0
 
#Empat Pejabat Pemkot Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi Jasmas seperti yang disebutkan dalam hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 hingga saat ini tak diproses hukum#

BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indoneisa, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam perkara Korupsi Dana Hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara senilai  Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018

Hal itu termuat dalam petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1509 K/PID.SUS/2020 yang dibenarkan Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, SH., MH saat ditemui berotakorupsi.co diruang kerjanya

“Ya, ini sudah turun putusan kasasinya,” kata A. Nur.
Dalam petikan putusan Kasasi terebut menyatakan ; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Agus Setiawan Jong dan dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut;

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 43/PID.SUS-TPK/2019/PT. SBY tanggal 18 Oktober 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Surabaya Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBY tanggal 31 Juli 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
 
Terdakwa Agus Setiyawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati (PT SSDS) bersama 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yaitu Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi (masing-masing perkara terpisah) diseret oleh JPU Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Tipikor Subaya untuk diadili dalam perkara Korupsi Dana Hibah Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) sebesar Rp27 milliar yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016, yang merugikan keuangan negara senilai  Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018

Pada Senin, 22 Juli 2019, Agus Setiawan Jong dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pida tambahan berupa membayar uang penggant sejumlah Rp4.991.271.830,61 subsidair 3 (tiga) tahun penjara

Dan pada Rabu, 31 Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan (Vonis) hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Agus Setiyawan Jong dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp4.991.271.830,61 subsidair 2 (dua) tahun penjara
Karena terdakwa Agus Setiawan Jong tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwapun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Usaha terdakwa berhasil. Sebab putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur menjadi berkurang. Namun terdakwa tetap tidak puas karena tidak divonis bebas.

Untuk mendapatkan keinginannya, terdakwapun melakukukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, sementara JPU Kejari Tanjung Perak tak mau kalah. JPU Kejari Tanjung Perak meladeni upaya hukum kasasi tersebut untuk membuktikan bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong memang benar-benar terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya terdakwa pupus, sebab kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun JPU Kejari Tanjung Perak ditolak. 
 
Walau Kasasi JPU Kejari Tanjung Perak ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, bukan berari terdakwa Agus Setiawan Jong divonis bebas, melainkan dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enaam) tahun

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1509 K/PID.SUS/2020 berbunyi, Mengadili : 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Setiawan Jong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Agus Setiawan Jong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.991.271.830.61 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah enam puluh satu sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang  untuk menutupi uang penggaanti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar RpRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Atas putusan Kasasi tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Agus Setiawan Jong, pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 Wib, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoaejo

“JPU telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1059 K / Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020 atas nama Agus Setiawan Jong yang intinya menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah enam satu sen),” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah kepada Wartawan.

Hal itu dibenarkan Handanu selaku Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Surabaya, Medaeng saat dihubungi Wartawan.
Pejabat Pemkot Sby, M Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo
Anehnya dalam perkara ini, JPU Kejari Tanjung Perak tak berani menghadirkan Wali Kota Surabaya ke persidangan saat diminta Majelis Hakim untuk dapat menjelaskan tentang Perwali No. 25 tahun 2016 tentang pemberian dana hibah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)

Tak seperti Kejari Bangkalan, satu-satunya Kejari di Jawa Timur yang berani menghadirkan Bupati Bangkalan yang masih aktif ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa dalam kasus perkara Korupsi “Kambing Etawa” pada tahun 2017yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.4 milliar

Tak hanya itu. JPU Kejari Tanjung Perak juga tak berani menghadirkan Armuji, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yang saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP sebagai saksi untuk 6 terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019.

Anehnya lagi, JPU juga tak menghadirkan Febriana Kusumawati salah satu pejabat di Bapeko (Badan Perencanaan Perekonomian Kota) Surabaya dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut. Andai saja Pejabat Bapeko dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut ini dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk 7 terdakwa, bisa jadi akan lebih terungkap seba akibat terjadinya kerugian negara dalam pemberian dana Jasmas dalam bentuk NPHD yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya TA 2016

Yang lebih anehnya lagi adalah, 4 pejabat Pemkot Surabaya yang diduga sebagai pihak yang menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.991.271.830,61 yang disebutkan dalam hasil audit BPK RI Nomor. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 hingga saat ini tak diproses hukum, karena mungkin apa yang disebutkan oleh Tim audit BPK RI tak “sejalan” dengan Kejari Tanjung Perak.

