0

#Dalam kasus ini, 2 Terdakwa yaitu Drs. H. Hazairin Adha, MM (PT. MMPKT) dan Luki Ahmad, SE., M.SE (Dirut PT. MMPHKT) sudah berstatus Narapidana dalam perkara Korupsi Dana Pernyertaan Pengelolaan Keuangan PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PT. MMPHKT) merupakan anak perusahaan PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMPKT) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000#

BERITAKORUPSI.co -
“Lain ladang lain Belalang, lain Pengadilan lain pula dalam memutus (Vonis) Perkara Korupsi”. Mungkin seperti kalimat inilah yang terjadi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pernyertaan Pengelolaan Keuangan PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PT. MMPHKT) merupakan anak perusahaan PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMPKT) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim pada tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 26 Desember 2022

Karena dalam perkara ini, 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yaitu DR. Jamaluddin Samosir, SH., M.H selaku Ketua Majelis dengan dibantu dua Hakim anggota, yakni T. Soehartono, SH., M.Hum dan H. Masdu, SH, M.Hum serta Panitra Pengganti (PP) Lilik Setiawan, SH melepaskan Terdakwa Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (Dirut PT. MJC)

Kasus ini bermula pada tahun 2014. Dimana  Terdakwa Wendy selaku Dirut PT. MJC menemu saksi (Terpidana) Drs. Hazainn Adha, MM selaku Dirut PT MMPKT, Sofyan Helmi (Alm) selaku Komisaris PT. MMPKT dan saksi (Terpidana) Luki Ahmad, SE,. M.SE selaku Direktur PT MMPHKT,

Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Wendy selaku Dirut PT MJC menyampaikan rencana pembangunan ruko dan kantor (Rukan) yang diberi nama The Concepts Business Park yang berlokasi di Jl. Teuku Umar, Kel. Karang Asam Hilir, Kec. Sungai Kunyang, Samarinda

Pada tanggal 9 April 2010, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucurkan anggaran sebesar Rp150.600.000.000 (seratus lima puluh sembilan miliar enam ratun juta rupiah) yang bersumber dari APBD kepada salah satu BUMD yaitu PT. MMPKT sebagai modal yang sudah diterima oleh PT. MMPKT berdasarkan rekening koran PT. MMPKT di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dengan Nomor Rekening 0011504388.  
Lalu pada tahun 2012, PT. MMPKT membentuk anak perusahaan yaitu PT. Migas Mandin Pratama Hiir Kalimantan Timur (PT. MMPHKT) yang yang didirikan pada tanggal 22 Juni 2012 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Hasanuddin, SH., M.Hum., M.Kn. Nomor 29 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-65841.AH.01.01 Tahun 2012.

Pada tahun 2014, Terdakwa Wendy selaku Dirut PT. MJC melakukan kerjasama proyek pembangunan Rukan The Concepts Business Park dengan PT. MMPHKT yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. MMPKT

Dalam pertemuan tersebut, saksi Luki Ahmad, SE., M.SE melakukan hitung-hitungan hanya dengan membandingkan dengan deposito di Bank, maka benefit yang diperolen lebih tinggi jika dana dinvestasikan dalam usaha pembangunan The Concepts Business Park pada PT. MJC,

Sehingga Luki Ahmad, SE., M.SE mengajukan permohonan dana kepada PT. MMPKT sebesar Rp12 miliar dan disetujui oleh Drs. Hazairin Adha, MM selaku Dirut PT. MMPKT

Pada tanggal 10 September 2014, untuk mencairkan dana pembangunan proyek The Concepts Business Park dari PT. MMPKT, saksi Drs. Hazairin Adha, MM selaku Dirut PT MMPKT bersama dengan saksi Luki Ahmat, SE., M.SE selaku Direktur PT. MMPHKT membuat perjanjian kerjasama Nomor : 046/DIR/MMPHKT/IX/2014 dengan isi perjanjian, PT. MMPKT menyetujui penambahan modal yang diajukan oleh PT. MMPHKT dengan nominal sebesar Rp12 miliar yang akan digunakan untuk pengembangan proyek The Concepts Business Park

Saksi Drs. Hazairin Adha, MM bersama saksi Luki Ahmad SE., MSE menyadari dan mengetahui bahwa kerjasama antara PT. MMPKT dengan PT. MMPHKT untuk investasi pada proyek The Concepts Business Park tersebut diluar bidang usaha PT. MMPKT maupun PT. MMPHKT yang dilakukan tanpa adanya  persetujuan dari Dewan Komisans PT. MMPKT, tidak ada proposal maupun feasibility study atas proyek tersebut dan tidak tercatat dalam AKAP PT. MMPKT.

