0
#Penyidik Kejati Jatim, Belum Berhasil Mengkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Tahun 2015#

 

beritakorupsi.co – Setelah hampir setahun sejak ditetpakan menjadi tersangka, yakni 30 Mei 2016 lalu, sidang perkara kasus Korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, akan segera diadili tanpa menghadirkan terdakwa atau In Absentia.

Sebab, Dua tersangka dalam kasus Korupsi proyek pembangunan gedung Dewan Kota Madiun tahun 2015, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 29 milliar itu, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, dan belum diketahui dimana “rimbanya”.

Kepastian Kedua tersangka yang masuk dalam DPO tersebut akan segera diadili, hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Suwarbawa, saat ditemui wartawan media ini di Pengailan Tipikor, pada Jumat, 3 Agustus 2017.

“Hari ini kita sudah limpah perkaranya. Lama karena ada beberapa Administrasi yang harus dilengkapi,” ujar Suwarbawa.

Kedua tersangka tersebut yaitu, Kaiseng alias Aseng, tempat tinggal, di Dusun Dasan Ceria Selatan, Desa Dasan Ceria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan tersangka Moh. Shonhaji, S.Ag, tempat tinggal, Jalan Ubud F – 8/8 Perum Peruri Mas, Rt 004 Rw 007 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.


Kedua tersangka hingga saat ini, masih dalam pencarian Tim penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur sejak Agustus 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi, Jatim Nomor. Prin-515/0.5/Fd.1/05/2016 tanggal 11 Mei 2016, Surat Penetapan Tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi, Jatim Nomor. Kep- 61/0.5/Fd.1/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi, Jatim Nomor. Prin-626/0.5/Fd.1/05/2016 tanggal 30 Mei 2016, permintaan bantuan untuk penangkapan terhadap tersangka yang dikirimkan Kejati Jatim kepada Kejaksaan Agung RI, tanggal 31 Agustus 2016.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik)  Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, saat dihubungi media ini. Dandeni menjelaskan bahwa, Kejati Jatim telah menyebarkan surat bantuan pencarian orang ke Instansi-instansi terkait seperti Kepolisian dan Kejagung.

“Sejak awal kasus ini dilaporkan oleh JC (Jastice Collabolator), Kedua orang ini sudah tidak ada. Makanya JC (Hedi Karnomo.red) melaporkan ini ke kami, karena kedua orang ini menghilang. Kami telah menyebarkan surat bantuan pencarian orang ke Instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Kejagung dan lain-lain. Sesuai rencana awal, berkas kedua tersangka yang DPO akan dilimpahkan kalau berkas yang disidangkan kemarin sudah Incraht (berkekuatan hokum tetap),” kata Dandeni.

Lebih lanjut Dandeni mengatakan, kalau kedua tersangka belum juga ditemukan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan secara Inabsentia (tanpa diahadiri tersangka/terdakwa).

“Berkas sudah siap dan sekarang tinggal menunggu di umumkan Media Masasa Lokal dan Nasional baru dilimpahkan dan disidangkan secara Inabsentia,” kata Dandeni yang akan menjabat Kordinator di Kejati Jateng ini. Hal ini juga di Ia-kan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Jatim, Maruli Hutagalung, saat dihubungi media ini.

Terseretnya, kedua tersangka bersama 6 terdakwa lainnya (sudah di Vonis dan sudah inckrah), terkait pelaksanaan proyek pekerjaan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 lalu, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Madiun sebesar Rp 29,3 milliar.




Kaiseng atau Aseng, selaku pelaksana pekerjaan berdasarkan surat kuasa Direktur dari Hedi Karnomo (terpidana 1 tahun penjara), selaku Direktur Utama PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP yang sebelumnya bernama Aneka Jasa Permesianan, perusahaan milik daerah), berdasarkan Akte Notaris yang dibuat setelah Hedi Karnomo, menandatangani surat perjanjian Kontrak Kerja dengan PPKm, Agus Sugijanto, yang selaku PA (Pengguna Anggaran) sekaligus, serta menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan).

Namun dalam pelaksanaanya, Kaiseng justru tidak melaksanakan tugasnya sesuai kesepakatannya dengan Hedi Karnomo. Akibatnya, proyek pekerjaan gedung DPRD yang harusnya selesai di akhir tahun 2015, bahkan hingga penambahan waktu selama 50 hari kalender, pekerjaan tersebut baru mencapai 90%.

Akibatnya, Hedi Karnomo, Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan harus bertanggung jawab. Tragisnya, PT AJP pun di Blaclist oleh Pemkot Madiun selama 2 tahun. Tak mau bertanggung sendirian, Hedi Karnomo pun melaporkan kasus ini ke Penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, setelah dirinya kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Madiun, dan dinyatakan membayar uang muka sebesar Rp 1,5 milliar, yang hingga saat ini belum dibayar.

6 Terdakwa Yang Sudah Di Vonis

Pada Senis, 27 Pebruai 2017, Majelis Hakim telah membacakan putusannya terhadap 6 terdakwa, diantaranya; Hedi Karnowo, Direktur PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP), di Vonis 1 tahun penjara dari tuntutan JPU 1,5 tahun. Agus Sugijanto, selaku PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPKm, yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan), di pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Widi Santoso, PPTK (pejabat pelaksana teknik kegiatan), yang menjabat selaku Kasubag Sekwan, dihukum penjara selama 1,2 tahun denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 3 kurungan.

Sementara Aditya Nerviadi (Project Manager) PT Aneka Jasa Pembangunan, di vonis 1,4 tahun penjara denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Iwan Suasana, wakil Manager PT Parigraha Konsultan, dipenjara selama 1,6 tahun denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Serta terdakwa Sumanto, Direktur Manajemen Kontruksi (MK) PT Parigraha Konsultan, “diinapkan” dipenjara selama 1,2 tahun dengan denda yang sama dengan terdakwa lainnya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Ke Lima terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top