Ke- 4 Pejabat Pemkot Surabaya itu adalah ; 1. Edi Kristianto, selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya, diduga memberikan surat rekomendasi tanpa didasarkan dengan proses evaluasi proposal pengajuan hibah yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
Pejabat Pemkot Sby, M Taswin (Asisten II), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo
2. Ahmad Yardo Wifaqo, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong.

Ke- 3 dan 4 adalah Mas Irawan Putra serta Fahmi Fitria, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah. Keduanya diduga tidak berinteraksi langsung dengan calon penerima dana hibah dalam mengevaluasi proposal hibah, melinkan menghubungi Dea Wenie selaku staf Agus Setiawan Jong.

Yang menjadi pertanyaan lagi adalah, apakah hanya dana Jasmas untuk 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yang bermasalah ?

Lalu bagaimana fakt persidangan yang menyebutkan, beberapa proyek pavingnisasi yang didapat anggota DPRD yang mendi terdakwa dalam kasus ini, dan proyek terbut dikerjakan oleh terpidana Agus Setiawan Jong sebelum kasus Korupsi Jasmas terkuak ?
Jilid II, terpidana Sugito
Kasus ini tergolong menarik dan juga menggelitik. Sebanyak 7 terdakwa, Kejari Tanjung Perak membaginya menjadi IV jilid, yaitu jilid I adalah Agus Setiawan Jong, Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati selaku penyedia barang (divonis terlebih dahulu)

Kemudian jilid II dengan terdakwa Sugito (divonis 1,8 tahun penjara dari tuntutan 2.6 tahun) dan terdakwa H. Darmawan, SH (divonis 2.6 tahun penjara dari 3 tahun tuntutan JPU). Dan Jilid III adalah terdakwa Binti Rochmah, anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019. Terdakwa Binti Rochmah juga dituntut 3 tahun penjara, dan divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Sedangkan jilid IV adalah Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi. Ketiga terdakwa ini juga sama-sama anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019, dan sama-sama dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam jilid IV inilah, pada Kamis, 16 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas 1 dari 3 terdakwa (masing-masing perkara terpisah) yaitu Dr. Ratih Refnowati, M.Si.
Jilid II, H. Darmawan

Sementara terdakwa Dini Rijanti dan terdakwa Saiful Aidi dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesaar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis bebas terhadap terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si maupun 2 tedakwa lainnya (Dini Rijanti dan terdakwa Saiful Aidi) dibacakan oleh Majelis Hakim lewat Sidang Vidio Conference (Vicon) dari ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH menggantikan Hakim anggota (Ad Hock) Dr. Andriano dan dihari Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Jaya Atmaja dkk serta Tim JPU M. Fadil dkk dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Sementara ketiga terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kejaksaan Tinggi -  Jawa Timur

Dalam putusannya, Dua Hakim anggota (Ad Hock) megatakan, bahwa Politikus Partai Demokrat ini (terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si) selaku Wakil Ketua DPRD Surabaya peride 2014 – 2019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari TanjungPerak, yaitu melanggar pasal 2 ayat  (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Anggota Majelis Hakim John Desta, SH., MH saat membacakan surat putusan dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sudah melakukan penolakan melalui telepon terhadap proposal-proposal pengajuan dana Jasmas ke Pemkot Surabaya dari pemohon melalui terpidana Agus Setiawan Jong (Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati selaku penyedia barang divonis pidana 6.6 tahun penjara).

Majelis Hakim menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga terdakwapun dinyatakan tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dana Jasmas memang milik ke- 6 anggota DPRD Surabaya yang akan disalurkan ke daerah pemilihan (Dapil)-nya masing-masing. Ke- 6 anggota DPRD Suarabaya ini dianggap bekerjsama dengan Agus Setiawan Jong.
Jilid III, Binti Rochmah
Kemudian Agus Setiawan Jong bersama Timnya yang terdiri dari Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut menghungi ratusan Ketua RT/RW dari beberapa Kecamatan di Kota Surabaya agar membuat Proposal pengajuan dana Jasmas ke Pemkot Surabaya melalui Tim yang dibentuk oleh Agus Setiawan Jong.

Dalam proses ratusan propo-proposal dari ratusan Ketua RT/RW, kemudian dikirimkan ke Dewan dan ada yang langsung ke Pemkot Surabaya melalui Tim yang dibentuk oleh Agus Setiawan.

