0
BERITAKORUPSI,CO –
“Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit”. Seperti bunyi Peribahasa inilah yang mungkin dilakukan oleh Hardadi selaku Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun saat “menikmati” duit hasil setoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari masyarakat di 7 Desa, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yang totalnya sebesar Rp89.531.117

Duit yang diterima Hardadi selaku Koordinator Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dari para Koordinator Pemungut Pajak Desa, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Bapeda melalui Bank Jatim Cabang Kabupaten Madiun, melainkan dikurangi sedekit demi sedikit hingga totalnya sebesar Rp89.531.117. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madiun Nomor : 045/118/402.060/2021 tanggal 8 Juli 2021

Itulah sebabnya, Hardadi diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim, Senin, 22 Nopember 2021
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 22 November 2021) adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU Purning Dahono Putro, SH, dkk dari Kejari Kabupaten Madiun terhada Terdakwa Hardadi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri juga oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Madiun karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa HARDADI selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Juga ditunjuk sebagai Koordinator Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 dengan Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Nomor : 829/50/402.204/2018 tanggal 8 Januari 2018,

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekira tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Desa Nampu, Desa Winong, Desa Sebayi, Desa Gemarang, Desa Tawangrejo, Desa Batok dan Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun

Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Mentari Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Watakotamadya Kepala Daerah tingkat II dalam pasal 1 huruf b, bahwa wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilimpahkan kepada masing-masing Daerah kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk untuk daerah lainnya dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata cara pembayaran pajak Bumi dan Bangunan pasal 1 ke- 1 menyebutkan, bahwa Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan/atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke tempat Pembayaran,

Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (Pajak PBB P2) pada semua Desa yang berada di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019 dilakukan dengan pemungutan pajak kepada masing-masing Wajib Pajak (WP), dengan mekanisme, yakni Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun memberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kepada Pemungut Pajak di Desa yang menangani penyetoran Pajak PBB P2 seperti Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Bendahara Desa,

Selanjutnya SPPT tersebut diberikan kepada Wajib Pajak, setelah itu uang pembayaran PBB P2 disetorkan oleh Wajib Pajak ke masing-masing Ketua RT, selanjutnya Ketua RT menyetor kepada Pemungut Pajak Desa yang menangani penyetoran Pajak PBB P2 seperti Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Bendahara Desa, selanjutnya Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Bendahara Desa tersebut menyetor ke Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 dari Bapenda Kabupaten Madiun, selanjutnya Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 dari Bapenda Kabupaten Madiun yang akan menyetor ke Bank Jatim Cabang Madiun;

Mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, para Koordinator Pemungut Pajak Desa yang berada di Kecamatan Gemarang, telah melakukan penyetoran kepada Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 Kecamatan Gemarang yakni Terdakwa HARDADI selaku Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 pada Kecamatan Gemarang yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran;

Pada tahun 2019, ketika diadakan verifikasi lapangan oleh Bapenda Kabupaten Madiun,  diketahui bahwa pada tahun 2018 dan tahun 2019 terdapat tunggakan PBB P2 Desa Nampu, Desa Batok, Desa Tawangrejo dan Desa Durenan yang berada di Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.

Ketika tim verifikasi dan validasi berkunjung ke Kecamatan Gemarang dan menanyakan PBB pada tahun berjalan, dimana pada saat itu dilakukan pertemuan terkait pembayaran PBB yang dihadiri oleh para pemungut pajak dari desa (Perangkat Desa), koordinator pemungut pajak, pihak kecamatan (Camat) dan Tim Bapenda yang mana menyampaikan pada masing-masing desa di Kecamatan Gemarang telah lunas pajak.  
Tetapi setelah di cek di sistem. ditemukan ada sejumiah tunggakan pada Desa Nampu, Desa Batok, Desa Tawangrejo dan Desa Durenan. Padahal uang setoran PBB P2 tersebut telah diberikan Pemungut Pajak Desa yang menangani penyetoran Pajak PBB P2 seperti Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Bendahara Desa kepada Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 dari Bapenda Kabupaten Madiun

Tetapi ternyata tidak disetorkan ke Bank Jatim Cabang Madiun, bahwa Bapenda Kabupaten Madiun mengetahui ada tunggakan dari sistem komputerisasi pada tahun 2018 dengan mengecek by name by NOP (Sistem Pembayaran PBB) menggunakan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP):

Bahwa Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 dari Bapenda Kabupaten Madiun pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 adalah Terdakwa HARDADI. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 829/50/402.204/2018 yang menugaskan Terdakwa HARDADI menjadi Koordinator Pemungutan PBB-P2 Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun tertanggal 8 Januari 2020 yang ditandatangani oleh INDRA SETYAWAN, S.E, M.Si selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun,

I. PBB P2 Tahun 2016
1. Bahwa di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2016, saksi WISANG WIJAYA selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Gemarang, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp32.588.202 (Tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua rupiah ).

Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp26.795.971 ( Dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah ). Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp5.792.231 ( Lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah ) yang didalamnya terdapat pembayaran PBB-P2 untuk tower sebesar Rp1.321.294 ( Satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah ). Sehingga selisih setor menjadi Rp4.470.937;

2. Di Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2016, saksi HERU WIRATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Sebayi, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp38.547.409. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp35.621.016. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp2.926.393 dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp123.930 ( Seratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah ). Sehingga selisih setor menjadi Rp2.802.46;

3. Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2016, saksi SUGENG DWI PRIANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Nampu, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp35.955.696. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp35.955.696:

4. Di Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2016 saksi RIYANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Batok, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp62.273.647. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp61.954.052. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp319.595;

5. Di Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada tahun 2016, saksi DWI INDAH WAHYUNINGSIH selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Durenan, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp60.920.000. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp51.697.022. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp9.222.978 dimana di dalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp65.400 sehingga selisih setor menjadi Rp9.157.578

6. Di Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2016, saksi SUYATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Tawangrejo, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp58.113.500. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp47.299.873). Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp10.813.627 dimana di dalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp950.476 sehingga selisih setor menjadi Rp9.863.151;

7. Di Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2016, saksi PODHO HADI PRAYITNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Winong, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp57.534.117. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp57.062.330. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp471.787 dimana di dalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp396.500 sehingga selisih setor menjadi Rp75.287
II. PBB P2 Tahun 2017
1. Bahwa di Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017 saksi WISANG WIJAYA selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Gemarang, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp40.861.152. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp39.680.102. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp1.181.050 yang merupakan kekurangan pembayaran untuk tower,

2. Di Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017, saksi HERU WIRATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Sebayi, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDAD! selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp48.957.982. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp48.957.982:

3. Di Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017, saksi SUGENG DWI PRIANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Nampu, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp42.949.775. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp43.768.982, dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp819.207

4. Bahwa di Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017 saksi RIYANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Batok, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp77.394.557. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp76.587.667. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp806.890 dimana di dalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp345. Sehingga selisih setor menjadi Rp461.136;

5. Di Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017, saksi DWI INDAH WAHYUNINGSIH selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Desa Durenan, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp73.445.724. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp64.130.694. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp9.315.030 dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp83.799. Sehingga selisih setor menjadi Rp9.231.231

6. Di Desa Tawangrejo Kecamatan Semarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017, saksi SUYATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Tawangrejo, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp73.337.545. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp. 71.284.571. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp2.052.974 dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp103.411. Sehingga selisih setor menjadi Rp1.949.563;

7. Di Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2017 saksi PODHO HADI PRAYITNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Winong, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp65.821.808. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp65.967.655 dimana didalamnya terdapat selisih baku antara baku pajak desa dengan baku pajak Bapenda sebesar Rp407.715. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp145.847;
III. PBB P2 Tahun 2018
1. Bahwa di Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi WISANG WIJAYA selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Gemarang, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp40.873.652. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp39.680.102. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp1.193.350 yang mana merupakan pembayaran untuk kekurangan tower,

2. Di Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi HERU WIRATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Sebayi, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp49.017.048. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp49.017.048

3. Di Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi SUGENG DWI PRIANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Nampu, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp43.610.153. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp43.610.153

4. Di Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi RIYANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Batok, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp77.404.000. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp77.834.787 yang mana di dalamnya terdapat selisih baku pajak antara baku pajak desa dengan baku pajak Bapenda sebesar Rp. 510.227. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp430.787

5. Di Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi DWI INDAH WAHYUNINGSIH selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Desa Durenan, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp73.777.904. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda sebesar Rp73.995.439. Sehingga terdapat selisih setoran sebesar Rp217.535 yang mana ini merupakan selisih antara baku pajak desa dengan baku pajak yang tercatat dalam Bapenda:

6. Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi SUYATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Tawangrejo, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp79.054.867. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp79.692.007. Sehingga terdapat selisih kelebihan setoran sebesar Rp637.140 dimana didalamnya terdapat juga selisih antara baku pajak desa dengan baku pajak yang tercatat dalam Bapenda sebesar Rp2.714