Hal ini seperti yaang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Roch Adi Wibowo, SH.,MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Romulus Haholongan Sitinjak, SH., MH kepada beritakorupsi.co
Anehnya, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terkait kronologis perkara yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Kaltim Romulus Haholongan Sitinjak, SH., MH sebagaimana terurai dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU, justru dianggap bukanlah Tindak Pidana Korupsi

Anehnya lagi, Ke- 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menyatakan, bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, dan melepaskan Terdakwa Wendy dari seluruh tuntutan hukum (Ontalag van rechtsvervolging). Hal ini tertuang dalam Puutusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : 2/PID.SUS-TPK/2024/PTSMR

Yang lebih anehnya lagi adalah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 46/Pid.TPK/2023/PN. Smr tanggal 2 Februari 2024

Karena dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan, bahwa Terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R1 Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa Wendy pun dijatuhi (Vonis) hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 (enam) bulan kurugan dan membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000 subsider 3 (tiga) tahun penjara

Putusan ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Kaltim yang menuntut Terdakwa Wendy dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 6 (enam) bulan kurugan dan membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000 subsider 3 (tiga) tahun penjara

Padahal, pada sidang sebelumnya dalam perkara ini, 2 Terdakwa yaitu Drs. H. Hazairin Adha, MM selaku Direktur Utama PT. Migas Mandin Pratama Kalimantan Timur (Dirut PT. MMPKT) periode tahun 2013-2016 dan Luki Ahmad, SE., M.SE selaku Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalmantan Timur (Dirut PT. MMPHKT) sudah berstatus Terpidana/Narapidana 
 
Kejati Kaltim menyeret Terdakwa Wendy bukan tidak berasalan. Sebab ada keterlibatan Wendy dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Pernyertaan Pengelolaan Keuangan PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PT. MMPHKT) merupakan anak perusahaan PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMPKT) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim pada tahun 2014 yang bersumber daari APBD Pemprov Kaltim yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000, sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan saat 2 Terdakwa sebelumnya yaitu Drs. H. Hazairin Adha, MM selaku Direktur Utama PT. Migas Mandin Pratama Kalimantan Timur (Dirut PT. MMPKT) periode tahun 2013-2016 dan Luki Ahmad, SE., M.SE selaku Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalmantan Timur (Dirut PT. MMPHKT) diadili dan dinyatakan terbukti bersalah
 
Lalu mengapa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim melepaskan Terdakwa Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (Dirut PT. MJC) dalam perkara ini, sementara 2 Terdakwa sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penajara serta putusan tersebut sudah berkekuatan guum tetap (inkracht van gewijsde)?

Pun demikian, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang mengatakan bahwa kasus yang menyeret Terdakwa Wedy bukanlah tindak pidana sehingga melepasakan Terdakwa Wendy dari tuntutan hukum
Dan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI
 
Apakah Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI akan berpihak pada penegakan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan JPU dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, atau menguatkan putusan PT Kalimantan Timur?

Lebih lanjut dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa WENDY selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Multi Jaya Concepts (PT. MJC) berdasarkan Akta Pendirian PT. MJC Nomor 21 tanggal 06 April 2009 oleh Notaris Wasi’ah, SH., Sp.N, Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. MJC Nomor 10 tanggal 10 Desember 2012 dan Akta Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. MJC Nomor 02 tanggal 02 Maret 2017 oleh Notaris Maria Astuti, SH,

Bersama-sama dengan saksi Drs HAZAIRIN ADHA, MM Bin (alm) H. ABDULLAH RAFIT selaku Direktur Utama PT. Migas Mandin Pratama Kalimantan Timur (PT. MMPKT) periode tahun 2013-2016 (dilakukan penuritutan dalam berkus terpisah) dan saksi LUKI AHMAD SE., M.SE Bin MUHAMMAD selaku Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalmantan Timur (PT. MMPHKT) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2015

Atau satidak-tida tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor PT MMPKT dan PT MMPHKT Jalan Siradi Salman Ruko Grand Mahakam Blok F No. 1 Samarinda

Atau setidak daknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samannda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidena Korupsi jo pasal 11, pasal 3 angka 9 jo Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/I/2011 tanggal 07 Februar 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

