0
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 03 September 2026, menjatuhkan hukuman terhadap tujuh Terdakwa dengan pidana penjara antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korporasi  penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT. Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden pada tahun  2022 sebesar  Rp3,6 miliar untuk Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran Sidoarjo yang tidak dimasukkan dalam APDes hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,080 miliar

Dalam perkara ini, Kejari Sidoarjo menyeret sebanyak sembilan Tersangka/Terdakwa. Dimana dua terdakwa sebelumnya yaitu Sukriwanto, S.Sos selaku Kades dan Asruchin, S.Pd selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu sudah diadili dan dijatuhi hukuman terlebih dahulu. Namun ditengah proses upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, Sukriwanto, S.Sos yang tidak ditahan di Rutan karena kondisi sakit telah meninggal beberapa bulan lalu

Ketujuh Terdakwa yang dijatuhi hukuman (vonis)dibagi dalam tiga klaster, pertama dengan nomor perkara : 74/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby sebanyak dua terdakwa: Terdakwa I Ageng Heru Prasetya selaku Sekretaris Desa Entalsewu dan  Terdakwa II Abdur Rochman Wahid selaku Bendahara Desa / Kaur Keuangan Entalsewu.

Klaster kedua dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby sebanyak tiga terdakwa, yaitu Terdakwa I H. Mashuri, S.T selaku Ketua RW 01 Desa Entalsewu (sekaligus pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo)dan Terdakwa II Hari Kusmiantoro selaku Ketua RW 02 Desa Entalsewu (periode 2019–2024) serta  Terdakwa III Rois Irwanto selaku Ketua RW 02 Desa Entalsewu

Dan klaster ketiga dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby sebanyak dua terdakwa, yaitu Terdakwa I Yudi Dwi Santosa selaku perwakilan warga (eks Gogol) yang juga anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa II Syamsuddin selaku perwakilan warga / pihak terkait dalam pengelolaan dana
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korporasi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana (vonis) terhadap Terdakwa I Ageng Heru Prasetya dan  Terdakwa II Abdur Rochman Wahid dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan

Sedangkan hukuman terhadap terdakwa dalam perkara nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, yaitu Terdakwa I H. Mashuri, S.T dan Terdakwa II Hari Kusmiantoro serta  Terdakwa III Rois Irwanto masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan

Sementara hukuman terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, yaitu Terdakwa I Yudi Dwi Santosa dan Terdakwa II Syamsuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan

Selain pidana penjara badan, ketujuh terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider pidana kurangan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp297.142.857,15 subsider pidana penjara masing-masing selama 4 bulan

"Dengan memperhitungkan uang tunai masing-masing sejumlah Rp161.096.428,57  dari keseluruhan pengembalian atas kerugian keuangan negara sebagaimana Barang Bukti Nomor 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim

Hukuman pidana penjara badan, denda dan pidana uang pengganti, dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 03 September 2026) dengan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dan dua Hakim  anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta dibantu Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Wido dari Kejari Sidoarjo, para terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, diantaranya I Ketut Suardana, SH, MH

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap ke-tujuh terdakwa tersebut diatas jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara masing-masing selama 90 hari. Dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp134.266.071,43 subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir
Seusai persidangan, JPU menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa uang pengganti yang dikenakan kepada ketujuh terdakwa masing-masing sebesar Rp297.142.857,15 sehingga totalnya sebesar Rp2.080.000.000 karena dua Terdakwa sebelumnya tidak dikenakan uang pengganti oleh Pengadilan Tinggi

"Kalau dihitung Rp297.142.857,15 dikali tujuh kan totalnya Rp1,080 miliar sama dengan jumlah kerugian keuangan negara. Dua Terdakwa sebelumnya tidak dikenakan uang pengganti oleh Pengadilan Tinggi. Cuma saya juga masih bingung darimana munculnya angka Rp161.096.428,57 ini. Tapi kita masih pikir-pikir," ucap JPU

Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika PT Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden memberikan dana bantuan atau kompensasi kepada Pemerintah Desa Entalsewu senilai Rp3,6 miliar . Dana tersebut merupakan kewajiban tanggung jawab sosial/perusahaan (CSR) dan kompensasi dampak pembangunan.

• Pelepasan Tanah Desa (2022): Pemerintah Desa Entalsewu melakukan pelepasan atau penjualan bekas tanah gogol milik desa seluas sekitar 5.000 meter persegi kepada pihak pengembang perumahan (PT Cahaya Fajar Abaditama / Perumahan Citra Garden)

• Pemberian Dana Kompensasi: Pengembang memberikan dana kompensasi atau bantuan pihak ketiga/CSR senilai Rp3,6 miliar kepada pihak Pemerintah Desa Entalsewu.

• Penyalahgunaan Anggaran: Dana sebesar Rp3,6 miliar tersebut tidak dimasukkan atau dikelola sesuai mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas perintah dan sepengetahuan Kepala Desa, dana dibagikan serta dikuasai/disimpan secara pribadi melalui rekening-rekening para pengurus RW, BPD, dan oknum terkait.

• Penegakan Hukum dan Penyitaan (2025): Kejaksaan Negeri Sidoarjo membongkar kasus ini, lalu menahan  Sukriwanto selaku Kades bersama  Asrudin selaku Ketua BPD pada Juli 2025. Kemudian Kejari Sidoarjo melakukan pengembangan  hingga Desember 2025 dan menetapkan para tersangka. Barang bukti uang tunai  sekitar Rp951,5 juta berhasil disita oleh penyidik

Namun, alih-alih dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dikelola secara transparan dan sesuai prosedur, dana tersebut tidak pernah dibukukan dalam APBDes tahun berjalan. Sebagian besar dana justru disalurkan tanpa dasar hukum yang sah: dibagikan kepada warga, Ketua RT/RW, tempat ibadah, serta digunakan untuk kepentingan pribadi serta sejumlah pihak lainnya.

Jaksa maupun Majelis Hakim menilai, bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi secara bersama-sama yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top