0

#Apakah yang terlibat dalam kasus Korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang hanya Terdakwa Dewi Maria selaku Ketua dan Terdakwa Veronica Dwi A.W selaku Bendahara Koperasi? Lalu bagaimana dengan pihak lain termasuk pihak LPDB ?#

BERITAKORUPSI.co -
Dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, yaitu Dewi Maria, SH.,MM selaku Ketua dan Veronica Dwi A.W  selaku Bendahara diseret oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili di hadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2013 - 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.608.832.000 sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 26 Oktober 2023

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jumat, 22 Maret 2024 adalah agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang anggota Koperasi termasuk salah satunya adalah pengawas KSU Montana Hotel Kota Malang Rony Hadianto, S.Sos yang dihadirkan JPU Kejari Kota Malang kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pembantu (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum dan Erwin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui melalui Virtual (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)  Perempuan Lokowaru Kota Malang

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2013, atas inisiatif Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua KSU Montana Hotel, Pengurus mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan ke LPDB-KUMKM sebesar Rp13.800.000.000 (tiga belas miliar delapan ratus juta rupiah) tanpa persetujuan Rapat Anggota, sebagaimana Surat Nomor : 005/P/KSU MH/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Permohonan Kredit dana Bergulir yang dibuat dan ditandatangani oleh : Ketua : Dewi Maria, SH.,MM , Sekretaris : Saksi Dian Purnomo Rini , Bendahara : Veronica Dwi. A. W.  
Bahwa dalam surat permohonan kredit tersebut juga disertai dengan proposal dan dokumen kelengkapan sebagai persyaratan pinjaman/pembiayaan.  Dimana, surat permohonan kredit proposal dan kelengkapan dokumen dibuat oleh saksi Herman Santoso atas perintah Terdakwa Dewi Maria, SH MM

Bahwa selanjutnya atas permohonan tersebut, LPDB-KUMKM melakukan analisis kelayakan usaha, kemudian dilakukan pembahasan oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan.

Dimana hasil Analisis Kelayakan Usaha adalah Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan yang ditandatangi oleh 3 (tiga) Direksi yaitu Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Direktur Pengembangan Usaha.  

Adapun Keputusan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan untuk permohonan KSU Montana Hotel adalah “KSU Montana Hotel menghasilkan bobot risiko dalam kategori RENDAH KE SEDANG dengan skor bobot risiko 3,81”

Dengan keputusan dapat disetujui dimana tanggapan anggota komite yang pada pokoknya menyetujui pemberian pinjaman pada KSU Montana Hotel sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dengan jaminan tambahan fixed asset dan cash collateral milik koperasi/pengurus sebesar 10% (sepuluh persen) yang ditahan selama masa pinjaman selama 36 bulan, melunasi pinjaman sebelumnya dan menyerahkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai syarat cair.

Bahwa atas Keputusan Komite Pinjaman/Pembiayaan yang menyetujui permohonan pemberian pinjaman sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), selanjutnya LPDB-KUMKM membuat surat kepada KSU Montana Hotel yaitu Surat No : 533/SP3/LPDB/2013 tanggal 8 Juli 2013 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Warso Widanarto

Disisi lain, JPU menjelaskan, bahwa pengajuan permohonan Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tanpa persetujuan Rapat Anggota, dan membuat daftar definitif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/ketentuan, serta tidak meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif;
JPU juga menjelaskan tentang tugas LPDB-KUMKM, yaitu melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara fakta dalam persidangan beberapa minggu lalu saat LPDB dihadirkan dalam persidangan terungkap, bahwa LPDB hanya melakukan verifikasi secara acak sebelum permohonan tersebut disetujui

Selain itu terungkap juga dalam persidangan, bahwa dana dari LPDB-KUMKM kepada KSU Montana Hotel Kota Malang masih ada dan diakui para anggota yang meminjam dana yang disalurkan oleh KSU Montana Hotel Kota Malang serta masih adanya pembayaran hingga saat ini. Sedangkan jaminan dari KSU Montana Hotel Kota Malang berupa sertifikat dan Bank Gransi yang nilainya 10% dari nilai pinjaman masih berada di LPDB

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah LPDB-KUMKM tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi data dan faktual kepada nama-nama yang dibuat oleh Terdakwa dalam permohonan pengajuan dana kepada LPDB?

