0
Terdakwa Rochim Rudianto bersama Tim Advokat Budiarjo Setiawan,SH., MH
Pengakuan Thoriq Megah Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun: "Pengumpulan dana seperti itu sudah jadi kebiasaan dan ada arahan dari pimpinan. Walaupun saya tahu itu salah, saya takut jika menentang jabatan terancam atau tugas dinas terhambat. Uang digunakan untuk kepentingan pihak ketiga: Polres, Polda, Kejaksaan, Wartawan dan LSM serta keperluan Walikota" 

BERITAKORUPSI.CO -
Ruang sidang Cakra Pengadillan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 10 September 2026), yang mengadili tiga terdakwa yaitu Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030 dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun serta Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum dalam perkara kasus kororupsi pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 lalu, berubah menjadi panggung pengakuan yang penuh kepahitan.

Agenda sidang yang berlangsung adalah keterangan saksi mahkota atau sesama terdakwa saling bersaksi satu dengan yang lainnya sekaligus pemeriksaan terdakwa yang diketuai Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dan dua hakim anggota yaitu Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara ketiga terdakwa  dihadirkan langsung diruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah seorang diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk selaku Advokat yang mendampingi Terdakwa Rochim Rudianto

Salah seorang terdakwa yakni Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, dengan suara bergetar dihadapan Majelis Hakim mengaku menyesal dan merasa dikhianati, dipermainkan oleh kelicikan pejabat tinggi sekaligus bingung dengan posisinya yang kini terjerat jerat hukum.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Rochim membongkar alur yang menjerumuskannya ke dalam masalah hukum dan harus meringkuk di balik jeruji besi alias penjara. Ia menceritakan bahwa awalnya diperintah oleh Walikota Madiun, Maidi, untuk mengerjakan proyek pengurukan tanah dan pemasangan paving blok di kawasan TPA Winongo. Tawaran yang terdengar menguntungkan itu disertai janji manis: proyek tersebut akan dibayarkan melalui jalur di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak perlu dibuatkan perjanjian kerja atau kontrak tertulis yang rumit serta tidak perlu melalui proses lelang oleh panitia Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah

"Saya percaya saja Pak Walikota. Katanya biar mudah, tidak perlu kontrak, pembiayaan dicarikan di luar APBD. Ternyata... uang yang digunakan untuk membayar hasil kerja saya itu berasal dari dana CSR yang diduga merupakan buah pemerasan," ungkap Rochim dengan nada penyesalan yang mendalam

Keterangan saksi sekaligus terdakwa menegaskan bahwa tanpa disadari dan tanpa persetujuan terang-terangan dari Walikota Madiun Maidi, hasil jerih payah proyek pekerjaan TPA Winongo yang dibiayai dengan menggunakan uang saksi/terdakwa sendiri terlebih dahulu dan kemudian diganti dari aliran dana yang sumbernya bermasalah dan penuh ketidakberesan.

Saat ia berusaha mencari kejelasan dan menanyakan kepada siapa kerugian yang ia alami dapat ditagihkan kembali, karena hingga saat ini uang dipakai saksi/terdakwa belum dibayar lunas, namun jawaban yang diterima justru samar-samar dan berputar-putar ibarat dedaunan tertiup  angin puting beliung, sementara sang  Walikota Maidi hanya berjanji akan meninjau ulang atau mengevaluasi masalah tersebut lebih dulu, tanpa memberikan kepastian hukum maupun kejelasan tanggung jawab yang nyata

Merasa Tidak Berdosa, Namun Terjerat Saja

Saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan
Saat pertanyaan terkait perihal tanggung jawab pribadi dan rasa bersalah, Rochim memberikan jawaban yang mengejutkan sekaligus menggambarkan kebingungan yang mendalam.

