![]() |
| Wkl Bupati Ponorogo, saksi dalam sidang Korupsi DAK |
Seperti pada sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Ponorogo yang kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 15 Juni 2015. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 4,5 miliar, atas berlangsungnya proyek pengadaan alat peraga di 164 SD pada tahun 2012 dan 2013 lalu, dengan menelan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar.
Di sidang lanjutan kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi Jakas Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo menghadirkan Wakil Bupati yakni, Yuni Widyaningsih, yang juga sebagai tersangka dalam tersebut.
Dalam kasus ini, telah menyeret beberapa tersangka/terdakwa antara lain, Supeno, mantan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo sebagai pengguna anggaran (PA), Mardjuki, Son Sudarsono keduanya dari Dinas Pendidikan (Dindik), Nur Sasongko direktur CV Global Inc produsen dari alat peraga (selaku rekanan), Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo keduanya juga dari CV Global Inc dan Hartoyo yang dalam proyek tersebut berperan sebagai broker.
Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Ponorogo ini sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Nur Sasongko Cs yang terlibat dalam pertemuan dengan Direktur CV Global pada tahun 2012 sebelum proyek dikerjakan untuk “meminta” pembagian fee sebesar 22% dari total anggaran.
Yuni Widyaningsih, datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pkl 13.00 WIB, dikawal beberapa orang dekatnya dan langsung menuju Hotel Sinar yang terletak disebelah Gedung Tipikor sebelum memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Yuni duduk di kursi pesakitan dalam kapasitasnya sebagai saksi selama tiga jam lebih.
Dalam persidangan, wanita cantik yang mengenakan kerudung warna hijau ini mengakui dalam persidangan kalau dirinya pernah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejaksaan. “Pertama diperiksa sebagai saksi dan ke dua sebagai tersangka,” jawab Yuni dihadapan Majelis.
“Sakit Amnesia” Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih ini pun “kambuh” saat diriya dicecar pertanyaan baik JPU, Penasehat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim terkait pertemuannya dengan Direktur CV Global Inc dibeberapa tempat di Surabaya seperti di tumah makan (RM) Prinngodani, Cito dan salah satu Mall di Jogja, Jawa tengah.
Yuni lebih banyak menjawan lupa, tidak tau dan tidak ada. Bahkan saat terdakwa Nur Sasongko diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi oleh Majelis Hakim, Yuni masih tetap “mengidap penyakit amnesi”. Padahal, terdakwa menjelaskan, pertemuannya dengan orang nomor dua di Kabupaten Ponorogo ini membicarakan terkait permintaan uang sejumlah Rp 400 juta rupiah diluar fee, namun oleh terdakwa hanya disanggupi sebesar Rp 200 juta.
Tak ketinggalan pula, salah satu terdakwa Karyawan CV Global Inc menanyakkan kepada saksi terkait permintaan uang melalui kakak saksi yakni ‘Arif’ sebesar 75 juta ke kantor CV Global Inc. Lagi-lagi “penyakit amnesi” Wakil Bipati ini belum juga sembuh. “Memang semua pejabat Ponorogo doyan duit,” kata terdakwa dengan kesal, namun Yuni hanya diam.
Namun Dia (Yuni Widyaningsih) mengakui pertemuannya dengan dengan direktur CV Global Inc, Nur Sasongko di RM Pringgodani sebelum proyek dikerjakan atas perintah Bupati, Amin. Tapi saat itu diakuinya hanya untuk perkanalan. “Pertemuan di Rumah Makan Pringgondani (Jalan Juanda, Sidoarjo) atas perintah bupati. Karena waktu itu, Yusuf (Plt Sekda saat itu) menyampaikan, ada saudaranya bernama Nur Sasongko, lalu disuruh ke sana untuk mewakili Bupati,” jawab Yuni.
Peran Wabup Yuni Widyaningsih dalam kasus ini, kaitannya dengan kedudukan dan kuasanya untuk mengatur, walaupun di luar tugas pokok dan fungsi. Intinya memang Wabup yang mengkoordinasi, mengendalikan, dalam istilah mengarahkan, meskipun di luar konteks tupoksi selaku Wakil Bupati. Keterangan Wabup Yuni Widyaningsih ini memang dibantah para terdakwa.
Usai persidangan, Yuni Widyaningsih langsung meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan. Yuni pun meski sudah sebagai tersangka ini belum dilakukan penahanan oleh Kejari Ponorogo. Tidak ditahannya Yuni, berderar kabar karena ada pejabat di Kejagung. Saat hendak dikonformasi ke Kasi Pidsus Kejari ponorogo, Heppy Alhabibi, seusai sidang tidak berhasil ditemui. (Redaksi)

Posting Komentar
Tulias alamat email :