0
JPU KPK Arif Suhermanto : Kami akan tetap mendalami setiap peran masing-masing tapi dalam skala prioritas, yang mana lebih didahulukan

beritakorupsi.co - Selasa, 13 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim H. Hisbullah Idris, SH., M.H dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) menyatakan bahwa terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si selaku mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Malang, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi suap memberikan sejumlah uang kepada DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019  yang totalnya sebesar Rp6.5 miliyard dengan istilah dan rinciannya yaitu uang “Pokir” sebesar Rp900 juta dalam  pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 yang pembahasannya pada sekitar Juni - Juli 2015, dan istilah “1%” dari total anggaran APBD TA 2015 atau sejumlah Rp5.5 miliyar dengan rincian dari SKPD sebanyak Rp1.7 miliyar sedangkan Rp3.8 miliyar adalah duit pribadi Wali Kota Moch. Anton untuk pembahasan APBD (murni)  Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 yang pembahasannya pada sekitar Oktober 2014 serta istilah uang “sampah” sebesar Rp300 juta dalam Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, sehingga terdakwa Cipto Wiyono pun divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun sama dengan tuntutan JPU KPK.

Selain hukuman badan alias penjara, terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan di hukum pula untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh terdakwa sebanyak Rp550 juta subsidair 2 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Cipto Wiyono dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidaorjo Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat putusan yang dihadiri JPU KPK Arif Suhermanto dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Aris Yudianto, Dr. Nurbaedah, Suryo W dan Irfan,

Cipto Wiyono, menjadi salah satu “pemeran utama” dalam kasus Tindak Pidana Korupsi suap kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 melalui Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono dalam pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 hingga menyeret 41 dari total 45 orang anggota DPRD, dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pembangunan Perumahan Rakyat (PUPPR), Jarot Edy Sulistyono serta Wali Kota Malang Moh. Anton.

Sebab Cipto Wiyono bersama Teddy Soejadi Sumama yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabis) PUPPR Kota Malang, berperan sebagai pelaksana untuk mencari dan memberikan  sejumlah uang kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang berjumlah 45 orang melalui Ketua DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 dan pembahasan Perubahan APBD TA 2015 serta Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Cipto Wiyono ternyata licik juga, dan ibarat orang menyelam sambil minum air. Sebab, Cipto Wiyono tidak hanya memberikan uang suap kepada DPRD Kota Malang, melainkan juga ikut menikmati.

Bayangkan, uang sebanyak Rp900 juta yang berhasil dikumpulkan Teddy dari 45 pengusaha Kontraktor di lingkungan Dinas PU Kota Malang atas perintah Cipto, di mana uang itu sejatinya akan diserahkan sebagai uang “Pokir” atau pokok-pokok pikiran kepada Dewan untuk memuluskan pembahasan Perubahan APBD Kota Malang, ternyata Cipto Wiyono ikut juga menimkmatinya sebesar Rp200 juta. Sehingga yang diserahkan Teddy ke Ketua DPRD adalah sebesar Rp700 juta.

Selain itu, Cipto Wiyono juga kebagian duit uang “haram” sebesar Rp350 juta pada saat pembahasan APBD (murni). Karena untuk memuluskan pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 yang pembahasannya pada sekitar Oktober - Nopember 2014, Pekot Malang memberikan uang “pelicin” kepada DPRD sebesar Rp5.5 miliyar atau 1 persen dari total anggaran APBD Kota Malang. Sehingga total uang yang dinikmati Cito Wiyono adalah sebesar Rp550 juta.

Anehnya, dalam perisidangan, terdakwa Cipto sempat menyangkal bahwa dirinya tidak menerima duit alias “uang Pokir” sebesar Rp200 juta pada saat pembahasan perubahan APBD Kota Malang TA 2015. Namun terdakwa akhirnya mengakui setelah JPU KPK Arif Suhermanto menunjukkan bukti dalam persidangan saat itu dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan dari terdakwa. Dan terdakwa juga mengakui telah mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp350 juta. Dan yang belum dikembalikan terdakwa adalah sejumlah Rp200 juta.