Mengapa LPDB-KUMKM menyetujui permohonan dan mencairkan dana kepada  KSU Montana Hotel Kota Malang kalau memang permohanan itu tidak sesuai peraturan? Apakah pihak LPDB tidak turut bertanggung jawab?

Pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa kasus ini menjadi perkara Korupsi sementara para anggota masih melakukan pembayaran hingga saat ini dan jaminan berupa sertifikat dan Bank Gransi senilai 10 persen dari jumlah pinjaman masih ada di pihak LPDB?

Apakah kasus ini menjadi perkara Korupsi setelah terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang? Sebab pada tahun 2018, pihak LPDB, Koperasi Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan upaya penagihan

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa Dewi Maria, SH.,MM  selaku Ketua Koperasi Serba Usaha Montana Hotel sesuai susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel Masa Bakti 2011-2013 yang dibuat tanggal 05 Oktober 2011 dan diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang Ir. Bambang Suharijadi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Veronica Dwi A.W (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Montana Hotel dan saksi  Dian Purnomo Rini  selaku Sekretaris Koperasi Serba Usaha Montana Hotel sesuai susunan pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel Masa Bakti 2011-2013 yang dibuat tanggal 05 Oktober 2011,  
Pada tanggal 25 Maret 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus Tahun 2018 atau pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Montana Hotel yang beralamat di Jalan Ciliwung Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang tahun 2013-2018 yaitu :

 Mengajukan Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tanpa persetujuan Rapat Anggota;
 Membuat Daftar Definitif tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/ketentuan;
 Tidak Meneruskan Pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif;

 Memberikan pinjaman bukan kepada UMK yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi;

 Tidak menyalurkan pinjaman/pembiayaan dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran/penggunaan Pinjaman/Pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi;

 Tidak menyampaikan laporan realisasi penyaluran Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan fotokopi Rekening Koran atau Buku Tabungan milik Koperasi yang menjadi rekening penampung dana LPBD-KUMKM, sehingga diketahui mutasi keuangan Koperasi.

 Tidak menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, Desember) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada LPDB-KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi

 Tidak menyampaikan laporan perkembangan Pinjaman/Pembiayaan setiap 3 (tiga) bulan kepada LPDB-KUMKM

 Tidak Menyerahkan Laporan Keuangan tahunan selambat-lambatnya akhir bulan Maret tahun berikutnya
 Menyalahgunakan Tujuan Penggunaan Pinjaman
Bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ;
1. Undang undang 17 tahun 2012  tentang Perkoperasian,
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian,

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir,

4. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi,

5. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 026 /PER/LPDB/2011 Tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan Di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan

6. Surat No : 533/SP3/LPDB/2013 tanggal 8 Juli 2013 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3),

Bahwa Terdakwa DEWI MARIA SH.,MM atau Orang lain atau Koperasi Serba Usaha Montana Hotel yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.608.832.000 (dua miliar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Tahun 2013-2018 tanggal 26 Oktober 2023, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan/atau pembiayaan KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM diatur berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6/Per/M.KUKM/V/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM.

Bahwa pada tahun 2013, LPDB-KUMKM memperoleh Alokasi Anggaran sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliyun rupiah) dari keuangan negara yang dicantumkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2013 LPDB-KUMKM Nomor DIPA-999.03.1.979403/2013.  
Bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel didirikan pada tahun 1999. KSU Montana Hotel merupakan Badan Hukum Koperasi yang ada di kota Malang, berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor :196/BH/KDK 13.2/1.2/VI/1999 tanggal 4 Juni 1999 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah  Kotamadya Malang nomor 196/BH/KDK.13.32/1.2/VI/1999 tanggal 4 Juni 1999.