Bahwa Terdakwa telah "melakukan, yang menyuruha melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digunakan untuk kegiatan diluar bidang usaha, tidak sesual dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan dewan pengawas/komisaris serta tanpa ada kajian (feasibility study)  
Sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 8 Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milk Daerah, Pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 11 tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandin Pratama Kalimantan Timur, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2010, Pasal 12 ayat (1) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. MMPKT Nomor 100 tanggal 30 Nopember 2000 dan Pasal 3 ayat (1) (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) (2) Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MMPHKT Nomor 29 tanggal 22 Juni 2012

Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negare atau perekonomian negara sebesar Rp10.776.000.000 (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Peng Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: LAPKΗΝ 676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMPKT) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tanggal 07 September 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandin Pratama Kalimantan Timur dengan lapangan usaha yaitu melakukan usaha pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, baik kegiatan usaha hulu, usaha hilir maupun kegiatan jasa penunjang lainnya di Kalimantan Timur,

Dengan modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp640.000.000.000 (enam ratus empat puluh milyar rupiah) berdasarkan Peraturan Deerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor & Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Deerah Nomor 11 Tahun 2009, dengan modal penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah disetorkan sebesar Rp160.000.000.000 atau sebesar 25% dari modal dasar yang ditetapkan.

Bahwa penyetoran modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada BUMD PT MMPKT yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan pada tanggal 00 April 2010 dan telah diterima oleh PT. MMPKT berdasarkan rekening koran PT. MMPKT pada Bank BPD Kalimantan Timur Nomor Rekening 0011504388 dengan nilai sebesar Rp. 150.600.000.000 (senatus lima puluh sembilan milyar enam ratun juta rupiah). 
Pada tahun 2012, PT MMPKT membentuk anak perusahaan yaitu PT Migas Mandin Pratama Hiir Kalimantan Timur (PT MMPHKT) yang yang didirikan pada tanggal 22 Juni 2012 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Hasanuddin, SH., M.Hum., M.Kn. Nomor 29 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Nomor AHU-65841.AH.01.01 Tahun 2012.

Dengan struktur komposisi kepemilikan saham sebesar 89% dimiliki oleh PT MMPKT dan sebesar 1% dimiliki oleh Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, dengan modal dasar perseroan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) den telah disetoriditempatkan sebesar Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dangan komposisi PT. MMPKT sebesar Rp2.475.000.000 (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Pusat Koperasi Pegawai Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp25.000.000 (dua pulun lima juta rupish)

Bahwa tujuan didirikannya PT MMPHKT berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan, yaitu untuk menjalankan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan kagiatan usaha Export - Import dan perdagangan bahan bakar minyak tanah dan gas (kegiatan usaha hiir) yaitu: Penyalur Bahan Bakar, Minyak Tanah, Solar dan Gas untuk keperluan Rumah Tangga, Perkantoran, Industri dan Kapal Laut.

Bahwa saksi Drs. HAZAIRIN ADHA, MM diangkat selaku Direktur Utama PT. MMPKT untuk periode tahun 2013-2016 berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 539/K.624/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur 
Bahwa berdasarkan dokumen RKAP PT MMPKT Tahun 2014 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh saksi Drs. HAZAIRIN ADHA, MM selaku Direktur Utama PT MMPIKT, sebagai berikut:

1) Strategi diversifikasi yaitu diantaranya:
a. Melakukan terobosan dan penjejakan pengembangan usaha untuk jasa-ja90 penunjang dibidang minyak dan gas bum baik usaha Hulu maupun Hilir.

b. Dibidang usaha Hilir dikembangkan usaha trading Highs Speed Diesel (HSD) dan trading gas, serta upaya percepatan pembangunan storage tank dan tarminal curah )

2) Strategi coat reductions yaitu ;
a. Melakukan efisiensi biaya operasional perusahaan.
b. Menghindari aktivitas yang berdampak peda timbulnya biaya yang tidak relevan
c. Melaksanakan dan menekankan adanya satu analisis manajemen
d. Resiko dalam setiap aktivitas kegiatan/investami
e. Mengusahakan adanya investasi dari luar yang saling menguntungkan hingga dapat berbagi profit dan resiko.

3) Strategi kemitraan usaha untuk lebih mengembangkan kemampuan bianis PT MMPKT baik di sektor hulu maupun hilir terus mengupayakan pengembangan usaha kamitraan strategis yang saling menguntungkan dengan beberapa perusahaan yang telah memiliki pengalaman dan SDM yang kompeten di bidang migas.

