0

BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 19 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) dengan pidana pejara masing-masing selama 4 tahun terhadap terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan, selaku Kepala Desa (Kades) Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dan Abdul Ghaffar Samin Bin Samin (perkara terpisah) selaku Sekretaris Desa (Sekdes) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 24 Hektar sejak tahun 2002 - 2012 yang merugikan keuangan negara cq. Desa Sumberejo sebesar Rp504.800.000 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/001.KH/431.306/2019 tanggal 08 April 2019.

Selain hukuman badan (penjara), Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp429.800.000 untuk terdakwa Hobburridho dan terdakwa Abdul Ghaffar Samin sebesar Rp75.670.000 dengaan subsidair pidana penjara selama 1 tahun.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Hobburridho dan terdakwa Abdul Ghaffar dengan didampingi masing-masing Penasehat Hukumnya, tertuang dalam surat putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Agus Yunianto dan Sangadi serta Panitra Pengganti (PP) Matheus D.S diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo yang juga dihadiri Tim JPU Reza Aditya Wardhana dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada saat terdakwa menyewakan tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo seluas 31 hektar kepada saksi H. Alwadi dan saksi H. Syamsiyadi, tidak ada persetujuan dari BPD.

Namun pada kenyataannya, hanya dibuatkan surat kuasa untuk menyewakan tanah kas desa Sumberejo, yang seolah-olah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan perangkat Desa Sumberejo. Padahal Ketua BPD dan perangkat Desa Sumberejo tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut

Terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan tidak pernah membentuk Panitia lelang untuk pelaksaan persewaan tanah kas desa. Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang hasil sewa tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo seluas 31 hektar ke rekening kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Setiap masa sewa berakhir, terdakwa selaku Kepala Desa Sumberejo dan Adb. Gafur Samin selaku Sekdes Desa Sumberejo tidak membuat serah terima atau pengembalian secara lisan maupun tertulis dari setiap penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Sumberejo, melainkan tanah kas desa tersebut hanya dibiarkan dan selanjutnya pihak penyewa yang baru, langsung mengerjakan

Sehingga Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hobburridho (dan terdakwa Abdul Ghaffar) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi

Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp429.800.000 untuk terdakwa Hobburridho dan sebesar Rp75.670.000 untuk terdakwa Abdul Ghaffar Samin

Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa, dan tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa

“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan terdakwa terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan (dan terdakwa Abdul Ghaffar Samin Bin Samin) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi ;

2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan (dan terdakwa Abdul Ghaffar Samin Bin Samin) tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4  (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tesebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;

3 (tiga). Menghukum terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp429.800.000, dan menghukum terdakwa Abdul Ghaffar Samin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75.670.000 dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual/lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”  ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua terdakwa ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yaitu masing-masing selama 6 tahun.

    Surat Dakwaan maun Tuntutan JPU
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan bersama-sama dengan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara kurun waktu pada tanggal 20 Juni 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Kepala Desa Sumberejo Kp. Krajan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan

Terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan bersama-sama dengan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Sumberejo dari tahun 2002 sampai dengan 2012 secara melawan hukum yaitu tidak menyetorkan ke Rekening Kas Desa dari hasil sewa TKD Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo

Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Thn 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp429.800..000 (Empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah, atau orang lain yaitu saksi Abd. Gafar Samin sebesar Rp75.670.000 (Tujuh puluh lima juta enaam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp505.470.000 (Lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana terancuntum dalam laporan perhitungan kerugian negera dari Inspektorat Kabupaten Situbondo Nomor. X700/001.KH/431.306/2019 tanggal 08 April 2019. Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan cara-cara sebagai berikut :

Sumber pendapatan Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo adalah berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Sewa Tanah Kas Desa (TKD), retribusi pasar, ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa) dan BHP (Bagi Hasil Pajak).

Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo memiliki TKD seluas 7 Hektar, terletak di Dusun Krajan, Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo. 24 Hektar terletak di Dusun Krajan dan di Dusun Sukorelo Selatan Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, seluas 7.700 M2 terletak di Dusun Karangrejo Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo,  seluas 4.000 M2 terletak di Dusun Bendera Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, seluas 5.000 M2 terletak di Dusun Bendera Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, seluas 7.350 M2 terletak di Dusun Bendera Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, 7.540 M2 terletak di Dusun Bendera Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, seluas 3.580 M2 terletak di Dusun Bendera Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, seluas 1.920 M2 terletak di Dusun Bendera Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo. Dengan luas tom! kurang lebih sekitar 34,7 Hektar.
Awalnya sekitar Tahun 2011, saksi H. Alwadi memerintahkan saksi Hariyanto selaku orang kepercayaan saksi H. Alwadi untuk melakukan kesepakatan dengan Terdakwa H. H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan untuk menyewa TKD seluas 31 Hektar dengan rincian : 7 Hektar terletak di Dusun Krajan Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo dan 24 Hektar terletak di Dusun Krajan dan di Dusun Sukorejo Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, dengan masa sewa sejak musim tanam 2001 s/d 2013.