"Saya mengaku menyesal atas segala kejadian ini, namun sejujurnya saya bingung di mana letak kesalahan saya. Saya merasa tidak menikmati sepeser pun keuntungan  dari dana CSR tersebut, dan saya sama sekali tidak pernah ikut memeras pihak-pihak yang memberikan sumbangan CSR itu," tegas saki/terdakwa Rochim di hadapan Majelis Hakim di ruang persidangan yang hening

Posisi terdakwa ini menjadi sorotan tajam sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana seorang pelaksana pekerjaan yang hanya menerima pembayaran atas jasa dan hasil kerjanya justru ikut terseret ke dalam pusaran kasus korupsi? Apakah ia sekadar menjadi alat atau kambing hitam dalam skema yang disusun rapih oleh pihak yang punya kuasa?

Sidang ini pun semakin membuka celah gelap praktik penyalahgunaan kekuasaan di Kota Madiun, di mana janji lisan pimpinan daerah seolah menjadi hukum yang membebani pihak ketiga, namun berubah menjadi jerat hukum ketika fakta mengungkapkan bahwa sumber dana yang digunakan adalah hasil kejahatan yang kemudian terungkap ke permukaan

Pengakuan Terdakwa Thoriq Megah Selaku Kepala Dinas PUPR
Sementara keterangan yang terungkap di ruang sidang, Thoriq Megah menjadi salah satu mata rantai kunci dalam skema yang berpusat di lingkungan pemerintah daerah. Sebagai pimpinan dinas teknis, ia tidak menutup keberadaannya dari aliran dana dan instruksi yang berjalan yang tidak sesuai dengan prosedural, namun menekankan bahwa posisinya terikat pada hierarki serta tekanan kekuasaan yang ada di atasnya.

Dalam pengakuannya, Thoriq menjelaskan bagaimana mekanisme permintaan hingga penerimaan dana yang dibungkus nama "kontribusi CSR" berlangsung. Ia menyadari bahwa dana yang bersumber dari perusahaan-perusahaan dilingkungan Kota Madiun sebenarnya diperoleh melalui tekanan dan 'pemerasan' terstruktur, namun merasa sulit untuk menolak atau menentang kebijakan serta arahan yang datang dari pucuk pimpinan daerah.

"Saya mengetahui bahwa uang yang dikelola dan dialirkan itu bukanlah hasil yang bersih, namun saya berada dalam posisi yang terikat keputusan pimpinan. Segala instruksi berjalan secara lisan dan di luar jalur administrasi yang seharusnya berlaku, sehingga sulit bagi kami untuk menolak tanpa risiko pada jabatan maupun tugas pokok dinas," ungkap Thoriq Megah di ruang sidang.

Terbelit Antara Kepatuhan Jabatan dan Kesadaran Hukum

Keterangan ini memperkuat gambaran jaring praktik koruptif yang terungkap dari kesaksian saksi sek-saksi sebelumnya.  Rochim Rudianto. Thoriq Megah diduga berperan melancarkan jalannya aliran dana yang sama, yang kemudian digunakan untuk membayai proyek fisik di luar APBD, tanpa kontrak sah, dan berujung pada keterlibatan pihak swasta sebagai pelaksana yang justru merasa dipermainkan.

Skema & Sumber Dana: Berkedok CSR & "Kontribusi" Proyek

Berdasarkan dakwaan dan kesaksian saksi-saksi di persidangan, dana yang disusupi berjumlah lebih dari Rp10,7 miliar, terbagi dua alur utama: Pemerasan berkedok CSR TPA Winongo kurang lebih sebesar Rp1,7 Miliar:
PT Hemas Buana Indonesia: Awalnya diminta tanah uruk, berubah jadi uang Rp600 Juta lewat negosiasi, terkait perizinan perumahan/rumah sakit.
Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia: Dipaksa serahkan Rp350 Juta dengan alasan "sewa lahan 14 tahun" & izin akses jalan, disamarkan sebagai bantuan sosial perusahaan .
Sumber lain: Pengembang & pelaku usaha lain tertekan karena takut izin/perlambatan layanan dinas.