Dengan adanya kemitraan ini diharapkan;
a. Dapat lebih meningkatkan pendapatan perusahaan
b. Tambahan pengalaman berupa transfer knowledge di bidang migas
c. Dapat memperluas jaringan bisnis

4) Stutegi pengembangan usaha yang akan dilaksanakan melalui PT MMPHKT sabagai anak perusahaan PT MMPKT yaitu:

a. Rencana pengembangan usaha pada industri hilir yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar Trading HSD dilakukan langkah menyewa/kontrak Storage Tank yang lokasinya cukup stategis guna menyuplai HSD ke perusahaan-perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Timur. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut telah di bentuk anak perusahaan PT MMPKT yaitu: PT MMPHKT yang telah mulai melaksanakan kegiatan bisnis HSD dan Lubricant/Oli Trading

b. Rencana pengembangan usaha pada jasa penunjang industri migas yaitu diantaranya penjajakan usaha untuk penyediaan logistik/catering yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan KPS/Pertamina dan swasta daerah yang akan dilaksanakan oleh PT MMPHΚΤ 
Balwa sakai LUKI AHMAD, SE MSE diangkat sebagai Direktur PT MMPHKT masa periode 2013-2017 bendasarkan Berita Acara RUPS PT MMPKT tanggal 28 Juni 2013 yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. HAZAIRIN ADHA, MM selaku Direktur Utama dan H. Sofyan Heim (alm) selaku Komisaris, dan berdasarkan Keputusan Direksi P'T MMPKT Nomor: 001/MMP-KT/SK/VII/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pengangkatan dan Penetapan Direktur PT MMPHKT yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. HAZAIRIN ADHA, MM

Bahwa dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah diterima oleh PT. MMPKT hanya dipergunakan untuk operasional kantor, pembentukan anak perusahaan dan sebagian besar didepositokan yang seharusnya dipergunakan untuk melakukan usaha pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, baik kegiatan usaha hulu, usaha hilir maupun kegiatan jasa penunjang lainnya di Kalimantan Timur sebagaimana tujuan pembentukan dan lapangan usaha PT. MMPKT.

Pada kurun waktu tahun 2014-2015, sebagian dana penyertaan modal tersebut oleh saksi Drs. Hazairin Adha, MM diberikan kepada sakai LUKI AHMAD, SE MSE selaku Direktur PT. MMPHKT untuk modal kegiatan diluar bidang usaha PT, MMPKT maupun PT. MMPHKT yaitu diinvestasikan ke terdakwa Wendy selaku direktur utama PT. Multi Jaya Concepts untuk proyek pembangunan rukan the Concepts business park

Bahwa Terdakwa WENDY selaku Direktur Utama PT. MJC berdasarkan Akta Pendirian PT. MJC Nomor 21 tanggal 06 April 2009 oleh Notaris Wasi'an, SH, Sp.N. Akta Berita Acara Rapat Limum Pemegang Saham PT. MJC Nomor 10 tanggal 10 Desember 2012 dan Akta Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. MJC Nomor 02 tanggal 02 Maret 2017 oleh Notaris Maria Astuti, SH.

Bahwa pada tahun 2014, awalnya terdakwa WENDY selaku Direktur ulama PT. MIC menemu sakai Drs. Hazainn Adha, MM selaku Direktur Utama PT MMPKT, Alm Sofyen Helmi selaku Komisaris PT. MMPKT dan saksi Luki Ahmad, SE,. M.SE selaku Direktur PT MMPHKT, dimana terdakwa menyampaikan rencana pembangunan ruko dan kantor (rukan) yang diberi nama The Concepts Business Park yang berlokasi di Jl. Teuku Umar, Kel Karang Asam Hilir, Kec. Sungai Kunyang Samarinda

Pada tahun 2014, terdakwa WENDY selaku Direktur utama PT MJC melakukan. kerjasama proyek pembangunan rukan The Concepts Business Park dengan PT. Migas Mandiri Pratama Hir Kalimantan Timur (PT MMPHKT) yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMPKT) 
Dalam pertemuan tersebut, sakai Luki Ahmad, SE MISE melakukan hitung-hitungan hanya dengan membandingkan dengan deposito di Bank, maka benefit yang diperolen lebih tinggi jika dana dinvestasikan dalam usaha pembangunan The Concepts Business Park pada PT. MJG, sehingga Luki Ahmad, SE., M.SE mengajukan permohonan dana kepada PT MMPKT sebesar Rp12 milyar dan disetujui oleh Drs. Hazairin Adha, MM selaku Direktur Utama PT MMPKT

