0
Andry Ermawan., SH., MH (kemeja batik)
beritakorupsi.co - Sidang perkara kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam kasus  penjualan Apartemen Royal Avatar World dengan terdakwa Budi Santosa dan Ir Klemen Sukarno Candra selaku pengusaha, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 20 September 2018.

Dalam sidang kali ini, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa menghadirkan Ahli Pidana dan Tindak Pidana Korupsi, yakni Dr. Solahudin dari Universitas Bhayangkara.

Dr. Solahudin yang dihadirkan PH kedua terdakwa, akan menjelaskan terkait pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang tercantum dalam surat dakwaan JPU Rachmad Hary Basuki dari Kejari Surabaya. Karena dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan JPU, sepertinya menjadi maslah serius dalam penetapan status terangka/terdakwa bagi kedua terdakwa. Sehingga melalui Penasehat Hukunya menghadirkan Ahli Pidana kehadapan Majelis Hakim. Pada hal, pasal ini bisa jadi akan menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan Apartemen Royal Avatar World yang “menelan” ratusan koraban masyarakat.

Dalam pasal 55 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi berbunyi ;  Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Kepada Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Dr. Solahudin mengatakan, pasal 372  adalah memiliki, bisa menguasai atau menggunakan, kemudian membelanjakan atau menggadaikan, menjual seolah olah barang tersebut milik dia sendiri.

"Konsepsi penipuan terdapat empat modus operandi, yakni apakah ada perbuatan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, kata-kata  palsu dan nama palsu," kata Dones Fakulats Hukum Universitas Bhayangkara ini dihadpan Majelis Hakim.

 Lebih lanjut Dr. Solahudin menjelaskan, terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh corporate, menurut ahli ini maka hal itu harus digugat secara perdata. Apakah dengan adanya proses pidana bisa mengembalikan kerugian, menurut Dr. Solahudin, hal itu tidak bisa mengembalikan kerugian kecuali bisa dilakukan dengan menggugat secara perdata.

"Kalau ganti rugi, maka harus dimintakan dalam peradilan perdata," ucap Ahli Pidana ini.

Kepada wartawan media ini, Andry Ermawan, salah atu PH kedua terdakwa mengatakan, bahwa pasal 55 dalam surat dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci atas perbuatan terdakwa. Hausnya, lanjut Ketua Peradi Sidoarjo ini, JPU harus menjelaskan tentang pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatan terdakwa, maupun terdakwa lain. Sebab dalam surat dakwaan JPU, Kedua terdakwa ini adaalh satu perkara.

“JPU tidak menjelaskan tentang pasal 55 apakah ada tersangka lain. Karena kedua klien kami ini adalah satu perkara, sementara dalam surat dakwaan Jaksa, ada pasal 55. Ini yang harusnya dijelaskan Jaksa,” ujar Andry Ermawan.

UDalam kasus ini, bahwa 619 dari 1104 masyarakat yang memesan Apartemen Royal Afatar World itu, sudah melunasinya, namun hingga ditnggu-tunggu, pembangunan apartemen tak kunjung ada. Sehingga konsumen sebanyak 71 orang termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati Go akhirnya mmembuat laporan ke Polda Jatim. Akibat dari tidak dibangunnya aprtemen tersebut, para kinsmen mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp. 12.388.751.690 miliar (Dua belas milliar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah). (Rd1/*)


Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top