0
beritakorupsi.co - Jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan, karena menghasilkan berbagai sarana dan prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendukung tumbuh dan berkembangnnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

 Hal itu disampaikan oleh Dosen pada Prodi Magister Manajemen Teknologi ITS Surabaya, yang juga Pemberi Keterangan Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah)  untuk Penanganan Permasalahan Hukum PBJP (Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) ini, dalam acara pembinaan Jasa Konstruksi bagi perangkat Daerah, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawei Utara, pada Kamis, 7 Desember 2017.


Dr. Herry Sinurat, ST.MMT,SH,MH yang juga sebagai Ketua Litbang DPD IAPI, Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indnesia (IAPI), Ketua Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI), Ketua Bidang Advokasi DPD Persatuan Insinyiur Indonesai (PII), Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) menjadi narasumber, dalam acara pembinaan pembinaan jasa Konstruksi bagi perangkat Daerah di Provinsi Sulawesi Utara itu, diahdiri oleh seluru OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang terdiri dari Bappeda, Dinas PU, Bagian Pembangunan Setda dan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dari 15 Kabupaten/Kota dilingkungan Provinsi Sulawesi Utara

“Dewasa ini jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan, sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi,” kata Dr. Herry Sinurat dihadapan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau SKPD yang terdiri dari Bappeda, Dinas PU, Bagian Pembangunan Setda dari 15 Kabupaten / Kota dilingkungan Provinsi Sulawesi Utara.

Namun peningkatan jumlah perusahaan ini, lanjut pria kelahiran Pematang Siantar Sumatra Utara ini, belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi dan kinerjanya yang tercermin pada kenyataan, bahwa tenaga kerja konstruksi, mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan.

“Saat ini kita sudah berada dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Apalagi sejak tahun 1995, negara – negara ASEAN telah menyepakati untuk menghilangkan hambatan bagi para pemasok jasa yang disebut liberalisasi arus jasa dalam kerangka ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS). Liberalisasi arus jasa mencakup; bisnis, profesional, konstruksi, distribusi, pendidikan, lingkungan, kesehatan, transportasi laut, komunikasi dan pariwisata,” ujar Ketua HAKI ini lebih lanjut.

Pria yang meraih penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia ( Leprid ) sebagai Peraih Diversifikasi Ilmu Teknik Sipil dan Hukum dengan Jenjang Pendidikan Sebidang ini menambahkan, kondisi ini mengharuskan kita semua untuk mempersiapkan aparatur dan para pelaku jasa konstruksi di daerah maupun nasional untuk mampu meningkatkan daya saing dan kemampuan melalui penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara lebih efektif, efisien dan berteknologi tinggi. Juga mampu mewujudkan struktur usaha yang kokoh yang tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil serta perlu mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam pelaksanaan serta pemenuhan hak dan kewajiban.


Ketua Litbang DPD IAPI ini menjelaskan, berbagai tantangan inilah yang harus menjadi perhatian dalam meningkatkan pemahaman, pengertian dan pengetahuan segenap aparatur, guna mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih efektif, efisien dan memiliki daya saing, sehingga mampu menangkap peluang dalam pasar jasa konstruksi secara nasional, khususnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Dalam hal terjadi sengketa kontraktual diantara Kontraktan, upaya yang ditempuh adalah penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, solusinya diprioritaskan melalui alternatif penyelesaian sengketa diluar peradilan antara lain mediasi, konsialiasi dan Arbitrase,” ujar Pembina mahasiwa/I ITS yang berasal dari Sumatra Utara ini.

“Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi , penegakan hukum kontrak pekerjaan konstruksi pada fase kontraktual (sejak Penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir pekerjaan atau FHO, adalah merupakan hubungan keperdataan bukan pidana. sehingga aparat penegak hukum tidak boleh melakukan intervensi penegakan hukum, kecuali  ada Kerugian benda dan jiwa , OTT, suap dan gratifikasi,” kata Dr. Herry Sinurat yang sering menerima undangan mejadi ahli Pengadaan barang/jasa dari beberapa Kejari di Jawa Timur.

“Dalam upaya memberikan perlindungan usaha kualifikasi kecil di daerah, untuk penyelenggaraan jasa konstruksi yang menggunakan APBD, dan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan Khusus,” lanjut Ketua Bidang Advokasi DPD PII ini.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top