Selanjutnya disepakati pada musim tanam 2002/2003 sampai dengan musim tanam 2012/2013, terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan bersama-sama dengan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin menyewakan TKD seluas 31 hektar secara langsung kepada saksi H. Alwadi, yaitu seluas 7 hektar terletak di Dusun Krajan Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo disewa sejak musim tanam 2001/2002 sampai dengan musim tanam 2008/ 2009 dan musim tanam 2012/2013. Sedangkan untuk tanah seluas 24 Hektar terletak di Dusun Krajan dan di Dusun Sukorejo Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo disewakan sejak musim tanam 2001/ 2002 s/d musim tanam 2012/2013.

Pada musim tanam Tahun 2011/2012, telah terjadi kesepakatan sewa tanah antara terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan dengan saksi H. Alwadi sebesar  Rp88.800.000 untuk luas tanah 24 hektar. Kemudian pada musim tanam tahun 2012 s/d 2013 sebesar Rp91.200.000 untuk luas tanah 24 hektar. Namun tidak jadi karena TKD tersebut oleh terdakwa H. Hbburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan akan di kelola oleh H. Syamsiyadi, sehingga uang yang masuk di kembalikan secara bertahap.

Pada sekitar bulan Juni 2011, terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan dan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin melakukan pengelolaan kekayaan desa dengan menyewakan TKD yang berada di Dusun Krajan dan Dusun Sukorejo Selatan Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan luas 24 hektar kepada saksi H. Syamsiyadi, namun untuk segala urusan sewa menyewa TKD tersebut, saksi H.Syamsiyadi menyerahkan kepada saksi Moh. Ihsan.

Selanjutnya terdakwa H. Hbburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan dan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin menjelaskan kepada H. Syamsiyadi, bahwa TKD dimaksud baru dapat dimanfaatkan oleh saksi H. Syamsiyadi pada masa tanam tahun 2013, karena untuk masa tanam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 masih disewa oleh saksi H. Alwadi

Selanjutnya terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan  mengembalikan uang sewa kepada saksi H. Alwadi sebesar Rp66.000.000 untuk musim tanam tahun 2012 s/d 2013. Namun oleh terdakwa H. Hbburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan belum sepenuhnya dikembalikan.

Terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan bersama-sama dengan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin menyewakan tanah kas desa Sumberejo kepada saksi H. Syamsiyadi melalui perantara saksi Moh. Ihsan dengan luas 31 hektar dengan rincian :

1. Pertama seluas 24 hektar terletak di Dusun Krajan dan Dusun Sukorejo Selatan Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo yang sepakat disewa pada tanggal 20 Juni 2011 [dibuatkan perjanjian sewa tangal 18 Agustus 2011) disewa sebesar Rp174.800.000 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) selama 2 tahun untuk masa tanam tahun 2013/2014 dan 2014/2015

2. Kedua seluas 7 hektar terletak di Dusun Krajan Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo yang sepakat disewa pada tanggal 02 Oktober 2011 disewa sebesar Rp112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah) selama 4 tahun untuk masa tanam tahun 2013/2014 , 2014/2015, 2015/2016 dan 2016/2017.

Terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan tidak pernah melakukan transaksi sewa secara langsung dengan saksi H. Syamsiyadi karena untuk kesepakatan sewa langsung diserahkan kepada saksi Moh. Ihsan, sehingga dalam proses transaksi sewa tersebut, saksi Moh. Ihsan yang menjadi penghubung antara saksi H. Syamsyadi selaku penyewa, dan terdakwa H. H. Hbburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan selaku yang menyewakan.

Selanjutnya terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan menerima uang sewa tanah kas desa Desa Sumberejo dengan luas 24 Hektar sebesar Rp107.4.000.000 (seratus tujuh empat juta rupiah) dari saksi Moh. Ihsan secara bertahap dengan rincian;  Pertama,  uang muka (DP) sewa sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas permintaan terdakwa, da oleh saksi Moh. Ihsan diserahkan kepada saksi Suhartatik selaku Kaur Keuangan Desa Sumberejo, yang disaksikan oleh saksi Abd. Gafur Samin selaku Sekretaris Desa Sumberejo.
Namun uang sebesar sebesar Rp15.000;000 (lima belas juta rupiah) kembali diminta oleh terdakwa, sedangkan untuk pelunasan sebesar Rp159.800.000 (seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) langsung diterima terdakwa dari saksi Moh. Ihsa.

Terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan memerintahkan saksi Suhartatik agar membuat kwitansi pelunasan sewa tanah kas desa (TKD) dengan menulis nilai sejumlah Rp174.800.000 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), dimana nominal jumlah uang tersebut (Rp15.000.000 ditambah Rp 159.800.000), selain itu terdakwa memerintahkan saksi Suhartatik agar dalam kwitansi tersebut seolah-olah pihak yang menerima sisa pembayaran sewa tanah kas desa (TKD) sejumlah Rp107.4.800.000 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) adalah saksi Suhartatik sendiri.

Padahal saksi Suhartatik tidak pernah menerima uang sejumlah Rp159.800.000 tersebut dan yang sebenarnya menerima uang adalah terdakwa H. Hbburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan bersama-sama dengan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Desa

Selanjutnya terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan bersama dengan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin menggunakan sewa tanah kas desa (TKD) sejumlah Rp174.800.000 tersebut tanpa persetujuan dari BPD, yaitu dipergunakan terdakwa sebesar Rp15 juta,; Untuk tunjangan/honor Perangkat Desa tahun 2011 sebesar Rp45 juta untuk  sebanyak 15 (lima belas) orang yang masingmasing menerima sejumlah Rp3 juta.

Tunjangan/honor anggota BPD tahun 2011 sebanyak 11 (sebelas) orang dengan rincian ;1 (satu) orang Ketua menerima uang sebesar Rp1 juta,; 1 (satu) orang WakilKetua menerima uang sebesar Rp800 ribu, dan 9 (sembilan) anggota menerima uang masing-maslng sejumlah Rp700 ribu. Sehingga total uang yang dikeluarkan adalah Rp8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah)

Tunjangan/honor Perangkat Desa tahun 2012 sebanyak 15 orang yang masing-masing menerima sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga total uang yang dikeluarkan adalah Rp15.000.000. Tunjangan/honor anggota BPD tahun 2012 sebanyak 11 (sebelas) orang dengan rincian 1 (satu) orang Ketua menerima uang sebesar Rp1 juta, 1 (satu) orang Wakil Ketua menerima uang sejumlah Rp800 ribu dan  9 (sembilan) anggota menerima uang masing-masing sejumlah Rp700 ribi. Sehingga total uang yang dikeluarkan adalah Rp8.100.000 (delapan juta seratus ribu rupiah)

Sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dipinjam untuk keperluan pribadi saksi Abd. Gafur Samin, dan sisanya sebesar Rp43.600.000 (empat puluh tiga juta enam ratur ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya rehab plafon Kantor Balai Desa, membangun MCK, rehab ruang BPD, LPM dan PKK.

Namun terhadap pelaksanaan kegiatan ini tidak ada bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,  serta untuk pembayaran Tunjangan/honor Perangkat Desa tahun 2013 sebanyak 14 orang yang masing-masing menerima sejumlah Rp2 juta dan 2 orang menerima masing-masing sejumlah Rp1 juta.
Selanjutnya terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan dan saksi Abdul Ghaffar dan Samin Bin Samin menerima uang sewa tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo dengan luas 7 Hektar sebesar sebesar Rp112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah) dari saksi H. Syamsiyadi melalui saksi Moh. Ihsan yang diterima oleh terdakwa secara bertahap dengan rincian, pertama untuk uang muka (DP) sebesar Rp10 juta dan sebesar Rp80 juta diterima langsung oleh terdakwa melalui saksi Moh. Ihsan di kantor Desa Sumberejo disaksikan oleh saksi Abd. Gafur. Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) diterima langsung oleh terdakwa dari saksi Moh. Ihsan. 

Terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan menggunakan uang sewa tanah kas desa sebesar Rp112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah) diantaranya sebesar Rp80 juta digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan sebesar Rp32 juta digunakan untuk kegiatan Desa berupa kerja bakti, kegiatan hari besar keagaamaan dan kegiatan hari besar Nasional ditahun 2011 dan tahun 2012, namun terhadap pelaksanaan kegiatan ini tidak ada bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Pada bulan Juni tahun 2012, terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan meminta saksi Moh. Ihsan untuk menyampaikan kepada saksi H. Syamsiyadi agar memperpanjang sewa tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo seluas 24 hektar selama 2 (dua) tahun lagi (musim tanam 2015/2016 s.d musim tanam 2016/2017).

