![]() |
Inzet Panmud Pengadilan Tipikor Achmad. Nur |
Empat tersangka yang saat ini mendekam di penjara Medaeng, Sidoarjo akan diadili sebagai terdakwa, atas perbuatannya. ke- 4 tersangka itu, adalah Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim,; Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim),; Harry Soenarno, Relation Manager (RM) Bank Jatim dan Iddo Laksono Hartanto (Kepala Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim).
Hal itu disampaikan Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Achkmad Nur, saat ditemui media ini diruang kerjanya, pada Senin, 27 Nopember 2017.
“Ia, jadwal sidangnya hari Senin tanggal 28 Nopember 2017. Perkaranya dibadi Dua, yang Satu berkas atas nama Wonggo Prayitno bersama Arya Lelana, dan Satunya atas nama Harry Soenarno dengan Iddo Laksono Hartanto. Ketua Majelisnya Hakim H.R Unggul Waso Mukti,” kata M. Nur.
Keempat tersangka, terseret dalam kasus dugaan Korupsi kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT BPD Jatim) atau yang dikenal dengan Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) di Jalan Mojopahit, Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp 306.050.000.000 pada tahun 2010 lalu, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 155.036.704.864 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) BPKP dan BKP RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2015.
Kasus dugaan Korupsi kredit macet Bank Jatim ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mabes Polri pada tahun 2016, terkait kredit Standby Loan atau dana cadangan yang disediakan oleh Debitur (Bank Jatim) kepada kreditur (PT SGS) untuk dapat digunakan bila terjadi suatu musibah, atau hal yang tidak diinginkan oleh pihak kerditur sendiri, dengan cara pembayaran Revolving atau revolving Loan, Salah atu bentuk fasilitas kredit yang bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang masih dalam batas maksimum plafond yang disetujui oleh Bank.
Pada tahun 2010, Rudi Wahono Direktur Utama PT Surya Graha Semesta (Dirut PT SGS) di Jalan Mojopahit, Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menandatangani dokumen perjanjian kredit Standby Loan (SL) sebesar Rp 306.050.000.000, yang diduga melibatkan Ayong dan Punggowo, selaku pemegang saham PT SGS dengan pejabat Bank Jatim.
Pengajuan kredit itu oleh PT SGS dipergunakan untuk pembangunan 8 proyek diantaranya, pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, pembangunan Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun dan pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim serta pembangunan proyek pasar Caruban Madiun.
Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, ternyata pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Selain itu, PT SGS ternyata tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi, berdasarkan SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Nomor SK Dir. Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.
Selain itu, hasil audit BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Timur, menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864.
Selanjutnya, penyidik Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dari pihak Bank Jatim, diantaranya Wonggo Prayitno, mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim,; Arya Lelana, mantan Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim),; Harry Soenarno, Relation Manager (RM) Bank Jatim dan Iddo Laksono Hartanto (Kepala Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim).
Ke- 4 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :