0

beritakorupsi.co - Kamis, 15 Agustus 2019, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie Dwi Subianto yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Gresik dkk, membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa M. Mukhtar selaku Plt. Sekretaris BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik yang tertangkap tangan Tim penyidik Kejari Gresik pada tanggal 14 Januari 2019 dengan tuntutan pidana penjara selam 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliyar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp2.1 miliyar atau dipenjara selama 2 tahun kalau kalau tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya yang akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang dan tidak mencukupi, karena  dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana insetif pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik dari staf dan para pejabat struktural di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik kurun waktu 2018 - 2019 denagn totalnya Rp2.1 miliyar.

Kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat, dan pujian serta penghargaan dari Lembaga Adhiyaksa kepada tim penyidik Kejari Gresik yang telah melakukan penangkapan terhadap M.Mukhtar pada tanggal 14 Januari 2019.

Penangkapan terhadap M. Mukhtar saat itu (14 Januari 2019), karena tim penyidik Kejari Gresik mengetahui adanya pemotongan uang insetif dari uh selurstaf dan pejabat struktural di kantor BPPKAD yang berasal dari pemungutan pajak Daerah Kabupaten Gresik.

Itulah sebabnya, penyidik Kejari Gresik menjerat terdakwa dengan unsur pemaksaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huru e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :

huruf e berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Atau unsur melakukan pemotongan sebagaimana bunyi Pasal 12 huru f yang berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Kedua Pasal inilah yang lebih menarik dari kegiatan yang disebut oleh penyidik Kejari Gresik Operasi tangkap tangan atau yang lebih kren dengan kata OTT terhadap seorang. Menariknya  karena kata memaksa atau melakukan pemepotongan adalah pengertian hukum yang berbeda sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berbedapula dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat melakukan kegiatan Tangkap tangan. Sebab KPK tidak hanya menangkap pejabat yang menerima melainkan juga yang memberikan. Apalagi KPK belum pernah mengatakan telah melakukan kegiatan tangkap tangan kepada pejabat atau ASN karena melakukan pemotongan atau pemaksaan. Yang ada adalah adanya kegiatan transaksi.

Anehnya, pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaiaman dalam dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, apakah terdakwa melakukan pemaksaan secara fisik atau psikis terhadap staf dan pejabat struktural BBPKAD ?. Tak hanya itu, tuduhan penyidik maupun JPU terhadap terdakwa yang mengatakan telah melakukan “pemotongan” saat penyidik menangkap Mukhtar, bukan saat terdakwa menerima uang. Pertanyaannya, apakah penyidik dan JPU Kejari Gresik “bingung” menerapkan Pasal terhadap terdakwa ?

Pada hal, apa yang dilakukan oleh terdakwa Mukhtar adalah hasil rapat pada bulan Pebruari 2018 saa pergantian Kepala BPPKAD dari Yetty Sri Suparyatidra kepada Andhi Hendro Wijaya yang  saat ini menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik. Dalam rapat tersebut adalah untuk membahsan tentang pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, Agus Pramono selaku Skretaris BPPKAD dan para kapala bidang, antara lain Anis Nurul Aisni, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan terdakwa sendiri.

Hasil rapat memutuskan, untuk melanjutkan kebijakan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, yang selanjutnya Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD menyampaikan kepada Andhi Hendro Wijaya selaku KepaIa BPPKAD Kabupaten Gresik, bahwa terdapat sisa uang hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemampinan Yetty Sri Suparyatidra sebesar Rp106.749.221

Kemudian atas perintah Agus Pramono, uang tersebut diserahkan oleh Nurikah Handayani kepada Lilis Sutiyowati untuk disimpan di brankas bendahara BPPKAD. Dana sisa tarsebut dipergunakan untuk kebutuhan BPPKAD di luar DIPA APBD Kabupaten Gresik.

Dan uang itupun dibagikan sebagai hadiah kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresk antara lain ; Bupati, Wakil Bupati, Asisten I, II dan III, Setda(Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.

Tetapi dari dakwaan JPU maupun fakta yang terungkap di persidangan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah atas persetujuan dan sepengetahuan Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Gresik. Bahkan Andhi Hendro Wijaya ikut membagikan uang dari hasil yang terkumpul.

Anehnya adalah, ternyata menurut JPU Kejari Gresik terkait persetujuan dan sepengetahuan serta apa yang dilakukan oleh Andhi Hendro Wijaya yang ikut membagikan uang dari hasil pemotongan itu seperti yang terungkap dalam persidangan, bukan sesuatu yang salah menurut hukum.

Karena M. Mukhtar sudah diadili dan sudah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan Mukhtar pun dituntut untuk mengembalikan sejumlah uang yang dinikmati pihak-pihak lain. Walau dalam Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi mengatakan, bahwa yang wajib dikembalikan terdakwa adalah sejumlah uang yang dinikmati terdakwa sendiri.

Yang lebih anehnya lagi adalah, apa yang disapaikan Kasi Pidsus Kejari (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri) Gresik , Andrie Dwi Subianto yang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Andhi Hendro Wijaya adalah salah dan harus bertanggung jawab, sepertinya hanya sebatas perkataan saja.

Buktinya, Pasal yang menjerat terdakwa Mukhtar yang tercantum dalam surat dakwaan maupun surat untutan JPU tidak mencantumkan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan hingga saat ini penyidik Kejari Gresik belum memeriksa pihak-pihak lain seperti Andhi Hendro Wijaya.

Pasal 55 ayat (1) berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Salahkanh bila masyarakat menuding Kejari Gresik tak adil dan tak tegas dalam penegakan hukum kasus Tindak Pidana Korupsi yang dikatakan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa?. Slahakah masyarakat bila menuding, bahwa Kejari Gresik pilih kasih dalam penanganan kasus Korupsi untuk yang kedua kalinga, termasuk kasus Korupsi pemotongan dana Kapitasi pelayanan Jasa Kesehatakan di Dinas Kesehatan Kabupatena Gresi yang juga hanya menyeret satu orang terdakwa, pada hal mantan Kepala Dinas Kesehatan yang lama juga melakukan hal yang sama, namun Ia “diselamatkan”.

Lalu apakah penjelasan Kasi Pidusus Kejari Gresik akan dapat dibuktikan untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menghantarkan Mukhtar kepenjara, atau hanya sebatas ucapan saja sebagai bentuk memberi kepercayaan kepada masyarakat?

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Gresik , Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa dirinya pihaknya (Kejari) tidak pernah mengatakan kalau kasus ini akan berhenti di sini, tetapi akan menunggu putusan Majelis Hakim untuk mempermudah penyidik melakukan penyidikan.

“Kami tidak pernah mengatakan kalau kasus ini akan berhenti di sini. Tunggu saja, kami menunggu putusan Hakim seperti apa pertimbangannya. Hal ini untuk mempermudah penyidikan,” ucap Andrie. Semoga apa yang dikatakan Kasi Pidsus ini bukan hanya sebatas janji.

Sementara dalam surat tuntutan JPU mengatakan, bahwa terdakwa pada saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Greasik,  telah memaksa para Pegawai Negeri / ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik untuk memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, dan uang yang seharusnya terkumpul dari pemotongan dana intensif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik triwulan IV Tahun 2018 sebesar Rp1.158.567.190,61 (satu miliar seratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah koma enam puluh satu sen), akan tetapi pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri  Gresik, uang yang terkumpul sebesar Rp531.623.000 (lime ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian uang sebesar Rp374.186 000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh enam nibu rupiah) ditemukan druang kerja terdakwa yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa telah memanfaatkan kesempatan sekaligus kedudukannya pada saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik untuk menerima dan mempergunakan dana sejumlah Rp531.623.000 tersebut dengan dalih melanjutkan kebijakan pimpinan sebelumnya untuk biaya kebutuhan-kebutuhan kantor yang tidak terakomodir dalam DIPA anggaran/APBD.

Padahal patut diduga, dana tersebut sebagian dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah bagi pelaksana pemungutan pajak daerah dalam hal ini para pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun mekanisme target penerimaan pajak daerah serta hasil realisasinya sehingga diperoleh insentif pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Gresik, prosesnya berawal dari penyusunan konsep Kebijakan Umum Anggaran-Priotas Plafon Anggaran Sememara (KUA-PPAS) tahun anggaran oleh pihak Bappeda Kabupaten Gresik bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, di mana dari pihak BPPKAD mengajukan anggaran sampai dengan jenis pendapatan dan jenis belanja di dalam Raperda (rencana Peraturan Daerah), serta anggaran  sampai dengan rincian obyek pendapatan RAPERBUP (Rencana Peraturan Bupati)  tersabut ada target pendapatan janis pajak daerah terdiri dari 11 komponen obyek pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan. reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.

