Dalam perkara ini, justru dua pihak swasta yang diadili, yakni Suprianto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi sebagai pelaksana pekerjaan dan Tendy selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Cabang Jawa Timur sebagai Konsultan Supervisi
Keduanya didakwa dalam proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2021 melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo dengan nilai fantastis Rp9,52 miliar dari APBN.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pacitan tertanggal 16 Desember 2025, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875.288.091,64.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya berbagai penyimpangan serius mulai dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga lemahnya pengawasan dari konsultan supervisi.
Yang menjadi sorotan tajam, meskipun pekerjaan diduga tidak sesuai, proyek tetap dinyatakan selesai dan pembayaran tetap dicairkan. Kalau pekerjaan tidak sesuai, mengapa tetap dibayar?. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar yang mengemuka di ruang sidang.
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun kini menjadi tanda tanya publik. Sebab, dalam mekanisme proyek pemerintah, PPK memiliki kewenangan penuh dalam proses verifikasi dan persetujuan pembayaran. Namun hingga sidang bergulir, sosok PPK belum tersentuh proses hukum.
Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH bersama hakim anggota Ibnu Abas Ali, SH., MH dan Athoillah, SH (Ad Hoc) memimpin jalannya persidangan yang juga dihadiri Tim Penasihat Hukum terdakwa, yakni Dr. Saiful Ma’arif, SH., MH dan rekan.
Atas perbuatannya, kedua Terdakwa dijerat dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Kasus ini membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, terutama dari unsur penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa.
Pertanyaannya adalah;
- Mengapa proyek yang diduga cacat mutu tetap dinyatakan selesai dan dibayar?
- Di mana peran PPK saat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi?
- Apakah PPK sengaja “membiarkan” atau justru ikut terlibat?
- Mengapa hanya kontraktor dan konsultan yang dijadikan terdakwa?
- Apakah ada perlindungan terhadap oknum pejabat tertentu?
- Siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas kerugian negara?
- Apakah Kejari Pacitan berani menjerat pihak internal pemerintah?
- Bagaimana fungsi pengawasan SNVT hingga penyimpangan bisa terjadi?
- Apakah proyek ini sejak awal sudah “diatur”?
- Akankah kasus ini akan menyeret pihak lain atau berhenti pada dua terdakwa saja? (*)

Posting Komentar
Tulias alamat email :