KSU Montana Hotel memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (Kecil) dengan nomor Surat Ijin Usaha Perdagangan (kecil) Nomor. 517/446/35.73.407/2011/P1 Nama Perusahaan : KSU “Montana Hotel” Dibuat dan ditandatangani pada 31 Oktober 2011 oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang Drs. Suharyono, M.Si. dan memiliki NPWP : 01.901.858.9-623.000.

Bahwa dalam perkembangannya kantor KSU Montana Hotel kemudian pindah di Jl. Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan susunan pengurus pada periode tahun 2011 - 2013 adalah sebagai berikut:
Ketua          : Dewi Maria, SH.,MM
Sekretaris   : Dian Purnomo Rini , S.Sos
Bendahara  : Veronica Dwi A. SE
Pengawas   : Rony Hadianto, S.Sos

Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar KSU Montana Hotel Pasal 27, Pengurus bertugas untuk ;
a. Memimpin organisasi dan usaha koperasi,
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi, c. Mewakili koperasi di hadapan dan diluar pengadilan.

Pada tahun 2013, atas inisiatif Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua KSU Montana Hotel, Pengurus mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan ke LPDB-KUMKM sebesar Rp13.800.000.000 (tiga belas miliar delapan ratus juta rupiah) tanpa persetujuan Rapat Anggota, sebagaimana Surat Nomor : 005/P/KSU MH/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Permohonan Kredit dana Bergulir yang dibuat dan ditandatangani oleh : Ketua : Dewi Maria, SH.,MM , Sekretaris : Saksi Dian Purnomo Rini , Bendahara : Veronica Dwi. A. W.

Bahwa dalam surat permohonan kredit tersebut juga disertai dengan proposal dan dokumen kelengkapan sebagai persyaratan pinjaman/pembiayaan.  Dimana, surat permohonan kredit proposal dan kelengkapan dokumen dibuat oleh saksi Herman Santoso atas perintah Terdakwa Dewi Maria, SH MM

Bahwa selanjutnya atas permohonan tersebut, LPDB-KUMKM melakukan analisis kelayakan usaha, kemudian dilakukan pembahasan oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan.

Dimana hasil Analisis Kelayakan Usaha adalah Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan yang ditandatangi oleh 3 (tiga) Direksi yaitu Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Direktur Pengembangan Usaha.  

Adapun Keputusan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan untuk permohonan KSU Montana Hotel adalah “KSU Montana Hotel menghasilkan bobot risiko dalam kategori RENDAH KE SEDANG dengan skor bobot risiko 3,81”

Dengan keputusan dapat disetujui dimana tanggapan anggota komite yang pada pokoknya menyetujui pemberian pinjaman pada KSU Montana Hotel sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dengan jaminan tambahan fixed asset dan cash collateral milik koperasi/pengurus sebesar 10% (sepuluh persen) yang ditahan selama masa pinjaman selama 36 bulan, melunasi pinjaman sebelumnya dan menyerahkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai syarat cair.  
Bahwa atas Keputusan Komite Pinjaman/Pembiayaan yang menyetujui permohonan pemberian pinjaman sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), selanjutnya LPDB-KUMKM membuat surat kepada KSU MONTANA HOTEL yaitu Surat No : 533/SP3/LPDB/2013 tanggal 8 Juli 2013 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Bisnis LPDB-KUMKM WARSO WIDANARTO,

Pada pokoknya berisi Ketentuan dan Persyaratan Pinjaman untuk disetujui pengurus KSU Montana Hotel sebagai berikut :   

1.

Nama Mitra

:

Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel (untuk selanjutnya disebut Koperasi).

2.

No. Badan Hukum

:

196/KDK. 13.32/1.2/VI/1999 tanggal 4 Juni 1999.

3.

Plafond Pinjaman

:

Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).

4.

Tujuan Penggunaan

 

:

Modal Kerja Simpan Pinjam.

5.

Jangka Waktu

:

60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun terhitung sejak pencairan.

6.

Bentuk Pinjaman

:

Executing.

7.

Setting Pinjaman

:

Angsuran.

