0

#Kasus perkara ini tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko. Sebab Dua Tersangka Selaku Penerima Suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman saat ini sedang di adili. Dan bisa jadi Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri akan menyusul. Sementara Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC “hilang”#

BERITAKORUPSI.CO -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Kamis, 22 Desember 2022 menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Tri Atmoko selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT PP, Persero) Tbk dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama dua (2) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp135 juta subsider pidana penjara selama tiga (3) bulan karena Terdakwa Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pemberian uang yang disebut istilah “Apel Kroak” sebesar Rp 1 miliar terhadap  Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri orang kepercayaan Abdul Rachman dari Tri Atmoko selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC), PT Wijaya Karya (PT WK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) untuk memuluskan Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono pada September 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018

Baca juga: Tri Atmoko, Staf PT PP (Persero) Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Restitusi Pajak KPP Pare, Jatim Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/tri-atmoko-staf-pt-pp-persero-diadili.html

Baca juga: Tri Atmoko, Staf PT PP Di Tuntut 2 Tahun Penjara Karena Korupsi Suap Restitusi Pajak Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/tri-atmoko-staf-pt-pp-di-tuntut-2-tahun.html
 
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Tri Atmoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus perkara ini tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko. Sebab Dua Tersangka Penerima “Apel kroak” sebesar Rp 1 miliar yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman saat ini sedang di adili.

Selin itu, kasus inipun bisa jadi akan menyeret pimpinan Terdakwa dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan dari PT. Wijaya Karya (PT WK) terlebih Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri karena dalam dakwaan JPU KPK disebutkan

Dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa Terdakwa Suheri bersama-sama dengan Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyawan dan Hernowo Yuswanto selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Tri Atmoko selaku kuasa dari Wajib Pajak China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Joint Operation (CRBC-WIKA-PP JO) pada proyek Tol Solo - Kertosono tahun pajak 2016 dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC 
Namun sayangnya, Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC (China Road and Bridge Corporation) “hilang entah kemana”. Padahal, Wang Yuqiang adalah selaku pemegang saham terbesar yaitu 60% pada kerja sama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road And Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (CRBC-WIKA-PP JO) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 Km

Sebab apa yang dilakukan oleh Terdakwa Tri Atmoko bukanlah keputusan pribadi untuk memberikan uang sebesar 1 miliar rupiaah rupiah kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri

Tetapi atas sepengetahuan dari pimpinan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT WIKA (Wijaya Karya) dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC). Hal ini terungkap dalam surat tuntutan JPU KPK

Kasus yang menyeret Terdakwa Tri Atmoko ini berawal pada sekitar Januari 2017. Saat itu, Joint Operation China Road and Bridge Corporation (JO CRBC) - PT Wika (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengajukan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur

Sebab JO CRBC - PT Wika - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak (WPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.  
Terdakwa Abdul Rachman di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak.  

Pada sekitar bulan Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk Terdakwa Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare, Jawa Timur

Dari keseluruhan restitusi pajak sebesar Rp13,2 Miliar yang diajukan dan diduga ada inisiatif Terdakwa Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.

Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Terdakwa Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 miliar. Terkait pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Terdakwa Tri Atmoko dan meminta Terdakwa Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Sekitar Mei 2018, Terdakwa Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan dimana penyerahan uang dengan istilah “apelnya kroak” sebesar Rp850 juta yang disiapkan Terdakwa Tri Atmoko dari total permintaan Abdul Rachman sebesar Rp1 miliar

Kemudian Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Terdakwa Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suher  

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Tri Atmoko dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 1 Desember 2022) yang di ketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri JPU KPK Wawan Yunarwanto dkk dan Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta 
Dalam putusan, Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Terdakwa Tri Atmoko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Kesatu
  
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Tri Atmoko terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawaan Kesatu;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Tri Atmoko dengan pidana penjara selama satu  (1) tahun dan enam (6) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupaih). Apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Hata benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama tiga (3) tahu;

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top