Dalam Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, DPRD juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari pengusaha Daniel. Sehingga total uang suap yang diberikan Pemkot Malang ke Dewan totalnya sebesar adalah Rp6.5 miliyar.

Namnun apakah kasus ini sudah berakhir dengan divonisnya terdakwa Cipto? Bagaimana dengan Tedy Sujadi Soemama yang berperan langsung mengumpulkan duit sebanyak Rp900 juta dari 45 Kontraktor di lingkunagan Dinas PU ? Bagaimana pula dengan 3 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang salah satunya adalah Subur Triyono yang hingga saat ini belum di proses ? Lalu bagaimana dengan Daniel, yang memberikan uang sebesar Rp300 juta terkait pembahasan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang ?, belum lagi para Kepala Dinas yang memberikan uang sebesar Rp1.7 miliyar dalam pembahasan APBD murni ? termasuk dalam kasus Korupsi suap Ketua DPRD Kota Malang terkait penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang Kota Malang Tahun 2015, yang menyeret anak salah satu pejabat Kejaksaan Agung (alm), yang sudah divonis 2 tahun penjara ? Apakah perbuatan mereka-mereka ini sesuai dengan aturan perundang-ungan yang berlaku ?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi menjelaskan, bahwa semua  fakta yang terungkap dalam persidangan dan akan tetap mendalami semua peran masing-masing serta dalam skala prioritas yang mana lebih didahulukan

“Kami akan tetap mendalami setiap peran masing-masing tapi dalam skala prioritas, yang mana lebih didahulukan,” kata JPU KPK Arif Suheranto seusai persidangan, Selasa, 13 Agustus 2019

Sebelumnya, JPU KPK Ahmad Burhanudin juga mengatakan, bahwa semua fakta persidangan akan kita laporkan ke penyidik maupun ke Pimpinann KPK. Terkait pengembangan dalam kasus ini, JPU KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, tergantung pimpinan KPK, dan bagaimana putusan Majelis Hakim.

Sementara terdakwa baru mengakui salah setelah dirinya dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim. “Ibarat nasi suah jadi bubur, hukuman tinggal dijalani”.

“Saya memang salah,” kata terdakwa sebelum meninggalkan raung sidang

Namun apa yang dijelaskan JPU KPK ini akan ditunggu masyarakat umum Khususnya Jawa Timur. Karena yang ditangani KPK di Jawa Timur bukan hanya Kota Malang, melainkan di 7 Kabupaten/Kota termasuk Komis B DPRB Jatim dan 5 SKPD sebagai mitra yang hingga saat ini belum tuntas. Lalu sampai kapan KPK akan menuntaskan kasus perkara Korupsi di Jawa Timur ?

Sementara dalam surat putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Cipto Wiyono dianggap bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kata Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2015.

Pada tanggal 6 Juli 2015 sebelum dimulainya rapat paripuma dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, tetdakwa Cipto Wiyono, Walikota Malang Moch Anton, Wakil Walikota Malang Sutiadji, melakukan pertamuan dengan Pimpinan DPRD Kota  Malang Moch Arief chaksono, H.M. Zainuddin AS, Wiwik Hendri Astuti, Rahayu Sugiati dan para Katua Fraksi DPRD Kota Malang yaitu Suprapto. Sahrawi. Mohan Katelu, Salamet, Ya’qud Ananda Gudban, Hari Subiantono, Sukarno dan Hery Pudji Utami benempat di ruangan Katua DPRD Kota Malang.

Pada penemuan tersebut, Moch Arif Wicaksono dan Suprapto menjadi juru bicara para Ketua Fraksi yang mewakili seluruh anggota DPRD Kota Malang meminta kepada Walikota Malang Moch Anton untuk memberikan uang imbalan fee pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah “uang pokir" kepada anggota DPRD Kota Malang agar pembahasan berjalan Iancar, tidak ada halangan dari Anggota DPRD Kota Malang sehingga dapat disetujui.

