0

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya “Sepakat” Dengan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Bahwa RENCANA Pembangunan Lapak Dengan Menggunakan Uang Masyarakat Yang TIDAK TERLAKSANA Oleh Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan Adalah Korupsi” 

BERITAKORUPSI.CO -
Felling penulis menjadi nyata. Sebab beberapa bulan lalu, tepatnya pada Selasa, 23 Agustus 2022, saat itu adalah sidang yang kedua kalinya digelar dengan agenda pemeriksaan sebanyak 12 saksi, penulis sudah menduga bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya akan menyatakan bahwa Terdakwa Moch. Romli Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan “Tanah Kas Desa” dengan membuka usaha bengkel mobil, sehingga RENCANA Pembangunan Lapak sebanyak 314 dari RENCANA SEMULA sebanyak 342 Lapak (kios) dengan menggunakan uang masyarakat TIDAK TERLAKSANA oleh Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Baca juga: Moch. Romli Warga Desa Warungdowo Pemilik Bengkel di TKD Akan Tetap di Vonis Korupsi??? - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/moch-romli-warga-desa-warungdowo.html

Baca juga: Sorang Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Didakwa Korupsi TKD dan Dituntut 7.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/sorang-warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html
 
Saat itu (Selasa, 23 Agustus 2022), Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dalam persiadangan memerintahkan JPU untuk membuat surat tuntutan terhadap Terdakwa sesuai dengan keyakinannya, apakah itu Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya

“Silahkan membuat surat tuntutan sesuai keyakinan Jaksa. Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH (Selasa, 23 Agustus 2022)

Dan nyatanya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya, Selasa, 08 Nopember 2022, menghukum seorang warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yakni Moch. Romli terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Lahan “Tanah Kas Desa (TKD)” dengan membuka usaha bengkel pada tahun 2013 lalu dan di Vonis pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama empat (4) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.233.969.000 Subsider pidana penjara selama tiga (3) tahun

Terdakwa Moch. Romli dinyatakan bersalah karena membuka usaha bengkel mobil (bukan memiliki tanah) pada tahun 2013 lalu di tanah kosong seluas kurang lebih 300 meter dari total luas tanah 9000 meter tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dikenal dengan lapangan Gor (gelanggang olah raga) Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang di klaim sebagai tanah kas desa (TKD) berdasarkan Letter C Desa Warungdowo Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang dicatat di buku kas Desa pada tahun 2002 dan dibuat tahun mundur (1986) oleh Sekretaris Desa atas perintah Kepala Desa saat itu  
Karena Terdakwa membuka usaha bengkel mobil, sehingga RENCANA Pembangunan Lapak sebanyak 314 dari RENCANA SEMULA sebanyak 342 Lapak (kios) dengan menggunakan uang masyarakat TIDAK TERLAKSANA  oleh Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang mengakibatkan kerugian keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Perbuatan Terdakwa Moch. Romli yang membuka usaha bengkel mobil mengakibatkan RENCANA Pembangunan Lapak TIDAK TERLAKSANA dan mengakibatkan kerugian keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anehnya dalam perkara ini adalah terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000 bukan dalam bentuk duit DD (Dana Desa) yang dikucurkan oleh Kepala Desa Warungdowo atau  APBD Kabupaten Pasuruan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun sewa lahan TKD yang tidak dibayar oleh Terdakwa Moch. Romli Kepada Desa Warungdowo.  
Melinkan karena Terdakwa Moch. Romli membuka usaha bengkel (bukan memiliki atau memperjual belikan tanah) sejak tahun 2013 sesuai Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh M. Muslik selaku Kepala Desa Warungdowo. Sehingga RENCANA pembangunan lapak oleh Kepala Desa menjadi tertunda alias TIDAK TERLAKSANA.

Majelis Hakim pun ‘sependapat’ dengan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan bahwa RENCANA Pembangunan Lapak sebanyak 342 dikuranGi dengan 33 Lapak yang sudah dibagung oleh Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan uang warga dan haslinya adalah sebanyak 314 Lapak yang TIDAK TERBANGUN di tambah biaya sewa sebesar Rp50 ribu per tahun per Lapak di kalikan biaya retbusi sebesar Rp2000 per Lapak per hari (366 hari per tahun) MENJADI KERUGIAN NEGARA 
Anehnya adalah, JPU maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Abu Sofyan, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Warungdowo periode tahun 1987 hingga 2019, yang mengatakan bahwa dirinyalah yang mencatat tanah kosong seluas 9000 m yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ke buku kas Desa pada tahun 2002 atas perintah Kepala Desa untuk untuk keperluan pembayaran pajak tanah yang kosong sejak tahun 1987

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi TKD, Dasar Penghitungan Kerugian Negara adalah Rencana Pembangunan Lapak - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/sidang-perkara-korupsi-tkd-dasar.html

Baca: Kades Muslik ‘Tak Jujur” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD Yang Status Tanah Verponding - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kades-muslik-tak-jujur-dalam-sidang.html

 
Selain itu, JPU maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Timbul Wijoyo selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Pasuruan yang mengatakan bahwa tanah kosong seluas 9000 m yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan Tidak masuk dalam daftar aset pemerintah daerah

“Tidak masuk dalam daftar aset pemerintah daerah,” kata saksi Timbul Wijoyo selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Pasuruan kepada Majelis Hakim 
Dan keterangan saksi Ratna dari BPN Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa  tanah kas desa lapangan GOR Desa Warungdowo belum terdaftar di BPN Kabupaten Pasuruan. Namun saksi mengakui bahwa pada tahun 2021, BPN melakukan pengukuran atas pengajuan Sertifikat lewat program PTLS (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh Kepala Desa, namun kemudian tidak berlanjut karena Kepala Desa berkirim surat ke BPN dengan alasan ada proses kajian data.

“Belum masuk di PBN. Pada tahun 2021 kita melakukan pengukuruan untuk sertifikat PTSL tetapi tidak jadi karena menurut Kepala Desa ada proses kajian data. Tidak tau apa,” ucap saksi Ratna saat itu

Baca juga: Terdakwa Ungkap Identitas Saksi Palsu, Majelis Hakim Akan Tetap Menghukumnya Penjara? - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/terdakwa-ungkap-identitas-saksi-palsu.html

Yang lebih anehya lagi adalah terkait kehadiran saksi “palsu” yang dihadirkan JPU pada persidangan (Selasa, 23 Agustus 2022), yaitu Khafidhotul laily yang dipanggil dalam persidangan saat itu bernama Chori Sa’adah (pemilik lapak). Chori Sa’adah adalah ibunda Lely

Dan persidangan selanjutnya (Selasa, 30 Agustus 2022), Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH menyarankan Nizar Fikkri, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa untuk membuat laporan 
“Silahkan buat laporan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH sebelum sidang ditutup

Namun anehnya, pada saat membacakan putusannya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi keterangan saksi Khafidhotul laily yang dipanggil sebagai Chori Sa’adah. Dan itulah sebabnya Penasehat Hukum Terdakwa keberatan atas apa yang diucapak Majelis Hakim terkait keterangan saksi “palsu” dimaksud.

Yang mengerikan dalam penegakan hukum selanjutnya akibat dari perkara ini adalah, bahwa masyarakat yang tidak membayar retriibusi dan membuka usaha ditanah kosong milik pemerintah bukan lagi dianggap melanggar Perda melainkan bisa jadi diseret oleh Kejaksaan sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi karena RENCANA pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah TIDAK TERLAKSANA.

Yang menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar jalan Raya Juanda depan gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah peletakan Batu Nisan bertuliskan “Keadilan alias Dilan 8 - 11 -2022” dan beberapa tulisan diletakan di samping kanan pintu masuk gedung Pengadilan oleh keluarga dan masyarakat yang memberi dukungan terhadap Terdakwa yang sengaja datang dari Kabupaten Pasuruan.

Yang menurut mereka bahwa Batu Nisan bertuliskan “Keadilan alias Dilan 8 - 11 -2022” itu adalah sebagai tanda “matinya” keadilan khusunya dalam perkara yang menyeret Terdakwa Moch. Romli. 
Dengan adanya kasus yang menyeret Terdakwa Moch. Romli adalah sebagai ‘pengunci rapat’ kasus dugaan pungutan liar PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa M. Muslik kepada masyarakat peserta PTSL sebanyak 950  Kepala Keluarga selaaku pemohon dengan biaya sebesar Rp650 ribu yang status tanahnya perorangan dan sebesar Rp4 juta bagi sebanyak 40 pemohon yang status tanhanya Verponding atau milik negara bekas belanda

“Tidak pernah ada rapat, hanya mulut ke mulut. Biayanya dibedakan. Kalau tanah perorangan ditarik enam ratus lima puluh ribu (Rp650.000), kalau tanah Verponding ditarik empat juta (Rp4.000.000). Uang kami setorkan ke Pak Edi Carik baru, ke Bu Wiwik perangkat Desa dan Bu Har Bendahara Desa. Kami pernah tanyakan tapi Kepala Desa marah, Dia mau mengembalikan uangnya tapi sertifikatnya diambil. Kalau PTSL kan terlalu mahal. Kami kira melalui hak pelepasan,” kata warga kepada Wartawan yang minta namanya dirahasikan demi keamanan, Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib

“Pernah dipanggil Polres Pasuruan Kota, ada 5 orang dari RW 8 setelah Fdul Fitri tahun ini (tahun 2022.Red). Setelah itu nggak tau lagi kelanjutannya,” lanjut warga yang selalu berpesan agar namanya dirahasikan

Sementara hukuman pidana terhadap Terhadap Terdakwa Moch. Romli dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 8 November 2022) dengan Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dan  dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH yang dihadiri JPU Dimas Rangga dari Kejari Kabupaten Pasuruan maupun Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Nizar Fikkri, SH., MH dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)   
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, atas perbuatan Terdakwa Moch. Romli sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Moch. Romli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Moch. Romli dengan pidana penjara selama lima tahun (5) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat (4) bulan kurungan

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan

4. Menghukum Terdakwa Moch. Romli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.233.969.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga (3),” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH diakhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top