Setiap obyek pajak tersebut memiliki target pendapatan yang masing-masing tercapai target pendapatannya,  maka akan dibenkan insentif pajak sebesar 5% dari total  pendapatan yang sudah dalam bentuk angka nominal (bukan prosentase) lalu mhd dimasukkan dalam rincian obyek belanja RAPERBUP. Selanjutnya konsep RAPBD yang sudah tuntas disahkan oleh DPRD Kabupaten Gresk untuk kemudian diajukan ke  Pemprov Jatim,  selanjutnya diberikan nomr registrasi PERDA APBD tahun  anggaran dan PERBUP tentang Penjabaran APBD tahun anggaran.

Alokasi peruntukan dana insetif berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah secara Proporsional dibayarkan kepada ; a. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,; b. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ,; c. Sekretaris daerah selaku koordinator pongelolaan keuangan daerah,; d. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/Kelurahan, Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain dan Camat serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana oleh pemungut pajak, dan e. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungutan Pajak dan retribusi.

Dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan berupa praktik pemotongan sejulah prosentase tertentu dari insentif yang diberikan kepada para pejabat dan pegawai BPPKAD untuk dikumpulkan dan disetorkan kepada terdakwa, bermula pada sekitar awal tahun 2014 muncul ide untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan internal kantor BPPKAD Kabupamn Gresik yang tidak terakomodir oleh APBD seperti honor Tenaga Harian Lepas (THL), security, OB (Office Boy), parkir, checker, pembelian seragam batik dan rekreasi.

Sehingga atas dasar tersebut, Yetty Sri Suparyatidra selaku Kepala BPPKAD dan Agus Pramono  selaku sekretaris BPPKAD saat itu mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) tanpa melibatkan para pegawai lainnya untuk membahas pola pemotongan (persentase) insentif  pemungutan pajak  daerah Kbupaten Gresik dan diputuskan untuk besaran pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dibebankan kepada para pejabat struktural dan staf didasarkan atas persentase sebagai berikut ; 1. 30% untuk Kepala Dinas,; 2. 20 % untuk Kepala Bidang,; 3. 15 % untuk Kepala Seksi dan  4. 10 % untuk staf.

Untuk mekanisme pemotongan dana insetif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik dari para pejabat struktural dan staf dengan besaran sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengann cara tunai, dalam hal ini para penerima dana sinsentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, menerima dana insentif tersebut sudah dalam kondisi terpotong (netto), di mana pemotongan dilakukan oleh bendahara pengeluaran diganti oleh Sulis Widriyanti , dan pemotongan itu atas perintah dari Agus Pramono dan Yetty Suparyatidra sekaligus saat itu Nurikah Handayani ditugaskan menyimpan, mengelola dan mencatatkan pemasukan pengeluaran pemotongan dana insentif tersebut.

Kenyataannya, pengelolaan dana hasil potongan dana Intentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik tersebut, selain depergunakan untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak terakomodir oleh APBD, namun dialokasikan juga sebagai bentuk hadiah kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresik antara lain ;  Bupati Gresik, Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik,  Kabag Hukum, Kasubag Hukum Kabupaten Gresik, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta pihak-pihak lainnya.

Pemberian uang hasil potongan dana insentif pemungutan pajak daerah 
Kabupaten Gresik kepada pihak-pihak lain di luar BPPKAD Kabupaten Gnasik tersebut, 
dilakukan rutin setiap triwulannya ketika dana insentif pemungutan pajak daerah
Kabupaten Gresik dicairkan 4 (empat) kali dalam setahun, yang biasanya
menyerahkan/mendistribuskan uang adalah Siti Fauziah, Agus Pramono, Yetty Sri Suparyatidra dan terdakwa sendiri pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran/Kepala Bidang PBB.

Besaran pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, 
konsisten setiap periodenya dan praktek pemotongan dana insemif pemungutan pajak
daerah Kabupaten Gresik pada masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra berlangsung sampai dengan pensiun pada bulan Januari 2018.

