Uang Rp50 Juta Diduga Hasil Pungli Mengendap di Rekening Pribadi Ibnu Arif Efendi Selaku Sekretaris Dinas , Akankah Diseret Jadi Tersangka? Atau Sudah Diselesaikan?
BERITAKORUPSI.CO —
Tabir gelap dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan, hingga gratifikasi dalam pengurusan Surat Izin Pertambangan (SIP) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian terkuak lebar di muka persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu, 21 Oktober 2026, fakta mengejutkan menyeruak ke permukaan. Uang senilai Rp50 juta yang diduga kuat merupakan hasil pungli perizinan pertambangan, ternyata mengendap manis di dalam rekening pribadi Ibnu Arif Efendi, selaku Sekretaris Dinas (Sekdin) ESDM Provinsi Jawa Timur.
Fakta tersebut sontak memantik sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Mengapa aliran dana puluhan juta rupiah bisa bebas lalu lalang dan masuk ke rekening pribadi pejabat teras di Dinas ESDM Jatim? Apakah pengakuan alibi "dana CSR" hanyalah benteng pembenaran diri demi meloloskan diri dari jeratan hukum? Serta, sejauh mana keberanian dan keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam mengusut tuntas skandal ini tanpa tebang pilih?
Deretan Saksi Diperiksa, Tabir Aliran Dana Terkuak
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi berkedok kemudahan izin tambang yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan total penerimaan mencapai sebesar Rp4.091.850.000 (Rp4,09 Miliar) ini diketuai Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH, didampingi dua Hakim Ad Hoc, Alex Cahyono, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., M.Hum masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP)
Dalam sidang kali ini adalah untuk pertama kalinya JPU menghilangkan sebanyak 7 orang saksi pegawai Dinas ESDM Jatim untuk tiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Penasehat Hukum-nya, di antaranya Dr. Saiful Ma'arif, SH., MH.
Ketiga terdakwa dalam berkas perkara terpisah tersebut adalah:
- Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM (Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026);
- Hermawan, ST (Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah);
- Ertika Dinawati, ST., M.PSDM (Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah).
Sementara saksi yang dihadirkan JPU diantaranya:
- Ibnu Arif Efendi / Afandi selaku Sekretaris Dinas ESDM Jatim;
- Sri Hariyuni (Kasubag Keuangan);
- Fenesia (Sekretaris Pribadi Kadis ESDM);
- Ahmad Afandi (Sopir);
- Dodik Karyono (Pembantu Administrasi Umum). Serta sejumlah staf/pegawai: M. Anza Jabari Insani / M. Ansia, Lutfan Fakhruzan, Fitri Ayu Yuliansari / Fitri Julisari, M. Yusuf Azis, Ditias Fardiawan, dan Adelia / Vidya.
Dari keterangan para saksi inilah terungkap keberadaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang berada di bawah penguasaan/rekening pribadi Ibnu Arif Efendi.
Topeng CSR dan Hukum Penerimaan Dana Pemerintah
Di hadapan Majelis Hakim di persidangan, kerap kali alibi "Dana Corporate Social Responsibility (CSR)" atau "Sumbangan Sukarela" dijadikan tameng sakti oleh seorang saksi (pejabat) ketika ketahuan menerima aliran dana dari pengusaha perizinan. Namun, secara tata kelola keuangan negara dan regulasi tindak pidana korupsi, hal tersebut adalah kekeliruan fatal yang berpotensi menjadi tindak pidana.
ATURAN HUKUM PENERIMAAN DANA / CSR
1. WAJIB REKENING KAS DAERAH (RKUD).
Setiap penerimaan hibah, sumbangan, atau dana CSR yang ditujukan untuk Pemerintah Daerah/OPD WAJIB masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dicatatkan dalam APBD/NSP (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
2. DILARANG KERAS MENGGUNAKAN REKENING PRIBADI :
Penggunaan rekening pribadi ASN/Pejabat untuk menampung dana terkait tugas dan fungsi kedinasan adalah PELANGGARAN HUKUM BERA (Permendagri No. 77/2020 & UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara).
3. INDIKASI GRATIFIKASI & SUAP (Pasal 12B UU Tipikor)
Penerimaan uang dari pihak berperingkat pemohon izin yang masuk ke rekening pribadi tanpa laporan resmi ke KPK (30 hari kerja) secara hukum dianggap sebagai GRATIFIKASI/SUAP.
Kritik Tajam & Pertanyaan Terkait Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim
Mendengar keterangan saksi di persidangan ini, BERITAKORUPSI.CO mencatat beberapa poin krusial dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum secara penuh:
1. Apakah Istilah "Dana CSR" Hanya Alibi Pembenaran Diri? Penggunaan dalih dana CSR untuk menampung uang di rekening pribadi pejabat adalah argumen yang absurd secara tata kelola hukum keuangan negara. Apakah tuduhan CSR ini sengaja diciptakan sebagai instrumen skenario untuk melepaskan pejabat tertentu dari jeratan Pasal Pemerasan atau Gratifikasi?
2. Bagaimana Prosedur Legal Penerimaan CSR/Sumbangan Pengusaha? Secara aturan, pengusaha tidak diperbolehkan menyerahkan dana CSR langsung secara tunai atau transfer ke pejabat OPD. CSR disalurkan melalui program kemasyarakatan resmi atau ditransfer ke rekening resmi kas daerah dengan tata kelola transparan. Masuknya uang Rp50 juta ke rekening pribadi Ibnu Arif Efendi telah memenuhi unsur penguasaan fisik atas dana yang patut diduga ilegal.
3. Akankah Ibnu Arif Efendi Menyusul Jadi Tersangka Baru? Penyidik Kejati Jatim dan Majelis Hakim memiliki bukti materil berupa penguasaan dana Rp50 juta sebagai Barang Bukti (BB). Berdasarkan asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum), barang siapa yang menerima, menyimpan, atau menikmati aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi/pungli SIP pertambangan patut diproses hukum sesuai Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (turut serta) atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU ano. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi
4. Ujian Integritas Penyidik Kejati Jatim: Tegak Lurus atau Pilih-Pilih Terdakwa? Publik Jawa Timur kini mempertanyakan keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim. Apakah penetapan 3 terdakwa saat ini (Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati) sudah menyentuh akar masalah, ataukah ada upaya pembatasan (lokalisasi) perkara agar tidak menyeret pejabat struktural lain seperti Sekretaris Dinas ESDM Jatim?
5. Apakah uang hasil Pemerasan atau Gratifikasi pengurusan SIP di.Dinas ESDM Jatim hanya "berjalan ditempat" ditangan Terdakwa Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim atau mengalir keatas? sebagai setoran ke loyalitasan bawahan terhadap pimpinan. "Ibarat air mengalir dari atas ke bawah tetapi uang dari bawah keatas"
Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini harus menjadi momentum pembersihan birokrasi perizinan tambang di Jawa Timur yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha dan merugikan keuangan/perekonomian negara.
Yang paling memperihatinkan adalah, "pemalakan" uang mempercepat ijin keluar oleh Dinas ESDM Jatim terhadap PDAM Kabupaten Jember. "OPD memalak BUMD " seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan
Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu diharapkan tidak ragu memerintahkan JPU Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk melakukan pengembangan penyidikan (splitzing/pengembangan perkara) apabila dalam persidangan terbukti bahwa Ibnu Arif Efendi serta pihak-pihak lain secara sadar menerima dan menyimpan uang yang diduga hasil pungli SIP tersebut.
(Tim/Red-BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip atau menyalin/mengcopy sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar
Tulias alamat email :