7. Di Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2018, saksi PODHO HADI PRAYITNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Winong, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp65.821.808. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp86.446.703. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp624.895 yang mana ini merupakan selisih antara baku pajak desa dengan baku pajak yang tercatat dalam Bapenda,

IV. PBB P2 Tahun 2019
1. Bahwa di Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019, saksi WISANG WIJAYA selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Gemarang, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp40.935.778. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp39.729.728. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp1.206.050 yang mana itu merupakan kekurangan pembayaran untuk tower,

2. Di Desa Sebayi Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019, saksi HERU WIRATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Sebayi telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp40.028.493. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp49.028.493
    
3. Bahwa di Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019, saksi SUGENG DWI PRIANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Nampu, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp43.400.915. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp23.527.094. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp19.873.821 dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp205.172. Sehingga selisih setor menjadi Rp19.688.649:

4. Di Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019, saksi RIYANTO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Batok, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp78.599.000. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp62.358.545. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp16.242.455 dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp93.691. Sehingga selisih setor menjadi Rp18.148.764:

5. Di Desa Durenan Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019, saksi OWI INDAH WAHYUNINGSIH selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Desa Durenan, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp74.101.324. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp74.278.039. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp176.715 yang mana didalamnya terdapat selisih baku pajak sebesar Rp175.130

6. Di Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019 saksi SUYATNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Tawangrejo, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp. - 69.070.000. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp51.382.859. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp17.687.141 dimana didalamnya terdapat selisih baku sebesar Rp1.984.783. Sehingga selisih setor menjadi Rp15.702.358

7. Di Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2019 saksi PODHO HADI PRAYITNO selaku Koordinator Pemungut PBB P2 Desa Winong, telah menyetorkan uang PBB P2 kepada Terdakwa HARDADI selaku petugas pemungut Kecamatan Gemarang sebesar Rp65.857.194. Selanjutnya jumlah setoran yang tercatat pada Bapenda adalah Rp66.494.589. Sehingga terdapat selisih setor sebesar Rp637.395 yang mana itu merupakan selisih baku pajak desa dengan baku pajak Bapenda,
Setelah ditemukan adanya tunggakan, pada tanggal 12 Juni 2020, Bapenda Kabupaten Madiun memanggil Koordinator Pemungut Pajak PBB P2 yaitu Terdakwa HARDADI untuk melakukan klarifikasi. Dan Terdakwa HARDADI mengakui bahwa benar tidak menyetorkan uang wajib pajak yang seharusnya disetor ke Kas Daerah melalui Bank Jatim Cabang Madiun sebesar tersebut diatas

Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang setoran PBB-P2 Desa Tawangrejo, Desa Nampu dan Desa Batok Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp87.723.384, sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 12 Juni 2020 yang dibuat oleh Terdakwa

Bahwa terdakwa HARDADI selaku Petugas Pemungut Pajak pada Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 telah dengan sengaja tidak menyetorkan uang setoran Pajak PBB-P2, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Madiun Nomor : 045/118/402.060/2021 tanggal 8 Juli 2021

Bahwa Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, Terdakwa HARDADI Selaku Koordinator Pemungut Pajak Kecamatan Gemarang pada tahun 2016 s/d tahun 2019 telah melawan hukum dengan tidak menyetorkan PBB-P2 ke Bank Jatim Cabang Madiun sebesar Rp89.531.117

Bahwa perbuatan Terdakwa HARDADI tersebut, bertentangan dengan ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 yang menyatakan bahwa "Dalam hal PBB terutang dipungut oleh Petugas Pemungut, setiap hari kerja Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB tersebut ke TP (Tempat Pembayaran)",

b. Pasal 7 Peraturan Bupati Madiun Nomor 42 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang menyatakan bahwa “Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Petugas Pemungut dilakukan ke Bank Persepsi tidak lebih dari 1x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan Daftar Penerimaan Harian”:

Bahwa perbuatan Terdakwa HARDADI yang telah secara sengaja dan melawan hukum tidak menyetorkan seluruh uang setoran pajak PBB-P2 yang diterimanya dari para pemungut pajak Desa di Kecamatan Gemarang Kab. Madiun sebagaimana diuraikan di atas, telah memperkaya diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp89.531.117 yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,

Sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Cg. Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar Rp89.531.117

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), (atau Subsidair Pasal 3) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top