Pada masa peralihan kepemimpinan dari Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty Sri Suparyatidra kepada Andhi Hendro Wijaya pada awal bulan Pebruari 2018, diadakan rapat untuk membahas perihal pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang dihadiri oleh Andhi Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, Agus Pramono selaku Skretaris BPPKAD dan para kapala bidang antara lain Anis Nurul Aisni, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Adriana Tecunan, Bambang Sayogyo dan terdakwa sendiri.

Dalam rapat tersebut diputuskan untuk melanjutkan kebijakan pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, selanjutnya Agus Pramono selaku Sekretaris BPPKAD menyampaikan kepada Andhi Hendro Wijaya selaku KepaIa BPPKAD Kabupaten Gresik, bahwa terdapat sisa uang hasil pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemampinan Yetty Sri Suparyatidra sebesar Rp106.749.221 yang kemudian atas perintah Agus Pramono, uang tersebut diserahkan oleh Nurikah Handayani kepada Lilis Sutiyowati untuk disimpan di brankas bendahara BPPKAD. Selanjutnya dana sisa tarsebut dipergunakan untuk kebutuhan di luar DIPA BPPKAD Kabupaten Gresik.

Untuk triwulan I tahun 2018, pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik, besarannya mengikuti persentase pemotongan pada masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, dimana hal tesebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan oleh Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik.

Pada saat pencairan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I yang cair di bulan April 2018, terdakwa saat itu ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris BPPKAD menggatikan posisi Agus Pramono yang telah memasuki masa pensiun. Kemudian terdakwa menerima setoran dana pemotongan Insentif pemungutan pajak daerah dari para pegawai BPPKAD, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkannya kepada Nurkiah Handayani sebagaimana biasanya di masa kepemimpinan Yetty Sri Suparyatidra, melainkan dikumpulkan oleh terdakwa sendiri untuk dikelola dan dan dicatatkan sebagai pemasukan dan pengeluaran.

Mekanisme pemotongan dana Insentif pemungutan pajak daerah pada masa kepemimpinan Andhy Hendro Wijaya, dilakukan secara nontunai, dimana dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik didistribusikan kepada masing-masing rekening penerima. Kemudian para penerima daperintahkan untuk menyetorkan kepada terdakwa melalui para Kepala Bidang Sulis Widriyati, Heni Puspitasari dengan besaran yang sebelumnya sudah diinformasikan kepada para kepala bidang melalui memo/catatan, untuk kemudian pengumpulan dana potongan tersebut dikoordinasikan oleh tiap-tiap Kepala Bidang, dan seteIah terkumpul diserahkan kepada terdakwa.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuan I tahun 2018 (cair pada bulan April 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp613.747.960. Dipergunakan untuk kebutuhan Intanal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp108.500.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insadentil sebesar Rp286.000.000, sehingga masih ada sisa sebesar Rp218.797.960.

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD, antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada kepada Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.

Untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut,  dilakukan oIeh terdakwa sendiri dan Andhy Hendro Wijaya berdasarkan catatan pemasukan-penegeluaran tersebut, terdakwa kemudian membuatkan laporan Taktis UP Triwulan I, lalu terdakwa menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya untuk diparaf sebagai tanda mengetahui dan menyetujui, akan tetapi ada sisa sebesar Rp218.797.960, hingga saat ini kebaradaan dan penggunaan uang tersebut tidak bisa dipenanggungjawabkan.

Selanjutnya pada periode truwulan II 2018 sekitar bulan Mei 2018, terdakwa yang saat itu sudah menjabat sebagai pejabat defmitif Sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik menggantikan  Agus Pramono, menyampaikan kepada Andhy Hendro Wijaya, perihal pemotongan insetif  pemungutan pajak daerah untuk triwulan II (yang biasanya cair pada sekitar bulan Juli), terdakwa akan mengatur semuanya, serta disampaikan pula oleh terdakwa mengenai perubahan presentase pemdongan insentrf, dimana atas penyampaian dari terdakwa tersebut, Andhy Hendro Wijaya manpersilahkan dan ikut menyetujui.

Selanjutnya terdakwa mengumpulkan para Kepala Bidang di ruangan sekretaris BPPKAD.  Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan kenaikan besaran persentase potangan insentif menjadi sebesar 25% secara merata untuk seluruh pejabat struktural dan pegawai BPPKAD dengan dalih untuk azas keadilan dan proporsionalitas, hingga akhirnya menjadi keputusan rapat.

Atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh pengelolaan dana potongan insentif pemungutan pajak daerah. sekaligus membuat catatan pemasukan dan pengeluaran. Terdakwa memerintahkan para Kepala Bidang agar mengkordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada temakwa, sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasari untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.

Mekanisme pemotongannya, sejumlah uang insentif pemungutan pajak daerah tersebut, ditransfer kepada masing-masing pegawai BPPKAD Kab. Gresik, kemudian terdakwa memerintahkan para kepala bidang yaitu Anis Nurul Aini, Farida Hazanah Makruf, Herawan Eka Kusuma, Ahmad Haris Fahman, Mustofa, Mat Yazid dan Heny Puspitasari, dengan menunjukan memo yang berisi besaran potongan masing-masing jabatan/golongan untuk disampaikan kepada para kepala saksi dan staff pada masing-masing bidang.

Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala seksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyerahkannya kepada terdakwa.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan II tahun 2018 (cair pada bulan Juli 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sejumlah tertentu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, yang mana seperti halnya triwulan I, peruntukannya antara lain dipergunakan untuk kebutuhan internal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD, dan untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil. Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada pihak-pihak di luar BPPKAD Kabupaten Gresk antara lain ; Asisten I, II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Ajudan dan Sekpri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta pihak-pihak lainnya.

“Untuk penyerahan/pendistribusian uang ke pihak lain di luar BPPKAD tersebut  dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasri,” Kata JPU

JPU mengatakan, pada bulan Agustus 2018, terdakwa melaksanakan lbadah Haji, namun sebelum berangkat menuju Tanah Suci, terdakwa menitipkan kepada Lilis Sutiyowati sajumlah uang yang merupakan sisa potongan insentif pajak daerah triwuian II, kemudian Lilis Sutiyowati menyerahkan kepada Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD.

“Akan tetapi penggunaan sisa uang tersebut hingga saat ini, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata JPU

Bahwa untuk periode triwulan III tahun 2018 pada sekitar bulan Oktober 2018, dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, karena dianggap terlalu besar dan memberatkan.  Sehingga atas hal tersebut, terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10% untuk Staf, 21% untuk para Kasi, 31% untuk kepala bidang dan 31% untuk Kepala Badan, dimana kemudian hasi kaikulasi tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut.

Kemudian para kepala bidang menyampaikan besaran potongan yang harus dibayarkan tersebut kepada para kepala saksi dan staff untuk kemudian dikumpulkan kepada para kepala bidang masing-masing atau langsung menyetorkannya kepada terdakwa.

Total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwuian III tahun 2018 (yang cair pada buian Oktober 2018) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa sebesar Rp850.000.000 dipergunakan untuk kebutuhan intenal BPPKAD yang tidak terakomodir oleh APBD sebesar Rp93.000.000, untuk kebutuhan di luar BPPKAD baik yang rutin maupun insidentil sebesar Rp677.401.000. Sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp79.599.000.

Adapun pengeluaran untuk kebutuhan di luar BPPKAD antara lain diserahkan sebagai hadiah kepada Asisten I,II dan III Setda Kabupaten Gresik, Kepala BKD Kabupaten Gresik, Kabag Hukum dan Kasubag Hukum Kabupaten Gresik,Ajudan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, LSM serta  pihak-pihak lainnya, dimana untuk penyerahan/pendistribusian uang tersebut, dilakukan oleh terdakwa sendiri, Andhy Hendro Wijaya dan Heni Puspitasari.

“Adapun sisa sebesar Rp79.599.000 di triwulan III, hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap JPU kemudian

Pada periode triwulan IV tahun 2018, insentif pemungutan pajak dicairkan untuk insentif pemungutan Pajak Bumi den Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp1.590.000.000 (satu miliyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan insentif pemungutan daerah sebesar Rp6.341.364.170 (enam miliyar sembilan ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).

“Sehingga total pencairan insentif pemungutan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan kota triwulan IV tahun 2018 sebesar Rp8.531.364.170 (delapan miliyar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah),” kata JPU mengungkapkan.