8.

Tingkat Suku Bunga

:

a.      LPDB-KUMKM Kepada Koperasi

:

9% (Sembilan persen) per tahun sliding.

b.     Koperasi kepada UMK

:

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi tersebut.

9.

Denda Keterlambatan

:

2% (dua persen) per bulan dari jumlah bunga dan/atau angsuran pokok pinjaman yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.

10.

Pola Penarikan

:

a.        Sekaligus atau berharap berdasarkan kebutuhan, dengan masa penarikan selama 3 (tiga) bulan sejak ditandatangani perjanjian pinjaman.

b.       Plafond pinjaman yang tidak digunakan setelah masa penarikan berakhir tidak dapat ditarik.

11.

Biaya – biaya

:

Biaya Notaris dan material yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman ini ditanggung oleh Koperasi.

12.

Jaminan

:

a.       Personal Guarantee (pengurus)

b.       Fidusia atas Piutang kategori Sehat/Lancar milik Koperasi minimal sebesar 100% (seratus persen) dari plafond pinjaman pada saat penandatanganan perjanjian pinjaman dan dari outstanding setelah penarikan pinjaman

c.        Gadai atas Bilyet Deposito milik Koperasi/Pengurus yang dikeluarkan oleh Bank Umum/BPR dengan nilai nominal minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dai plafond pinjaman. Bilyet Deposito dapat diambil oleh Koperasi setelah Koperasi melakukan pelunasan terhadap pinjaman LPDB-KUMKM.

d.       Hak tanggungan peringkat I (pertama) atas Sebidang tanah dengan luas 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi), sebagaimana dibuktikan dengan SHM No. 3384 yang terletak di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Malang, Jawa Timur atas nama Drs. Misbahuddin, dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

13.

Persyaratan penandatanganan perjanjian pinjaman

:

Pinjaman hanya dapat ditandatangani apabila Koperasi telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.       UMK yang akan diberikan pinjaman oleh Koperasi telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010, tentang Petunjuk Tekns Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi.

b.       Menyerahkan asli Bilyet deposito yang akan dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam point 12 huruf (c)

c.        Menyerahkan surat kuasa kepada LPDB-KUMKM untuk mencairkan Bilyet Deposito milik Koperasi/Pengurus pada Bank yang bersangkutan apabila sewaktu-waktu Koperasi tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman kepada LPDB-KUMKM yang diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Bank Penerbit.

d.       Menyerahkan Surat Persetujuan dari pasangan apabila Bilyet Deposito atas nama pribadi (apabila pasangan berhalangan ikut hadir).

e.        Menyerahkan secara tertulis daftar Definitif penerima dana dari LPDB-KUMKM.

f.        Menyerahkan daftar piutang kategori sehat/lancar milik Koperasi minimal sebesar 100% (seratus persen) dan plafond pinjaman pada saat perjanjian.

g.        Menyerahkan asli SHM sebegaimana disebutkan pada point 12 huruf (d) diatas.

h.       Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi mengenai kesediaan sebagai executing agent, menjamin kelancaran pengembalian pinjaman dan kesediaan menandatangani Personal Guarantee.

i.         Telah menyerahkan Surat Pernyataan mengenai peluang jumlah penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan dengan adanya penyaluran pinjaman dari LPDB-KUMKM dan peningkatan Informasi dan Teknologi.

j.         Telah menyerahkan dokumen Akta Pendirian dan pengesahannya, Akta Perubahan Anggaran Dasar, dan pengesahannya (jika ada), Anggaran Rumah Tangga dan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan untuk 2 (dua) tahun buku terakhir yang dilampiri Laporan Petanggungjawaban Pengurus yang telah disahkan.

k.       Untuk pembebanan Hak Tanggungan, pemilik tanah menyerahkan Surat Persetujuan dari pasangan (suami/istri) guna menjaminkan tanah dan menandatangani SKMH/APHT, dalam rangka menjamin pelunasan pinjaman dari  Koperasi kepada LPDB-KUMKM apabila pasangan tidak dapat hadir dan ikut menandatangani akta SKMH/APHT (minimal legalisasi notaris).