“Atas permintaan tersebut, Moch Anton menyanggupi, dengan meminta terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si untuk menyiapkan “uang pokir" dimaksud dan terdakwa lr. Cipto WiYonm M.Si menyanggupinya,” kata Majelis Hakim.

Setelah pertemuan tersebut, Moch Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch Anton secara berdua saja agar Moch Anton memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD, dan Moch Anton menyanggupinya. Selanjutnya Moch Arief Wicaksono dan para ketua Fraksi menyampaikan infonnasi tersebut kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, dan seluruh anggota DPRD Kota Malang menyetujuinya.

Atas permintaan Moch Anton, selanjutnya terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta Jarot Edy Sulistiyono memerintahkan Tedy Sujadi Soemama selaku Kepala Bidang Perurnahan dan Tata Ruang pada Dinas PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Tedy Sujadi Soemama menghadap, terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si meminta Tedy Sujadi Soemama agar mengumpulkan uang dari para rekanan/pemborong pada Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), yang mana uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Moch Arief Wicaksono, dan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si.

“Kemuidan Tedy Sujadi Soemama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistiyono dan diperintahkan untuk melaksanakannya setelah uang tersebut terkumpul sebesar sembilan ratus juta rupiah,” kata Majelis Hakim kemudian.

Majelis Hakim menjelaskan, pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Tedy Sujadi Soemama menyerahkan “uang pokir" kepada Jarot Edy Sulistiyono di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang Jalan Bingkil No.1 Kota Malang. Selanjutnya Jarot Edy Sulistiono melaporkan kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch Arief Wicaksono menghubungi Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si dan meminta realisasi “uang pokir" untuk anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy Sulistiyono.

Sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si, Jarot Edy Sulistiyono menghubungi Moch Arief Wicaksono menanyakun kemana penyerahan “uang pokit” sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Kemudian oleh Moch Arief Wicaksono meminta agar "uang pokir" diserahkan di rumah dinasnya jalan Panji Soeroso No. 7 Kota Malang, dengan  tedebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dan uang sebesar Rp600.000.000 (enam ratusjuta rupiah) untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang dibungkus tersendiri.

“Kemudian pada pukul 14.24 WIB, Moch Arief Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto, bahwa “uang pokir" dari Moch Anton akan segera diterima,” ucap Majelis Hakim menirukan 

“Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WlB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Tedy Sujadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Moch Arief Wicaksono, dan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si.,” ujar Majelis Hakim

Majelis Hakim mengatakan, kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang terbungkus dalam kardus kepada Moch Arief Wicaksono dirumah dinasnya, dan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si di rumah dinasnya namun Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si tidak ada sehingga Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si yang berada dirumah dinas. Setelah mendapat laporan penyerahan “uang pokir”. Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si melaporkannya kepada Moch Anton.

Setelah menerima uang tersebut, Moch Atief Wicaksono mengambil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sedangkan sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dibagikan Moch Arief Wicaksono untuk para Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi masing-masing sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan kepada anggota DPRD Kota Malang lainnya masing-masing sebesar Rp12.500.000 (dua belasjuta Iima ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan APBD-P TA 2015 yang berjalan dengan lancar, dan hasilnya menyetujui untuk disahkan menjadi Perubahan APBD TA 2015, lalu dituangkan dalam Kaputusan DPRD Kota Malang Nomor : 188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang  APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.

II. Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.


Majelis Hakim mengatakan, pada tanggal 4 Nopember 2014, dilaksnakan Rapat Paripuma DPRD Kota Malang tentang Peraturan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2015.

Untuk memperlancar pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2015, Moch Anton dengan didampingi Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan kepada para Kepala Dinas/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pemotongan uang 1% dana pembangunan APBD Kota Malang dari masing-masing SKPD untuk diberikan kepada anggota DPRD Kota Malang.

