0

“Sebelumnya, dalam kasus ini Dua Terdakwa sudah di Vonis terlebih dahulu (Rabu, 13 Juli 2022), yaitu Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo. Lalu bagaimana dengan Refaldy Firmansyah (Aldi), Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Kepala Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T?” 

BERITAKORUPSI.CO -
Dua lagi Terdakwa kasus perkara Korupsi keridit fiktif Penyaluran Kredit Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang (64 rekening) pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096 dituntut berbeda, yaitu Arief Wahyudi, SE selaku Pimpinan BRI Unit Pucang Anom Surabaya di tuntut pidana penjara selama delapan (8) tahun denda sebesar Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurangan, dan Didik Sunardi selaku Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018), kemudian tahun 2019 - 2022 Staf di Bagian IGD RSUD dr. Soetomo Surabaya di tuntut pidana penjara selama sembilan (9) tahun denda sebesar Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurangan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp400 juta subsider lima (5) tahun penjara karena Keduanya dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi keridit fiktif Penyaluran Kredit Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya tahun 2017 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal  9 Juni 2021

Kedua Terdakwa ini (Arief Wahyudi, SE dan Didik Sunardi, dalam berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Baca juga: Mantri BRI Untit Pucang Anom Surabaya di Vonis 5 Thn Penjara Karena Korupsi - http://www.beritakorupsi.co/2022/07/mantri-bri-untit-pucang-anom-surabaya.html

Berita yang sama: Lanjutan Perkara Korupsi BRI Untit Pucang Anom Surabaya Rp6.9 M, Dua Terdakwa Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/lanjutan-perkara-korupsi-bri-untit.html

 Dalam kasus ini, sebelumnya Dua Terdakwa sudah di Vonis terlebih dahulu pada Rabu, 13 Juli 2022), yaitu Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo

Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo di Vonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan pidana membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp300 juta Subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sedangkan Heru Subagio dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp6 miliar Subsider pidana penjara selama 4 (emapt) tahun.

Yang menjadi pertanyaan, benarkah Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa karena merugikan keuangan atau perekonomian negara seperti yang kerap kali disampaikan oleh pemerintah?

Kalau Tindak Pidana Korupsi memang salah satu kejahatan yang luar biasa karena merugikan keuangan atau perekonomian negara, mengapa aparat penegak hukum (APH) tidak menyeret semua pihak-pihak yang terlibat? Atau Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan bisa saja sehingga pihak-pihak yang terlibat dipilah dan dipilah untuk diadili?

Dan pertanyaan inipulalah yang timbul dalam kasus perkara Korupsi keridit fiktif Penyaluran Kredit Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang (64 rekening) pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096 
Mengapa? Sebab dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menyeret empat Terdakwa, yaitu Arief Wahyudi, SE selaku Pimpinan Unit BRI Unit Pucang Anom Surabaya, Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan Didik Sunardi selaku Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018), kemudian tahun 2019 - 2022 Staf di Bagian IGD RSUD dr. Soetomo Surabaya serta Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo

Pertanyaannya kemuidan adalah, apakah hanya Keempat Terdakwa ini yang terlibat dalam proses pengajuan/pemberian Penyaluran Kredit Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang (64 rekening) pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 sebesar Rp. 8.798.000.000 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.917.475.096? Atau ada pihak-pihak lain yang sengaja tidak terseret???

Lalu bagimana dengan Refaldy Firmansyah (Aldi), Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Kepala Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T???

Sebab dalam dakwaan JPU menjelaskan, pengajuan permohonan Kredit Briguna terhadap 19 orang debitur yang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dilakukan, bermula dari adanya penawaran pinjaman tanpa agunan oleh Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo selaku Mantri Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada Saksi (Terdakwa) Heru Subagio Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya dan meminta saksi Heru Subagio mencari nama – nama yang bersedia dipinjam namanya sebagai debitur. 
Kemudian saksi Heru Isbagio mencari orang yang namanya bisa digunakan/dipinjam untuk pengajuan kredit Briguna. Saksi Heru Isbagio juga menyuruh anaknya, Refaldy Firmansyah (Aldi) dan rekan kerjanya saksi Didik Sunardi untuk mencari orang yang namanya bisa digunakan untuk pengajuan kredit Briguna tersebut.