l.         Telah menyerahkan fotocopy surat izin domisili, NPWP/Surat Keterangan Terdaftar, TDP, Bukti Kepemilikan Kantor dan Dokumen perizinan lainnya.

m.     Telah menyerahkan fotocopy KTP dan/atau identitas lainnya dari Pengurus Koperasi, serta dokumen lainnya yang diminta oleh LPDB-KUMKM

n.       Untuk Personal Guarantee menyerahkan Surat persetujuan dari Suami/Istri yang dilegalisasi oleh Notaris setempat (apabila pasangan berhalangan ikut hadir dan menandatangani akta), fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy AKta Nikah, fotocopy KTP SUami/Istria tau fotocopy Surat Kematian (jika ada).

o.       Menyampaikan nomor rekening atas nama Koperasi sesuai kesepakatan dengan LPDB-KUMKM, untuk menampung transfer dana dari LPDB-KUMKM.

p.       Menyerahkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Koperasi di atas materai kepada LPDB-KUMKM.

14.

Syarat Penarikan

:

Penarikan hanya dapat dilakukan setelah Koperasi memenuhi kewajiban/persyaratan sebagai berikut:

a.       Melunasi pinjaman I dengan LPDB-KUMKM yang dibuktikan dengan menyerahkan Surat Keterangan Lunas.

b.       Menandatangani seluruh dokumen perjanjian pinjaman dan dokumen lainnya secara notariil.

c.        Membayar lunas biaya Notaris

d.       Menyerahkan surat permohonan penarikan, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal efektif penarikan.

e.        Apabila Koperasi melakukan penarikan dana secara bertahap, maka untuk pencairan tahap selanjutnya Koperasi harus menyerahkan:

·         Surat permohonan pencairan tahap selanjutnya.

·         Menyerahkan daftar realisasi pencairan sebelumnya.

·         Menyerahkan daftar definitif pencairan tahap selanjutnya.

15.

Pola/Jadwal Pembayaran Kembali

:

a.       Kewajiban pengembalian pokok dilakukan secara bulanan selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) dan untuk bulan pertama dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya sesuai dengan jadwal angsuran pinjaman ke rekening Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM.

b.       Kewajiban pembayaran bunga pinjaman dilakukan setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) dan untuk bulan pertama dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya ke rekening jasa LPDB-KUMKM.

c.        Dalam hal jatuh tempo seperti yang dimaksud pada point 15 huruf (a) dan (b) jatuh pada hari libur, maka kewajiban pegembalian pokok dan pembayaran bunga pinjaman dibayar pada hari kerja berikutnya.

16.

Pelunasan Lebih Awal atau Sebelum Jatuh Tempo (Pre Payment)

:

Koperasi dapat melakukan pelunasan lebih awal atau sebelum jatuh tempo (pre payment) dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada LPDB-KUMKM, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilakukannya pelunasan (pre payment).

17.

Persyaratan Pinjaman

:

a.       Menggunakan fasilitas pinjaman yang diterima LPDB-KUMKM untuk kebutuhan Modal Kerja Unit Simpan Pinjam.

b.       Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka Koperasi wajib memberitahukan UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM.

c.        Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening Koperasi. Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian pinjaman/pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana, maka :

-          Koperasi wajib mengembalikan pinjaman/pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB KUMKM, atau

-          LPDB KUMKM dapat menarik pinjaman/pembiayaan tersebut.

d.       Koperasi wajib menyerahkan Daftar Piutang Koperasi yang menjadi Jaminan Fidusia, setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan nilai minimal sebesar 100% (seratus persen) dari outsanding pinjaman apabila terjadi penurunan kualitas piutang, maka Koperasi wajib menggantikan piutang yang baru kepada LPDB-KUMKM.

e.        Menyerahkan Laporan Keuangan tahunan selambat-lambatnya akhir bulan Maret tahun berikutnya.

f.        LPDB-KUMKM berhak mengunjungi Koperasi dan/atau UMK yang memperoleh pinjaman.

g.        Memberitahukan secara tertulis kepada LPDB-KUMKM, apabila melakukan hal-hal berikut ini :

·         Merubah susunan pengurus.