Kemudian Gratifikasi/fee proyek PUPR: Terkumpul sekitar Rp9 Miliar lebih, berupa fee  dari paket-paket pekerjaan di lingkungan dinas yang dipimpin Thoriq.

Aliran Dana: Berliku Lewat Rekening Pihak Ketiga:

Pergerakan uang dirancang tanpa jejak resmi pemerintah & tanpa kontrak tertulis:

1. Pemerasan ke Yayasan & Pengembang:
Instruksi langsung Maidi ke bawahannya: Sumarno (Kepala Perizinan) & Sudandi (Kepala BKAD) untuk meminta "sumbangan" 
Yayasan STIKES transfer langsung ke rekening CV Sekar Arum milik Rochim Rudianto (orang kepercayaan) pada 9 Januari 2026 .
Dari PT Hemas Buana: Uang dialihkan ke rekening perantara lain (CV Mutiara Agung/Sri Kayatin), lalu disalurkan ke Rochim sesuai arahan Thoriq Megah.
2. Posisi Thoriq Megah:
Sebagai Kadis PUPR, Thoriq berperan menyambung instruksi, mengubah tawaran bantuan fisik jadi uang tunai, serta mengelola aliran fee proyek di dinas yang dipimpinnya
Mengakui mengumpulkan dana taktis sekitar Rp2,5 Miliar di tahun 2025 dari potongan proyek dinas di bawah arahan atasan.

Sementara uang tunai yang berhasil diamankan KPK saat kegiatan tangkap tangan atau OTT sebesar Rp200 Juta dari penguasaannya (Thoriq Megah) dan dari Rochim sebesar Rp350 Juta

Ke Mana Dana Sebenarnya Mengalir?

Dari pengakuan saksi sekaligus terdakwa Thoriq Megah, uang hasil Pemerasan dana CSR digunakan di luar pembayaran proyek TPA Winongo yang dikerjakan Rochim Rudianto tanpa kontrak sah, jejak Thoriq pun mengungkap alokasi mencurigakan:
Sebagian besar untuk kebutuhan taktis & pengamanan aparat penegak hukum diantaranya Polres, Polda, Kejaksaan, Wartawan dan LSM yang totalnya  miliaran rupiah.
Biaya pribadi Maidi: Digunakan untuk Rlrenovasi pagar rumah anak, pembangunan interior Pondok Abi Bahrun, bantuan material fasilitas lain.
Proyek di TPA Winongo sendiri dikerjakan tanpa APBD, tanpa kontrak resmi, menjadikan pelaksana swasta mudah dikorbankan saat kasus pecah berkeping-keping

Kesaksian Thoriq: Terjepit Kepatuhan & Ketakutan

Di hadapan Majelis Hakim, Thoriq Megah menjelaskan posisinya sulit: "Pengumpulan dana seperti itu sudah jadi kebiasaan dan ada arahan dari pimpinan. Walaupun saya tahu itu salah, saya takut jika menentang jabatan terancam atau tugas dinas terhambat," akunya diruang sidang

Ia membenarkan skema mengubah permintaan bantuan material menjadi uang tunai agar mudah dialirkan ke pihak yang ditunjuk Walikota, tanpa prosedur administrasi yang jelas.

Sidang ini juga menyoroti peran dinas teknis dalam menjaga bendera pelanggaran. Di satu sisi wajib menjaga aturan dan transparansi, namun di sisi lain kerap menjadi sasaran instruksi pimpinan yang memanfaatkan wewenang untuk tujuan pribadi maupun kelompok. Keterlibatan Thoriq Megah menegaskan bahwa pemerasan terhadap pihak ketiga yang kemudian dialihkan melalui dana CSR menyasar berbagai tingkatan birokrasi di lingkungan Pemkot Madiun. (Tim/Jen)

Editor: Redaksi

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top