAM menjadi Sekretaris Camat Pungging.

- Pada sekitar bulan Oktober 2014 bertempat di Desa Watukenonngo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan KHOIRUL ANAM menjadi Camat Pungging.

27. Penerimaan uang sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari ALWARNO, dengan rincian:
- Pada bulan November 2013 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk promosi ALWARNO sebagai Camat Trawas.

- Pada bulan September 2015 bertempat di Dinas Kepala BKPP Kab Mojokerto, Terdakwa melalui SUSANTOSO (Kepala BKPP pada tahun 2015) menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) agar ALWARNO tidak di-nonjob-kan dari jabatannya sebagai Camat Trawas oleh Terdakwa.

- Pada bulan Oktober 2015 bertempat di Ruang BKPP Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Kabupaten Mojokerto mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

28. Penerimaan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari AGUS MUHAMAD ANAS EDI SANTOSO, dengan rincian:
- Pada tahun 2013 bertempat di Ruang Sekretaris Pribadi Bupati, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTAQIN menerima uang iuran sebesar Rp10.000.0000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian jet ski.

- Pada tahun 2015 bertempat di Ruang Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui MIEKE JULI ASTUTI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2015 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Terdakwa sebagai Bupati pada kegiatan sambang desa.
(Foto. Dok. BK)
29. Penerimaan uang sebesar Rp325.000.000 dari ACHMAD RIFAI, dengan rincian:
- Pada bulan Januari 2013 bertempat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk kepentingan promosi jabatan ACHMAD RIFAI sebagai Camat Kutorejo Mojokerto.

- Pada awal bulan November 2014 bertempat di sebuah showroom mobil di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan ACHMAD RIFA’I sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mojokerto.

- Pada sekitar bulan April 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski.

- Pada sekitar bulan Juni 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Kabupaten Mojokerto mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

30. Pada bulan April 2013 bertempat di suatu hotel di Malang, Terdakwa melalui SUSANTOSO menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari ZAINUL ARIFIN (Kadis Lingkungan Hidup) untuk kepentingan promosi jabatan ARDIAN BUDI WAHYURIANTO sebagai Kepala Seksi Pengurangan Sampah.

31. Penerimaan uang sebesar Rp1.525.000.000 dari H. ABDULLAH dengan rincian:
- Pada tahun 2013 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari H. ABDULLAH untuk pembelian jet ski.
(Foto. Dok. BK)
- Pada tahun 2014 bertempat di ruang Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada pertengahan tahun 2016 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Uang tersebut berasal dari kumpulan 10 (sepuluh) camat di Kabupaten Mojokerto agar tidak di-nonjob-kan oleh Terdakwa.

32. Penerimaan uang sebesar Rp730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dari BUDIONO dengan rincian:
- Pada bulan Oktober 2013 bertempat di pinggir Jalan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan BUDIONO sebagai Camat Kutorejo.

- Pada tahun 2016 dan 2017 bertempat di Desa Delanggu Kecamatan Delanggu Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui H. MUCH. FAROQ alias CONDRO beberapa kali menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan BUDIONO menjadi Camat Dawarblandong dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
a. Akhir bulan Oktober 2016 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Bulan November 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. Bulan Desember 2016 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
d. Bulan Januari 2017 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Pada bulan Mei 2015 bertempat di Kantor Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian jet ski.

- Pada bulan Juni 2015 bertempat di Kantor Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

33. Pada tahun 2014 bertempat di suatu Masjid di Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DEDY MURTADI (Kabid Mutasi Kabupaten Mojokerto) menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari AGUS SUBYAKTO untuk kepentingan promosi jabatan AGUS SUBYAKTO menjadi Sekretaris Camat Pacet.

34. Pada tahun 2014, Terdakwa menerima uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dari BINARDI (Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Mojokerto) dengan rincian:
- bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membeli jet ski, dan

- bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

35. Penerimaan uang sebesar Rp215.000.000 dari BAMBANG PURWANTO, dengan rincian:
- Pada Maret 2014 bertempat di ruang Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski.
(Foto. Dok. BK)
- Pada bulan Agustus 2014 bertempat di rumah BAMBANG PURWANTO Jalan Dahlia Kota Mojokerto, Terdakwa melalui YULIANE RITALIEN LATUNY menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

- Pada bulan November 2014 bertempat di ruang kerja YULIANE RITALIEN LATUNY pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Terdakwa melalui YULIANE RITALIEN LATUNY menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebagai Bupati.

