0

beritakorupsi.co – Pada Senin, 2 Oktober 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman terhadap 2 terdakwa Korupsi Prona di Keluraha Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya tahun 2014 lalu, dengan pidan penjara masing-masing 1 tahun.

    Oleh Majelis Hakim, terdakwa Mudjianto (Lurah) dan terdakwa Jonathan Suwandono, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dalam kasus Program Prona pada tahun 2014 lalu.

     Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, dalam surat tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak tidak sesuai dengan surat dakwaan apalagi fakta persidangan. JPU menjerat terdakwa Mudjianto dan Jonathan dengan pasal 12 huruf e UU Korupsi, dengan unsur memaksa, agar terdakwa Jonathan Suwandono memberikan sejumlah uang terkait pelaksanaan Prona.

     Sementara dalam fakta persidangan, tak satu pun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Mudjianto memaksa terdakwa Jonathan untuk memberikan sejumlah uang untuk biaya Sporadik, yang tidak dibiayai dari anggaran Prona.

     Namun oleh Majelis, Hakim Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal alternatif, yakni pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama Satu tahun, denda sebesar Lima puluh juta rupiah. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka diganti dnegan kurungan selama Satu bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim H. Tahsin.

Atas putusan tersebut, JPU maupun Penasehat Hukum Kedua terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

    Usai persidangan, terkait putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Tanjung Perak kepada media ini mengatakan, akan melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinannya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

“Kita akan melaporkannya dulu ke pimpinan,” ujar JPU.

     Terpisah, Belly dkk selaku Penasehat Hukum terdakwa Mudjianto mengatakan menerima. “Kita terimalah. Nggak tau kalau JPU. Dalam pertimbangan Majelis Hakim tadi, dakwaan dan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidagan. Terdakwa tidak ada unsur memaksa dan biaya sporadic juga tidak dibiayai oleh Prona sepeerti keterangan saksi,” kata Belly.

     Seperti yang diberitakan sebelumnya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menyeret Lurah Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Pemkot Surabaya, Jawa Timur dan Jonathan Suwandono, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) di kelurahan yang sama, untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dituduh melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Proyek Prona, pada tahun 2014 lalu.

     Terdakwa Lurah Mudjianto dan terdakwa Ketua BKM Jonathan Suwandono, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Surabaya, setelah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan melakukan Pungli (pungutan liar) terhadap sejumlah 150 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, yang mengurus sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk sertifikat gratis bagi masyarakat yang yang berpenghasilan rendah atau masyarakat tidak mampu.

     Dalam surat dakwaan JPU, pelaksanaan program Prona untuk sertifikat gratis sebanyak 150 bidang tanah bagi masyarakat di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran dibiayai dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Suarabaya II tahun 2014, Nomor DIPA-056.01.02673758/2014 tanggal 8 Desember 2013, sebesar Rp 298 ribu per bidang, tertuang dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang dipergunakan untuk biaya panitia hingga penyerahan Sertifikat kepada peserta Prona. Namun ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh peserta prona sendiri, antara lain untuk biaya sporadik, pembelian patok batas tanah, foto copy dan pembelian beberapa materai.

     JPU membeberkan bahwa, terdakwa Jonathan Suwandono selaku Ketua sekaligus Kordinator BKM, justru menarik biaya sebesar Rp 3.750.000 untuk petok D di bawah tahun 1997, dan Rp 4,1 juta untuk petok D diatas tahun 1997 dengan rincian, untuk petok D di bawah tahun 1997 uang muka pendaftaran sebesar Rp 750.000 dan biaya pengurusan sertifikat 3 juta rupiah. Sementara untuk petok D diatas tahun 1997 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1,1 juta dan biaya sertifikat sebesar Rp 3 juta.

     JPU menyebutkan, terdakwa Jonathan Suwandono tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan biaya pembuatan sertifikat bagi peserta prona. Dan terdakwa Mudjianto selaku lurah, mengetahui adanya penarikan biaya tersebut dan kemudian meminta biaya pembuatan Sprodik kepada terdakwa Jonathan Suwandono sebesar Rp 350 ribu untuk per bidang tanah.

    

Sugiono (Pegawai BPN . Ft. Dok. BK)

    Terdakwa Jonathan Suwandono selaku Ketua BKM, memerintahkan Chusnul Chotimah selaku Bendahara BKM untuk menyerahkan uang kepada Mudjianto sebesar Rp 53.650.000 dengan rincian, tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp 18.900.000, tanggal 30 Desember 2013, 3 juta; tanggal 7 Januari 2014, Rp 15.400.000; tanggal 10 Januari 2014, Rp 4.450.000, tanggal 24 Januari 2014, Rp 2.800.000 dan tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp 9.100.000.

     Atas Perbuatannya, terdakwa pun dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     Untuk diketahui, Chusnul Chotimah selaku Bendahara BKM dan Sugiono, oknum pegawai BPN saat ini berstatus sebagai terdakwa. Sebab, oknum BPN itu tidak melaksanakan tugasnya, mensosialisasikan pelaksanaan Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, namun diduga menerima sejumlah uang dari Bnedahara BKN, Chusnul Chotimah.

     Pada sidang sebelumnya (Senin, 17 Juli 2017), dengan agenda pemeriksaan saksi Sugiono untuk terdakwa Mudjianto dan Jonathan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memeriksa dan menahan Mugiono sebagai tersangka. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top