Atas permintaan Terdakwa, H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan selaku Kepala Desa Sumberejo, saksi Moh. Ihsan menyampaikannya kepada saksi H. Syamsiyadi dan pada saat itu H. Syamsiyadi sepakat untuk memperpanjang lagi masa sewa tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo luas 24 hektar selama 2 tahun lagi dengan uang sewa sebesar Rp4.250.000  (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hektar dengan jumlah total uang sewa sebesar Rp204.000.000 (dua ratus empat juta rupiah), dimana dalam penentuan uang sewa tersebut tanpa terlebih dahulu dibuat Surat Keputusan Kepala Desa maupun adanya persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa menerima uang muka (DP) sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dari saksi H. Syamsiyadi melalui saksi Moh. Ihsan.

Sekira 2 (dua) bulan kemudian, Terdakwa memerintahkan saksi Moh. Ihsan untuk meminta uang sebesar Rp60 juta kepada saksi H. Syamsiyadi yang akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang sewa tanah kas desa (TKD) kepada saksi H. Alwadi sebesar Rp60 juta. Atas permintaan terdakwa bersama dengan saksi Abd. Gafur Samin selaku Sekretaris Desa Sumberejo menjelaskan Permintaan dari Terdakwa kepada Saksi H. Syamsiyadi, hingga akhirnya saksi H. Syamsiyadi menyetujui.

Kemudian saksi Moh. Ihsan menerima uang sebesar Rp60 juta dari saksi H. Syamsiyadi. Setelah itu Saksi Moh. Ihsan menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada terdakwa melalui saksi Abdl. Gafur Samin. Selain itu saksi H. Syamsiyadi menitipkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Abd. Gafur Samin untuk diserahkan kepada terdakwa terkait dengan sewa pengelolaan tanah seluas 2 (dua) hektar. Bahwa oleh terdakwa langsung diserahkan kepada Ketua BPD (alm. A. Ahmad Mursalim).

Sedangkan untuk uang sebesar Rp60 juta rencananya akan dibayarkan langsung kepada saksi H. Alwadi untuk pengembalian uang sewa tanah yang terletak di Kampung Sukorejo dengan luas 7 (tujuh) hektar. Namun karena pada saat itu terdakwa ada keperiuan, akhirnya uang sebesar Rp60 juta tersebut digunakan terdakwa H. Hbburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan untuk keperluan pribadinya

Pada saat terdakwa menyewakan tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo seluas 31 hektar kepada saksi H. Alwadi dan saksi H. Syamsiyadi tidak ada persetujuan dari BPD. Sehingga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 4 tahun 2007 Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Namun pada kenyataannya, hanya dibuatkan surat kuasa untuk menyewakan tanah kas desa Sumberejo, yang seolah-olah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan perangkat Desa Sumberejo. Padahal Ketua BPD dan perangkat Desa Sumberejo tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut

Bahwa terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan tidak pernah membentuk Panitia lelang untuk pelaksaan persewaan tanah kas desa, sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2012 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa. Pada pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa, ”untuk persewaan tanah kas desa, Kepala Desa dan BPD wajib membentuk panitia lelang yanga ditetapkan dengan Peraturan Desa”

Bahwa Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang hasil sewa tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo seluas 31 hektar ke rekening kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Setiap masa sewa berakhir, terdakwa selaku Kepala Desa Sumberejo dan saksi Adb. Gafur Samin selaku Sekdes Desa Sumberejo tidak membuat serah terima atau pengembalian secara lisan maupun tertulis dari setiap penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Sumberejo, melainkan tanah kas desa tersebut hanya dibiarkan dan selanjutnya pihak penyewa yang baru, langsung mengerjakan

Mekanisme sewa Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2011 sampai dengan 2017 sebagaimana peraturan-peraturan yang ada :

1. Mekanisme pengelolaan Tanah kas desa tahun 2011 diatur dalam pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Kekayaan Desa adalah pemanfatan kekeyaan desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar : Menguntungkan desa; Jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan jenis kekayaan desa dan dapat diperpanjang; Penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD.

2. Mekanisme pengelolaan tanah kas desa tahun 2012 dan 2013 mendasari Perbup Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa diatur dalam pasal 18 yaitu : penetapan tarif sewa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD; Panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari 1 (satu) orang dari LPMD sebagai Ketua, Sekretn's desa sebagai sekretaris, 2 (dua) orang dari unsur perangkat desa sebagai anggota dan 1 (satu) orang dari unsur LPMD sebagai anggota Panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan lelang persewaan tanah kas desa di muka umum dengan ketentuan : a. mengutamakan calon penyewa dari masyarakat desa setempat,; b. harga sewa sesuai dengan dan / atau lebih tinggi dari harga umum. 0. hasil persewaan dimasukkan dan dikelola dalam APBDesa,; d. lama persewaan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan mekanisme pengelolaan tanah kas desa tahun 2014. 2015, 2016 dan 2017

Mendasari Perbup Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa diatur dalam pasal 18 yaitu untuk pelaksanaan persewaan tanah kas desa. kepala desa dan BPD wajib membentuk panitia lelang yang ditetapkan dengan Peraturan Desa,; f. Pengelolaan tanah kas desa dapat disewakan kepada pihak lain apabila masyarakat desa setempat sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) huruf a tidak memenuhi ketentuan, dengan syarat harus memperoleh izin dari Bupati setelah dievaluasi Camat setempat; g. Bahwa tujuan hasil pengelolaan tanah kas desa dimasukkan ke APBDesa sebagaimana pasal 4 Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa adalah :

Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai; Pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa; Pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan BPD.

3. Pasal 14 Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan desa bahwa : Hasil pemanfaatan kekayaan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13 merupakan penerimaan / pendapatan desa; Penerimaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib seluruhnya disetorkan pada rekening desa.

4. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan desa, untuk pedapatan asli desa yaitu tanah kas desa diatur dalam pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) yaitu : Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a adalah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa; Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer dan Pendapatan Lain-Lain.

5. Pasal 18 Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset desa bahwa hasil pemanfaatan sebagaimana pasal 12, pasal 14 dan pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening desa, berdasarkan penjelasan peraturan tersebut diatas maka semua pendapatan desa baik yang berasal dari pengelolaan tanah kas desa atau asset desa wajib dimasukkan ke APBDesa dan dikelola dengan rekening desa, dan tujuan dimasukkan hasil pengelolaan tanah kas desa ke APBDesa adalah untuk menunjang pendapatan desa yang menguntungkan desa dan dikelola berdasarkan rekening desa,hasil pengeolaan tanah kas desa wajib dimasukkan kedalam APBDesa sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (3) huruf c Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan juga pasal 18 ayat (3) huruf c Perbup Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa:

6. bahwa tidak diperbolehkan Tanah Kas Desa (TKD) disewakan pada tahun 2011 untuk musim tanam 2013, karena hasil sewa TKD yang didapatkan dari proses sewa harus masuk didalam struktur APBDesa dalam 1 tahun Anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa dijelaskan : pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 ]anuari sampai dengan tanggal 31 desember begitu juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa,
Hasil pengelolaan keuangan desa tidak diperbolehkan digunakan untuk kepetingan pribadi sebagaimana pasal 10 ayat (1) huruf a Permendagri nomor 4 tahun 2007, bahwa pemanfaatan kekayaan deSa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a dilakukan atas dasar menguntungkan desa dan juga diatur dalam pasal 9 ayat (1) Permendagri nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, yaitu Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dalam artian bahwa setiap pegeluaran harus berdasarkan APBDesa (sesuai degan yang dianggarkan pada APBDesa) dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, dan juga diatur dalam pasal 12 ayat (2) permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yaitu Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Jadi keuangan desa yang sudah masuk dalam APBDesa penggunaannya digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi;

Sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa, bahwa pengelolaan tanah kas desa adalah usaha mengoptimalkan daya guna dan hasil guna tanah kas desa melalui kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan serta pengendaliannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya semua berada dalam tanggungjawab kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Pada bulan Mei 2013, terdakwa terdakwa H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Sumberejo karena akan mengikuti pemilihan calon legislatif di DPRD Kab. Situbondo.

Pada tanggal 24 Juli 2013, saksi Abd. Gafur amin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Sumberejo diangkat menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo menggantikan Terdakwa

Akibat perbuatan terdakwa terdakwa H. Hoburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan selaku Kepala Desa Sumberejo (dan Abdul Ghaffar Samin Bin Samin) dalam melakukan kegiatan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Sumberejo, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2012 memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp429.800.000 (Empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/001.KH/431.306/2019 tanggal 08 April 2019 diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp505.470.000 (lima ratus lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ketika Kepala Desa Sumberejo dijabat oleh H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan dan saksi Abdul Ghaffar Samin Bin Samin selaku Sekretaris Desa.

Perbuatan Terdakwa oleh H. Hobburridho, SH Alias H. Ubur Bin Muh. Ikhrom Dahlan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top