Beberapa hari kemudian, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si mengumpulkan uang dari para Kepala SKPD sebanyak sebesar Rp1.700.000.000 (satu miliyar tujuh mtus juta rupiah), dan Rp3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dari Moch Anton sebagai tambahan.   Sehingga total duit yang terkumpul sebesar Rp5.500.000.000 (lima milyar Ilma ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Moch Arief Wicaksono di rumah pribadinya di Jalan Vinolia No. 21 Kota Malang. Kemudian Moch Atief Wicaksono membagikan uang tersebut kepada unsur pimpinan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi masing-masing Rp125.000.000 (seratus dua puluh lime juta rupiah), dan untuk anggota Fraksi Rp100.000.000  (seratus juta rupiah)

Kemudian Moch Arief Wicaksono meminta agar anggota DPRD jangan terlalu kritis dalam pembahasan APBD Murni Kota Malang tahun 2015 dengan mengatakan 'Jangan kritis-kritislah’. Setelah menyerahkan uang kepada Moch Arief Wicaksono, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si melaporkan kepada Moch Anton.

Setelah penerimaan uang tersebut, pembahasan APBD Murni 2015 berjalan lancar dan hasilnya,  DPRD Kota Malang menyetujui untuk disahkan menjadi APBD TA 2015, lalu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor : 188.4/79/35.73.201/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Persetujuan Penetapan kesepakatan bersama antara Dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Malang dengan pemerintah Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si pada saat mengumpulkan uang dari para kepala SKPD,  mengambil bagian untuk kepentingan Pribadi sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus Iima puluh juta rupiah).

III.  Pembahasan Persetujuan Pelaksanaan proses Investsi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Pada tanggal 10 Juli 2015, Pemerintah Kota mengajukan surat Nomor 510.12/1531/35.73.123l2015 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa Tanah yang Difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Berlokasi di Supit Urang (pengeloaan sampah).

Pada saat pengajuan surat tersebut, Mach Arief Wicaksono meminta uang kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si agar pembahasan Proses Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang berupa Tanah yang Difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang Berlokasi di Supit Urang bisa berjalan lancer dengan mengatakan, 'Masa gak ada, teman teman nanyakan, walaupun kecil’.

Selanjutnya Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menghubungi Wasto selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dan menyampaikan permohonan dari Moch Arief  Wicaksono.

Kemudian Wasto mengenalkan Terdakwa Ir. Clpto Wiyono. M.Si dengan pengusaha calon pengelola sampah yaitu Daniel. Selanjutnya Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si menyampaikan permintaan uang oleh Moch Arief Wicaksono kepada Daniel agar pembahasan pengelolaan sampah bisa berjalan lancar.

Pada tanggal 13 Juli 2015, Daniel menyerahkan uang kepada Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) di ruang kerja Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si (ruang sekda Kota Malang).

Beberapa saat kemudian Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si mengundang Moch Arief Wicaksono keruangannya, dan memberikan uang tersebut. Selanjutnya Moch Arief Wicaksno dengan dibantu Tri Yudiani membagikan uang tersebut kepada Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi masing-masing sebesar Rp10.000.000 (sepuluh jute rupiah), dan anggota masing-masing sebesar Rp5.000.000 (Iima juta rupiah). Setelah pemberian uang tersebut, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono. M.Si melaporkan kepada Moch Anton.

Setelah pemberian uang tersebut, proses investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang berjalan lancar dan diberikan persetujuan melalui keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor : 188.4/46/35.73.200/2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang persetujuan terhadap permohonan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Malang berupa tanah yang difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhlr (TPA) Supit Urang.

Bahwa atas uang-uang yang yang dikumpulkan, Terdakwa Ir. Cipto Wiyono, M.Si mendapatkan sebesar Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan yang sudah dikembalikan kepada Negara melalui KPK pada tanggal 14 Mei 2019 dan tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus Iima puluh juta rupiah).

Sehingga Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Cipto Wiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili ; Satu (1), Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum ; Dua (2), Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; Tiga (3), Menghukum terdawa untuk membayar uang pengganti sebesar lima ratus lima puluh juta rupiah (Rp550 juta) dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bilamana terdakwa tidak membayar sebagaiaman uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan dilelang sebagai uang pengganti. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama dua (2) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim di akhir surat putusannya.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya maupun JPU KPK mengatakan pikir-pikir. (Jen/Rd/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top