Pada tanggal 10 September 2014, untuk mencairkan dana pembangunan proyek The Concepts Business Park dari PT MMPKT, sakai Drs. Hazairin Adha, MM selaku Direktur Utama PT MMPKT bersama dengan saksi Luki Ahmat, SE., M.SE selaku Direktur PT MMPHKT membuat perjanjian kerjasama nomor 046/DIR/MMPHKT/IX/2014 dengan isi perjanjian, PT MMPKT menyetujui penambahan modal yang diajukan oleh PT MMPHKT dengan nominal sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) yang akan digunakan untuk pengembangan proyek The Concepts Business Park

Bahwa saksi Drs. Hazairin Adha, MM bersama saksi Luki Ahmad SE., MSE menyadari dan mengetahui bahwa kerjasama antara PT MMPKT dengan PT MMPHHT untuk investasi pada proyek The Concepts Business Park tersebut diluar bidang usaha PT. MMPKT maupun PT. MMPHKT, dilakukan tidak ada persetujuan dari Dewan Komisans PT MMPKT, tidak ada proposal maupun feasibility study atas proyek tersebut dan tidak tercatat dalam AKAP PT. MMPKT

Bahwa dana sebesar Rp12.000 000 000 (dua belas milyar rupiah) telah diberikan seluruhnya kepada PT. MMPHKT, dimana pencairan dana hanya didasarkan permohonan dana dari saksi Luki Ahmad, SE. MSE dan disetujui oleh saksi Drs. Hazairin Adha, MM berdasarkan dokumen Payment Voucher PT MMPKT yang ditandatangani saksi Irene Devi selaku Bendahara dan saksi Drs. Hazarin Adha MM salaku Direktur Utama PT MMPKT atas Perjanjian Kerjasarma Nomor 046/DIR/MMPHKT/IX/2014 untuk Investasi pada PT Multi Jaya Concepts (PT MJC)

Pencairan dana telah dilakukan ke rekening PT MMPHKT dengan 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut:
1. Tanggal 3 Oktober 2014 sebesar Rp4,800.000.000
2. Tanggal 25 November 2014 sebesar Rp3.600.000.000
3. Tanggal 12 Januarń 2015 sebesar Rp3.600.000.000 
Bahwa untuk melaksanakan kerjasama proyek The Concepts Business Park antara PT. MMPHKT dan PT MJC, maka pada tanggal 19 September 2014, saksi Luki Ahmad, SE., MSE selaku Direktur Utama PT MMPHKT bersama-sama dengan terdakwa Wendy salaku Direktur Utama PT. MJC membuat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan The Concepts Business Park antara PT MMPHKT dan PT MJC dengan Akta Notaris Maria Astuti, SH Nomor 16 yang menebutkan diantaranya,;

“PT MMPHKT menunjuk PT MJC sebagai pelaksana pengembang untuk membangun di atas lahan yang dimiliki oleh PT MJC (Sertifikat Hak Milik Nomor 1072 atas Nema WENDY) untuk dibangun Kawasan Rukan yang dinamakan The Concepts Business Park yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, dengan pendanaan modal kerja deri PT MMPHKT sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) dengan Jangka Waktu maksimal 18 bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan PT MJC telah menyelesaikan rangkaian pekerjaan dan atau apabila proyek telah dianggap selesai dan atau maksimal 18 bulan sampai dengan tanggal 01 April 2016

Selanjutnya sakai Luki Ahmad, SE., M.SE selaku Direktur Utama PT. MMPHKT melakukan pencairan dana proyek The Concepts Business Park kepada terdakwa WENDY selaku Direktur Utama PT. MJC sabesar Rp12.000.000.000 (dua belas mitlar rupiah) melalui transfer rekening dari rekening PT. MMPHKT pada Bank Mutiara No rekening 51000001744356003 ke rekening PT. MJC pada Bank BNI No Rakening 257062306, dengan rincian sebagai berikut;
1) Tanggal 3 Oktober 2014 sebesar Rp4.800.000.000
2) Tanggal 25 November 2014 sebesar Rp3.000.000.000
3) Tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp3.600.000.000

