0
Kajati Jatim Dr. M. Dofir, SH., MH : Ke Pidsus wae Mas...datanya ada di sana.. Ikuti wae persidangannya.. kalau tdk salah hari ini sidang perdana
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat luas, terkait pihak-pihak yang terlibat dan tidak ‘di seret’ ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk diadili sebagai orang yang turut serta sebagaimana dalam pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam Perkara Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50

Kasus dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesaar Rp179.372.617.545,50, awalnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim)

Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jatim hanya menyeret 4 terdakwa, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen,; Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dan 2 Debitur yakni Dwi Budianto serta Andi Pramono (diajukan dalam brkas penuntutan terpisah)

Pertanyaannya adalah, adakah yang ‘terselamatkan?’. Bagaiaman dengan yang lain? Bagaimana pula dengan Account Officer (AO) atau Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Aryan Darma Putra?

Mengapa dengaan Account Officer (AO) atau Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen? Karena dalam surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjelsakan, meskipun mengetahui, permohonan kredit yang diajukan oleh debitur inti, menggunakan nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai, namun (Terdakwa) M. Ridho Yunianto baik secara langsung maupun melalui (Terdakwa) Edhowin Farisca Riawan,ST tetap memerintahkan Analis kredit  (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk tetap memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit

Apakah Ketiga Analis Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen ini “selamat?”. Bagaimana dengan Debitur lain diantaranya Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi. Lalu siapa Abdul Najib yang menjadi perantara antara (terdakwa) Andi Pramono selaku Dibitur dengan M. Ridho Yunianto selaku Kepala Cabang dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Kredit Bangk Jatim Cabang Kepanjen?

Kenapa pula dengan nama-nama Debitur ini? Dalam surat dakwaan JPU juga dijelsakan, aliran uang kredit ke Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94,; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52,; Imansyah Sofyan Hadi, sebesar Rp4.383.333.333,38,; Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33,;  Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 dan Dwi Budianto,; sebesar Rp41.985.651.364,02 serta Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68
Sedangka uang yang diduga dinikmati Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, M. Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Kredit adalah sebesar Rp1.750.000.000

Terkait nama-nama tersebut diatas, wartawan beritakorupsi.co menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. M. Dofir, SH., MH melalui pesan App WhastApp. Namun tanggapan dari orang nomor satu di Lembaga Adhyaksa Jatim ini hanya megatakan untuk mengikuti persidangan aja. Mungkin bisa jadi, karena wartawan beritakorupsi.co tidak masuk dalam anggota Pokja (Kelompok Kerja) Wartawaan Hukum atau Kelompok Wartawan lainnya

“Ke Pidsus wae (saja) Mas...datanya ada di sana.. Ikuti wae (saja) persidangannya.. kalau tdk (tidak) salah hari ini sidang perdana,” kata Dr. M. Dofir, SH., MH melalui pesan App WhastApp, Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 15.28 WIB

Sementara, status Abdul Najib dan Debitur lainnya juga dipertanyakan oleh salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Andi Pramono, yakni Antonia D.C.C. Soares, SH saat ditemui beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 27 Juli 2021

Antonia D.C.C. Soares, SH atau yang akrab disapa Soares, wanita asal Timor Leste ini menejelaskan, bahwa awal mula pengajuan kredit ini, awalnya memang Andi Pramono berinisiatif untuk mencari dana pinjaman dengan mengajukan kredit sebesar Rp30 milyar untuk perusahaannya PT Gunung Mas Adikarya, dimana Andi Pramono sebagai Direktur Utama. Dalam perjalanannya, Andi Pramono bertemu dengan Abdul Najib, dan Abdul Najib mempertemukan Andi Pramono dengan Kepala Cabang Bank Jatim, Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia.

“Mengingat perusahaan ini (PT Gunung Mas Adikarya) bukan perusahaan Dia (Andi Pramono)  melainkan perusahaan milik keluarga. Jadi Setelah orang tuanya meninggal pada tahun 2017, Andi Pramono mau mengajukan pinjaman sebesar 30 milyar. Andi Pramono bertemu dengan Abdul Najib, dan Abdul Najib mempertemukannya dengan Kepala Cabang dan Penyelia Bank,” kata Soaren

 Saat ditanya tentang Abdul Najib, Suarez tidak mengetahui siapa dan apa jabatan Abdul Najib. Soares hanya mengatakan, bahwa Abdul Najiblah yang memperkenalkan Andi Pramono dengan Kepala Cabang dan Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen. Bahkan Soares menjelaskan, bahwa segala proses pengajuan kredit termasuk menyedian agunan dan balik nama di Notaris adalah Abdul Najib bersama Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen. Tindak hanya itu, uang dari hasil pengajuan kredit kedua sebesar Rp25 miliar adalah diserahkkan Andi Pramono ke Abdul Najib

“Keinginan Andi Pramono untuk mengajukan kredit sebesar Rp30 miliar dengan membawa persyaratan yang ada. Lalu kepala cabang dan penyedia mengatakan, tidak bisa mengajukan kredit secara utuh sebanyak itu tapi bisa dengan cara bertahap, Akhirnya dia kembali mengajukan kredit atas nama dia sendiri (Andi Pramono), atas nama adiknya, Gunawan Adimulyo, atas nama perusahaannya PT Gunung Mas Adikarya, totalnya sebesar 9 milyar, atau masing-masing 3 milyar. Ini prosesnya sesuai prosedur dan nilai agunan lebih besar dari pinjaman,” jelasnya

Soaren melanjutkan, “Sembari menunggu pengajuan yang 30 Milyar ini, pihak Bank Jatim melalui Abdul Najib menyampaikan kepada Andi Pramono, bisa diajukan tapi dengan secara bertahap. Abdul Najib meminta nama-nama yang akan diajukan, tetapi segala proses termasuk balik nama di Notaris adalah Abdul Najib dan Ridho, Andi Pramono tidak tahu”

Soares menambahkan, pengajuan Kredit sebanyak dua kali, yang pertama adalah sebesar Rp9 milyar atas nama Andi Pramono, Gunawan Adimulyo dan atas nama PT Gunung Mas Adikarya yang masing-masing sebesar Rp3 milyar dengan agunan masing-masing. Dan Pengajuan Kredit kedua sebesar Rp25 milyar, dinama Andi Pramono hanya menyediakan nama-nama. Sementara segala proses termasuk balik nama di Notaris dan menyediana agunan  adalah diursu oleh Abdul Najib dan M. Ridho Yunianto serta Edhowin Farisca Riawan

Namun setelah proses pencairan, Abdul Najib menyerahkan Cek ke Andi Pramono termasuk ke nama-nama yang ikut mengajukan kredit. Setelah uang dicairkan oleh Andi Pramono, uang tersebut kemudian deserahkan ke Abdul Najib. Andi Pramono hanya menggunakan sebahagian yaitu sebesar Rp5 milyar. Sehingga total uang pinjaman yang dipakai oleh Andi Pramono adalah sebesar Rp14 milyar termasuk yang Rp9 milyar pada pinjaman pertma. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top