JPU menjelaskan, untuk para pegawai BPPKAD Kab. Gresik mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah sebesar 79 % (tujuh puluh sembilan persen) dari pencairan insentif pemungutan pajak yang dilaksanakan sebesar Rp6.739.777.694 (enam miliyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta  tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Pada sekitar bulan Desember 2018, kembali dilakukan penyesuaian persentase pemotongan insentif pemungutan pajak daerah atas perintah Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD  untuk mengurangi disparitas antara atasan dan bawahan, sehingga atas hal tersebut terdakwa kembali membuat kalkulasi dan diperoleh besaran 10% untuk staf, 30% untuk para kasi, 20% untuk kepala bidang dan 20% untuk Kepala Badan.

Kemudian basil kalkulasi tersebut, terdakwa sampaikan kepada para Kepala Bidang serta memerintahkan agar insentif para pegawai dipotong sesuai nilai persentase yang baru tersebut. Selanjutnya atas seijin dan sepengetahuan Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD, terdakwa memegang kendali penuh untuk rnemerintahkan para Kepala Bidang, agar mengkoordinir penyetoran di masing-masing bidang, dan setelah terkumpul agar diserahkan kepada terdakwa. Sedangkan khusus untuk bagian kesekretariatan dan Kepala UPT, terdakwa memerintahkan Heni Puspitasri untuk mengkoordinir dan menyetorkannya kepada terdakwa.

Menurut JPU, total penerimaan potongan insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV tahun 2018 (cair pada bulan Januari 2019) yang masuk dan disetorkan kepada terdakwa, baru terkumpul sebesar Rp428.350.339 (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tiga puluh Ssembilan rupiah) dari perencanaan yang akan terkumpul sebesar Rp1.158.567.190, dan rencananya akan dupergunakan untuk kebutuhan internal dan eksternal BPPKAD Kabupaten Gresik, akan tetapi belum sempat rencana tersebut telaksana, pihak Penyelidik Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, bertempat di ruangan terdakwa di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik, dimana pada saat dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut oleh petugas Kejaksaan Negeri Gresik, ditemukan uang sebesar Rp374.186.000 (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) di ruang kerja terdakwa yang merupakan hasil penyetoran uang pemotongan insentif pemungutan pajak daerah, dan pada brankas bendahara BPPKAD Kab. Gresik ditemukan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp157.437.000 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Seksi Tindak Pidana Khusus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa secara keseluruhan penentuan besaran persentase pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun 2018, diketahui dan mendapatkan persetujuan dari saksi Andhy Hendro Wijaya selaku Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik,” kata JPU

Para pegawai BPPKAD Kab. Gresik terpaksa melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah yang dimilikinya dikarenakan apabila tidak menyetorkan akan dimutasikan ke luar BPPKAD Kab. Gresik, hal ini dibuktikan dengan adanya istilah “Adol Krupuk” dikalangan para pegawai BPPKAD Kab. Gresik. agar turut pada perintah pimpinan di BPPKAD Kab. Gresik.

JPU menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa memaksa para Pegawai Negeri atau Penyelenggara  Negara/ASN di lingkungan BPPKAD Kabupaten Gresik, memberikan sesuatu atau membayar sejumlah uang kepada terdakwa, telah mengabaikan tujuan penyaluran dana insenhf pemungutan pajak daerah sebagai reward atas tercapainya target penerimaan pajak daerah tahun berjalan menjadi tidak tercapai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan sebegaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemeritah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan kewenangannya sebagai Sekretaris BPPKAD yakni berdasarkan pasal 6 Peraturan Bupati Gresik Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gresik, yaitu me;aksanakan pengelolaan Surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.

JPU menjelaskan tentang fungsi Sekretaris BPPKAD Kab. Gresik (Pasal 7) yaitu ; a. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan,; b. Pelayanan administasi umum,  ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,; c. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian,; d. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor,; e. Pelayanan administrasi perjalanan dinas,; f. Pengkoordinasian bidang dilingkup BPPKAD,; g. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan, dan h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal huruf f jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Menuntut : Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman dalam Pasal 12 huruf f : Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp1 miliyar. Dan apabila terdakwa tidak membayar maa diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan : Menghukum terdawa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliyar. Bila terdakwa tidak membayar dalam waku 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya yang akan dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun,” Ucap JPU Andrie.

Atas surat tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi waktu 2 pekan untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan. Namun Ketua Majelis Hakim hanya mengabulkan sepekan.

“Kita coba aja seminggu ya. Kalau begitu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Pledoi,” perintah Ketua Majelis Hakim kepada PH terdakwa. (Jen/Rd/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top