Bahwa dana sebesar Rp12.000.000.000 (dus belas milar rupiah) tersebut yang akan digunakan untuk biaya pembangunan kawasan Rukan The Concepts Business Park, pembuatan gambar dan desain, pematangan lahan dan sertifikat lahan, pembangunan, promosi serta penjualan, akan tetapi sampai dengan saat ini pembangunan kawasan rulan The Concepts Business Park tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Wendy, padahal dana sebesar Rp12.000.000.000  (dua belas milyar) telah diterima seluruhnya. 
Bahwa perbuatan terdakwa WENDY bersama-sama dengan saksi Drs. HAZAIRIN ADHA, MM dan saksi LUKI AHMAD, SE., MSE yang tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan kawasan Rukan The Concepts Business Park, melakukan pengelolaan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang digunakan untuk kegiatan diluar bidang usaha, tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tanpa persetujuan dewan pengawas/komisaris serta tanpa ada kajian (feasibility study) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efekt transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keedlan dan kepatutan

2. Undang-Undang Republik indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
- Pasal 92 ayat (1) : Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
- Pasal 92 ayat (2) : Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar
- Pasal 97 ayat (1) : Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)

- Pasal 97 ayat (2) : Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab

- Pasal 97 ayat (3) : Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secaга pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
- Pasal 97 ayat (5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan:
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur ;
- Pasal 4 ayat (1) Pembentukan PT. Migas Mandi Pratama Kalimantan Timur untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir it serta serta kegiatan kegiatan jasa jasa penunjang penunjang lainnya

- Pasal 4 ayat (2) : tujuan pembentukan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur yaitu ;
a. Menjamin efektifitas pelaksanaan usaha minyak dan gas bumi secara akuntabel melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparen.
b. Memwujudkan alih tehnologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM
c. Melakukan pengambilalihan seluruh saham milik Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Pamerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun anak. perusahaannya yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi
d. Meningkatkan sumber PAD

- Pasal 5 : untuk mencapai maksud dan tujuan PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, Melakukan usaha pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, baik kegiatan usaha hulu, usaha hilir maupun kegiatan jasa penunjang lainnya di Kalimantan Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah
- Pasal 8: Direksi memarlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal;
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya asset dan membebani anggaran BUMD

b. Memindahtangankan atau menghipotekken atau menggadaikan benda bergerak dan atau tak bergerak milk BUMD Penyertaan modal dalam Perusahaan lan 
5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Migas Mandin Pratama Kalimantan Timur Nomor 100 tanggal 30 Nopember 2009, pasal 12 ayat (1): Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :

a Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di Bank)

b Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan maupun diluar negeri harus dengan persetujuan komisaris

6. Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

- Pasal 17 ayat (1) : Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran BUMD (RKAP) sebagai penjabaran tahunan RJP (Rencana Jangka Panjang)
- Pasal 17 ayat (2) : RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana kerja yang dirinci atas misi BUMD, Sasaran Usaha, Strategi Usaha Kebijakan BUMD dan Program Kerja atau Kegiatan,
b. Anggaran BUMD yang dirinci atas setiap anggaran programı kegiatan
c. Proyeksi keuangan BUMD dan anak perusahaannya (bila ada)
d. Hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS atau RBP/RDP atau Pemilik Modal sesuai dengan anggaran dasar BUMD yang bersangkutan dan atau kebijakan dan pertimbangan Direksi

7. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MMPH Kalmantan Timur oleh Notaris Hasanuddin, SH, M.hum, M.Kn. Nomor 29 tanggal 22 Juni 2012.
- Pasal 3 ayat (1) : Maksud dan tujuan Perseroen ialah untuk berusaha di bidang minyak dan gas bumi  
- Pasal 3 ayat (2) : Untuk mencapa maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : Export-Import dan Perdagangan Bahan Bakar Minyak Tanah dan Gas (Kegiatan Usaha Hilir) Hilir) yaitu : Penyaluran Bahan Bakar, Minyak Tanah, Solar dan Gas untuk keperluan Rumah tangga, Perkantoran, Industri dan Kapal Laut.

- Pasal 12 ayat (1) huruf a : Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dengan pembatasan bahwa untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank) harus dengan persertujuan Dewan Komisaris

- Pasal 17 ayat (1) : Direksi menyampaikan rencana keja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai

- Pasal 17 ayat (2) : Rencana Karja sebagaimana pada ayat (1)harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang

8. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga pada PT MMPH Kalimantan Timur tanggal 1 September 2013 pasal 20 ayat (1) yang menyebutkan : bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan tahun buku berikutnya kepada Komisaris paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhimya tahun buku sedang berjalan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Karugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pada PT Migas Mandiri Pratarna Hilir (PT MMPH) Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kalimantan Timur Nomor: LAPKKN-676/PW17/5/2022 tanggal 26 Desember 2022,

Dengan kesimpulan hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.776.000.000 (sepuluh milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diencam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R1 Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top