·         Menerima pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik dengan atau tanpa jaminan.

·         Melakukan perubahan anggaran dasar koperasi.

h.       Pengurus wajib menyampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) bahwa apabila ada perubahan susunan pengurus karena sebab apapun juga selama jangka waktu pinjaman belum berakhir maka Pengurus baru harus bersedia menandatangani Personal Guarante;

i.         Pemberian pinjaman ini tidak melanggar ketentuan atau syarat-syarat pinjaman yang telah ditandatangani oleh Koperasi, dengan pihak dan/atau kreditur lain.

j.         Seluruh persyaratan pinjaman harus dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010, Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi.

18.

Monitoring dan Pembinaan

:

Dalam rangka Monitoring dan Pembinaan, Koperasi wajib:

a.       Menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB-KUMKM paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan fotokopi Rekening Koran atau Buku Tabunga milik Koperasi yang menjadi rekening penampung dana LPBD-KUMKM, sehingga diketahui mutasi keuangan Koperasi.

b.       Menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, Desember) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada LPDB-KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi.

c.        Apabila Kopertasi/Mitra tidak melakukan laporan sebagaimana tersebut pada point 18 huruf (a) dan (b) akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

a)       Dipertimbangkan tidak memperoleh penambahan fasilitas pembiayaan (repeater) dari LPDB-KUMKM.

b)       Dicatatkan dalam daftar hitam(blacklist) mitra LPDB-KUMKMyang mengakibatkan terbatasnya akses pembiayaan mitra ke pihak ketiga lainnya.

d.       Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LPDB-KUMKM dalam rangka monitoring dan evaluasi.

 

19.

Pengikatan

:

Notariil.

20.

Lain – lain

:

a.       Koperasi disarankan dalam pemberian pinjaman kepada anggota/UMK tingkat bunga yang diterapkan tidak terlalu tinggi, dengan pertimbangan agar manfaat pembiayaan dapat lebih dirasakan oleh anggota/UMK.

b.       Koperasi diwajibkan untuk segera melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus.

c.        Memisahkan Unit Simpan Pinjam menjadi Badan Hukum tersendiri, sesuai dengan ketentuan pada pasal 122 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

d.       Selama Proses Perubahan dimaksud, maka Unit Simpan Pinjam dilarang menerima simpanan dari anggota dan memberikan pembiayaan kepada non-anggota, sesuai dengan ketentuan pada pasal 122 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

e.        Pengurus Koperasi dengan ini menyatakan bahwa setiap tindakan dalam mengajukan dan mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan menjaminkan asset Koperasi kepada LPDB-KUMKM tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota.

f.        Setiap pelanggaran dan/atau penyalahgunaan tujuan penggunaan pinjaman dalam bentuk apapun dapat diancam dengan sanksi Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g.        Koperasi diwajibkan mengubah / menyesuaikan / menggunakan Lambang Koperasi yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI No. 02/Per/M.KUMKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang penggunaan Lambang Koperasi.

 

 
Bahwa pengurus KSU Montana Hotel menyetujui ketentuan dan persyaratan pinjaman sebagaimana termuat dalam SP3 tersebut diatas, dimana Terdakwa Dewi Maria, SH MM selaku Ketua dan saksi Veronica Dwi A.W selaku Bendahara menandatangani SP3 tersebut.

Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan pinjaman sebagaimana ditentukan dalam SP3, Terdakwa Dewi Maria, SH., MM memerintahkan saksi Herman Santoso untuk membuat Daftar definitif dan kelengkapan dokumen sebagai syarat pemenuhan pinjaman/pembiayaan.

