0
Rohmat Amrullah, Ketua LPPH PP Surabaya
Surabaya, bk – Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) MPC Pemuda Pancasila Surabaya, menyoal pernyataan Kepala Kejasaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, yang menyebutkan, Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai banci. LPPH akan menyikapi pernyataan yang disampaikan Maruli Dalam dialog live di program Primtime News Metro TV, Senin malam lalu.

“Kami akan membuat perhitungan dengan saudara Maruli sebagai pribadi maupun pejabat, yang mengatakan La Nyalla banci. Pernyataan Maruli itu selain tidak pantas disampaikan pejabat penegak hukum, juga telah melukai perasaan anggota Pemuda Pancasila. Apalagi pernyataan itu secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada sosok La Nyalla,” tegas Rohmat Amrullah, ketua LPPH PP Surabaya, Selasa, 5 April 2016.

Dikatakan Amrullah, sangat tidak konstekstual pilihan kata banci diucapkan seorang pejabat dengan dalih apapun. Apakah itu terkait dengan konteks tidak hadirnya La Nyalla atas panggilan Kejati atau tidak.

“Sama sekali tidak konteks menggunakan pilihan kata banci. Karena secara harfiah, La Nyalla juga bukan banci. Secara subtansi, La Nyalla bukan mangkir dari panggilan, tetapi kuasa hukumnya telah datang ke Kejati dan menyampaikan surat terkait dengan praperadilan,” ungkapnya.

Ditambahkan advokat muda ini, sudah sangat jelas bahwa La Nyalla sedang menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di praperadilan, sehingga menjadi ironis bila dirinya memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Karena itu melalui kuasanya menjelaskan, perihal ketidakhadirannya. Perkara Kejati mengabaikan surat itu dan tetap memanggil, silakan saja. Tetapi menghina La Nyalla dengan menyebut banci itu perkara lain, kami akan buat perhitungan dengan Maruli,” tandasnya.

Menurut Amrullah, apalagi sangat jelas perkataan Maruli mengandung unsur penghinaan yang secara sadar dilontarkan melalui media elektronik. “Tentu saya yakin Maruli sadar sedang melanggar UU apa dan paham konsekwensi hukumnya,” ujarnya.

LPPH PP Surabaya pun dalam waktu dekat akan segera membahas perbuatan Maruli yang diduga melanggar aturan perundangan ini dengan jajaran pengurus harian MPC PP Kota Surabaya. “Segera kita ambil sikap terhadap Maruli,” pungkasnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top