Saksi Heru Isbagio memperoleh 10 nama/orang calon debitur, Refaldy Firmansyah (Aldi) memperoleh 4 nama/orang calon debitur, dan saksi Didik Sunardi memperoleh 4 nama/orang calon debitur. Sedangkan atas nama Usman tidak diperoleh keterangan.

Dokumen persyaratan pengajuan kredit yaitu Surat Permohonan Kredit, Surat Rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun yang ditunjuk tertanda tangan Juru Bayar Gaji Heru Subagio, mengetahui Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi, Surat Kuasa Potong Upah dan atau hak-hak lainnya, Surat Keterangan Penghasilan yang ditandatangani Juru Bayar Gaji disiapkan oleh saksi Heru Subagio, Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Sedangkan persyaratan berupa Surat Keterangan yang menyatakan bahwa calon debitur merupakan pegawai RSUD, disiapkan saksi Didik Sunardi, Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018) dan Staf di Bagian IGD (Tahun 2019 sampai sekarang) RSUD dr. Soetomo Surabaya

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Kasubbag Perbendaharaan RSUD Dr. Soetomo Surabaya Dra. Sri Sumarmi tidak ikut bertanggung jawab atas tandatangannya dalam surat permohonan kredit dimana para Debitur bukanlah pegawai RSUD Dr. Soetomo? Atau ada “celah” bahwa dokumen sudah disiapkan dan tinggal tandatangan? Atau yang menandatangani adalah Heru Subagio atau ada pihak lain??? 
JPU juga menyebutan dalam dakwaannya, tanda tangan Kepala Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya, yaitu drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes (Tahun 2017 s.d. November 2018) dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T. (November 2018 s.d. sekarang) dalam surat keterangan tersebut bukan tanda tangan yang sebenarnya

Kalau memang bukan tandatangan yang sebenarnya, siapa yang menandatangani? Megapa tidak dijelaskan? Apakah ada hasil laboratorium yang menjelaskan apakah memang benar-benar dipalsu? Apakah kasus pemalsuan tandatangan dalam pemberian kredit ini sudah ditangani oleh pihak berwajib?

Menanggapi hal ini, JPU Nur Rachmansyah, SH., MH mengatakan, bahwa kasus ini telah berakhir setelah Terdakwa Arief Wahyudi, SE dan Didik Sunardi karena tidak ada lagi penyidikan dan itu adalah kewenangan penyidik
 
“Sudah, ini terkhir tidak ada lagi. Tidak ada penyidakan lagi karena itu kewenangan penyidik,” ujar JPU Nur, seusai pesidangan, Selasa, 20 Desember 2022

Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Arief Wahyudi, SE dan Didik Sunardi, dibacakan oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari Surabaya secara virtual diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 20 Desember 2022) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos, S.Pd., SH., MH dan Rudi Kartiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Didik Sunardi, Selvi Agustina dkk dan Penasehat Hukum Terdakwa Arief Wahyudi, SE, yakni Fadil dkk serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)  

Persidangan berlangsung dalam dua session, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan JPU terhadap Terdakwa Arief Wahyudi, SE dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan terhadap Terdakwa Didik Sunardi 
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Arief Wahyudi, SE (dan Terdakwa Didik Sunardi) adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

“ME NUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Arief Wahyudi, SE terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Arief Wahyudi, SE dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan,” ucap JPU

Selanjutnya JPU membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Didik Sunardi. Menurut JPU, perbuatan Terdakwa ini sama dengan Terdakwa Arief Wahyudi, SE, namun tuntutan pidana penjara lebih berat satu tahun dan ditambah dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Ro 400 juta

“ME NUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Didik Sunardi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Didik Sunardi dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Didik Sunardi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan jika  Terdakwa tidak membayar dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama lima (5) tahun,” ucap JPU Nur Rachmansyah, SH., MH diakhir tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan tahun depan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2023. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top