Saksi Herman Santoso membuat “Daftar Definitif UKM Penerima Dana LPDB-UMKM” yang ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2013 oleh Terdakwa Dewi Maria, SH,MM selaku Ketua KSU Montana Hotel yang berisi 266 (dua ratus enam puluh enam) nama UKM penerima dana LPDB-KUMKM melalui Koperasi Serba Usaha Montana Hotel yang dibuat seolah-olah  benar

Namun faktanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/fiktif dimana nama-nama yang ada dalam daftar definitif tersebut tidak memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman/pembiayaan ke LPDB-KUMKM melalui KSU Montana Hotel serta tidak pernah menerima pinjaman/pembiayaan sebagaimana termuat dalam Daftar Definitif tersebut.

Setelah pengurus KSU Montana Hotel menandatangani SP3 sebagai persetujuan atas ketentuan dan persyaratan pinjaman, selanjutnya Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua Koperasi, saksi Veronica Dwi A.W  selaku Bendahara Koperasi dan saksi  Dian Purnomo Rini  selaku Sekretaris Koperasi  dan saksi Warso Widanarto selaku Direktur Bisnis LPDB – KUMKM membuat dan menandatangani;
1. Akta Perjanjian Pinjaman Nomor : 73 tanggal 24 Juli 2013,
2. Akta Pengakuan Hutang Nomor : 74,
3. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 75,
4. Akta Penjaminan Perorangan Nomor ; 76,
5. Akta Perjanjian Deposito Nomor : 77 dimana semua akta tersebut dibuat dan ditandatangani pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2013  hadapan Notaris D SUKARDI, SH.,MM.,MKn.,MSi.

Setelah membuat dan menandatangani SP3, Daftar Definitif dan Akta-akta sebagaimana tersebut diatas, pengurus KSU Montana Hotel  membuat surat nomor : 005/KSU.MH/SK/P/VII/2013 tanpa tanggal pada bulan Juli 2013 perihal Permohonan Pencairan yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua dan saksi Veronica Dwi A.W selaku bendahara,

Kemudian LPDB-KUMKM menindaklanjutinya dengan mengirimkan dana pinjaman/pembiayaan kepada KSU Montana Hotel dengan cara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 8160019990 atas nama KSU Montana Hotel melalui Cek Bank Mandiri Nomor 0700006060607 atas nama LPDB-KUMKM sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2013.  
Setelah Koperasi menerima Pinjaman/Pembiayaaan sebesar Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) dari LPDB-KUMKM, Terdakwa Dewi Maria, SH MM dan saksi Veronica Dwi A.W  melakukan penarikan dana :
a. Pada tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp1.500.000.000 (satu setengah milyar rupiah),
b. Tanggal 30 Agustus 2013 sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
c. Tanggal 02 September 2013 sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah),
d. Ttanggal 19 September 2013 sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah),
e.  pada tanggal 20 September 2013 sebesar Rp280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah),  dan
f. anggal 25 September 2013 sebesar Rp1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah).

Selanjutnya Pengurus Koperasi yaitu Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua, saksi Veronica Dwi A.W  selaku Bendahara dan saksi Dian Purnomo Rini selaku Sekretaris tidak menyalurkan/meneruskan Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Dana Pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening Koperasi, namun dana Pinjaman/Pembiayaan tersebut dikelola oleh Terdakwa Dewi Maria, SH., MM.

Selain itu, pengurus tidak pernah Menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB-KUMKM paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan fotokopi Rekening Koran atau Buku Tabungan milik Koperasi yang menjadi rekening penampung dana LPBD-KUMKM, sehingga diketahui mutasi keuangan.

Pengurus Koperasi tidak membuat dan menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, Desember) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada LPDB-KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Pengurus Koperasi juga tidak pernah menyerahkan Laporan Keuangan tahunan selambat-lambatnya akhir bulan Maret tahun berikutnya dalam jangka waktu lamanya Pinjaman.

Bahwa perbuatan Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua KSU Montana Hotel bersama sama dengan saksi Veronica Dwi A.W selaku Bendahara KSU Montana Hotel  dan saksi Dian Purnomo Rini selaku Sekretaris KSU Montana Hotel sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :

A.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
 Pasal 5 ayat (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu : c. Bertanggung jawab; d. demokrasi.
 Pasal 32 yaitu : Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan dalam Koperasi
 Pasal 33 Rapat Anggota berwenang :
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi;
d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi.