36. Pada bulan September 2014 bertempat di Kantor BKPP Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui AGUS (Kepala Seksi Mutasi BKPP Kabupaten Mojokerto) menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SATRIO WAHYU UTOMO untuk kepentingan promosi jabatan menjadi Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Kesejahteraan Rakyat (Kasubbid Kependudukan dan Kesra) Bappeda Kabupaten Mojokerto.

37. Penerimaan uang sebesar Rp201.500.000 dari MOHAMAD ZAINI dan atas perintah Terdakwa diserahkan melalui RAHMADI dan DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI, dengan rincian:
- Pada bulan September 2014 bertempat di rumah MOHAMAD ZAINI Desa Waringin Rejo Kecamatan Suko Kab Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembuatan taman.

- Pada bulan Juli 2015 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui BAMBANG SUGENG untuk kepentingan acara lomba desa.

38. Pada bulan Oktober 2014 bertempat di rumah pribadi NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang dari EDDY TAUFIQ sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari EDDY TAUFIQ melalui KHOIRUL ANAM dan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi EDDY TAUFIQ sebagai Camat Pungging Kabupaten Mojokerto.

39. Pada bulan Desember 2014 bertempat di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari BEJO untuk kepentingan promosi jabatan BEJO menjadi Camat Kutorejo.

40. Pada tahun 2014, 2015, dan 2016 bertempat di showroom mobil Desa Menanggal Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang secara bertahap sebesar Rp2.175.000.000,00 (dua miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dari TITIEK WIDAYATI Kepala UPT Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto tahun 2011-2017 untuk kepentingan pengangkatan dan pengukuhan kepala sekolah SD di Kabupaten Mojokerto yang berasal dari calon kepala sekolah.

41. Penerimaan uang sebesar Rp1.205.000.000 dari BAMBANG WAHYUADI, dengan rincian:
- Pada bulan Januari s.d Desember 2015 bertempat di Rumah Dinas Bupati di Pringgitan Kabupaten Mojokerto dan Kantor Dinas Perizinan dan Penaman Modal Kota Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah). Uang tersebut merupakan setoran uang mingguan dari BPKAD Kabupaten Mojokerto kepada Terdakwa sebesarnya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per minggu sebagaimana permintaan Terdakwa.
- Pada bulan Mei 2016 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dikumpulkan dari 17 (tujuh belas) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Mojokerto, yang kemudian digunakan Terdakwa untuk pelayanan tamu yang datang BPKAD Kabupaten Mojokerto.

42. Penerimaan uang sebesar Rp1.900.000.000 dari ENY YULIASIH Kepala Sub Bagian Ketenagaan SD/SMP Dinas Pendidikan, dengan rincian:

- Pada tahun 2015 bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Dinas Pendidikan, Rahmat Variasi Jalan Jayanegara Kabupaten Mojokerto, dan depan Kantor Kecamatan Kutorejo, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO beberapa kali menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagai setoran dari peserta seleksi Tenaga Honorer K2 Kabupaten Mojokerto, dan uang setoran dari kepala sekolah SMP di Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2015 bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN menerima uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), setoran dari para kepala sekolah SMP yang akan dilantik oleh Terdakwa.

43. Penerimaan uang sebesar Rp350.000.000 dari TJATOER EDY NOVIANTO, dengan rincian:
- Pada awal bulan Februari 2015 bertempat di rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) agar TJATOER EDY NOVIANTO dilantik sebagai Camat Gedeg.

- Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada sekitar akhir bulan Desember 2017 bertempat di kantor pabrik CV MUSIKA Desa Telasih Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui POLOSUTRIS menerima uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dari iuran para camat di Kabupaten Mojokerto untuk mendukung pencalonan adik Terdakwa yang bernama IKA PUSPITASARI sebagai Walikota Mojokerto.

