0


Dalam tuntutan JPU KPK;  Bupati, Sekda, dan Direktur RSUD  terlibat jual beli jabatan, fee proyek, dan gratifikasi; KPK buka lembar dugaan pencucian uang, sementara jejak keterlibatan tokoh lain masih terkatung-katung

Selain perkara suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo, dan Yunus Mahatma Selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Apakah Yunus Mahatma, Sugiri Sancoko, atau Agus Pramono? Atau justru ketiganya sekaligus? Bagaimana pula nasib Sugiri Heru Sangoko yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam jaringan perkara ini bersama Sugiri Sancoko, Lely, dan Indah Bekti Pertiwi serta Eko Agus Supriadi Pemilik CV. Selo Kencono ?

BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 14 Juli 2026, membacakan tuntutan pidana penjara mulai dari 4 tahun 8 bulan hingga 7 tahun terhadap tiga terdakwa: Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo. Perkara ini menyangkut dugaan korupsi jual beli jabatan Direktur RSUD, penerimaan fee proyek, dan gratifikasi—yang bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 7 November 2025.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 14 Juli 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH serta Panitera Pengganti. Sementara para terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing

JPU KPK menegaskan bahwa perbuatan Sugiri Sancoko (dan Agus Pramono serta Yunus Mahatma, dengan berkas perkara terpisah)terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama; Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Pertama; serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Agus Pramono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta subsider 3 tahun penjara.

Meski ketiga terdakwa telah dituntut, atau kelak divonis bersalah oleh Majelis Hakim, hal itu belum tentu menjadi akhir dari perkara ini. Masih ada ancaman perkara baru yang mengintai, di mana penyidik KPK telah membuka penyidikan dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 25/DIK.00/01/04/2026 tanggal 30 April 2026.

Namun hingga saat ini, KPK belum merilis nama siapa saja yang akan ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut: apakah Yunus Mahatma, Sugiri Sancoko, Agus Pramono, atau ketiganya sekaligus?

Hal yang paling penting bagi publik bukan sekadar mengetahui besaran tuntutan, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan serta menyeret semua pihak yang terlibat untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat

Selain ketiga terdakwa tersebut, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sejumlah nama lain diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara suap jual beli jabatan, fee proyek, dan gratifikasi yang bermula dari OTT 7 November 2025 itu, yaitu:

1. Indah Bekti Pertiwi: Awalnya tercatat sebagai istri sah Yunus Mahatma, kini keduanya berstatus calon suami istri. Indah dan Yunus diamankan KPK di Hotel Merdeka, Kota Madiun, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terjadi setelah Indah menyerahkan uang tunai Rp500 juta kepada Bupati Ponorogo melalui Ninik—adik ipar Sugiri Sancoko yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Ponorogo. Uang itu berasal dari simpanan pribadi Indah yang diambil dari rekening Bank Jatim, dan kini dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

2. Sugiri Heru Sangoko: Seorang pengusaha kontraktor nasional di bidang perkeretaapian, tokoh seniman Reog Ponorogo, sekaligus penyandang dana utama kampanye Sugiri Sancoko saat Pilkada 2021. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Bupati, serta menerima pembagian fee proyek dari anggaran APBD Kabupaten Ponorogo yang diserahkan rekan kontraktor sebagai pelunasan sebagian utang politik yang ditanggung Sugiri Sancoko—yang jumlahnya disebut masih tersisa hingga kini mencapai Rp27 miliar.

3. Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely: Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan. Lely dan Sugiri Heru Sangoko diduga terlibat langsung dalam jaringan perkara yang menjerat Bupati dan Yunus Mahatma. Bahkan terungkap, Lely pernah menjadi "sutradara" rencana penangkapan terhadap Yunus Mahatma dalam skala kecil yang melibatkan pihak Kejaksaan, namun rencana tersebut gagal terlaksana. Selain itu, pengakuan Lely di persidangan menyebutkan ia turut memberikan bantuan dana untuk kebutuhan kampanye Sugiri Sancoko.

4. Dian Nur Cahyanto beserta mertuanya Eko Agus Supriadi: Pemilik usaha CV. Selo Kencono, yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Ponorogo. Keduanya diduga terlibat memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Sugiri Sancoko maupun Agus Pramono, bahkan disebutkan menyerahkan uang kepada mantan Bupati Ponorogo sebelumnya, Drs. H. Ipong Muchlissoni, sebesar Rp1,4 miliar. Atas hal ini, majelis hakim telah memerintahkan JPU KPK untuk memperluas penyidikan dan memeriksa keduanya secara mendalam.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 7 November 2025, yang mengamankan total 13 orang. Di antaranya adalah Sucipto (Direktur CV Cipto Makmur Jaya), Yunus Mahatma, Agus Pramono, Sugiri Sancoko, dan beberapa pihak lainnya.

Dari jumlah tersebut, empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka: Sucipto, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sugiri Sancoko. Namun Sucipto telah disidangkan lebih dulu dan divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Fakta yang berhasil dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari narasumber kunci yang meminta identitasnya dirahasiakan menceritakan kronologi lengkap kejadian OTT tersebut. Menurut sumber, awal mula penangkapan bermula dari pergerakan dana yang mencurigakan yang melibatkan peran langsung Indah.

"Pada pagi hari Jumat, 7 November 2025, Indah menarik uang simpanan sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Uang itu kemudian dibawa Indah dan Yunus untuk diserahkan ke kediaman Ninik—adik ipar Bupati—untuk disampaikan kepada Sugiri Sancoko menjelang waktu shalat Jumat. Setelah penyerahan itu, Yunus dan Indah berangkat menuju Madiun dan menginap di Hotel Merdeka. Nomor kamarnya belum diketahui secara pasti, namun rekaman CCTV hotel mencatat keduanya masuk menginap atas nama Yunus Mahatma," ujar narasumber tersebut.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, Indah keluar menuju pusat perbelanjaan Matahari yang lokasinya berada tepat di samping hotel, sementara Yunus menunggu di kamar. Saat berada di luar hotel, Indah didekati dan ditangkap tim penyidik perempuan KPK, lalu dibawa kembali ke kamar hotel. Di sana tim penyidik lain sudah menunggu dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Setelah diperiksa, Indah dan Yunus dibawa ke kantor penyidikan di Ponorogo. Di saat yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Sucipto, dan beberapa orang lainnya," tambahnya.

Terungkap pula fakta lain yang tak kalah mencolok: adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, yang tercatat atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik KPK, meskipun Indah maupun Yunus sama-sama menolak mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah;
1. Mengapa KPK belum berani mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus TPPU, padahal surat perintah penyidikan sudah terbit sejak bulan April lalu?

2. Apakah pembayaran utang politik boleh menggunakan fee proyek APBD dan apakah boleh pengusaha menerima fee proyek?

3. Mengapa Ninik selaku perantara penerima uang tidak ikut diselidiki, padahal perannya sangat krusial dalam aliran uang suap tersebut?

4. Apakah KPK akan memeriksa dugaan keterlibatan Sugiri Heru Sangoko, Lely, hingga Dian dan mertuanya dalam pengembangan perkara yang menyeret tiga terdakwa selaku pejabat Kabupaten Ponorogo?

5. Apakah kasus ini hanya akan berhenti pada tiga pejabat yang kini disidangkan, atau KPK berani menarik benang kusut hingga menyentuh semua pihak di balik layar?. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top