B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
 Pasal 5 Ayat (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
 Pasal 22 ayat (1) yaitu :
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Koperasi.
 Pasal 23 Rapat Anggota menetapkan :
b. Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan
 Pasal 30 Ayat (2) Pengurus berwenang ;
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota 
C. Peraturan Menteri Keuangan nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga.

 Pasal 3, ayat (1) : d) Disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). e) Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya, dan f) Dapat ditarik kembali pada suatu saat

D. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi ;

 BAB IV. KETENTUAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN; Pasal 5 Ayat (1) Ketentuan Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi sebagai berikut :
i. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima koperasi harus disalurkan/direalisasikan dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran/penggunaan Pinjaman/Pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus Koperasi kepada LPDB-KUMKM.

 BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN;
- Pasal 11 Ayat (1) Koperasi wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari kalender setelah pencairan
- Pasal 11 Ayat (2) Koperasi wajib menyampaikan laporan perkembangan Pinjaman/Pembiayaan setiap 3 (tiga) bulan kepada LPDB-KUMKM

 BAB VIII. Sanksi; Pasal 12 ayat (4) Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian Pinjaman/ Pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana maka :
a. Koperasi wajib mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB-KUMKM.

E. Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 026 /PER/LPDB/2011 Tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan Di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Jo. Surat No : 533/SP3/LPDB/2013 tanggal 8 Juli 2013 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) ; 
 Point 13 Persyaratan penandatanganan perjanjian pinjaman.
Pinjaman hanya dapat ditandatangani apabila Koperasi telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. UMK yang akan diberikan pinjaman oleh Koperasi telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi

 Point 17 Persyaratan Pinjaman :
b. Meneruskan Pinjaman LPDB-KUMKM kepada UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib memberitahukan UMK baru kepada LPDB-KUMKM
c. Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB-KUMKM kepada UMK dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening Koperasi.

Dalam hal Koperasi tidak menggunakan seluruh atau sebagian pinjaman / pembiayaan sesuai tujuan penggunaan dana, maka :
- Koperasi wajib mengembalikan pinjaman / pembiayaan yang tidak terpakai kepada LPDB KUMKM, atau
- LPDB KUMKM dapat menarik pinjaman/pembiayaan tersebut.
e. Menyerahkan Laporan Keuangan tahunan selambat-lambatnya akhir bulan Maret tahun berikutnya
j. Seluruh persyaratan Pinjaman harus dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi.

 Point 18 Monitoring dan Pembinaan :
Dalam rangka Monitoring dan Pembinaan, Koperasi wajib:
a. Menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB-KUMKM paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan fotokopi Rekening Koran atau Buku Tabungan milik Koperasi yang menjadi rekening penampung dana LPBD-KUMKM, sehingga diketahui mutasi keuangan Koperasi.

b. Menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September, Desember) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada LPDB-KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi

 Point 20 Lain-lain ;
e. Pengurus Koperasi dengan ini menyatakan bahwa setiap tindakan dalam mengajukan dan mendapatkan pinjaman LPDB-KUMKM, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan menjaminkan asset Koperasi kepada LPDB-KUMKM tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.

f. Setiap Pelanggaran dan atau Penyalahgunaan Tujuan Penggunaan Pinjaman dalam bentuk apapun dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Terdakwa Dewi Maria, SH., MM selaku Ketua KSU Montana Hotel  bersama sama dengan saksi Veronica Dwi A.W  selaku Bendahara KSU Montana Hotel  dan saksi Dian Purnomo Rini  selaku Sekretaris KSU Montana Hotel telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa Dewi Maria, SH., MM atau KSU Montana Hotel yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar R2.608.832.000 (dua miliar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Tahun 2013-2018 tanggal 26 Oktober 2023.

Perbuatan Terdakwa DEWI MARIA, SH.,MM  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top