- Pada akhir tahun 2018 bertempat di Kantor Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui DODDY PUTRA ANGGARA (Ajudan Terdakwa) menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian dupa (sesajen).

44. Pada tahun 2015 Terdakwa menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari SUBANDI yaitu sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembelian jet ski dan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

45. Penerimaan uang sebesar Rp160.000.000 dari MUHAMMAD HIDAYAD, dengan rincian:
- Pada tanggal 21 dan 25 Maret 2015, bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk promosi jabatan MUHAMMAD HIDAYAD menjadi Camat Gondang.
- Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Kabupaten Mojokerto mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

46. Pada tahun 2015 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari MOKH. RIDUWAN (Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto) untuk kepentingan Kabupaten Mojokerto mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

47. Pada bulan Desember 2015 bertempat di ruang kerja Kabag TU Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI menerima uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari SUNOTO untuk keperluan Terdakwa pada kegiatan acara Hari Ulang Tahun Kabupaten Mojokerto.

48. Penerimaan uang sebesar Rp170.000.000 dari LUDFI ARIYONO, dengan rincian:
- Pada tahun 2016 bertempat di Mall City of Tomorrow Surabaya, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

- Pada tahun 2016 bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Jalan Ahmad Yani No. 16 Mojokerto, Terdakwa melalui TEGUH GUNARKO (Kepala Bapenda) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

- Pada tahun 2016 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BAMBANG SUGENG menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI bagi Kabupaten Mojokerto.

49. Pada bulan Agustus 2016 bertempat di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MUJIB untuk kepentingan promosi jabatan MUJIB menjadi Camat Kemlagi.

50. Bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang berjumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari AMAT SUSILO untuk kepentingan promosi jabatan AMAT SUSILO sebagai Camat Gondang, dengan rincian:
- Pada bulan Agustus 2016 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan
- Pada bulan September 2016 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
51. Pada bulan September 2016 bertempat di Kantor Setda Mojokerto, Terdakwa melalui AMAT SUSILO (Kabid Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto), menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari SUGENG NURYADI untuk promosi jabatan SUGENG NURYADI sebagai Sekretaris Camat Gondang.

52. Penerimaan uang seluruhnya sebesar Rp85.000.000 dari FAIZUN dengan rincian:
- Pada bulan Januari 2017 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan FAIZUN menjadi Camat Mojoanyar.

- Pada bulan Mei 2017 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai tambahan untuk promosi jabatan FAIZUN menjadi Camat Mojoanyar.

- Pada bulan Juni 2017 bertempat di Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai tambahan untuk promosi jabatan FAIZUN menjadi Camat Mojoanyar.

53. Pada bulan Juni 2017 bertempat di Kantor CV MUSIKA Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang dari TRI CAHYO HARIANTO sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan promosi jabatan TRI CAHYO HARIANTO menjadi Camat Kemlagi.

54. Penerimaan uang sebesar Rp15.500.000 dari TULUS WIDAYAT, dengan rincian:
- Pada bulan Juni 2017 bertempat di Kantor Setda Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui TJATOER EDY NOVIANTO menerima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari TULUS WIDAYAT untuk keperluan pencalonan adik Terdakwa yang bernama IKA PUSPITASARI sebagai Walikota Mojokerto.

- Pada bulan Juli 2017 bertempat di halaman Kantor Kecamatan Trowulan, Terdakwa melalui BEJO menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian dupa (sesajen).

55. Pada tanggal 5 Juli 2017 bertempat di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari JOEDHA HADI SOEWIGNJO untuk kepentingan pengulangan jabatan JOEDHA HADI SOEWIGNJO sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mojokerto.

56. Pada bulan September 2017 bertempat di rumah SUTRISNO SAJOKO Desa Tawar Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari SUHARI untuk kepentingan promosi jabatan SUHARI sebagai Camat Jatirejo.

57. Pada akhir tahun 2017 bertempat di rumah Dinas Camat Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui H. ABDULLAH menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari NORMAN HANDHITO untuk pembelian dupa (sesajen)
 
Lanjutan..... MKP (Ex. Buapti Mojokerti) Kembali Diadili, Wali Kota Mojokerto Jadi Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/lanjutan-mkp-ex-buapti-mojokerti.html (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top