Dari situ cairlah puluhan milliaran rupiah dari ABPD Surabaya ke masing-masing rekening Ketua RT/RW selaku penerima dana Jasmas dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang ditandatangani oleh Pemkot Surabaya dengan pihak penerima

Setelah dana Jasmas masuk ke rekening penerima, uang itupun kemudian ditransferk langsuung ke rekening Agus Setiawan Jong. Lalu Agus Setiawan Jong mengirimkan barang yang dibutuhkan oleh masing-masing Ketua RT/RW berupa terop, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah. Dan barang-barang inilah yang menjadi petaka, karena tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang sebenarnya karena banyak mengalami kerusakan

Pertanyaannya. Kewenangan siapa yang meloloskan atau menolak ratusan Proposal-proposal tersebut ? Siapa yang berwenang melakukan Verifikasi terhadap proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya ? Adakah pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap pelasanaan penyaluran dana Jasmas terbut ? sebab dalam proposal yang diajukan adalah barang namun yang dicairkan adalah uang.

Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Binti Rochmah, Dr. Sudiaman Sidabuke. “Siapa yang berwenang meloloskan proposal ini. Yang diajukan dalam proposal adalah barang bukan uang tapi yang dicairkan adalah uang,” kata Dr. Sudiman Sidabuke

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa Agus Setiawan Tjong, pada bulan Maret 2015 menemui Anggota DPRD Kota Surabaya yaitu H. Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membicarakan mengenai Pekerjaan Dana Hibah Jasmas.
 
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Surabaya H.Darmawan dan Ratih Retnowati,  menyampaikan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong, bahwa akan ada kegiatan Dana Hibah Jasmas untuk Masyarakat Khususnya Lembaga Kemasyarakatan RT/RW
Jilid IV, dari kiri Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi
Sehingga terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan kesanggupannya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan mengkoordinir pelaksanaan, khususnya pengadaan jenis barang yang akan di berikan ke Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), serta menyusun proposal-proposal permohonan Dana Hibah dari Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW).

Majelis Hakim menjelaskan, setelah pertemuan dengan anggota DPRD Surabaya H. Darmawan dan Ratih Retnowati, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong bertemu dengan Anggota DPRD lainnya yaitu Binti Rochmah, Syaiful Aldy, Dini Rijanti dan Sugito.

Dan pada saat menemui Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali menyampaikan maksudnya untuk menjadi pihak yang mengerjakan pekerjaan Dana Hibah dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (JASMAS) khususnya untuk pengadaan barang-barang yang akan diberikan kepada para penerima Hibah lewat dana Aspirasi milik anggota DPRD kota Surabaya tersebut.

Dalam pertemuan dengan para Anggota DPRD Kota Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Sugito, terdakwa Agus Setiawan Jong selain menyampaikan maksudnya untuk menjadi Penyedia barang yang akan disalurkan kepada Lembaga Kemasyarakatan (RT/RW), juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15% (lima belas persen) kepada setiap Anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah Dana Aspirasi yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bentuk Dana Hibah.

Selain itu, terdakwa Agus Setiawan Jong menyampaikan teknis pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah, dan siap untuk turun langsung kelapangan guna mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses permohonan Dana Hibah mulai dari proses pembuatan proposal, pembelian dan pendistribusian barang hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPK) Kegiatan Dana Hibah yang disepakati oleh para Anggota DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Surabaya H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochman, Syaful Aidy, Dini Rini Rijanti dan Sugito menyepakati bahwa terdakwa Agus Setiawan Jong sebagai penyedia barang yang akan diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat pemohon Hibah dari lembaga Masyarakat (RT/RW) berupa Terop, Kursi Crome, Kursi plastik, Meja Besi, Meja Plastik, Soundsistem, Gerobak sampah serta tempat sampah.
Saksi Dea
Proposal-proposal yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim  terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong di Jl. Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang selanjutnya disortir berdasarkan wilayah Daerah Pemilihan dari para anggota DPRD Kota Surabaya, dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan.

Jumlah dana Aspirasi setiap Anggota DPRD tersebut, dibagi berdasarkan jumlah Proposal dana hibah yang di peroleh, sehingga mendekati jumlah pagu setiap anggota DPRD, yang dahulu jumlah keseluruhan nilai Proposal dibuat melebihi dari jumlah pagu Dana Aspirasi karena sudah mengetahui, bahwa nantinya akan berkurang setelah diverifikasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pada bulan Agustus 2015, berdasarkan perintah dari terdakwa Agus Setiawan Jong, proposaI-proposal tersebut di antar oleh Dea Winnie ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan untuk H. Darmawan diterima oleh stafnya yaitu Agus.

Untuk Ratih Retnowati di terima oleh Sani, kemudian untuk Binti Rochmah diterima langsung oleh Suaminya yaitu Budi di rumah Binti Rochmah di Jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya tempat kerja suami Binti Rochma.

Selanjutnya Untuk Saiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan di ruang Fraksi PAN, dan diterima oleh Yanto. Sedangkan untuk Sugito diserahkan di ruang Fraksi Hanura, dan diterima oleh Bagus selaku staf di Fraksi Hanura. Dan seluruh proposal tersebut sudah dilengkapi dengan Rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah Permohonan.

Proposal permohonan yang dikumpulkan oleh terdakwa Agus Setiawan Jong ke Anggota DPRD Kota Surabaya, selanjutnya dikirim oleh Anggota DPRD Kota Surabaya ke Sekertariat DPRD kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

Mulanya proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, namun proposal tersebut tidak dapat dijadikan dasar permohonan Dana Hibah tahun 2016, sehingga selanjutnya dimaksudkan dan dipergunakan untuk APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2016

Dan seluruh proposaI-proposal tersebut harus direvisi, khususnya penanggalan.  Sehingga proposal-proposal tersebut dikembalikan oleh para anggota DPRD, dan diambil oleh terdakwa Agus Setiawan Jong untuk dilakukan pembaharuan penanggalan dengan menggunakan tahun 2016
Selanjutnya pada bulan Juli 2016, para Tim terdakwa Agus Setiawan Jong (Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut) kembali memperbaharui proposal, dan menemui Ketua RT/RW untuk meminta tandatangan dan stempel, yang selanjutnya dikumpulkan di rumah terdakwa Agus Setiawan Jong, kemudian diantarkan kembali ke masing-masing Anggota DPRD Kota Surabaya, dan para Anggota DPRD Kota Surabaya mengumpulkan ke Sekwan DPRD Kota Surabaya untuk di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

Setelah mengetahui proposal-proposal tersebut telah di kirim ke Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan verifikasi, terdakwa Agus Setiawan Jong selanjutnya menyetor barang-barang sesuai dengan jenis yang telah diajukan dalam proposal permohonan Dana Hibah, diantaranya Terop, Kursi Crome, Kursi Plastik, Meja Besi, Meja Plstik,Sound Sistem, Lampu Spiral, Gerobak Sampah, Tong sampah, dan disimpan dirumah terdakwa Agus Setiawan Jong JI Bunguran No 27 A, Surabaya

Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat (Ketua RT/RW) sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan total jumlah penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebanyak 665 Lembaga.

Setelah terdakwa Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama pemohon yang diajukan telah lolos verifikasi, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk memanggil para Ketua RT/RW dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuat buku tabungan di Bank Jatim cabang Pasar Atom, dan selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah itu tetap pada penguasaan terdakwa Agus Setiawan Jong.

Dari seluruh proposal dana Hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, yang lolos veriflkas adalah sebanyak 228 Pemohon terdiri dari 65 pemohon atas nama H. Darmawan,; 6 Pemohon atas nama Ratih Retnowati,; 28 Pemohon atas nama Binti Rochmah,; 42 Pemohonatas nama Syaiful Aidy,; 35 Pemohon atas nama Dini Rijanti dan 52 Pemohon atas nama Sugito.

Setelah mengetahui bahwa proposal-proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan setelah mengetahui Jadawal Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Surabaya dengan penerima Hibah, terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Tim-nya untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi supaya datang ke Pemerintah Kota Surabaya untuk penandatanganan NPHD  dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah.

Pada Desember 2016, setelah terdakwa Agus Setiawan Jong  mengetahui bahwa Dana Hibah telah cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim cabang Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong.

Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh 228 Penerima Hibah ke Rekening terdakwa Agus Setiawan Jong nomor rekening 1692222225 sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah)

Setelah seluruh penerima Hibah mentrasfer ke rekening terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke para penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Setelah melakukan pengiriman barang, selanjutnya terdakwa Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)  sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Jong, dengan  memerintahkan Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel dari masing-masing Ketua RT/RW selaku penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016

Ternyata kwalitas barang yang diterima oleh penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat pada Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI), telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen). (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top