0
#Dalam 2 hari terakhir, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang dilakukan di Polres Kediri Kota#
(Sumber foto: Googel)
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus dugaan Korupsi Kh
ususnya di Jawa Timur sepertinya tak ada habisnya, ibarat Peribahasa “Mati Satu tumbuh seribu”. Belum selesai yang satu disidangkan sudah ada perkara  baru

Itulah sebabnya saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan Korupsi di Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Tulungung, sementara KPK sedang menyidangkan Perkara Korupsi suap ‘jual beli jabatan’ di Kabuaten Probolinggo yang Tertangkap Tangan KPK pada tanggal 29 Agustus 2021 dan menyeret sebanyak 22 Terdakwa yang terdiri dari; 1 Pejabat (Pj) Kades, 17 Calon Pejabat Kades, 2 Camat, Bupati Probolinggo dan satu anggota DPR RI (suami Bupati Probolinggo)

Kemudian, KPK juga menyidangkan perkara Korupsi Gratifikasi dengan Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko selaku (mantan) Wali Kota Bartu,; menyidangkan perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU dengan Terdakwa yang juga Terpidana Mustofa Kamal Pasa selaku (mantan) Bupati Mojokerto dan menyidangkan kasus Korupsi pengadaan barang/jasa di PG (Pabrik Gula) Djatiroto PTPN 11 dengan Terdakwa Budi Adi Prabowo mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantra 11 dan Arif Hendrawan selaku Diretur PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM)

Sementara saat ini, penyidik KPK sedang melakukan penyidikan pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung tahun 2012 hingga 2018 yang bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 6 Juni 2018 terhadap Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungung periode 2013 - 2018 dan periode 2018 – 2023, Agung Prayitno (orang keprcayaan Syahri Mulyo) dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (ketiganya sudah berstatus Terpidana)

Terkait kasus dugaan Korupsi suap proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung tahun 2012 hingga 2018, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi sejak 2 hari terakhir (26 – 27 Januari 2022) yang dilakukan di Polres Kota Kediri. Hal ini seperti yang disampaikan (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Kamis, 27 Januari 2022

“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung. Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan,” kata Ali

Lalu siapa tersangkanya ? Apakah “TP” anak dari “SS” yang mengerjakan Proyek APBD di Tulungagung tahun 2014, 2015, 2016 , 2017 dan 2018 dengan memberikan fee proyek kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Sutris selaku Kepala Dinas PUPR sebesar Rp29 miliar? Atau dari Assosiasi Kontruksi di Kab. Tulungagung yang juga mendaptkan jatah proyek atau dari BPKAD Kab. Tulungagung?

Ali Fikri mengatakan, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.

“Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara. pemeriksaan saksi  TPK terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2 Kota Kediri,” kata Ali

Sedangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK di Polres Kediri Kota (Rabu, 26 Januari 022)dalah;  1.    Isa Ansori Wiraswasta (PT. Kediri Putra)/karyawan dari Sony Sandra; 2. Andriyani    Wiraswasta; 3.    Rini Maherwati (Karyawan Swasta); 4. Yoyok Tanjung (Direktur PT. Karya Harmoni Mandiri); 5. Joko Widodo Wirausaha (Staf di PT. Kediri Putra Group periode tahun 1988 s.d. 2018); 6. Sony Sandra Swasta  (Pemilik Triple S); 7. Budi Santosa (Swasta di PT Kediri Putra), dan 8.    Indra Fauzi Pensiun PNS/ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019)

Ali Fikri menjelaskan, hari (Kamis, 27 Januari 2022) KPK melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, JL. KDP Slamet No. 2 Kota Kediri, atas nama;

1. Yamani PNS/ Kasubbag Perencanaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung; 2. (Terpidana) Susilo Prabowo alias Embun (Wiraswasta/ pemilik PT. Jala Bumi Megah); 3. Harpiyanto Nugroho (Mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Blitar); 4.    Budi Fatahillah Mansyur (PNS / Sekertaris DPRD Kabupaten Tulungagung). Namun berdasarkan informasi yang didapat beritakorupsi.co, bahwa saksi Budi Fatahillah Mansyur telah meninggal dunia sekitar bulan lalu

Kemudian ke- 5. Hendry Setyawan (PNS/ Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)); 6. Sri Pamuni Pensiunan (PNS/BPKAD Kab. Tulungagung) dan 7. Toni Indrayanto (Kabid Infraswil Bappeda Propinsi Jawa Timur)

Terkait kasus dugaan Korupsi suap proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung tahun 2012 hingga 2018 yang saat ini dibikik KPK, sesuai fakta dalam persidangan saat Susilo Prabowo alias Embun selaku pemilik PT. Jala Bumi Megah, Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungung periode 2013 - 2018 dan periode 2018 – 2023, Agung Prayitno (orang keprcayaan Syahri Mulyo) dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (ketiganya sudah berstatus Terpidana) diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terungkap, bahwa beberapa pengusaha kontraktor maupun Assosiasi Kontruksi yang mengerjakan proyek pekerjaan APBD Kabupaten Tulungagung dengan memberikan fee proyek kepada Bupati Syahri Mulyo melalui Sutrisno diantaranya adalah;

1. (Terpidana) Susilo Prabowo alias Embun mendapatkan beberapa proyek pekerjaan APBD  dengan menggunakan 6 perusahaan milinya dengan jumlah fee proyek sebesar Rp38.331.136.616 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah)

2. Sony Sandra dan Tigor Prakasa mendapatkan beberapa proyek pekerjaan APBD  dengan menggunakan 3 perusahaan milinya dengan jumlah fee proyek sebesar Rp29.622.648.640 (dua puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah)

3. Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) di Kabupaten Tulungagung.

Bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, Bupati Syahri Mulyo melalui Kadis PUPR Sutrisno juga memberikan jatah (ploting) proyek kepada anggota asosiasi pengusaha konstruksi yang ada di Kabupaten Tulungagung yang mempunyai kemampuan kecil, dengan kompensasi fee sebesar 15 % yang penyerahannya melalui masing-masing pengurus asosiasi diantaranya;

1.Abror, selaku pengurus Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung;
2. Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung;
3. Santoso  selaku pengurus Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung,
4. Rohmat (pengurus Gapeknas) Kabupaten Tulungagung,
5. Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung lainnya.
6. Ari Kusumawati selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi pengusaha Konstruksi Indonesia) dan Asosiasi Konstruksi lainnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top